Istilah Adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti : kebiasaan.1 Adat
atau kebiasaan telah meresap ke dalam bahasa Indonesia sehingga hampir semua
bahasa daerah di Indonesia telah mengenal istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut
:”Tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan
diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama sehingga tidak diketahui
Asal-usul penemunya siapa”.2 Dengan
demikian unsur-unsur hukum adat adalah :
1. Adanya tingkah
laku seseorang
2. Dilakukan
terus-menerus
3. Adanya dimensi
waktu
4. Diikuti oleh
orang lain atau masyarakat
5. Tidak diketahui
Asal-usulnya3
Istilah hukum adat dikemukakan pertama kali oleh
Prof.Dr.Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De
Accheers”(Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van
Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie”4
Dengan
adanya istilah ini, maka pemerintah kolonial Belanda pada akhir tahun 1929
mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangan Belanda.5 Hukum
adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat
istiadat mencakup konsep yang sangat luas.
Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir yang berarti Hukum
Adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari
mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran
juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan
ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada
kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat
dituntut dan kemudian dihukum.
Definisi dari hukum adat sendiri adalah suatu hukum
yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai
dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan
berkembang seperti hidup itu sendiri.6
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya
“Adatrecht” sebagai berikut “Hukum adat pada waktu yang telah lampau
agak beda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia
menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat
menimbulkan hukum adat”
B. Asas-asas Hukum Adat
Didalam
hukum pidana ini terdapat beberapa Asas-asas yang memiliki kompleksitas antara
satu dengan yang lain, dalam makalah ini kami akan menybutkan beberapa
asas-asas Hukum Adat, yang diantaranya adalah:7
1.
Asas Hukum
Perorangan
2.
Asas Hukum
Kekeluargaan
3.
Asas Hukum
Perkawinan
4.
Asas Hukum
Adat Waris
5.
Asas Hukum
Tanah
6.
Asas Hukum
Hutang Piutang
7.
Asas Hukum
Adat Delik
C. Sumber Hukum Adat
Dalam membicarakan sumber hukum (Adat) dianggap
penting terlebih dahulu dibedakan atas dua pengertian sumber hukum yaitu
Welbron dan Kenbron.
Welbron8 adalah sumber
hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam arti Welbron
tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup dalam
masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu adalah konsep tentang
keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat Indonesia.
Dari
sumber hukum dalam arti yang sebenarnya (Welbron) ini lahirlah
pernyataan-pernyataan yang merupakan sumber hukum dalam pengertian kedua, yaitu
: Sumber hukum dalam arti sumber pengenalan hukum yaitu Kenborn. Kenbron9 adalah sumber hukum (adat)
dalam arti dimana hukum (adat) dapat diketahui atau ditemukan. Dengan lain
perkataan sumber dimana asas-asas hukum (adat) menempatkan dirinya di dalam
masyarakat sehingga dengan mudah dapat diketahui.
Kenbron itu merupakan penjabaran
dari Welbron. Atas dasar pandangan sumber hukum seperti itu, maka para sarjana
yang menganggap hukum itu sebagai kaidah berpendapat sumber hukum dalam arti
Kenbron itu adalah:10
1.
Adat
kebiasaan.
2.
Yurisprudensi.
3.
Fiqh
4.
Peraturan
Piagam Raja-Raja
5.
Peraturan-Peraturan
Perkumpulan Adat
6.
Kitab-Kitab
Hukum Adat
7.
Buku-Buku
Standard mengenai Hukum Adat
D. System
Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya
bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam
pikiran masyarakat Barat.11 Oleh karena itu sistem hukum
adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
|
Hukum Adat
|
- Mengenal
hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku
terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
|
- Tidak
mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
|
- Mengenal
Hukum Umum dan Hukum Privat
|
- Berlainan
daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
|
- Ada
Hakim Pidana dan Hakim Perdata
|
- Pembetulan
hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)
|
E. Corak
& Sifat Hukum Adat
1.
Corak Hukum Adat
Hukum adat sebagai hasil budaya
bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran dan kebudayaan Barat, dan oleh
karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar
alam pikiran yang hidup pada masyarakat Indonesia.
Hukum adat yang bersendi pada alam
pikiran Indonesia itu mempunyai corak yang khusus, yaitu :
a. Corak Komunal (communal)
Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga
desa melakukan kerja bakti ataugugur gunung, Nampak sekali adanya kebiasaan
hidup bergotong-royong, tolong-menolong atau saling bantu-membantu. Rasa
solidaritas yang tinggi menyebabkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan
umum daripada diri sendiri.
b. Corak Religio Magis
(magisch-religieus)
Corak religio magis terlihat jelas sekali pada
upacara-upacara adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan
kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya. Juga
selamatan pada setiap kali menghadapi peristiwa penting, seperti : kelahiran,
khitanan, perkawinan, kematian, mendirikan rumah, pindah rumah, dan sebagainya.
c. Corak Konkrit (concreeto)
Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat
bahwa : pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari
menyebabkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan
realitasi dari perkataannya).
d. Corak Visual
Corak visual atau kelihatan
menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang
kelihatan sebagaibukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah
dilakukan atau dalam waktu dekat akan dilakukan.12
Disamping Coraknya yang berbeda,
hukum adat juga mempunyai sifat-sifat yang berbeda pula dengan hukum Barat,
karena adanya perbedaan alam pikiran dan corak yang mendasari hukum tersebut.
2.
Sifat Hukum Adat
Dr. Holleman, dalam pidato
inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven,
menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat Indonesia, yang hendaknya
dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis., sifat
komunal, sifat contant dan sifat konkret. "Religio-magis" itu
sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa
sifat atau cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan
lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran
religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 13
a. Kepercayaan
terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh
alam semesta dan khusus.
b. Gejala-gejala
alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda;
c. Kepercayaan
terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus
terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa,
tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda
yang luar biasa dan suara yang luar biasa;
d. Anggapan
bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam
berbagai perbuatan perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau
untuk menolak bahaya gaib;
e. Anggapan
bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan
berbagai macam pantangan.
F. D. Hollemen juga memberikan
uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat Hukum
Adat yaitu :14
a. Sifat Commune,
kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b. Sifat Concreet, yang
menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas
c. Sifat Constant,
penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan
d. Sifat Magisch,
hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan
bencana terhadap masyarakat.
F. Unsur-Unsur
Hukum Adat
a.
Unsur
Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu
diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan
rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Unsur
Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau
berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat
bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban
hukum (opinion yuris necessitatis)15
Kedua unsur itulah yang menimbulkan
adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H16. Wujud hukum adat ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H16. Wujud hukum adat ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:
c.
Hukum Adat
yang tidak tertulis merupakan bagian yang terbesar
d.
Hukum Adat
yang tertulis; hanya sebagian kecil saja
e.
Uraian-uraian
hukum adat yang tertulis merupakan hasil penelitian.
1Bushar Muhammad.Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). (Jakarta; Pradnya
Paramitha,1981) hlm.57
2 Catatan Kuliah “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Bu Novita Dewi Widodo
Semester 1
3 Ibid. Catatan Kuliah
4 Op. Cit. Bushar Muhammad hlm. 60
5 Ibid. hlm.61
6 Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993) hlm 3
7 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar & Asas-asas Hukum Adat
(Jakarta;CV. Haji Masagung 1967) hlm 5
8 H.A.M Effendy, Pengantar Hukum Adat. (Semarang; CV Tradan
Jaya,1994) hlm. 18
9 Ibid
10 Ibid hlm.18-21
11 Ibid hlm 25
12 Ibid. hlm.22
13 Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (Surabaya;IAIN Surabaya,2006)
hlm.17
14 Op. Cit. Soepomo. hlm. 3
15 Op. Cit. Sri Warjiyati. Hlm.22
16 Op. Cit. Bushar Muhammad, hlm 10
Sumber : google searching.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar