Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 21 Mei 2023

Diantara Yang Menyebabkan Wajib Mandi : Kitab Kasyifatussaja'


3. HAID 

(و) 

ثالثها: (الحيض) وهو دم طبيعة يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة والرحم جلدة داخل الفرج ضيقة الفم واسعة الجوف كالجرة وفيها لجهة باب الفرج يدخل فيها المني ثم تنكمش أي ينسد فمها فلا تقبل منياً آخر بعد ذلك، ولهذا جرت عادة الله أن لا يخلق ولداً من ماء رجلين

(Dan) 

perkara ketiga yang mewajibkan mandi (adalah haid) Pengertian haid adalah darah yang secara tabiat keluar dari dasar rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu. Rahim adalah sebuah lapisan yang berada di dalam farji, yang memiliki lubang sempit, dan ruang luas, seperti guci. Lubang sempit tersebut mengarah ke lubang farji yang mana sperma masuk melaluinya. Setelah sperma masuk, lubang sempit tersebut akan menutup dantidak bisa menampung sperma lain. Oleh karena ini, Allah memberlakukan hukum-Nya bahwa Dia tidak akan menciptakan seorang anak dari sperma dua laki-laki yang berbeda.

وخرج بذلك الاستحاضة وهي دم علة يخرج من عرق فمه في أدنى الرحم سواء أخرج عقب حيض أم لا سواء قبل البلوغ أم بعده على الأصح من أن دم الصغيرة وكذا الآيسة يقال له استحاضة، وقيل لا تطلق الاستحاضة إلا على دم خرج عقب حيض. عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: "إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي" رواه الشيخان. وفي رواية البخاري: "ثم اغتسلي وصلي" 

Mengecualikan dengan darah haid sebagai perkara yang mewajibkan mandi adalah darah istihadhoh. Darah istihadhoh adalah darah penyakit yang keluar dari otot-otot lubang farji di bagian pangkal rahim, baik keluarnya setelah darah haid atau sebelumnya, dan baik keluarnya sebelum baligh atau setelahnya, menurut pendapat Ashoh (paling shahih), yaitu pendapat yang menyatakan bahwa darah yangkeluar dari farji perempuan bocah, begitu juga dari farji perempuan tua [lebih dari 50 tahun] disebut dengan darah istihadhoh.Ada yang mengatakan bahwa darah yang keluar bisa disebutdengan istihadhoh apabila keluarnya setelah haid. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika perempuan mengalami haidmaka janganlah ia melakukan sholat! Apabila masa haid telah usaimaka basuhlah darah haid dan baru sholatlah!” Hadis inidiriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Dalam riwayat Bukhori disebutkan, “Kemudian mandilah dan sholatlah!”

4. NIFAS 

و) رابعها: (النفاس) وهو الدم الخارج عقب فراغ رحم المرأة من الحمل ولو علقة أو مضغة وقبل مضي أقل الطهر 

Dan perkara keempat yang mewajibkan mandi (adalahnifas). Nifas adalah darah yang keluar seusai rahim telah kosong dari kehamilan (melahirkan), meskipun darah tersebut berupa darahkempal atau daging kempal, sebelum terlewatnya masa minimal suci (15 hari).

خرج بذلك الدم الخارج مع الولد أو حالة الطلق فهو دم فساد إن لم يتصل بحيض قبله وإلا فهو حيض بناء على أن الحامل قد تحيض وهو الأصح، فلو لم تر الدم إلا بعد مضي خمسة عشر يوماً من الولادة فلا نفاس لها، فإن رأته قبل ذلك وبعد الولادة بأن تأخر خروجه عنها فابتداؤه من رؤية الدم ومن النقاء منه لا نفاس فيه لكنه محسوب من الستين فيجب قضاء الصلاة التي فاتت فيه.

Dari pengertian nifas di atas, dikecualikan dengannya adalahdarah yang keluar bersamaan dengan anak yang dilahirkan ataudarah yang keluar ketika mengalami talaq (yaitu keadaan merasa sakit saat akan melahirkan), maka kedua darah ini disebut dengan darah fasad jika memang keluarnya darah tersebut tidak bersambung dengan darah haid sebelumnya, tetapi apabila keluarnya darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya maka disebutdengan darah haid, bukan darah fasad, atas dasar pendapat ashoh (paling shahih)yang menyebutkan bahwa perempuan hamil juga terkadang mengalami haid. Apabila perempuan yang telah melahirkan tidak mengetahuikeluarnya darah kecuali setelah terlewatnya 15 hari dari masakelahiran maka ia tidak mengalami nifas. Apabila ia mengetahuikeluarnya darah sebelum terlewatnya 15 hari dan setelah melahirkan, misalnya; keluarnya darah agak terlambat dari waktu melahirkan, maka permulaan masa nifasnya dimulai dari melihat darah. Masa-masa berhentinya darah tidak termasuk masa nifas tetapi masa-masa tersebut masuk dalam hitungan 60 hari. Oleh karena, itu ia wajib mengqodho sholat yang ditinggalkan pada masa-masa berhentinya darah tersebut.

5. WILADAH/MELAHIRKAN 

(و) 

خامسها. (الولادة) أي ولو لأحد التوأمين فيجب الغسل بولادة أحدهما ويصح قبل ولادة الآخر ثم إذا ولدته وجب الغسل أيضاً، ومثل الولادة إلقاء العلقة والمضغة فلا بد من إخبار القوابل بأن كلّاً منهما أصل آدمي ويكفي واحدة منهن فيجب الغسل بالولد الجاف وإن لم ينتقض الوضوء، ويجوز لزوجها وطؤها قبل الغسل لأن الولادة جنابة وهي لا تمنع الوطء، أما المصحوبة بالبلل فلا يجوز وطؤها بعدها حتى تغتسل ويبطل صومها بالولد 

(Dan) 

perkara kelima yang mewajibkan mandi (adalahmelahirkan) meskipun baru melahirkan salah satu anak dari dua anak kembar. Oleh karena itu, diwajibkan mandi karena melahirkansalah satu dari keduanya dan hukum mandinya sah sebelummelahirkan satu anak yang lain. Kemudian ketika perempuan melahirkan anak yang satunya lagi maka ia wajib mandi lagi. Sama seperti kewajiban mandi karena melahirkan anak adalah karena mengeluarkan darah kempal atau daging kempal dengan syarat adanya informasi dari ahli bidan kalau darah kempal atau daging kempal itu merupakan asal terbentuknya manusia (anak). Dicukupkan informasi tersebut berasal dari satu ahli bidan saja. Diwajibkan mandi atas perempuan yang melahirkan anak dalam kondisi kering, meskipun keluarnya anak tersebut tidak membatalkan wudhu. Diperbolehkan bagi suami menjimak istrinya yang telah melahirkan anak dalam kondisi kering sebelum istrinya mandi karena melahirkan tersebut adalah jinabat. Sedangkan jinabat tidak melarang untuk dijimak. Adapun perempuan yang melahirkan anak yang keluar dalam kondisi basah maka tidak diperbolehkan bagi suami untuk menjimaknya sebelum ia mandi. Puasa dapat batal karena melahirkan anak yang keluar dalam kondisi kering, baik mengalami nifas atau tidak, karena hakikat melahirkan itu sendiri adalah perkara yang membatalkan puasa meskipun tidak ditemukan nifas yang dialami.Berbeda apabila perempuan melahirkan sebagian tubuh anak yang kering, maka wudhunya batal dan ia tidak wajib mandi. Begitu juga apabila ia melahirkan sebagian tubuh anak yang kering, kemudian anak tersebut masuk lagi, maka wudhunya batal dan ia tidak wajib mandi.

6. MATI

(و)

 سادسها: (الموت) لمسلم غير شهيد، أما الكافر فلا يجب غسله بل يجوز، وأما الشهيد فلا يجب غسله بل يحرم لقوله عليه الصلاة والسلام فيهم لا تغسلوهم فإن كل جرح يفوح مسكاً يوم القيامة فدخل في قوله الموت السقط النازل بلا حياة بعد تمام أشهره ولم تظهر فيه أماراتها

(Dan) 

perkara keenam yang mewajibkan mandi adalah(mati) bagi orang muslim yang bukan mati syahid.Adapun orang kafir yang mati maka tidak wajib dimandikan,tetapi hukumnya boleh dimandikan.Adapun orang muslim yang mati syahid maka tidak wajibdimandikan, bahkan haram dimandikan karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang orang orang yang mati syahid, “Janganlah kalian memandikan mereka(yang mati syahid) karena setiap luka (dari mereka) akan semerbak bau misik di Hari Kiamat!” Termasuk dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam di atas adalah bayi yang gugur, yang tidak mengalami kehidupan, yang dilahirkan setelah waktunya (setelah berusia 4bulan), yang tidak ada tanda-tanda kehidupan darinya, (maka tidakwajib dimandikan, tetapi boleh dimandikan).

والموت موجب للغسل على الأحياء لا على الميت، فالموجب للغسل إما أن يكون قائماً بالفاعل أو بغيره لما روي عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم، قال في المحرم الذي وقصته ناقته: "اغسلوه بماء وسدر" رواه الشيخان وظاهره الوجوب والوقص كسر العنق. 

Mati merupakan perkara yang mewajibkan mandi yang mana kewajiban tersebut dibebankan atas orang-orang yang hidup, bukan mayitnya. Oleh karena itu, perkara-perkara yang mewajibkan mandi,adakalanya dibebankan atas pelaku yang mandi atau yang lainnya, karena adanya hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam masalah orang yang ihram yang mati karenaterinjak untanya, “Mandikanlah ia dengan air dan air campuran daunbidara.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Dzohirnya hadits menunjukkan bahwa perintah memandikan tersebut adalah wajib.

Sumber : Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 26-27

Wallahu a'lamu bissowab

Semoga bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar