Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 16 Januari 2019

NKRI Bersyariah ?


Assalamu’alaikum sahabat pembaca yang budiman lebih khusus blogger mania diseluruh dunia. Sebagai blogger atau istilah sekarang narablog mayoritas tulisan kita di laman blog hanya terkadang mengikuti regulasi penulisan yang menarik menurut kita sebagai penulis.
       Dalam kapasitas sebagai narablog, saya berpendapat bahwa syah-syah saja ketika seseorang mengungkapkan ide dan konsepnya terhadap Bangsa ini asal tidak melanggar norma dan aturan. Karena sesungguhnya Negara menjamin kebebasan berpendapat bagi warganya, sebagaimana sudah termaktub dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dan untuk sama-sama kita ketahui sesungguhnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
NKRI Bersyariah?, konsep ini lagi viral dikalangan para elit bangsa ini sampai kalangan menengah saja, karena kalau masyarakat awam atau kalangan bawah tidak mempedulikan konsep maupun istilah-istilah yang muncul dikalangan atas (elit) karena mereka hanya berfikir bagaimana mendapatkan makan dan minum untuk keluarga mereka.
Konsep ini muncul dari seorang Habib yakni Habib Muhammad Rizieq Sihab, setuju atau tidak setuju beliau merupakan salah satu habib yang kharismatik dan berpengaruh di Indonesia. Bukti pengaruhnya sangat kuat ketika mencetus ide aksi 212 dan reuni-reuninya selalu diikuti oleh jutaan umat muslim Indonesia yang tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dibantah, bahkan beliau di jadikan Imam Besar Indonesia oleh pengikut-pengikut beliau.
Karena sesungguhnya menurut saya eksistensi kebebasan berbicara ialah ketika menyuguhkannya berlandaskan teori atau dalil begitu juga halnya dengan sebuah konsep, termasuk dalam hal ini yakni konsep yang disuguhkan oleh Habib Rizieq Sihab.



             Namun, ketika saya berbicara sebagai akademisi dan seorang pendidik, maka diperlukan sebuah alat untuk mengukur sebuah konsep besar terlebih masalah ini menyangkut tentang keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang majemuk ini. bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama dan etnis yang Alhamdulillah sampai saat ini masih terpelihara persatuan dan kesatuannya dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya menyikapi NKRI Bersyariah yang di gagas oleh Habib Rizieq Sihab saya pribadi dalam hal ini ada “beberapa” yang saya sependapat dengan Pak Denny JA.
Brikut paparan Pak Denny JA yang saya kutip sedikit atau sebagaian kecil saja dari sebuah berita online dengan laman web sebagai berikut (http://pwi.or.id/index.php/berita-pwi/1117-nkri-bersyariah-atau-ruang-publik-yang-manusiawi), beliau menulis esai yang isinya begini ni : Bagaimana sikap kita atas seruan NKRI Bersyariah itu? Yang jelas, Habib Rizieq perlu mendetailkan proposalnya dalam dua tahap lagi.
Tahap pertama, Ia perlu mengoperasionalkan apa yang dimaksudnya dengan NKRI Bersyariah itu. Sangat perlu ia turunkan dan ia terjemahkan nilai besyariah itu dalam index yang terukur. Sehingga konsep NKRI Bersyariah itu tak hanya menjadi list harapan harus itu dan  harus ini, bukan itu dan bukan ini.
Tahap Kedua, setelah menjadi index yang terukur, ia uji indeks itu dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua negara yang ada di dunia, negara mana yang bisa dijadikan referensi yang paling tinggi skor indeks Negara Bersyariah (perluasan dari NKRI Bersyariah).
Setelah dua tahap itu ia selesaikan, kita bisa merespon konsep NKRI bersyariah itu lebih rinci. Proposal NKRI Bersyariah itu menjadi  konsep yang serius, yang bisa diuji secara akademik hanya setelah melewati dua tahap itu.
Negara tak boleh mengintervensi dan menghalangi pelaksaan akidah warga negara. Yang dilarang hanya jika ada upaya pemaksaan kehendak dan penyeragaman tafsir dengan kekerasan.
Pancasila bahkan potensial lebih ekstra memberi perhatian lebih terhadap agama. Kita mengembangkan kementerian agama secara khusus. Karena Negara demokrasi yang lain di dunia ini tidak memilikinya.





          Apa yang dipaparkan oleh Pak Denny JA tersebut, memang secara ilmiah dan akademis konsep Habib Rizieq Sihab perlu diuji dan diukur dengan alat yang telah disebutkan oleh Pak Denny JA pada laman web di atas. Maka untuk mengukur konsep tersebut haruslah membuat proposal oleh Habib Rizieq Sihab. Seperti apa yang dijelaskan di atas ada dua (2) tahap yang harus di lewati jika konsep tersebut ingin di terapkan, yakni :
1.Perlu mengoperasionalkan apa yang dimaksudnya dengan NKRI Bersyariah itu. Sangat perlu ia turunkan dan ia terjemahkan nilai besyariah itu dalam index yang terukur. Sehingga konsep NKRI Bersyariah itu tak hanya menjadi list harapan harus itu dan  harus ini, bukan itu dan bukan ini.
2.Setelah menjadi index yang terukur, ia uji indeks itu dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua negara yang ada di dunia, negara mana yang bisa dijadikan referensi yang paling tinggi skor indeks Negara Bersyariah (perluasan dari NKRI Bersyariah).
Sesungguhnya apa yang di cita-citakan oleh Habib Rizieq Sihab yang beliau tuangkan dalam konsep NKRI Bersyariah, memang pada segi pengamalan sangat bisa terlaksana bahkan sudah ada yang terlaksana bahkan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. Konsep yang disuguhkan oleh Habib Rizieq Sihab menurut saya tidak ada yang salah karena setiap apa yang ada dalam konsep tersebut memiliki dasar baik UU maupun regulasi yang menguatkannya. Namun, sekalai lagi untuk mengubah Indonesia menjadi Negara Islam mungkin mustahil dan sulit karena kemajemukan yang ada di Negara Kita. Oleh karena itu bolehlah tetap Negara Republik Indonesia akan tetapi pelaksanaan syariah yang telah dilaksanakan pada bidang tertentu akan selalu dilanjutkan dan apabila memungkinkan ajaran-ajaran Islam yang belum diterapkan semoga terwujud dan berlaku hanya bagi umatnya.
Saya pribadi sebagai seorang muslim, penerapan syariat Islam di Indonesia sangat saya dukung dan setuju karena sesungguhnya setiap perbuatan punya konsekwensi hukumnya sendiri sehingga Islam sebagai agama samawi yang diturunkan Tuhan yang sudah pasti tahu betul baik buruk, salah benar dalam kehidupan umat manusia sehingga Tuhan pun menurunkan aturan-aturan berupa syariat (aturan-aturan agama) agar kehidupan manusia menjadi menjadi sempurna dihadapan Tuhan dan menjadikannya beda dengan makhluk lain bahkan dengan binatang.
Bangsa Indonesia adalah bangsa Nasionalis yang memiliki penduduk beraga Islam terbanyak hampir 90%, namun umat Islam sangatlah toleran dan mayoritas tidak memaksa kehendak untuk menjadikan Indonesia menjadi negara Islam.



Akhirnya semoga apa yang saya uraikan ini bisa membuka nalar kita terutama saya pribadi yang masih minim sekali ilmu. Semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi kita dan mohon masukan serta perbaikan jika ada yang salah, keliru dan khilap dalam tulisan saya ini, sekian dan terimakasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar