Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 13 April 2023

STATUS NASAB ANAK ZINA



STATUS NASAB ANAK ZINA


Karena masih banyak yang tanya, kami share lagi tentang wanita hamil diluar nikah (zina), kemudian ia menikah secara sah dengan seorang laki-laki (baik laki-laki itu yang menzinai ataupun tidak) maka nasab anak tersebut diperinci sebagaimana berikut:


1. Jika anak itu dilahirkan LEBIH dari enam bulan maka diperinci sebagaimana berikut:

 

Jika setelah akad nikah yang sah, suami berhubungan badan dengan wanita tersebut, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak asli seperti hukum waris dll. 


Jika setelah akad tidak ada hubungan sama sekali, (hanya akad saja tanpa hubungan badan sama sekali), maka nasab anak tersebut ke ibunya. 


2. Jika dilahirkan KURANG dari enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suami, nasabnya ke ibunya (dan kelak yang manjadi wali nikahnya adalah Hakim/KUA)


Sumber: Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 235-236.

Wallohu a'lamu bissowab

Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar