Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 12 April 2023

HUKUM OBATI MATA SAAT PUASA

 



Ada perkhilafan ulama pada masalah ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Namun saya ambil pendapat yang membolehkan yang sesuia dengan apa yang saya kutif dalam kitab Algayah Albayan yang membolehkan meneteskan air mata saat siang hari bulan puasa. Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini:


 وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ 


“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).


Wallohu a'lamu bisshowab


Semoga bermanfaat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar