A. Latar
Belakang
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan
sekolah, maka dalam penyelenggaraan sistem pendidikan diperlukan pengawasan.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun
2010 pasal 5 menyatakan bahwa Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kepastian bahwa tiap satuan
pendidikan dapat mewujudkan tujuan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Rincian
tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan 8
(delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan/atau
kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan program
pengawasan didaerah khusus.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun
2010 pasal 7 huruf a) menyatakan bahwa Kewajiban pengawas sekolah dalam
menjalankan tugasnya adalah Menyusun program pengawasan, Melaksanakan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,sehingga
kegiatan pengawasan sekolah akan dapat memiliki arah dan tujuan serta target
apabila diawali dengan penyusunan program, semua aktivitas pengawasan
termasuk ruang lingkup, hasil yang diharapkan, serta jadwal pengawasan, perlu
dituangkan dalam penyusunan program pengawasan. Hal ini sekaligus menjadi
dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.
Dari
identifikasi masalah, dan evaluasi pelaksanaan program kerja pengawasan tahun
2016 yang belum optimal pelaksanaannya dan masih terdapat hambatan yang belum
dapat diatasi, diperlukan suatu tindak lanjut dengan menyusun program kerja
pengawasan tahun 2017, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan kinerja sekolah
dan kinerja pengawas sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Renstra, RKJM dan RKT Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.
B. Landasan Hukum
Penyusunan
Program Tahunan Pengawasan Sekolah berpijak pada dasar hukum atau ketentuan
yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5. Tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah /Madrasah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan
Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA);
14. Surat Keputusan Bersama Mendiknas
dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah; dan
C. Visi,
Misi, dan Tujuan Pengawasan
1. Visi
Pengawas Sekolah Dasar Pemerintahan
Kabupaten Lombok Tengah:
“Menjadi Pengawas Sekolah yang
berkualitas dan profesional“
2. Misi
Pengawas Sekolah Dasar Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah:
a. Meningkatkan kompetensi melalui
pelatihan dan pengembangan profesi.
b. Melakukan koordinasi fungsi
pengawasan yang dilakukan lintas sektoral.
c. Melaksanakan penilaian, pembinaan,
dan pemantauan terhadap sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan
lainnya dalam penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan.
d. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas,
objektivitas, dan mandiri.
e. Mendorong terwujudnya akuntabilitas
di sekolah yang efektif dan efisien.
f. Meningkatkan profesional kerja
praktisi pendidikan di sekolah melalui pembinaan dan pelatihan sehingga dapat
menciptakan peserta didik yang cerdas dan kompetitif.
3. Tujuan
Pengawasan
a. Tujuan
Umum
Pengawasan
sekolah bertujuan untuk memfasilitasi sekolah meningkatkan
dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam memenuhi standar
nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
b. Tujuan
Khusus
Tujuan khusus pengawasan sebagai
berikut:
1) Terhimpun data kinerja sekolah dalam
memenuhi SNP.
2) Terlaksana pembinaan kepala sekolah
dan guru dalam memecahkan permasalahan nyata dalam pekerjaan dengan
menggunakan hasil analisis kebutuhan nyata kepala sekolah dan guru dalam
meningkatkan efektivitas kinerja secara berkelanjutan.
3) Tersusun informasi tentang perkembangan
sistem pengelolaan sekolah sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja
pengelolaan.
4) Tersusun informasi tentang
perkembangan sistem pembelajaran sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja serta
perbaikan mutu lulusan.
4. Strategi
Pengawasan
Dalam usaha mencapai
tujuan di atas pelaksanaan pengawasan menggunakan lima strategi utama, yaitu:
a. Pengumpulan data monitoring dan
evaluasi sitem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program
b. Pengumpulan data kuantitatif dan
informasi mengenai kinerja sekolah, guru dan kepala sekolah.
c. Pembinaan kepala sekolah, guru dalam
pengembangan perencanaan, pengelolaan pembelajaran, dan pelaksanaan tugas
sesuai dangan program.
d. Pelaksanaan evaluasi, reflekesi
ketercapaian target yang direncanakan dan perbaikan berkelanjutan.
5. Teknik yang digunakan yaitu Teknik Individual dan Teknik Kelompok .
a. Teknik
individual antara lain berupa:
1) Kunjungan
dan observasi kelas.
2) Individual
conference.
3) Kunjungan
antar guru-guru.
4) Evaluasi
diri
b. Teknik
kelompok antara lain :
1) Rapat
staf sekolah.
2) Diskusi
kelompok (FGD) metode Delphi.
3) Panitia.
4) Perpustakaan
profesional.
5) Demonstrasi
mengajar.
6) Lokakarya.
7) In
Servis Training dan
8) Organisasi
profesional
D. Alur
Kegiatan Pengawasan
Dalam
melaksanakan supervisi sekolah, pengawas melakukannya sesuai dengan prosedur
kerja, menggerakkan sistem untuk pengembangan kapasitas sekolah dalam
mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien. Melalui langkah-langkah
:
1. Orientasi
Pada awal
tahun, pengawas bersama dengan kepala sekolah melaksanakan orientasi dan
pengarahan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga
kependidikan. Pertemuan dapat dilakukan dalam forum rapat, temu
kelompok (FGD), atau individu.
2. Analisis
Hasil Evaluasi Diri
Menggunakan
rubrik/instrumen untuk mengevaluasi kinerja sekolah, dalam hal ini kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan format evaluasi
diri. Data hasil pelaksanaan evaluasi diri ini berguna sebagai dasar untuk
melakukan pembinaan sekaligus sebagai rambu-rambu yang mengarahkan pada tujuan
pengembangan mutu.
3. Pertemuan
Pra Supervisi
Sebelum
dilakukan observasi setiap tahun, pengawas mengadakan komunikasi
dengan pemangku kewenangan sekolah untuk melaksanakan pertemuan pra pengamatan.
Dalam pertemuan ini, pengawas menentukan tujuan dan mempersiapkan dan memilih
fenomena penting yang perlu diamati.
4. Pelaksanaan
Supervisi
Pelaksanaan
kegiatan supervisi dapat dilaksanakan menggunakan beberapa teknik berikut :
a. Monitoring
Monitoring
adalah serangkaian kegiatan pengecekan atau perunutan jejak program atau
kegiatan guna memastikan bahwa :
1) input sesuai dengan perencanaan tepat
waktu dan kuantitas yang ada memadai serta sesuai dengan anggaran.
2) proses diimplementasikan sesuai dengan
rencana, dan
3) output yang dicapai sesuai dengan target.
4) Pelaksanaan layanan monitoring
selaras dengan rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan layanan diintegrasikan
dengan aktivitas kunjungan dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi untuk
mengetahui ketercapaian tujuan pengembangan.
b. Wawancara
Wawancara
merupakan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan responden berkaitan dengan
penghimpunan data penyelenggaraan manajemen maupun pembelajaran. Substansi
wawancara mengacu pada tujuan penyelenggaraan supervisi.
c. Studi
dokumen
Studi dokumen
merupakan pengecekan ketersediaan, kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang
terkait dengan substansi yang disupervisi.
d. Angket
Angket dapat
digunakan untuk menjaring informasi, contoh sekolah menghimpun informasi
tentang tingkat kepuasan siswa atas pelayanan belajar yang siswa peroleh.
e. Penilaian
Pelaksanaan
penilaian merupakan bagian dari sistem evaluasi dengan mempergunakan instrumen
penilaian. Penilaian merupakan rangkaian proses dan evaluasi pengelolaan maupun
pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk menghimpun informasi tentang
penelusuran derajat ketercapaian kinerja yang dapat dinyatakan dalam bentuk
data kuatitatif serta kualitatif.
f. Evaluasi
dan Refleksi
Dalam kurun
waktu yang disepakati antara sekolah dan pengawas untuk melakukan pengamatan
dan pemantauan selalu disertai dengan pertemuan pasca pengamatan atau kegiatan
refleksi. Kegiatan ini berguna untuk merumuskan perbaikan kinerja
berkelanjutan.
Pada akhir
tahun, pengawas, kepala sekolah dan guru bertemu pada rapat evaluasi. Pada
kegiatan ini, dilakukan kolaborasi untuk membahas informasi dari
evaluasi diri kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam satu
tahun. Menyusun rekomendasi perbaikan, mengembangkan rencana pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan, menata dokumen sehingga menjadi sistem informasi yang
berguna untuk pengambilan keputusan berikutnya.
Kegiatan
tindak lanjut yang strategis adalah setiap pendidik dan tenaga kependidikan
hendaknya didorong untuk mengembangkan pencapaian tujuan dan menerapkan
strategi Rencana Pengembangan Individu (RPI) untuk
meningkatkan target kinerja berikutnya. Satuan pendidikan yang efektif
memerlukan individu yang memiliki kapasitas diri dan penuh inisiatif.
Kegiatan
tindak lanjut yang strategis adalah mengembangkan kolaborasi untuk mencapai
tujuan yang lebih besar terutama melalui pengembangan tim kerja (Team
work). Pengembangan
ini dapat dimulai pada saat awal tahun seperti halnya melalui pembinaan secara
individual.
g. Pelaporan
Langkah
terakhir dari rangkaian tugas pengawasan adalah penyusunan laporan pelaksanaan
supervisi kepada kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
h. Ruang Lingkup Pengawasan
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
1) Menyusun program
pengawasan,
2) Melaksanakan program
pengawasan,
3) Melakukan evaluasi
hasil pelaksanaan program
4) Pengawasan dengan
membimbing dan melatih profesional Guru;
5) Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
6) Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika, dan
7) Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa
Di
samping ruang lingkup tugas secara umum pengawas juga melaksanakan tugas pokok
tugas pokok pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang
meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan
dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengumpulan
data kinerja sekolah dalam hal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
menggunakan data kuantitatif, dan data kualitatif. Penggalian bukti
fisik menggunakan lima pertanyaan dasar sebagai berikut:
a) Apakah yang sekolah
telah lakukan untuk mencapai target belajar siswa?
b) Apakah target kinerja
belajar dapat atau belum dapat sekolah capai?
c) Mengapa sekolah
mencapai/atau belum mencapai targetnya?
d) Bagaimana pengelolaan
sumber daya untuk menunjang kinerja belajar siswa?
e) Apa yang dapat sekolah
lakukan selanjutnya?
i. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan
Program
pengawasan sekolah secara umum berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan
penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah
binaan, juga mencerminkan keaktifan pengawas sekolah dalam melaksanakan
tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1. Sebagai pedoman
dalam mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi
sekolah) binaannya.
2. Sebagai acuan untuk
menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan
agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.
3. Untuk mendukung dan
sekaligus penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
pengawas sekolah.
4. Sebagai pedoman dalam
membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake
holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.
5. Memberikan rambu-rambu
(target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan
pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.
6. Sebagai acuan dalam
pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai
bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7. Sebagai pedoman dalam
mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun
analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai bahan
menyusun laporan hasil pengawasan sekolah (eksistensial) maupun seluruh
sekolah binaan (universal).
Silahkan dilengkapi dan disempurnakan, terimaksih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar