Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 15 Mei 2023

Bab Wudhu Kitab Kasyifatussaja'


(فصل)

 في الوضوء وهو المسمى بالمطهر الرافع والمعتمد أنه معقول المعنى لأن الصلاة

مناجاة الرب تعالى فطلب التنظيف لأجلها وإنما اختص الرأس بالمسح لستره غالباً 

فاكتفى فيه بأدنى طهارة وخصت الأعضاء الأربعة بذلك لأ ا محل اكتساب الخطايا أو

لأن آدم مشى إلى الشجرة برجليه وتناول منها بيديه وأكل منها بفمه ومس رأسه ورقها

Pasal menjelaskan tentang wudhu.Wudhu disebut dengan mutohir rofik (bersuci yang mensucikan serta yang menghilangkan hadas). Menurut pendapatMu’tamad, wudhu adalah ibadah yang ma’qul ma’na atau dapat diketahui hikmah disyariatkannya, yaitu bahwa sholat adalah aktivitas ibadah bermunajat atau berbisik-bisik kepada Allah sehingga dituntut untuk membersihkan diri karenanya, yaitu dengan berwudhu. Adapun mengapa hanya kepala yang diusap, bukan dibasuh,dalam wudhu karena pada umumnya kepala itu tertutup. Oleh karenaitu, dicukupkan mensucikannya dengan thoharoh yang paling sederhana. Adapun dikhususkan pada 4 (empat) anggota tubuh dalam wudhu karena 4 anggota tubuh tersebut adalah tempat melakukan dosa, atau karena Adam berjalan menuju pohon buah khuldi dengan kedua kakinya, mengambilnya dengan kedua tangannya, memakannya dengan mulutnya, dan kepalanya tersentuh daunnya.

وموجبه الحدث مع القيام إلى الصلاة ونحوها وقيل القيام فقط وقيل الحدث فقط بمعنىأنه إذا فعله وقع واجباً سواء أدخل في الصلاة أم لا والقيام إلى الصلاة شرط في فوريتهوانقطاع الحدث شرط في صحته

Perkara yang mewajibkan wudhu adalah hadas disertai ingin mendirikan sholat dan ibadah lainnya (yang mewajibkan wudhu).Ada yang mengatakan bahwa perkara yang mewajibkan wudhu hanya mendirikan sholat dan ibadah lainnya.Ada juga yang mengatakan bahwa perkara yang mewajibkan wudhu hanya hadas dengan pengertian bahwa ketika seseorang melakukan wudhu (karena hadas) maka wudhunya tersebut berstatuswajib, baik ia masuk dalam sholat atau tidak. Sedangkan mendirikan sholat hanyalah syarat dalam menyegerakan wudhu dan terputusnya hadas adalah syarat keabsahan wudhu.

Fardhu-Fardhu Wudhu

(فروض الوضوء) ولو كان الوضوء مندوباً أي أركانه (ستة) وعبر المصنف بالفرض هناوفي الصلاة بالأركان لأنه لما امتنع تفريق أفعال الصلاة كانت كحقيقة واحدة مركبة منأجزاء فناسب عد أجزائها أركاناً بخلاف الوضوء لأن كل فعل منه كغسل الوجه مستقلبنفسه ويجوز تفريق أفعاله فلا تركيب فيه

(Fardhu-fardhu wudhu) maksudnya rukun-rukunnya, meskipun wudhunya adalah wudhu sunah, [ada 6/enam.]Syekh Salim bin Sumair al-Hadhromi mengibaratkan teks dengan istilah fardhu dalam fasal wudhu dan mengibaratkan teks dengan istilah rukun dalam pasal sholat karena ketika tidak diperbolehkannya memisah-misah perbuatan-perbuatan sholat makasholat adalah seperti satu kesatuan yang tersusun dari beberapabagian. Dengan demikian, pantaslah menganggap bagian-bagiansholat tersebut sebagai rukun-rukun. Berbeda dengan wudhu, karena setiap perbuatan dari wudhu, seperti membasuh wajah, merupakanperbuatan yang berdiri sendiri dan juga diperbolehkan memisahmisahkan antara perbuatan-perbuatan wudhu tersebut, sehingga tidakada tarkib (penyusunan) di dalamnya atau tidak ada rangkaian perbuatan-perbuatan wudhu yang dianggap sebagai satu kesatuan.

1. Niat

(الأول النية) لقو له صلى االله عليه وسلّم إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوىقال الفشني أي إنما تحسب التكاليف الشرعية البدنية أقوالها وأفعالها الصادرة من المؤمنين

إذا كانت بنية وإنما لكل امرىء جزاء ما نواه إن خيراً فخير وإن شراً فشر انتهى

Fardhu wudhu (yang pertama adalah niat). Ini berdasarkansabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam,“Adapun keabsahanamal-amal hanya tergantung pada niat-niatnya. Seseorang hanyaakan memperoleh apa yang ia niatkan.”Syekh Fasyani berkata dalam menafsiri hadis di atas,“Adapun tuntutan-tuntutan hukum syariat (taklif) yang dilakukanoleh tubuh (badaniah), yaitu ucapan dan perbuatan, dari orang-orangmukmin hanya akan dianggap sah ketika disertai dengan niat. Setiaporang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan.Apabila niatnya baik maka balasan yang diperolehnya adalah kebaikan dan apabila niatnya buruk maka balasan yang diperolehnyaadalah keburukan.”

وتكون النية عند غسل أول جزء من الوجه سواء كان ذلك الأول من أعلى الوجه أووسطه أو أسفله وإنما وجب قر ا بذلك ليعتد بالمغسول لا ليعتد ا فلو غسل جزء منهقبلها وجب إعادته بعدها

Niat dalam berwudhu dilakukan ketika membasuhkan air pada bagian wajah yang pertama kali, baik bagian wajah tersebutadalah bagian atasnya, atau bagian tengahnya, atau bagianbawahnya. Adapun mengapa diwajibkan menyertakan niat denganbasuhan pertama kali yang mengenai bagian wajah tersebut adalahagar bagian yang dibasuh bisa dianggap sah, bukan agar niatnya sah.

Oleh karena itu, apabila seseorang membasuh bagian wajah sebelum melakukan niat maka ia wajib membasuhnya lagi setelah berniat.

وكيفيتها كما قال الحصني إن كان المتوضىء سليماً لا علة به أن ينوي أحد ثلاثة أمورأحدها أن ينوي رفع الحدث أو الطهارة عن الحدث أو الطهارة للصلاة الثاني أن ينوياستباحة الصلاة أو غيرها مما لا يباح إلا بالطهارة الثالث أن ينوي فرض الوضوء أو أداءالوضوء أو الوضوء وإن كان الناوي صبياً أو مجدداً 

Kaifiyah atau tata cara niat dalam wudhu, seperti yangdikatakan oleh Syekh al-Hisni, adalah bahwa apabila mutawaddik (orang yang berwudhu) adalah orang yang sehat (salim), maksudnya, tidak memiliki penyakit pada anggota-anggota wudhu, maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga kaifiah niat di bawah ini;

a. Mutawaddik berniat menghilangkan hadas, atau ia berniat melakukan thoharoh (bersuci) dari hadas, atau ia berniatmelakukan thoharoh karena melakukan sholat.

b. Mutawaddik berniat agar diperbolehkan melakukan sholat. (istirahat as-Sholah) atau selain sholat, yaitu ibadahibadah yang tidak diperbolehkan dilakukan kecuali denganthoharoh terlebih dahulu, seperti; memegang mushaf alQuran bagi yang telah hadas; sehingga mutawaddik berniat,“Saya berniat wudhu agar diperbolehkan memegang mushaf al-Quran.”

c. Mutawaddik berniat melakukan fardhu wudhu atau berniatmelakukan wudhu atau berniatwudhu, meskipun mutawaddik adalah anak kecil (shobi) atau mujaddid.

أما صاحب الضرورة كسلس البول ونحوه فلا تكفيه نية رفع الحدث أو الطهارة عنه لأن وضوءه مبيح لا رافع وأما ا دد فيمتنع عليه نية الرفعوالاستباحة والطهارة عن الحدثوكذا الطهارة للصلاة كما قاله الشوبري

Adapun shohibu dhorurah, seperti orang beser dan lainnya, maka tidak cukup baginya berniat menghilangkan hadas, atau berniatthoharoh dari hadas, karena wudhunya adalah wudhu yang berpengaruh untuk memperbolehkan, bukan menghilangkan.Adapun wudhunya mujaddid, tidak cukup baginya berniat menghilangkan hadas, atau berniat agar diperbolehkan melakukansemisal sholat, atau berniat thoharoh dari hadas. Syekh asy-Syaubariberkata, “Begitu juga tidak cukup bagi mujaddid berniat thoharohkarena melakukan sholat.”

ولا بد أن يستحضر ذات الوضوء المركبة من الأركان ويقصد فعل ذلك المستحضر كمافي الصلاة نعم لو نوى رفع الحدث كفى وإن لم يستحضر ما ذكر لتضمن رفع الحدثلذلك

Ketika berniat, diwajibkan menghadirkan dzat wudhu yangtersusun dari beberapa rukun ke dalam niat itu sendiri dandiwajibkan menyengaja melakukan dzat wudhu yang dihadirkantersebut, seperti dalam niat sholat. Namun, apabila mutawaddikberniat dalam wudhu dengan niatan menghilangkan hadas makasudah cukup baginya niat tersebut, meskipun tidak menghadirkandzat wudhu yang tersusun dari rukun-rukun, karena menghilangkan hadas sudah mencakupnya.

(تنبيه) النية بتشديد الياء من نوى بمعنى قصد والأصل نوية قلبت الواو ياء وأدغمت فيالياء وتخفيفها لغة كما حكاها الأزهري من ونى يني إذا أبطأ لأنه يحتاج في تصحيحهاإلى نوع إبطاء أي عدم مبادرة

Lafadz, “النية”, dengan tasydid pada huruf nun yang berasal dari Fi’il Madhi “نوى” memiliki arti menyengaja. Asal lafadz “النية” adalah “نوية”. Huruf alif diganti dengan huruf nun. Kemudian huruf nunpergantian tersebut diidghomkan pada / / setelahnya. Adapun lafadz “النية” dengan huruf nun yang tidak ditasydid menurut bahasa, seperti yang diceritakan oleh Syeh al-Azhari,berasal dari lafadz “ونى ، يني” yang berarti pelan-pelan karena dalam keabsahan niat dibutuhkan adanya unsur pelan-pelan atau tidak terburu-buru.

2. Membasuh Wajah

(الثاني غسل الوجه) وهو ما بين منابت شعر رأسه وتحت منتهى لحيته وما بين أذنيهفمنه شعوره كالحاجبين والأهداب والشاربين والعذارين فيجب غسل ظاهر هذه الشعوروباطنها مع البشرة التي تحتها وإن كثفت لأ ا من الوجه لا باطن الكثيف الخارج عنه

Fardhu wudhu [yang kedua adalah membasuh wajah.]Dari sisi bagian atas ke bawah, batasan wajah adalah bagianantara tempat-tempat tumbuhnya rambut dan bawah ujung jenggot.

Dari sisi bagian samping, batasan wajah adalah bagian antara kedua telinga. Termasuk dalam bagian wajah adalah rambut-rambut yang tumbuh di atasnya, seperti; dua alis, bulu mata, kumis, dan rambut ditepi pipi yang berhadapan dengan telinga. Olehkarena itu, diwajibkan membasuh bagian luar dan bagian dalam rambut-rambut tersebut beserta kulit dibawahnya, meskipun tebal,karena rambut-rambut tersebut termasuk bagian wajah. Sedangkan rambut tebal yang di luar batas wajah maka hanya diwajibkanmembasuh bagian luarnya saja.

وأما اللحية والعارضان فإن خفا وجب غسل ظاهرهما وباطنهما مع البشرة التي تحتهماوإن كثفا وجب غسل ظاهرهما دون باطنهما للمشقة إلا إذا كانا لامرأة وخنثى فيجبإيصال الماء لباطنهما مع بشر ما لندرة ذلك مع كونه يندب للمرأة إزالتهما

Adapun rambut jenggot dan rambut yang tumbuh berada diantara jenggot dan godek maka apabila mereka tumbuh tipis makawajib membasuh bagian luar, bagian dalam, beserta kulit yang ada dibawahnya, dan apabila tumbuh tebal atau lebat maka hanya wajibmembasuh bagian luar saja, bukan bagian dalam, karena sulit, kecuali apabila mereka tumbuh tebal atau lebat pada wanita dankhuntsa maka wajib membasuh dengan mendatangkan air sampai kebagian dalam beserta kulit di bawahnya karena rambut-rambuttersebut jarang tumbuh pada wanita dan khuntsa dan karena disunahkannya bagi wanita untuk menghilangkannya.

قال السيد المرغني ويجب غسل جزء من ملاقي الوجه من سائر الجوانب إذ ما لا يتمالواجب إلا به فهو واجب وكذا يزيد أدنى زيادة في اليدين والرجلين انتهى ليتحقق غسل

جميعهما

Sayyid al-Murghini berkata, “Wajib membasuh bagian yang bersambung dengan bagian sisi-sisi wajah, karena sesuatu yang manaperkara wajib hanya bisa disempurnakan dengannya, maka sesuatuitu adalah wajib. Begitu juga, wajib sedikit menambahkan bagianbyang di luar batas dalam membasuh kedua tangan dan kedua kaki,”agar basuhan menjadi sempurna.

(فرع)

 قال عثمان في تحفة الحبيب حلق اللحية مكروه وليس حراماً وأخذ ما علىالحلقوم قيل مكروه وقيل مباح، ولا بأس بإبقاء السيالين وهما طرفا الشارب وأخذالشارب.بالحلق أو القص مكروه فالسنة أن يحلق منه شيئاً حتى تظهر الشفة وأن يقص منهشيئاً ويبقي منه شيئاً 

Usman berkata dalam kitab Tuhfatu al-Habib, “Mencukur rambut jenggot adalah perkara yang dimakruhkan, bukan yang diharamkan. Hukum menghilangkan rambut yang tubuh di atas tenggorokan, ada yang mengatakan, ‘dimakruhkan,’ ada yang mengatakan, ‘diperbolehkan.’ Diperbolehkan memelihara rambut bagian tepi kumis. Menghilangkan kumis sampai habis dengan mencukur (mengerok) atau menggunting adalah perkara yang dimakruhkan. Sedangkan kesunahannya adalah mencukur. (mengerok) kumis sedikit atau tipis sekiranya bibir menjadi terlihat dan menggunting kumis sedikit dan menyisakan sedikit (tidak digunting habis).”

3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku-siku

(الثالث غسل اليدين مع المرفقين) أو قدرهما عند فقدهما والعبرة بالمرفقين عند وجودهما

ولو في غير محلهما المعتاد حتى لو التصقا بالمنكبين اعتبرا

[Ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai keduasiku-siku] atau sampai perkiraan tempat siku-siku berada ketikamutawaddik tidak memiliki siku-siku sama sekali. Ibroh (patokan kewajiban membasuh kedua tangan sampai) kedua siku-siku adalah ketika kedua siku-siku itu ada, meskipun tidak terletak pada bagian tangan semestinya, sehingga apabila ada orang memiliki kedua sikusiku yang bersambung dengan kedua pundak maka wajib membasuhkedua tangan sampai kedua siku-siku tersebut dalam wudhu.

والمرفقان تثنية مرفق بكسر الميم وفتح الفاء أفصح من العكس وهو مجموع العظام

الثلاث عظمتي العضد وإبرة الذراع الداخلة بينهما وهو الذي يظهر عند طي اليدكالإبرة

Lafadz “مرفقان” adalah bentuk isim tasniah dari mufrod “مرفق”dengan kasroh pada huruf mim dan fathah pada huruf fa menurut bahasa yang lebih fasih daripada sebaliknya, yaitu dengan fathah pada huruf mim dan kasroh pada huruf fa. Siku-siku tangan adalah tempat berkumpulnya 3 tulang, yaitu 2 tulang lengan atas dan 1 tulang jarum dziro’ yang berada di antara 2 tulang lengan atas, yaitu tulang yang apabila tangan dilipat maka akan terlihat menonjol pada siku-siku, seperti jarum.

ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره، فإن أبين بعض محل الفرض وجب غسل مابقي أو من مرفقه وجب غسل رأس عظم عضده أو من فوقه سن غسل باقي عضدهمحافظة على التحجيل ولئلا يخلو العضو من طهارة

Wajib membasuh rambut atau yang selainnya yang berada diatas kedua tangan. Apabila sebagian tangan terpotong dan yangterpotong tersebut masih termasuk bagian tangan yang wajib dibasuhsaat berwudhu, maka wajib membasuh bagian tangan yang tersisa. Apabila tangan terpotong dari siku-siku maka wajib membasuhujung tulang lengan atas. Apabila tangan terpotong dari bagian atassiku-siku maka disunahkan membasuh bagian lengan atas yang tersisa karena mempertahankan tahjil dan karena agar tidak mengosongkan anggota tubuh dari thoharoh.

4. Mengusap Sebagian Kepala

(الرابع مسح شيء من الرأس) ولو بعض شعرة أو قدرها من البشرة وشرط الشعرالممسوح أن لا يخرج عن حد الرأس من جهة نزوله من أي جانب كان لو مده بأنكان متجعداً ولو غسل رأسه بدل المسح أو ألقى عليه قطرة ولم تسل أو وضع يده التيعليها الماء على رأسه ولم يمرها أجزأه

Fardhu wudhu [yang keempat adalah mengusap sebagian kepala] meskipun hanya mengusap sebagian rambut, atau mengusap kulit bagi yang tidak memiliki rambut. Disyaratkan rambut yang diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batas kepala jika diuraikan dari arah manapun, baik yang rambut lurus atau yang keriting jika ditarik turun. Apabila seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusap sebagian kepala, atau ia menjatuhkansetetes air di atas kepala dan air tersebut tidak mengalir, atau ia meletakkan tangan yang ada airnya di atas kepala dan ia tidak menggerakkan tangannya tersebut, maka sudah mencukupi baginyadalam mengusap sebagian kepala.

5. Membasuh Kedua Kaki

(الخامس غسل الرجلين مع الكعبين وإن لم يكونا في محلهما المعتاد واتفق العلماء علىأن المراد بالكعبين العظمان البارزان بين الساق والقدم في كل رجل كعبان وشذتالرافضة قبحهم االله تعالى فقالت في كل رجل كعب وهو العظم الذي في ظهر القدم

Fardhu wudhu [yang kelima adalah membasuh keduakaki sampai kedua mata kaki] meskipun kedua mata kaki tersebuttidak terletak di tempat semestinya. Para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengankedua mata kaki adalah dua tulang yang njendol antara betis dantelapak kaki. Setiap kaki memiliki dua mata kaki. Sangat anehpendapat dari mereka kaum Rofidhoh, semoga Allah mencelamereka, yang mengatakan bahwa setiap kaki hanya memiliki satumata kaki, yaitu tulang yang berada di bagian telapak kaki atas.

فإن لم يكن لرجل كعبان اعتبر قدرهما من معتدل الخلقة من غالب أمثاله بالنسبة ولوقطع بعض قدميه وجب غسل الباقي فإن قطع من فوق الكعب فلا فرض عليه ويسنغسل الباقي ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره

Apabila mutawaddik memiliki kaki yang tidak memiliki dua matakaki maka dikira-kirakan tempatnya berdasarkan dimana pada umumnya tempat kedua mata kaki itu berada dari orang yang memiliki keduanya. Apabila sebagian telapak kakinya terpotong maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Apabila kaki seseorang terpotong dari bagian atas kedua matakaki maka tidak ada kewajiban atasnya membasuh kedua kaki ketikaberwudhu, tetapi disunahkan baginya membasuh bagian yang tersisa.Diwajibkan membasuh rambut dan selainnya yang tumbuh di atas keduakaki.

6. Tertib

(السادس الترتيب) في أفعاله والستة المذكورة أربعة منها بنص الكتاب وواحد بالسنة وهوالنية وواحد ما وهو الترتيب ووجه دلالة الكتاب عليه هو كونه تعالى ذكر ممسوحاً بين مغسولات في قوله فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم

إلى الكعبين وهو منزل بلغة العرب والعرب لا ترتكب تفريق المتجانس إلا لفائدة وهي

هنا وجوب الترتيب لا ندبه بقرينة قوله صلى االله عليه وسلّم في حجة الوداع لما قالوا

أنبدأ بالصفا أم بالمروة؟ ابدؤوا بما بدأ االله به فالعبرة بعموم اللفظ وهو ما من قوله بما بدأ

االله به أي ابدؤوا بكل شيء بدأ االله به من أنواع العبادات لا بخصوص السبب الذي هو

السعي بين الصفا والمروة

Fardhu wudhu [yang keenam adalah tertib] dalam urutan perbuatan-perbuatan wudhu.Enam rukun-rukun wudhu yang telah disebutkan di atas, 4(empat) darinya adalah berdasarkan penjelasan al-Quran, dan 1 (satu) darinya adalah berdasarkan dari hadis, yaitu niat, dan 1 (satu) sisaterakhir adalah berdasarkan penjelasan al-Quran dan hadis, yaitu tertib.Cara al-Quran menunjukkan adanya rukun tertib adalah bahwa Allah menyebutkan bagian anggota yang diusap berada diantara bagian-bagian anggota yang dibasuh dalam Firman-Nya;

فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين

dan Firman-Nya tersebut diturunkan dengan menggunakan Bahasa Arab. Sedangkan orang-orang Arab sendiri tidak melakukanpemisahan pada perkara-perkara yang saling berjenisan (dalam halini anggota-anggota yang dibasuh) kecuali karena ada faedah tertentu. Faedah disini adalah adanya kewajiban tertib, bukankesunahan tertib atas dasar indikasi sabda Rasulullah shollallahu‘alaihi wa sallam pada saat Haji Wadak ketika para sahabatberkata, “Manakah yang harus kita awali, apakah dari bukit Shofa ke Marwa atau dari bukit Marwa ke Shofa?” Rasulullah shollallahu‘alaihi wa sallam menjawab, “Awalilah dengan apa yang Allah mengawali darinya!”

Ibroh atau patokan pengambilan pemahaman adalah dengancakupan umumnya kata “ما/apa” dari sabda beliau, “بما/dengan apa”,maksudnya, “Awalilah dengan segala sesuatu yang Allah mengawali darinya dalam jenis-jenis ibadah!”, bukan terkhususkan pada jenis

ibadah Sa’i saja antara Shofa dan Marwa di atas. Kesunahan-kesunahan Wudhu

وأما سنن الوضوء فكثيرة منها التسمية والسواك وغسل اليدين قبل إدخالهما الإناءوالمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح جميع الأذنين والتيامن والموالاةوالدلك والتثليث وأن يقول بعده اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله

Adapun sunah-sunah wudhu maka sangatlah banyak. Diantaranya adalah;

• Membaca basmalah

• Bersiwak (gosok Gigi

• Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan mereka kedalam wadah air yang digunakan untuk berwudhu

• Berkumur

• Menghirup air ke dalam hidung atau disebut istinsyaq

• Mengusap seluruh bagian kepala

• Mengusap seluruh kedua telinga

• Mendahulukan anggota yang kanan

• Muwalah (melakukan masing-masing rukun dalam waktuseketika tanpa dipisah waktu yang lama)

• Menggosok anggota-anggota wudhu

• Melakukan masing-masing rukun secara tiga kali-tiga kali

• Membaca doa setelah wudhu, yang berbunyi;

اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله 

Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah Yang

Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya._

(Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 21-22. Cet. Al Haromain tanpa tahun)

 Wallahu a'lamu bissowab

Semoga bermanfaat...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar