Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 01 Mei 2023

Perkara Suami Yang Menginginkan Istrinya Setelah Talaq 3

Perempuan Yang Sudah Ditalak Tiga (talak ba'in) 


Seorang perempuan yang telah ditalak tiga tidaklah halal bagi suami yang mentalaknya untuk menikah lagi dengannya kecuali jika terpenuhinya 5 (lima) syarat, yaitu:


1. Selesainya iddah dari orang yang mentalaknya.


2. Menikahnya istri tersebut dengan orang lain dengan akad nikah yang sah.


3. Telah disetubuhi oleh suami lainnya (bukan yang pertama) dan mengena. Yaitu dengan memasukkan kepala dzakarnya atau seukurannya dari orang yang terpotong dzakarnya kedalam qubulnya istri, bukan pada duburnya. Dan juga dengan syarat tegangnya dzakar dan suami yang memasukkan tersebut termasuk prang yang mungkin melakukan jima', bukan anak kecil.


4. Telah tercerai dari suami lain tersebut. 


5. Selesainya iddah dari suami yang kedua tersebut. 


كتاب فتح القريب - باب الرجعة - ص: ٤٨

Tidak ada komentar:

Posting Komentar