1.
Pengertian
Supervisi Manajerial
Supervisi adalah
kegiatan professional yang dilakukan oleh pengawas Sekolah dalam rangka
membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan
mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi
ditujukan pada dua aspek yakni:
manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan
pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi Sekolah yang berfungsi sebagai
pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan
Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan,
2009:20)[1]
dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan
aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi
dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan,
penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan
sumberdaya lainnya.
Setelah diuraikan pengertian supervisi secara umum, tentu perlu pula dipaparkan pengertian
supervisi manajerial dan supervisi akademik. Hal ini sesuai dengan dimensi
kompetensi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.[2]
Dalam Peraturan tersebut, Pengawas satuan pendidikan
dituntut memiliki kompetensi supervisi manajerial dan supervisi akademik, di
samping kompetensi kepribadian, sosial, dan penelitian dan pengembangan. Esensi
dari supervisi manajerial adalah berupa kegiatan pemantauan, pembinaan dan
pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah lainnya di dalam
mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh aktivitas sekolah, sehingga
dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan sekolah
serta memenuhi standar pendidikan pendi- dikan nasional.
Dari
uraian di atas esensi supervisi manajerial adalah pemantauan dan
pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah. Dengan demikian fokus
supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang
antara lain meliputi:
a. manajemen
kurikulum dan pembelajaran,
b. kesiswaan,
c. sarana dan
prasarana,
d. ketenagaan,
e. keuangan,
f. hubungan
sekolah dengan masyarakat, dan
g. layanan khusus.
Dalam melakukan supervisi terhadap hal-hal di atas,
pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pematauan terhadap pelaksanaan
standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu:
(a) standar isi,
(b) standar
kompetensi lulusan,
(c) standar
proses,
(d) tandar
pendidik dan tenaga kependidikan,
(e) standar
sarana dan prasarana,
(f) standar
pengelolaan,
(g) standar
pembiayaan, dan
(h) standar
penilaian.
Tujuan supervisi terhadap
kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan
dapat memenuhi standar nasional pendidikan.
Salah satu fokus penting lainnya dalam dalam supervisi
manajerial oleh pengawas terhadap sekolah, adalah berkaitan pengelolaan atau
manaje- men sekolah. Sebagaimana diketahui dalam dasa warsa terakhir telah
dikem- bangkan wacana manajemen berbasis sekolah (MBS), sebagai bentuk
paradigma baru pengelolaan dari sentralisasi ke desentralisasi yang memberikan
otonomi kepada pihak sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.[3]
Pengawas dituntut dapat menjelaskan sekaligus mengintroduksi model inovasi
manajemen ini sesuai dengan konteks sosial budaya serta kondisi internal
masing-masing sekolah.
2.
Prinsip-Prinsip
Supervisi Manajerial
Prinsip-prinsip
supervisi manajerial pada hakikatnya tidak berbeda dengan supervisi akademik,
yaitu:
a. harus
menjauhkan diri dari sifat otoriter, seperti ia bertindak sebagai atasan dan
kepala Sekolah/guru sebagai bawahan.
b. Supervisi
harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan
kemanusiaan yang diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan
informal.
c. Supervisi
harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat
sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan.
d. Supervisi
harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi.
Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
e. Program
supervisi harus integral. Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat
bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan.
f. Supervisi
harus komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena
hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
g. Supervisi
harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari
kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ guru.
h. Supervisi
harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan
program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti
bahwa program supervisi itu harus
disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi Sekolah.[4]
3.
Tugas
Pengawas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahu 1998 tentang
Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari: (1) pengawas satuan
pendidikan, (2) pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat)
jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.[5]
1.
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah
melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar
pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik
& tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan
yang menjadi binaannya.
2.
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan,
pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan (standar isi, standar proses, standar
penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah
satuan pendidikan yang ditetapkan.
3.
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan
konseling meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling
pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
4.
Tugas pokok pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan pada sejumlah SLB kabupaten/kota.
Semua pengawas akan terlibat dalam penyusunan
program pengawasan satuan pendidikan yang meliputi program tahunan
kepengawasan, program semester kepengawasan, rencana kepengawasan manajerial,
rencana kepengawasan akademik, rencana kepengawasan bimbingan dan konseling,
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan tenaga
kependidikan serta menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan.
[1] Panduan
Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan,
2009), hlm. 20
[2] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah
[3] Danim, Sudarwan.
Motivasi Kepemimpinan dan Efektivitas Kelompok. (Bengkulu: Rineka Cipta,
2004) hlm. 4
[4] Rifa’i. M.,
Pengantar administrasi dan supervise pendidikan , (Bandung: Baru, 1972) hlm. 17
[5] PP Nomor 74
Tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar