Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 15 Juni 2023

Perkara Najis Bisa Menjadi Suci


فصل): في بيان الاستحالة والمطهر المحيل (الذي يطهر) هو من باب قتل وقرب أي ينفي ويبرأ (من النجاسات ثلاث)

Pasal menjelaskan tentang perubahan najis menjadi suci dan perkara mensucikan yang dapat merubah najis menjadi suci. Najis-najis yang dapat menjadi suci ada 3. Lafadz يطهر  dari bab قتل danقرب  yang berarti meniadakan dan bebas.


أحدها: (الخمر) بغير تاء وهي كل مسكر ولو من نبيذ التمر أي من المتروك منها حتى يشتد أو القصب أو العسل أو غيرها محترمة كانت الخمر وهي التي عصرت بقصد الخلية أو لا بقصد شيء أو التي عصرها الكافر أم لا وهي التي عصرت بقصد الخمرية وكان العاصر مسلماً ويجب إراقتها حينئذٍ قبل التخلل.

1. Khomr Menjadi Cuka. Maksudnya, termasuk najis yang dapat menjadi suci adalah

.(/ة/ tanpa menggunakan huruf ‘الخَمْر) khomr


Khomr adalah setiap cairan yang memabukkan meskipun berasal dari sisa kurma yang telah berubah menjadi sangat keras rasanya, atau dari tebu, madu, atau selainnya. Khomr dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:


a. Khomr muhtaromah (yang dimuliakan), seperti; khomr yang berasal dari perasan (semisal anggur) yang diperas dengan  tujuan untuk dijadikan cuka, khomr yang diperas bukan untuk tujuan tertentu, dan khomr yang diperas oleh orang kafir.


b. Khomr ghoiru muhtaromah (yang tidak dimuliakan), seperti; khomr yang berasal dari perasan semisal anggur yang diperas dengan tujuan untuk dijadikan khomr sedangkan pemerasnya adalah orang muslim. Ketika khomr itu berupa khomr ghoiru muhtaromah maka diwajibkan dibuang sebelum khomr tersebut berubah menjadi cuka.


Masing-masing dari dua khomr di atas dihukumi najis dan bisa berubah menjadi suci ketika telah berubah menjadi cuka.


(إذا تخللت بنفسها) أي من غير مصاحبة عين فهي طاهرة لأن علة النجاسة الإسكار وقد زال، ولأن العصير غالباً لا يتخلل إلا بعد التخمر، فلو لم نقل بالطهارة لتعذر اتخاذ خل من الخمر وهو حلال إجماعاً

Khomr bisa menjadi suci ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maksudnya berubah menjadi cuka tanpa disertai perantara benda lain yang suci.


Alasan mengapa khomr yang telah berubah menjadi cuka dihukumi suci adalah karena kenajisan khomr disebabkan oleh sifat iskar atau memabukkan sedangkan sifat iskar ini hanya dapat dihilangkan ketika khomr itu telah berubah menjadi cuka, (oleh karena faktor yang menyebabkan kenajisan khomr telah hilang maka sifat najis itu pun juga hilang). Selain itu, khomr yang telah menjadi cuka dihukumi suci karena pada umumnya cairan perasan tidak akan dapat berubah menjadi cuka kecuali cairan perasan tersebut harus menjadi khomr terlebih dahulu. Oleh karena itu, andaikan kita tidak mengatakan kalau khorm itu bisa suci maka kita akan kesulitan membuat cuka dari khomr, padahal cuka sendiri dihukumi halal menurut Ijma' Ulama.


ويطهر دنها معها وإن غلت بنفسها حتى ارتفعت وتنجس بها ما تلوث فوقها بغير غليانها من دنها،

Ketika khomr telah berubah menjadi cuka, botolnya pun bisa menjadi suci meskipun khomr (cuka) tersebut meluap naik dengan sendirinya, tetapi bagian botol di atas volume khomr (cuka) yang tidak dikenai oleh luapan naiknya dihukumi mutanajis karena telah terkena khomr terlebih dahulu saat khomr dituangkan ke dalam botol.


أما إذا تخللت بمصاحبة عين وإن لم تؤثر في التخليل كحصاة فلا تطهر لتنجسها بعد تخللها بالعين التي تنجست بها قبل التخلل.

Adapun ketika khomr berubah menjadi cuka dengan disertai perantara benda lain meskipun benda lain tersebut sebenarnya tidak memberikan pengaruh sama sekali terhadap perubahan khomr menjadi cuka, seperti; kerikil, maka khomr tersebut tidak dihukumi suci karena khomr yang telah berubah menjadi cuka menjadi najis sebab terkena benda lain yang menjadi mutanajis karena terkena khomr terlebih dahulu saat sebelum berubah menjadi cuka.


(و) ثانيها: (جلد الميتة إذا دبغ) أي اندبغ ولو بوقوعه بنفسه أو بإلقائه على الدابغ أو إلقاء الدابغ عليه بنحو ريح،

2. Kulit Bangkai Disamak. Maksudnya, termasuk najis yang dapat berubah menjadi suci adalah kulit bangkai yang telah tersamak, baik tersamaknya itu karena kulit bangkai jatuh sendiri atau dijatuhkan ke benda penyamaknya atau benda penyamaknya dijatuhkan ke kulit bangkai oleh semisal tiuapan angin.


ومقصود الدبغ نزع فضوله وهي رطوبته التي يفسده بقاؤها ويطيبه نزعها بحيث لو نقع في الماء لم يعد إليه النتن والفساد،

Tujuan pokok dari menyamak adalah menghilangkan sisasisa yang ada di kulit bangkai. Sisa-sisa tersebut adalah basah-basah kulit bangkai yang apabila dibiarkan akan merusak kulit bangkai itu dan apabila dihilangkan akan membersihkannya. Batasan untuk bisa disebut bersih adalah sekiranya andaikan kulit bangkai tersebut direndam di dalam air maka kulit bangkai itu tidak lagi memiliki bau busuk (bacin) dan tidak rusak.


وذلك إنما يحصل بحريف أي ما يلدغ اللسان بحرافته عند ذوقه ولو كان نجساً كذرق طير أو عارياً عن الماء لأن الدبغ إحالة لا إزالة،

Menyamak hanya dapat dilakukan dengan benda hirrif, yaitu benda yang terasa pedas di lidah saat dicicipi meskipun benda hirrif tersebut najis, seperti; kotoran burung, atau meskipun tidak mengandung air karena menyamak bertujuan untuk ihalah (merubah) sehingga tidak membutuhkan pada air, bukan izalah (menghilangkan) yang mengharuskan ada basuhan dari air.


فيظهر ذلك الجلد المدبوغ ظاهراً وهو ما ظهر من وجهيه، وباطناً وهو ما لو شق لظهر،

Setelah disamak, kulit bangkai menjadi suci pada bagian dzohir (luar), yaitu bagian yang terlihat dari dua sisi kulit, yakni sisi atas dan sisi bawah, dan juga menjadi suci pada bagian batin (dalam), yaitu bagian kulit yang apabila disobek akan terlihat.


ويبقى بعد اندباغه متنجساً فيجب غسله بالماء لتنجُّسه بالدابغ النجس أو المتنجس فلا يصلى عليه ولا فيه قبل غسله، ويجوز بيعه قبله ما لم يمنع من ذلك مانع بأن كان فيه نجس يسد الفرج كشعر لم يلاق الدابغ ولا يحل أكله سواء كان من مأكول اللحم أم من غيره، أما جلد المذكى بعد دبغه فيجوز أكله ما لم يضر.

Setelah kulit bangkai disamak, statusnya masih mutanajis (terkena najis) karena terkena benda penyamak yang najis atau benda penyamak yang mutanajis sehingga wajib dibasuh air terlebih dahulu. Dengan demikian, seseorang tidak diperbolehkan sholat di atas atau di dalam kulit samakan sebelum kulit samakan tersebut dibasuh air.


Diperbolehkan menjual kulit samakan yang masih mutanajis dan yang belum dibasuh air selama tidak ada manik (faktor yang mencegah keabsahan jual beli), seperti; bulu najis yang menutupi lubang/bagian kulit yang belum terkena benda penyamak.


Tidak halal memakan kulit samakan, baik kulit samakan tersebut berasal dari binatang yang halal dimakan dagingnya atau dari binatang yang haram dimakan dagingnya. Adapun kulit samakan yang berasal dari binatang sembelihan maka diperbolehkan memakannya selama tidak mengakibatkan bahaya.


قوله: جلد الميتة، خرج به الشعر والصوف والوبر واللحم لعدم تأثرها بالاندباغ، وأما الجلد فيتأثر بالدبغ إذ ينتقل من طبع اللحوم إلى طبع الثياب

Perkataan Mushonnif kulit bangkai mengecualikan rambut, bulu, dan daging bangkai karena mereka tidak dapat disamak.


Adapun kulit bangkai dapat disamak karena kulit bangkai dapat berpindah fungsi dari penutup daging binatang ke bentuk pakaian (penutup tubuh manusia).


والميتة ما زالت حياتها بغير ذكاة شرعية فيدخل في الميتة ما لا يؤكل إذا ذبح، وكذا ما يؤكل إذا اختل فيه شرط من شروط التذكية كذبيحة المجوسي والمحرم بالحج أو العمرة للصيد الوحشي لأن مذبوح المحرم ميتة ولو للاضطرار أو الصيال هكذا قال الرحماني، وقرر الحفني أنه يكون ميتة في صورة الاضطرار فقط دون الصيال وكما ذبح بالعظم ونحوه

Pengertian bangkai adalah binatang yang mati sebab tidak disembelih secara syar’i. Oleh karena itu, termasuk bangkai adalah:


♦ Binatang yang tidak halal dimakan dagingnya dan yang telah disembelih


♦ Binatang yang halal dimakan dagingnya dan yang telah disembelih, tetapi dengan sembelihan yang tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syarat menyembelih, seperti; binatang tersebut disembelih oleh orang Majusi, atau disembelih oleh orang yang sedang berihram haji atau umroh yang mana binatang sembelihan tersebut hendak dijadikan sebagai umpan dalam berburu binatang liar karena sesembelihan orang ihram dihukumi bangkai meskipun karena terpaksa (dhorurot) atau shial (mempertahankan diri dari serangan), seperti alasan yang dikatakan oleh Rohmani.


Adapun Hafani menetapkan bahwa binatang sesembelihan orang ihram dihukumi bangkai ketika binatang tersebut disembelih karena terpaksa saja, bukan karena kondisi shial.


♦ Binatang yang disembelih dengan tulang atau lainnya (spt; batu, kayu, dll)


ويدخل فيها أيضاً الموت حكماً كجلد الحيوان الذي سلخ منه حال حياته فإنه يطهر بالدبغ

Termasuk kulit bangkai adalah kulit binatang yang mati secara hukum, seperti kulit binatang yang diseset atau diiris pada saat binatang tersebut masih hidup, sehingga kulit binatang tersebut dapat suci dengan disamak.


ويخرج بما ذكر ما كان طاهراً بعد الموت كجلد الآدمي وما كان نجساً في حال الحياة كجلد الكلب والخنزير فلا يفيده الدبغ شيئاً.

Mengecualikan dengan kulit bangkai adalah kulit hewan yang suci setelah kematiannya, seperti; kulit manusia, dan kulit hewan yang dihukumi najis pada saat hewan tersebut masih hidup, seperti; kulit anjing dan babi. Oleh karena itu, menyamak dua kulit hewan ini tidak memberikan manfaat sama sekali.


[تنبيه] الحيوان إن كان مأكولاً لا يجوز ذبحه إلا للأكل فقط فيحرم لأخذ جلده أو لحمه للصيد به وغير المأكول لا يجوز ذبحه مطلقاً ولو لأجل جلده إلا إذا نص على جواز قتله أو ندبه.

(Tanbih) Hewan yang apabila dagingnya halal dimakan maka hewan tersebut tidak boleh disembelih kecuali untuk tujuan dimakan saja. Oleh karena itu, diharamkan menyembelih hewan tersebut untuk diambil kulitnya saja atau diambil dagingnya saja sebagai umpan berburu. Adapun hewan yang apabila dagingnya tidak halal dimakan maka hewan tersebut tidak boleh disembelih secara mutlak meskipun disembelih untuk tujuan diambil kulitnya saja, kecuali hewan-hewan yang telah ditetapkan tentang kebolehan atau kesunahan menyembelihnya.

Sumber 

[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 42, Cet. Al Haromain]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar