SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN DAN PROBLEMNYA
(Oleh: Mansur, S.Pd.I, M.Pd)
Pendidikan
merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara dan kewajiban
negara untuk menghadirkan pendidikan tersebut. Adapun pasal yang bertalian
dengan pendidikan dalam UUD 45, yakni pasal 31. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Sedangkan ayat 2 berbunyi: Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Adapun ayat 3 berbunyi: Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Untuk
mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki
rumusan formal dan operasional,
sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni: Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
merupakan proses untuk mengubah tingkah laku dan sikap seseorang atau kelompok
dan usaha untuk mendewasakan manusia dengan cara pelatihan dan pengajaran. Bapak
Pendidikan Nasional Indonesia, KI Hajar Dewantara menjelaskan bahwa pendidikan
merupakan tuntutan hidup dalam kehidupan anak-anak. Artinya adalah menuntun
semua kodrat pada kekuatan anak-anak tersebut sehingga anak-anak dapat mencapai
kebahagiaan dan keselamatan setinggi-tingginya.
Dari
paparan di atas jelas ada tujuan yang ingin di capai dalam pendidikan dan
tujuan itu terprogram dalam sebuah kurikulum. Sementara itu kurikulum adalah
suatu sistem rencana dan pengaturan isi dan bahan pembelajaran yang digunakan
sebagai pedoman dalam kegiatan belajar-mengajar. Dengan kata lain, kurikulum
merupakan perangkat mata pelajaran yang terdapat pada suatu lembaga pendidikan
untuk mengarahkan proses belajar-mengajar agar berjalan dengan baik dan
teratur.
Sementara
itu menurut J. Galen Saylor dan William M. Alexander (1956), pengertian
kurikulum adalah segala upaya sekolah untuk mempengaruhi pembelajaran, baik di
ruang kelas, di taman bermain, atau di luar sekolah. Sedangkan menurut Harold
B. Albertsycs (1965), pengertian kurikulum adalah semua kegiatan yang
disediakan oleh sekolah untuk siswa. Dalam hal ini, kurikulum tidak terbatas
pada mata pelajaran saja, tetapi termasuk berbagai kegiatan lain di dalam dan
di luar kelas yang diselenggarakan oleh sekolah.
Jadi
intinya ialah kurikulum tersebut akan terjabarkan dalam pelaksanaannya di
sekolah setelah tertuang dalam RPP maupun dalam pelaksaaannya baik dalam proses
belajar mengajar atau kegiatan dalam lingkup sekolah.Sebagai seorang guru dalam
melaksanakan pembelajaran terkadang apa yang yang tertuang dalam RPP tidak
seratus persen bisa terlaksana akan tetapi terkadang pembelajaran menjadi
kondisional sesuai situasi dan kondisi lingkungan pada saat itu. Namun, dengan
adanya RPP ada planing yang harus di jalankan walaupun tidak sempurna, oleh
karena itu keberadaan RPP musti ada dalam proses pembelajaran. Sementara itu
kami tunggu perkembangan perampingan administrasi mengajar dan kami tunggu
aplikasi adminstrasi yang simple dan pleksibel sehingga dalam kami mengajar
tidak terbebani dengan bertumpuknya administrasi tersebut.
Saat
ini guru di tuntut profesional dengan dibuktikan dengan sertifikat mengajar
sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 12 berbunyi: Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional. Dengan UU tersebut maka saat ini masih banyak
guru yang belum tersertifikasi walaupun mereka sudah mengajar bertahun-tahun.
Sebelumnya untuk mendapatkan sertifikasi sangat enteng dan mudah yakni cukup
mengumpulkan kertas dan lembaran yang disebut portofolio bisa dapat sertifikasi,
terus berubah dengan pendidikan hanya beberapa hari yang disebut PLPG dapat
sertifikasi dan sekarang untuk mendapatkan sertifikasi lumayan berat walaupun
kita sudah menjadi guru bertahun-tahun bahkan sudah golongan IIIc atau bahkan
sudah S2 masih menempuh yang namanya PPG.
PPG
ini dilaksanakan selama 6 bulan dimana 3 bulan dilaksanakan dengan daring dan 3
bulan lokakarya dengan kata lain satu semester kita tinggalkan tugas mengajar,
terlebih ada wacana tahun-tahun berikutnya PPG akan dilaksanakan 1 tahun. kalau
bagi calon guru yakni mahasiswa yang baru lulus kuliah kependidikan tidak
apa-apa, tapi bagi guru yang sudah pengalaman mengajar kenapa harus mengikuti
PPG, mengapa tidak PLPG saja toh hasil sama saja yakni hanya tujuan dapat
sertifikasi.
Guru
merdeka dan guru penggerak merupakan istilah yang masih baru di dunia pendidikan
terutama bagi kami guru yang berada di pedalaman atau di plosok yang perlu
sosialisasi sampai ketingkat dasar agar istilah tersebut tidak hanya
mutar-mutar di atas saja. Perlu ada sosialisasi yang dilaksanakan melalui
kegiatan KKG atau MGMP tingkat kecamatan, namaun nyatanya tingkat kecamatan
keaktifan KKG dan MGMP masih minim dan belum sepenuhnya hidup.
Sementara
itu, terkait dengan guru honor (GTT) masih banyak problem. Jika seandai mereka
jadi PNS semua sudah pasti mereka akan sangat senang, akan tetapi hal ini
sangat sulit terealisasi. Jika seandainya mereka dikasih insentif Rp 1.000.000 perbulan merekapun akan merasa
sangat bersyukur karena dibandingkan dengan pendapatannya hanya kurang lebih
300-400 ribu saja perbulan itupun mereka terima setiap 3 bulan sekali ketika
dana anggaran pendidikan atau dana BOS cair. Insentif yang Rp. 1.000.000 ini
saya usul dari pemerintah pusat karena Alhamdulillah kalau dari pemerintah
daerah sudah ada walaupun ada yang nominalnya hanya Rp 100.000 / seratus
sebulan dan dikasih setiap 6 bulan, tapi merekapun sangat bersyukur dan tidak
pernah kendor dan mundur dalam mengajar. Mereka para GTT tersebut samangat mengajarnya
sama saja dengan guru yang sudah sertifikasi dan yang sudah PNS, lalu yang
membedakan mereka apa? Oleh karena itu sejahterakanlah guru-guru honor!
Selanjutnya
tentang ketua komite karena saya adalah salah satu ketua komite di salah satu
sekolah di kampung saya. Saya banyak membaca di sosmed tentang ketua komite,
bahkan ada yang mem-bulliying ketua komite. Kalau memang tidak berkenan
membentuk ketua komite maka silahkan hapus, karena kami tidak menerima gaji.
Tapi kalau memang dibutuhkan maka silahkan diberdayakan, beri kami pencerahan
baik melalui seminar atau pelatihan agar kami tahu tupoksi kami sebagai ketua
komite karena selama ini tidak pernah sama sekali saya pribadi mengikuti
sosialisasi tentang ketua komite sekolah.
Sesungguhnya
tugas guru adalah mengajar dan juga mendidik, tidak hanya sebagai pengajar tapi
juga sebagai pendidik. Saya berpesan, mari kita biasakan peserta didik kita
dengan hal-hal baik dan positif karena dengan membiasakan kebaikan maka mereka
akan terbiasa dengan hal-hal yang baik pula “man syabba ‘ala sya-in shabba ‘alaih” arti barang siapa terbiasa
terhdap sesuatu maka terbiasalah ia. Semoga apa yang saya sampaikan ini
bermanfaat bagi hal layak ramai, amin dan terimakasih.
Biodata Pengirim:
Nama :
Mansur, S.Pd.I, M.Pd
NIP : 198306252009011002
Pangkat/Gol. : Penata Tk.1/ IIId
Jabatan : Guru Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
Instansi : SMPN 1 Praya Timur
Alamat Instansi : Jln. Raya Mujur, Kec. Praya Timur, Kab.
Lombok Tengah, NTB
Alamat Rumah : Ponggong, DasanBaru, kec. Kopang, Kab.
Lombok tengah NTB
No. HP : 087 865 910 783
Tidak ada komentar:
Posting Komentar