Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 01 Juni 2023

Diantara Sebab Tayammum : Kitab Kasyifatussaja'






و) السبب الثاني: (المرض) وهو ثلاثة أقسام، الأول: أن يخاف معه بالوضوء فوت الروح أو فوت عضو أو فوت منفعة العضو. ويلحق بذلك ما إذا كان به مرض مخوف إلا أنه يخاف من استعمال الماء أن يصير مرضاً مخوفاً فيباح له التيمم.

(2) Sakit. Sebab kedua yang memperbolehkan tayamum adalah sakit. Sakit dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

Pertama ; Sakit yang jika melakukan wudhu (menggunakan air) maka dikhawatirkan akan menyebabkan mati, hilangnya anggota tubuh, dan hilangnya fungsi anggota tubuh. Begitu juga, ketika seseorang mengidap penyakit yang tidak mengkuatirkan, tetapi ia hanya kuatir jika menggunakan air maka penyakitnya itu akan menjadi penyakit yang mengkhawatirkan. Maka dalam semua kondisi tersebut, ia diperbolehkan tayamum.

الثاني: أن يخاف زيادة العلة وهي كثرة الألم وإن لم تزد المدة أو يخاف طول مدة البرء وإن لم يزد الألم أو يخاف شدة الضنى وهو المرض الملازم المقرب إلى الموت أو يخاف حصول شين قبيح كالسواد على عضو ظاهر كالوجه وغيره مما يبدو غالباً عند المهنة وهي بفتح الميم وكسرها مع كسر الهاء وسكونها ومعناها الخدمة، وفي جميع هذه الصور خلاف منتشر والراجح جواز التيمم، وعلة الشين الفاحش أنه يشوه الخلقة ويدوم ضرره فأشبه تلف العضو.

Kedua ; Sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka rasa sakitnya tersebut akan bertambah parah meskipun tidak bertambah masa perkiraan sembuh, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka masa perkiraan sembuh akan bertambah lama meskipun rasa sakitnya tidak bertambah, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka dikuatirkan sakitnya tersebut akan menjadi dhini, yaitu sakit yang hampir mendekati kematian, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka akan dikhawatirkan menyebabkan cacat buruk, seperti; hitam-hitam pada anggota tubuh yang nampak semisal wajah atau anggota-anggota tubuh yang biasanya terlihat pada saat mahnah atau menjalankan aktifitas, maka dalam kondisikondisi semacam ini terdapat perselisihan antara ulama tentang boleh tidaknya tayamum. Pendapat Rojih menyebutkan bahwa diperbolehkan tayamum dalam kondisikondisi tersebut. Penyakit yang menyebabkan cacat buruk adalah penyakit yang memperburuk keadaan fisik dan rasa sakitnya terus menerus menyerang sehingga disamakan dengan rusaknya anggota tubuh. Kata mahnah ‘مهنة’ dengan difathah atau kasroh ada huruf /م/ dan sukun pada huruf /ه/ berarti melayani atau ‘الخدمة’.

الثالث: أن يخاف شيناً يسيراً كأثر الجدري أو سواداً قليلاً أو يخاف شيناً قبيحاً على غير الأعضاء الظاهرة أو يكون به مرض لا يخاف من استعمال الماء معه محذوراً في العاقبة وإن تألم في الحال لجراحة أو برد أو حر فلا يجوز التيمم لشيء من هذا بلا خلاف.

Ketiga ; Sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka akan dikhawatirkan menyebabkan munculnya cacat ringan, seperti; bekas jerawat atau hitam-hitam sedikit, atau akan dikhawatirkan cacat berat yang menimpa bagian anggota tubuh yang tidak nampak, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka tidak akan dikuatirkan adanya bahaya setelahnya meskipun merasakan sakit saat sedang menggunakan air tersebut sebab luka, dingin, atau panas, maka dalam kondisi-kondisi sakit seperti tidak diperbolehkan tayamum secara pasti tanpa ada perselisihan pendapat di kalangan Ulama.

[فرع]

 للمريض أن يعتمد في ذلك قول الطبيب العدل في الرواية ويعمل بمعرفة نفسه حيث كان عالماً بالطب ولا يعمل بتجربة نفسه على المعتمد لاختلاف المزاج باختلاف الأزمنة ومحل ذلك في الحضر، أما لو كان ببرية لا يجد بها طبيباً فإنه يجوز له التيمم حيث ظن حصول ما ذكر ولكن تجب عليه الإعادة وظنه ذلك مع فقد الطبيب مجوز للتيمم لا مسقط للصلاة. 

[Cabang] 

Dalam mengetahui parah tidaknya penyakit jika dikenai air, orang sakit boleh berpedoman dengan perkataan dokter yang adil riwayat, atau boleh mengamalkan pengetahuan yang ia miliki sendiri tentangnya sekiranya ia adalah orang yang tahu tentang ilmu pengobatan. Menurut pendapat muktamad, orang sakit tidak boleh mengamalkan hasil eksperimennya sendiri tentang cara pengobatan sebab perbedaan tabiat akibat perbedaan masa. Diperbolehkannya berpedoman pada saran dokter adalah ketika orang sakit tersebut berada di tempat mukim, tidak sedang bepergian. Adapun apabila ia berada di suatu wilayah yang tidak ditemui satu dokter pun disana maka ia boleh bertayamum sekiranya ia menyangka (dzon) kalau penyakitnya akan menjadi lebih parah jika menggunakan air, tetapi ia wajib mengulangi sholatnya. Adapun sangkaannya tersebut dengan kondisi tidak ditemui satu dokter pun merupakan perkara yang memperbolehkan tayamum, bukan perkara yang menggugurkan sholat sehingga tetap diwajibkan mengulangi sholatnya.

Sumber : Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 36, Cet. Al Haromain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar