Assalamu’alaikum sahabat pembaca yang budiman lebih
khusus blogger mania diseluruh dunia. Sebagai blogger atau istilah sekarang narablog mayoritas tulisan kita di laman blog hanya terkadang mengikuti regulasi penulisan yang
menarik menurut kita sebagai penulis.
Dalam kapasitas sebagai narablog, saya berpendapat bahwa syah-syah saja ketika seseorang mengungkapkan ide dan konsepnya terhadap Bangsa ini asal tidak melanggar norma dan aturan. Karena sesungguhnya Negara menjamin kebebasan berpendapat bagi warganya, sebagaimana sudah termaktub dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dan untuk sama-sama kita ketahui sesungguhnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
Dalam kapasitas sebagai narablog, saya berpendapat bahwa syah-syah saja ketika seseorang mengungkapkan ide dan konsepnya terhadap Bangsa ini asal tidak melanggar norma dan aturan. Karena sesungguhnya Negara menjamin kebebasan berpendapat bagi warganya, sebagaimana sudah termaktub dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dan untuk sama-sama kita ketahui sesungguhnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
NKRI Bersyariah?, konsep ini lagi viral dikalangan para
elit bangsa ini sampai kalangan menengah saja, karena kalau masyarakat awam
atau kalangan bawah tidak mempedulikan konsep maupun istilah-istilah yang
muncul dikalangan atas (elit) karena mereka hanya berfikir bagaimana mendapatkan makan dan minum untuk keluarga mereka.
Konsep ini muncul dari seorang Habib yakni Habib Muhammad Rizieq Sihab, setuju atau tidak setuju beliau
merupakan salah satu habib yang kharismatik dan berpengaruh di Indonesia. Bukti
pengaruhnya sangat kuat ketika mencetus ide aksi 212 dan reuni-reuninya selalu
diikuti oleh jutaan umat muslim Indonesia yang tidak bisa dipungkiri dan tidak
bisa dibantah, bahkan beliau di jadikan Imam Besar Indonesia oleh
pengikut-pengikut beliau.
Karena sesungguhnya menurut saya eksistensi kebebasan
berbicara ialah ketika menyuguhkannya berlandaskan teori atau dalil begitu juga
halnya dengan sebuah konsep, termasuk dalam hal ini yakni konsep yang
disuguhkan oleh Habib Rizieq Sihab.
Namun, ketika saya berbicara sebagai akademisi dan seorang pendidik, maka diperlukan sebuah alat untuk mengukur sebuah konsep besar terlebih masalah ini menyangkut tentang keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang majemuk ini. bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama dan etnis yang Alhamdulillah sampai saat ini masih terpelihara persatuan dan kesatuannya dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya menyikapi NKRI Bersyariah yang di gagas oleh
Habib Rizieq Sihab saya pribadi dalam hal ini ada “beberapa” yang saya sependapat dengan Pak Denny JA.
Brikut paparan Pak Denny JA yang saya kutip sedikit atau sebagaian kecil saja dari sebuah berita online dengan laman
web sebagai berikut (http://pwi.or.id/index.php/berita-pwi/1117-nkri-bersyariah-atau-ruang-publik-yang-manusiawi),
beliau menulis esai yang isinya begini ni : Bagaimana sikap kita atas seruan NKRI Bersyariah itu? Yang jelas, Habib Rizieq perlu
mendetailkan proposalnya dalam dua tahap lagi.
Tahap pertama, Ia perlu mengoperasionalkan apa
yang dimaksudnya dengan NKRI Bersyariah itu. Sangat perlu ia turunkan dan ia
terjemahkan nilai besyariah itu dalam index yang terukur. Sehingga konsep NKRI
Bersyariah itu tak hanya menjadi list harapan harus itu dan harus ini, bukan itu dan bukan ini.
Tahap Kedua, setelah menjadi index yang
terukur, ia uji indeks itu dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua
negara yang ada di dunia, negara mana yang bisa dijadikan referensi yang paling
tinggi skor indeks Negara Bersyariah (perluasan dari NKRI Bersyariah).
Setelah dua tahap itu ia selesaikan, kita bisa merespon konsep
NKRI bersyariah itu lebih rinci. Proposal NKRI Bersyariah itu menjadi konsep yang serius, yang bisa diuji secara
akademik hanya setelah melewati dua tahap itu.
Negara tak boleh mengintervensi dan menghalangi pelaksaan
akidah warga negara. Yang dilarang hanya jika ada upaya pemaksaan kehendak dan
penyeragaman tafsir dengan kekerasan.
Pancasila bahkan potensial lebih ekstra memberi perhatian
lebih terhadap agama. Kita mengembangkan kementerian agama secara khusus.
Karena Negara demokrasi yang lain di dunia ini tidak memilikinya.
Sumber
: http://pwi.or.id/index.php/berita-pwi/1117-nkri-bersyariah-atau-ruang-publik-yang-manusiawi
Apa yang dipaparkan oleh Pak Denny JA tersebut, memang secara ilmiah dan akademis konsep Habib Rizieq Sihab perlu diuji dan diukur dengan alat yang telah disebutkan oleh Pak Denny JA pada laman web di atas. Maka untuk mengukur konsep tersebut haruslah membuat proposal oleh Habib Rizieq Sihab. Seperti apa yang dijelaskan di atas ada dua (2) tahap yang harus di lewati jika konsep tersebut ingin di terapkan, yakni :
1.Perlu mengoperasionalkan apa yang
dimaksudnya dengan NKRI Bersyariah itu. Sangat perlu ia turunkan dan ia
terjemahkan nilai besyariah itu dalam index yang terukur. Sehingga konsep NKRI
Bersyariah itu tak hanya menjadi list harapan harus itu dan harus ini, bukan itu dan bukan ini.
2.Setelah menjadi index yang terukur,
ia uji indeks itu dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua negara yang
ada di dunia, negara mana yang bisa dijadikan referensi yang paling tinggi skor
indeks Negara Bersyariah (perluasan dari NKRI Bersyariah).
Sesungguhnya apa yang di cita-citakan
oleh Habib Rizieq Sihab yang beliau tuangkan dalam konsep
NKRI Bersyariah, memang pada segi pengamalan sangat bisa terlaksana bahkan
sudah ada yang terlaksana bahkan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. Konsep
yang disuguhkan oleh Habib Rizieq Sihab menurut saya tidak ada yang salah
karena setiap apa yang ada dalam konsep tersebut memiliki dasar baik UU maupun
regulasi yang menguatkannya. Namun, sekalai lagi untuk mengubah Indonesia
menjadi Negara Islam mungkin mustahil dan sulit karena kemajemukan yang ada di
Negara Kita. Oleh karena itu bolehlah tetap Negara Republik Indonesia akan
tetapi pelaksanaan syariah yang telah dilaksanakan pada bidang tertentu akan
selalu dilanjutkan dan apabila memungkinkan ajaran-ajaran Islam yang belum
diterapkan semoga terwujud dan berlaku hanya bagi umatnya.
Saya pribadi sebagai seorang muslim, penerapan syariat
Islam di Indonesia sangat saya dukung dan setuju karena sesungguhnya setiap
perbuatan punya konsekwensi hukumnya sendiri sehingga Islam sebagai agama
samawi yang diturunkan Tuhan yang sudah pasti tahu betul baik buruk, salah
benar dalam kehidupan umat manusia sehingga Tuhan pun menurunkan aturan-aturan
berupa syariat (aturan-aturan agama) agar kehidupan manusia menjadi menjadi
sempurna dihadapan Tuhan dan menjadikannya beda dengan makhluk lain bahkan
dengan binatang.
Bangsa Indonesia adalah bangsa Nasionalis yang memiliki
penduduk beraga Islam terbanyak hampir 90%, namun umat Islam sangatlah toleran
dan mayoritas tidak memaksa kehendak untuk menjadikan Indonesia menjadi negara
Islam.
Akhirnya semoga apa yang saya uraikan ini bisa membuka
nalar kita terutama saya pribadi yang masih minim sekali ilmu. Semoga apa yang
saya tulis ini bermanfaat bagi kita dan mohon masukan serta perbaikan jika ada
yang salah, keliru dan khilap dalam tulisan saya ini, sekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar