Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 10 Juni 2019

PENDEKATAN NORMATIF DALAM STUDY ISLAM


Metode yang dapat diambil dari studi Al-Qur’an yaitu metode penafsiran Al-Qur’an. Menurut hasil penelitian Quraish Shihab, bermacam-macam metodologi tafsir dan coraknya telah diperkenalkan dan diterapkan oleh paka-pakar Al-Qur’an.
Metode penafsiran Al-Qur’an tersebut secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1.         Tafsir Bil-Ma’tsur
Tafsir bil-ma’tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih menurut urutan yang telah disebutkan di muka dalam syarat-syarat mufasir. Yaitu menafsirkan Qur’an dengan Qur’an, dengan sunnah karena ia berfungsi menjelaskan Kitabullah.[1]
2.         Tafsir Bil-Ra’yu
Tafsir bil-ra’yu ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya para mufasir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan (istinbat) yang didasarkan pada ra’yu semata. Ra’yu semata yang tidak disertai bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap Kitabullah.[2]
Al-Farmawi membagi metode tafsir yang bercorak penalaran ini kepada empat macam metode, yaitu :
a.       Metode Tahlily
Metode tahlily yaitu metode tafsir yang mufassirnya berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana tercantum di dalam mushaf. Dalam hubungan ini mufassir mulai dari ayat ke ayat berikutnya, atau dari surat ke surat berikutnya dengan mengikuti urutan ayat atau surat sesuai dengan yang termaktub di dalam mushaf. Segala segi yang dianggap perlu oleh seorang mufassir tahlily diuraikan. Yaitu bermula dari kosa kata, asbabun nuzul, munasabat, dan lain-lain.
b.      Metode Ijmali
Metode ijmali yaitu metode yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menunjukkan kandungan makna yang terdapat pada suatu ayat secara global. Dengan metode ini seorang mufassir cukup dengan menjelaskan kandungan yang terkandung dalam ayat tersebut secara garis besar saja.

c.       Metode Muqarin
Metode muqarin dilakukan dengan cara membandingkan ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang  lainnya. Penafsiran ini dapat dilakukan sebagai berikut :
1)      Menginventarisasi ayat-ayat yang mempunyai kesamaan dan kemiripan redaksi
2)      Meneliti kasus yang berkaitan dengan ayat-ayat tersebut
3)      Mengadakan penafsiran
d.   Metode Maudlu’iy
Metode ini berupaya menghimpun ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai surat yang berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan sebelumnya.
            Dengan mengetahui berbagai corak penafsiran al-Qur’an seperti di atas, maka kita akan mengetahui isi kandungan al-Qur’an, memahami makna-maknanya,  dan mengaplikasikan ajaran al-Qur’an dengan kehidupan sehari-hari.
            Adapun tafsir yang harus diikuti dan dipedomani ialah tafsir ma’tsur. Karena ia adalah jalan pengetahuan yang benar dan merupakan jalan paling aman untuk menjaga diri dari tergelincir dari kesesatan dalam memahami Kitabullah.


[1] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor : Litera AntarNusa, 1996), h. 482
[2] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, hlm. 488

Tidak ada komentar:

Posting Komentar