Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 30 November 2019

PROPOSAL KONSEP RENCANA KEPENGAWASAN



       A.  Latar Belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan sekolah, maka dalam penyelenggaraan sistem pendidikan diperlukan pengawasan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 pasal 5 menyatakan bahwa Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kepastian bahwa tiap satuan pendidikan dapat mewujudkan tujuan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Rincian tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi :  penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan program pengawasan didaerah khusus.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 pasal 7 huruf a) menyatakan bahwa Kewajiban pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya adalah Menyusun program pengawasan, Melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,sehingga kegiatan pengawasan sekolah akan dapat memiliki arah dan tujuan serta target apabila diawali dengan penyusunan program, semua aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, hasil yang diharapkan, serta jadwal pengawasan, perlu dituangkan dalam penyusunan program pengawasan. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.
Dari identifikasi masalah, dan evaluasi pelaksanaan program kerja pengawasan tahun 2016 yang belum optimal pelaksanaannya dan masih terdapat hambatan yang belum dapat diatasi, diperlukan suatu tindak lanjut dengan menyusun program kerja pengawasan tahun 2017, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan kinerja sekolah dan kinerja pengawas sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra, RKJM dan RKT Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.

B.  Landasan Hukum
Penyusunan Program Tahunan Pengawasan Sekolah berpijak pada dasar hukum atau ketentuan yang berlaku, yaitu:
1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.  Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah /Madrasah;
9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
14.  Surat Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; dan

C. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan
1.  Visi Pengawas Sekolah Dasar  Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah:
“Menjadi Pengawas Sekolah yang berkualitas dan profesional“
2.  Misi Pengawas Sekolah Dasar Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah:
a.  Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan profesi.
b.  Melakukan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas sektoral.
c.   Melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pemantauan terhadap sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan.
d.  Meningkatkan mutu pendidikan melalui efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas, objektivitas, dan mandiri.
e.  Mendorong terwujudnya akuntabilitas di sekolah yang efektif dan efisien.
f.    Meningkatkan profesional kerja praktisi pendidikan di sekolah melalui pembinaan dan pelatihan sehingga dapat menciptakan peserta didik yang cerdas dan kompetitif.
3.  Tujuan Pengawasan
a.  Tujuan Umum
Pengawasan sekolah bertujuan untuk memfasilitasi sekolah meningkatkan dan  mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
b.  Tujuan Khusus
Tujuan khusus pengawasan sebagai berikut:
1)  Terhimpun data kinerja sekolah dalam memenuhi SNP.
2)  Terlaksana pembinaan kepala sekolah dan guru dalam memecahkan permasalahan nyata dalam pekerjaan dengan menggunakan hasil analisis kebutuhan nyata kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan efektivitas kinerja secara berkelanjutan.
3)  Tersusun informasi tentang perkembangan sistem pengelolaan sekolah sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja pengelolaan.
4)  Tersusun informasi tentang perkembangan sistem pembelajaran sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja serta perbaikan mutu lulusan.
4.  Strategi Pengawasan
Dalam usaha mencapai tujuan di atas pelaksanaan pengawasan menggunakan lima strategi utama, yaitu:
a. Pengumpulan data monitoring dan evaluasi sitem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program
b. Pengumpulan data kuantitatif dan informasi mengenai kinerja sekolah, guru dan kepala sekolah.
c. Pembinaan kepala sekolah, guru dalam pengembangan perencanaan, pengelolaan pembelajaran, dan pelaksanaan tugas sesuai dangan program.
d. Pelaksanaan evaluasi, reflekesi ketercapaian target yang direncanakan dan perbaikan berkelanjutan.
5.  Teknik yang digunakan yaitu Teknik Individual dan Teknik Kelompok .
a.    Teknik individual antara lain berupa:
1)      Kunjungan dan observasi kelas.
2)      Individual conference.
3)      Kunjungan antar guru-guru.
4)      Evaluasi diri
b.    Teknik kelompok antara lain :
1)      Rapat staf sekolah.
2)      Diskusi kelompok (FGD) metode Delphi.
3)      Panitia.
4)      Perpustakaan profesional.
5)      Demonstrasi mengajar.
6)      Lokakarya.
7)      In Servis Training dan
8)      Organisasi profesional

D. Alur Kegiatan Pengawasan
Dalam melaksanakan supervisi sekolah, pengawas melakukannya sesuai dengan prosedur kerja, menggerakkan sistem untuk pengembangan kapasitas sekolah dalam mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien. Melalui langkah-langkah :
1.  Orientasi
Pada awal tahun, pengawas bersama dengan kepala sekolah melaksanakan orientasi dan pengarahan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Pertemuan dapat dilakukan dalam forum rapat, temu kelompok (FGD), atau individu.
2.  Analisis Hasil Evaluasi Diri
Menggunakan rubrik/instrumen untuk mengevaluasi kinerja sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan format evaluasi diri. Data hasil pelaksanaan evaluasi diri ini berguna sebagai dasar untuk melakukan pembinaan sekaligus sebagai rambu-rambu yang mengarahkan pada tujuan pengembangan mutu.
3.   Pertemuan Pra Supervisi
Sebelum dilakukan observasi setiap tahun, pengawas mengadakan komunikasi dengan pemangku kewenangan sekolah untuk melaksanakan pertemuan pra pengamatan. Dalam pertemuan ini, pengawas menentukan tujuan dan mempersiapkan dan memilih fenomena penting yang perlu diamati.
4.  Pelaksanaan Supervisi
Pelaksanaan kegiatan supervisi dapat dilaksanakan menggunakan beberapa teknik berikut :
a.  Monitoring
Monitoring adalah serangkaian kegiatan pengecekan atau perunutan jejak program atau kegiatan guna memastikan bahwa :
1)   input sesuai dengan perencanaan tepat waktu dan kuantitas yang ada memadai serta sesuai dengan anggaran.
2)   proses diimplementasikan sesuai dengan rencana, dan
3)    output yang dicapai sesuai dengan target.
4)   Pelaksanaan layanan monitoring selaras dengan rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan layanan diintegrasikan dengan aktivitas kunjungan dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi untuk mengetahui ketercapaian tujuan pengembangan.
b.  Wawancara
Wawancara merupakan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan responden berkaitan dengan penghimpunan data penyelenggaraan manajemen maupun pembelajaran. Substansi wawancara mengacu pada tujuan penyelenggaraan supervisi.
c.  Studi dokumen
Studi dokumen merupakan pengecekan ketersediaan, kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang terkait dengan substansi yang disupervisi. 
d.  Angket
Angket dapat digunakan untuk menjaring informasi, contoh sekolah menghimpun informasi tentang tingkat kepuasan siswa atas pelayanan belajar yang siswa peroleh.
   e.  Penilaian
Pelaksanaan penilaian merupakan bagian dari sistem evaluasi dengan mempergunakan instrumen penilaian. Penilaian merupakan rangkaian proses dan evaluasi pengelolaan maupun pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk menghimpun informasi tentang penelusuran derajat ketercapaian kinerja yang dapat dinyatakan dalam bentuk data kuatitatif serta kualitatif.
  f.    Evaluasi dan Refleksi
Dalam kurun waktu yang disepakati antara sekolah dan pengawas untuk melakukan pengamatan dan pemantauan selalu disertai dengan pertemuan pasca pengamatan atau kegiatan refleksi. Kegiatan ini berguna untuk merumuskan perbaikan kinerja berkelanjutan.
Pada akhir tahun, pengawas, kepala sekolah dan guru bertemu pada rapat evaluasi. Pada kegiatan ini, dilakukan kolaborasi untuk membahas informasi dari evaluasi diri kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam satu tahun. Menyusun rekomendasi perbaikan, mengembangkan rencana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, menata dokumen sehingga menjadi sistem informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan berikutnya.
Kegiatan tindak lanjut yang strategis adalah setiap pendidik dan tenaga kependidikan hendaknya didorong untuk mengembangkan pencapaian tujuan dan menerapkan strategi Rencana Pengembangan Individu (RPI) untuk meningkatkan target kinerja berikutnya. Satuan pendidikan yang efektif memerlukan individu yang memiliki kapasitas diri dan penuh inisiatif.
Kegiatan tindak lanjut yang strategis adalah mengembangkan kolaborasi untuk mencapai tujuan yang lebih besar terutama melalui pengembangan tim kerja (Team work). Pengembangan ini dapat dimulai pada saat awal tahun seperti halnya melalui pembinaan secara individual.
g.  Pelaporan
Langkah terakhir dari rangkaian tugas pengawasan adalah penyusunan laporan pelaksanaan supervisi kepada kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
h.  Ruang Lingkup Pengawasan
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
1)  Menyusun program pengawasan,
2)  Melaksanakan program pengawasan,
3)  Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program
4)  Pengawasan dengan membimbing dan melatih profesional Guru;
5)  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
6)  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika, dan
7)  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Di samping ruang lingkup tugas secara umum pengawas juga melaksanakan tugas pokok tugas pokok pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengumpulan data kinerja sekolah dalam hal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data kuantitatif, dan data kualitatif. Penggalian bukti fisik menggunakan lima pertanyaan dasar sebagai berikut:
a)   Apakah yang sekolah telah lakukan untuk mencapai target belajar siswa?
b)   Apakah target kinerja belajar dapat atau belum dapat sekolah capai?
c)    Mengapa sekolah mencapai/atau belum mencapai targetnya?
d)   Bagaimana pengelolaan sumber daya untuk menunjang kinerja belajar siswa?
e)   Apa yang dapat sekolah lakukan selanjutnya?
i.     Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan
Program pengawasan sekolah secara umum berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah binaan, juga mencerminkan keaktifan pengawas sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1.  Sebagai pedoman dalam mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi sekolah) binaannya.
2.  Sebagai acuan untuk menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.
3.  Untuk mendukung dan sekaligus penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas sekolah.
4.  Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.
5.  Memberikan rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.
6.  Sebagai acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7.  Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah (eksistensial) maupun seluruh sekolah binaan (universal).

Silahkan dilengkapi dan disempurnakan, terimaksih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar