Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 14 Mei 2018

Makalah pengembangan kurikulum berbasis pengembangan potensi, bakat, minat


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam bidang pendidikan, kurikulum merupakan unsur penting dalam setiap bentuk dan model pendidikan manapun. Tanpa adanya kurikulum, sulit rasanya bagi para perencana pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakannya. Mengingat pentingnya kurikulum, maka ia perlu dipahami dengan baik oleh semua pelaksana pendidikan. Menurut S Nasution, istilah “kurikulum” untuk kali pertama masuk dalam kamus Inggris Webster pada tahun 1856. Istilah ini pada awalnya digunakan dalam bidang olahraga sebagai suatu jarak yang harus ditempuh pelari, atau ddiartikan sebagai sebuah “chariot” (semacam kereta pacu), yaitu alat yang dibawa seseorang dari start sampai finish. Kemudian istilah ini digunakan dalam dunia pendidikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai tingkat tertentu yang disajikan oleh sebuah lembaga pendidikan.[1] Kurikulum dalam paradigma baru bukan hanya sebagai program pendidikan, tapi juga sebagai produk pendidikan, sebagai hasil belajar yang diinginkan dan sebagai pengalaman belajar peserta didik.[2]
Kurikulum sebuah pendidikan senantiasa mengalami perkembangan dan pendidikan. Di dalam kurikulum tidak dikenal adanya istilah out of date. Kurikulum selalu mengalami perubahan dan perkembangan, seiring perubahan dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Akan tetapi perubahan dan perkembangan kurikulum tidak selalu diartikan secara total, tetapi sifatnya lebih merupakan revisi.[3]
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.[4]
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.[5] Dengan demikian dalam pembahasan selanjutnya akan dipaparkan mengenai pengembangan tersebut.
  1. Rumusan masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan pengembangan potensi, bakat, minat dan potensi (ekstrakurikuler) ?
2.         Bagaimana pengembangan kurikulum berbasis pengembangan potensi, bakat, minat dan potensi (ekstrakurikuler) ?
  1. Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengembangan potensi, bakat, minat dan potensi (ekstrakurikuler)
2.      Untuk mengetahui pengembangan kurikulum berbasis pengembangan potensi, bakat, minat, dan potensi (ekstrakurikuler)

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengembangan Diri, Bakat, Minat, dan Potensi (Ekstrakurikuler)
1.    Pengembangan diri
Madrasah mempunyai pengembangan diri sesuai peserta didik. Dapat dikatakan bahwa pengembangan diri dapat mengambil bentuk antara lain konseling/ BK, pramuka, seminar ilmiah, pengembangan kreatifitas, yang dapat meningkatkan pengembangan dirinya melalui bakat dan minat.[6]
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan, diantaranya adalah dengan diluncurkannya Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Mendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengatur pelaksanaan peraturan tersebut pemerintah mengeluarkan pula Peraturan Mendiknas No 24 tahun 2006.
Dari ketiga peraturan tersebut memuat beberapa hal penting diantaranya bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kemudian dipopulerkan dengan istilah KTSP. Di dalam KTSP, struktur kurikulum yang dikembangkan mencakup tiga komponen yaitu: (1) Mata Pelajaran; (2) Muatan Lokal dan (3) Pengembangan Diri.
Komponen Pengembangan Diri merupakan komponen yang relatif baru dan berlaku untuk dikembangkan pada semua jenjang pendidikan. Sebagai sesuatu yang dianggap baru, kehadirannya menarik untuk didiskusikan dan diperdebatkan,[7]
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah atau madrasah. Kegiatan ini merupakan pembentukan upaya watak kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah-masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan pengembangan karier, serta kegiatan ekstra kurikuler, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, yaitu menjadi manusia yang mampu menata dirinya sendiri maupun dari lingkungannya secara adaptif dan konstruktif baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.[8]
Sehingga pembelajaran pengembangan diri merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relative menetap melalui pengalaman yang berulang-ulang sampai pada tahap otonomi (kemandirian) mengenai suatu perilaku tertentu.[9]
Definisi diatas dapat dijelaskan sebagai berikut[10]:
  1. Relative menetap, artinya sudah menjadi kebiasaan
  2. Pengalaman yang berulang-ulang artinya melalui proses pembelajaran dan pengalaman, bukan merupakan hasil proses rekayasa atau proses pemaksaan.
  3. Otonomi (kemandirian) artinya sikap dari perilaku tersebut sudah menjadi bagian dari dirinya sendiri (internalisasi), yang ditandai dengan munculnya rasa bersalah bila melakukan pelanggaran, berani menyatakan pendapat secara tegas, dan mampu mengambil keputusan atas dasar pertimbangan yang matang dari dirinya sendiri ketika menghadapi masalah serta secara spontan melakukan perilaku yang diharapkan ketika menghadapi kondisi tertentu.
Adapun tujuan pengembangan diri[11] yang dappat diambil, diantaranya
  1. Tujuan umum
Pengembangan diri bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, yaitu menjadi  manusia yang mampu menata diri dan menjawab berbagai tantangan dari diri dan juga lingkungannya secara adaptif dan konstruktif, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
  1. Tujuan khusus
Berdasarkan tujuan umum diatas, maka pengembangan diri secara khusus bertujuan agar:
1)      Peserta didik mampu menjalankan ajaran agama
2)      Peserta didik menjadi kreatif
3)      Peserta didik memiliki kemandirian
4)      Peserta didik bersikap demokratif
5)      Peserta didik memiliki sikap tanggungjawab
6)      Peserta didik memiliki sikap jujur
Ruang lingkup pengembangan diri[12] mengacu pada teori perkembangan anak dan remaja. Tugas-tugas perkembangan tersebut meliputi kemampuan-kemampuan dasar yang diperlukan agar mampu mempertahankan kehidupannya secara produktif, kreatif dan kontributif. Tugas-tugas perkembangan yang dikembangkan meliputi semua kemampuan yang harus dimiliki oleh anak dan remaja, yang sifatnya berkesinambungan.
Adapun Faktor-faktor Pendukung dan penghambatnya.[13] Faktor pendukung Potensi tersebut bisa saja terlihat jelas dan bisa pula terpendam dalam diri masing manusia. Sebagai contoh seorang anak yang gemar dengan segala hal yang berbau hitungan atau bidang-bidang eksak kemungkinan besar memiliki potensi diri dalam bidang tersebut. Atau juga seorang anak yang gemar dan pintar bermain sebuah alat musik tentu memiliki potensi dan kecenderungan dalam bidang seni. Oleh karena faktor-faktor tersebut, pengembangan potensi diri haruslah dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Hal yang dimaksudkan di sini adalah bahwa faktor-faktor pendukung pengembangan potensi diri tidaklah sebatas faktor pendorong yang berasal dari dalam diri saja, misalnya motivasi, kesadaran diri dan ketekunan namun juga harus diikuti dengan faktor pendorong dari luar seperti fasilitas, perhatian, support dan sebagainya. Di samping itu hal yang tidak boleh dilupakan dalam proses pengembangan diri adalah kesinambungan dalam pelaksanaannya.
Sedang untuk faktor-faktor penghambat, Potensi diri tidaklah selalu terlihat secara jelas dari diri seseorang. Bisa saja seseorang mempunyai potensi yang luar biasa dalam satu bidang namun dia maupun orang di sekitarnya tidak menyadari akan hal tersebut. Misalnya seorang anak yang mempunyai bakat yang luar biasa dalam bidang olah raga namun dia kurang memperhatikan hal tersebut dan kurang mengekspos dirinya dalam bidang keolahragaan. Hal ini merupakan masalah utama yang dihadapi oleh seseorang dalam pengembangan potensi dirinya.
Jika ditinjau dari segi atau sudut pandang datangnya hambatan, masalah tersebut dapat diklasifikasikan ke faktor penghambat yang berasal dari dalam diri orang itu sendiri atau disebut juga “faktor penghambat intern”. Untuk masalah yang berasal dari dalam diri, penyelesaian dari masalah itu harus datang dari dalam diri kita sendiri. Misalnya anak yang telah disebutkan di atas yang sebenarnya memiliki bakat yang spesial dalam bidang olahraga, seharusnya berusaha mencari potensi dari dalam dirinya melalui introspeksi diri dan pengenalan diri lebih dalam.
Selain faktor penghambat intern, terdapat juga apa yang disebut dengan “faktor penghambat ekstern”. Faktor ini sudah tentu merupakan kebalikan dari faktor penghambat intern yang telah diuraikan di atas. Faktor ini berasal bukan dari dalam diri kita melainkan datang dari luar. Misalnya lingkungan,  atau komunitas dimana kita hidup, maupun aspek ekonomi dan pendidikan. Kegiatan yang baik di lakukan untuk mengembangkan potensi diri Melalui kegiatan ekstakarikuler melakukan latihan-latihan secara disiplin dan kuntiniu untuk mengasah bakat-bakat yang dirasakan punya potensi dengan keyakinan yang tinggi bahwa kita mampu , didalam bidang dan bakat yang kita punyai misalnya ; Olah raga, kesenian , pendidikan, keagamaan dll
Secara konseptual, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 kita mendapati rumusan tentang pengembangan diri, sebagai berikut :
a.       Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
b.      Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
c.       Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Berdasarkan rumusan di atas dapat diketahui bahwa Pengembangan Diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Dengan sendirinya, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri jelas berbeda dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran. Seperti pada umumnya, kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran dilaksanakan dengan lebih mengutamakan pada kegiatan tatap muka di kelas, sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum (pembelajaran reguler), di bawah tanggung jawab guru yang berkelayakan dan memiliki kompetensi di bidangnya. Walaupun untuk hal ini dimungkinkan dan bahkan sangat disarankan untuk mengembangkan kegiatan pembelajaran di luar kelas guna memperdalam materi dan kompetensi yang sedang dikaji dari setiap mata pelajaran.
Sedangkan kegiatan pengembangan diri seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), melalui berbagai jenis kegiatan pengembangan diri. Salah satunya dapat disalurkan melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang disediakan sekolah, di bawah bimbingan pembina ekstra kurikuler terkait, baik pembina dari unsur sekolah maupun luar sekolah. Namun perlu diingat bahwa kegiatan ekstra kurikuler yang lazim diselenggarakan di sekolah, seperti: pramuka, olah raga, kesenian, PMR, kerohanian atau jenis-jenis ekstra kurikuler lainnya yang sudah terorganisir dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan untuk pengembangan diri.
Di bawah bimbingan guru maupun orang lain yang memiliki kompetensi di bidangnya, kegiatan pengembangan diri dapat pula dilakukan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam efektif yang bersifat temporer, seperti mengadakan diskusi kelompok, permainan kelompok, bimbingan kelompok, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat kelompok. Selain dilakukan melalui kegiatan yang bersifat kelompok, kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan pula melalui kegiatan mandiri, misalnya seorang siswa diberi tugas untuk mengkaji buku, mengunjungi nara sumber atau mengunjungi suatu tempat tertentu untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri siswa itu sendiri.
Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terjadi pengurangan jumlah jam efektif setiap minggunya, namun dengan adanya pengembangan diri maka sebetulnya aktivitas pembelajaran diri siswa tidaklah berkurang, siswa justru akan lebih disibukkan lagi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri yang memang lebih bersifat ekspresif, tanpa “terkerangkeng” di dalam ruangan kelas.
Kegiatan pengembangan diri harus memperhatikan prinsip keragaman individu. Secara psikologis, setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat dan minat serta karakateristik lainnya yang beragam. Oleh karena itu, bentuk kegiatan pengembangan diri pun seyogyanya dapat menyediakan beragam pilihan.
Hal yang fundamental dalam kegiatan pengembangan diri bahwa pelaksanaan pengembangan diri harus terlebih dahulu diawali dengan upaya untuk mengidentifikasi kebutuhan, bakat dan minat, yang dapat dilakukan melalui teknik tes (tes kecerdasan, tes bakat, tes minat dan sebagainya) maupun non tes (skala sikap, inventori, observasi, studi dokumenter, wawancara dan sebagainya).
Dalam hal ini, peranan bimbingan dan konseling menjadi amat penting, melalui kegiatan aplikasi instrumentasi data dan himpunan data, bimbingan dan konseling seyogyanya dapat menyediakan data yang memadai tentang kebutuhan, bakat, minat serta karakteristik peserta didik lainnya. Data tersebut menjadi bahan dasar untuk penyelenggaraan Pengembangan Diri di sekolah, baik melalui kegiatan yang bersifat temporer, kegiatan ekstra kurikuler, maupun melalui layanan bimbingan dan konseling itu sendiri. Namun harus diperhatikan pula bahwa kegiatan Pengembangan Diri tidak identik dengan Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan Konseling tetap harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah dengan keunikan karakteristik pelayanannya.
Dari uraian di atas, tampak bahwa kegiatan pengembangan diri akan mencakup banyak kegiatan sekaligus juga banyak melibatkan orang, oleh karena itu diperlukan pengelolaan dan pengorganisasian tersendiri. Namun secara prinsip, bahwa pengelolaan dan pengorganisasian pengembangan diri betul-betul diarahkan untuk melayani seluruh siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal, sesuai bakat, minat, dan kebutuhannya masing-masing dan pengembangan diri menjadi wilayah garapan bersama antara komponen pembelajaran dan komponen Bimbingan dan Konseling di sekolah dengan keunikan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

2.    Bakat
Bakat adalah suatu kondisi pada seseorang yang memungkinkannya dengan suatu latihan khusus mencapai suatu kecakapan, pengetahuan, keterampilan khusus. Misalnya, berupa kemampuan berbahasa, kemampuan bermain musik, dan lain-lain. Seorang yang berbakat musik, misalnya, dengan latihan yang sama dengan orang lain yang tidak berbakat musik, akan lebih cepat menguasai keterampilan tersebut. Jadi, suatu kondisi yang khusus pada seseorang berupa suatu potensi disertai latihan atau belajar, dapat mengembangkan suatu kemahiran tertentu yang biasanya sifatnya khusus. Maka seseorang yang memiliki berupa potensi musik, bila ia belajar musik akan lebih cepat mahir dibandingkan dengan orang lain yang tidak mempunyai potensi music.[14]
Dari contoh-contoh yang telah dikemukakan itu terbukti bahwa tidak ada keseragaman pendapat diantara para ahli, mengenai soal “apakah bakat itu”. Namun perbedaan-perbedaan pendapat mereka sebenarnya tidak sebesar rumusan-rumusan tersebut. Rumusan-rumusan yang berbeda-beda tersebut sebenarnya merupakan penyorotan masalah bakat itu dari sudut yang berbeda-beda. Jadi, disamping adanya perbedaan antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain, pendapat-pendapat tersebut juga saling melengkapi.[15]

3.    Minat
Minat sering dihubungkan dengan keinginan atau ketertarikan terhadap sesuatu yang datang dari dalam diri seseorang tanpa ada paksaan dari luar. The Liang Gie[16] mengungkapkan bahwa minat berarti sibuk, tertarik, atau terlibat sepenuhnya dengan suatu kegiatan karena menyadari pentingnya kegiatan itu. Menurut Slameto minat adalah rasa lebih suka dan rasa keterikatan pada suatu hal atau aktivitas, tanpa ada yang menyuruh. Sedangkan menurut Crow and Crow mengatakan bahwa minat berhubungan dengan gaya gerak yang mendorong seseorang untuk menghadapi atau berurusan dengan orang, benda, kegiatan, pengalaman yang dirangsang oleh kegiatan itu sendiri.[17]
Dari berbagai pendapat yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa minat merupakan rasa suka atau tertarik terhadap suatu hal atau aktivitas seseorang yang mendorongnya untuk melakukan sesuatu kegiatan. Minat dapat juga dikatakan sebagai suatu keinginan atau kemauan yang merupakan dorongan seseorang untuk melakukan suatu hal atau aktivitas tanpa adanya paksaan dari luar dirinya. Minat bisa juga diartikan sebagai kecenderungan jiwa yang relative menetap kepada diri seseorang dan biasanya disertai dengan perasaan senang. Jadi minat dapat diekspresikan melalui pernyataan yang menunjukkan bahwa seseorang lebih menyukai suatu hal dari pada hal lainnya melalui partisipasi dalam suatu aktivitas. Minat tidak dibawa sejak lahir seperti bakat,melainkan diperoleh kemudian.

4.    Potensi
 Kata potensi itu adalah serapan dari bahasa Inggris: potencial. Artinya ada dua kata, yaitu,
a.       Kesanggupan; tenaga
b.      Kekuatan; kemungkinan.
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, definisi potensi adalah kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan, daya.Intinya, secara sederhana, potensi adalah sesuatu yang bisa kita kembangkan. Sedangkan diri adalah akumulatif dari pikiran kita. Jadi Potensi diri adalah kemampuan yang kita miliki yang bisa dikembangkan.
Sedangkan potensi diri adalah kemampuan dan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang baik fisik maupun mental dan mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan bila dilatih dan ditunjang dengan sarana yang baik. Sedangkan diri adalah seperangkat proses atau ciri-ciri proses fisik, perilaku dan psikologis yang dimiliki.[18]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa “potensi diri adalah kemampuan dasar yang dimiliki oleh seseorang yang masih terpendam dan mempunyai kemungkinan  untuk dikembangkan  jika didukung dengan latihan dan sarana yang memadai”.

5.    Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler terbagi menjadi dua, yaitu ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.[19]
Visi dan Misi[20] Ekstrakurikuler yaitu,
a.    Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan­kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
b.    Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1)   Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
2)   Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok
Fungsi dan Tujuan Ekstrakurikuler[21] yaitu,
a.    Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
1)   Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan


2)   Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3)   Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4)   Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
b.    Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
1)   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.



Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip[22] sebagai berikut.
1.    Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.    Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.    Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.    Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
5.    Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6.    Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk[23].
  1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d.   Jenis lainnya.
.
B.  Pengembangan Kurikulum Berbasis Pengembangan Diri, Bakat, Minat Dan Potensi (Ekstrakurikuler)
Kegiatan pengembangan diri seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), melalui berbagai jenis kegiatan pengembangan diri. Salah satunya dapat disalurkan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah, di bawah bimbingan pembina ekstra kurikuler terkait, baik pembina dari unsur sekolah maupun luar sekolah. Kegiatan ekstra kurikuler yang lazim diselenggarakan di sekolah, seperti: pramuka, olahraga, kesenian, PMR, kerohanian atau jenis-jenis ekstrakurikuler lainnya yang sudah terorganisir dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan untuk pengembangan diri. Akan tetapi pengembangan diri peserta didik ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup formil saja di bawah bimbingan guru maupun orang lain yang memiliki kompetensi di bidangnya, kegiatan pengembangan diri dapat pula dilakukan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam efektif yang bersifat temporer, seperti mengadakan diskusi kelompok, permainan kelompok, bimbingan kelompok, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat kelompok.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Dengan demikian pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Dengan sendirinya, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri jelas berbeda dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran. Seperti pada umumnya, kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran dilaksanakan dengan lebih mengutamakan pada kegiatan tatap muka di kelas, sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum (pembelajaran reguler), di bawah tanggung jawab guru yang berkelayakan dan memiliki kompetensi di bidangnya.[24]
Usaha yang bisa dilakukan sekolah untuk mengembangkan potensi yaitu melalui kegiatan ekstrakurikuler. Misalnya kegiatan, kesenian, dan  olahraga sering muncul ketika ekstrakurikuler. Jika dilihat secara mendalam, maka ada bebarapa manfaat mengukuti ektrakurikuler. Dapat mengakomodasi bakat yang dimiliki  dan mengembangkannya potensi dari bakat yang dimiliki tersebut. Dan juga mengadakan lomba-lomba dibidang kesenian dan  olah raga misalnya mengadakan festival pop singer, lomba tari dan lain sebagainya, untuk menampilkan bakat-bakat dari pada siswa tersebut. Dan di bidang olahraga misalnya mengadakan pertandingan-pertandingan internal maupun eksternal untuk menampilkan bakat-bakat olahraga dari pada siwa-siswi tersebut.
Adapun pengembangan diri, bakat, minat dan potensi (Ekstrakurikuler) dalam kurikulum kita, yaitu meliputi KBK, KTSP dan Kurikulum 2013.
Menurut E. Mulyasa, kurikulum berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar reformasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.[25]
Sedangkan menurut Nur Hadi dan Agus Gerrad Senduk dalam buku "Pembelajaran Kontekstual dan Penerapannya dalam KBK" menjelaskan bahwa kurikulum berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan tertentu.[26]
Kurikulum berbasis kompetensi juga diartikan kurikulum yang berisi sejumlah kompetensi yang dibutuhkan dan perlu dikuasai oleh pembelajar untuk menjalani kehidupan mereka baik mendapat pekerjaan, bekerja, malanjutkan studi maupun belajar sepanjang hayat, kompetensi tersebut disusun dan dikemas serta direkonstruksi sedemikian rupa sehingga memungkinkan dicapai dan dikuasai oleh pembelajar.
Kurikulum berbasis kompetensi ini berorientasi pada dua hal yaitu:
a.    Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna.
b.   Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya.

Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terjadi pengurangan jumlah jam efektif setiap minggunya, namun dengan adanya pengembangan diri maka sebetulnya aktivitas pembelajaran diri siswa tidaklah berkurang, siswa justru akan lebih disibukkan lagi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri yang memang lebih bersifat ekspresif, tanpa “terkerangkeng” di dalam ruangan kelas.
Kegiatan pengembangan diri harus memperhatikan prinsip keragaman individu. Secara psikologis, setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat dan minat serta karakateristik lainnya yang beragam. Oleh karena itu, bentuk kegiatan pengembangan diri pun seyogyanya dapat menyediakan beragam pilihan.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Sedangkan Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/ terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.[27]
Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI.[28]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kegiatan pengembangan diri ditujuakan untuk membantu peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya dengan mengembangakan minat, bakat, dan potensi yang dimilikinya untuk menjadi pribadi yang seimbang antara jasmani dan rohani. Hal ini dari perhatian pemerintah melalui undang-undan dan permendiknas yang melandari kegiatan ini.
Ada banyak macam kegiatan dalam melakukan pengembangan diri, antara lain melalui kegiatan layanan konseling dan ekstra kurikuler bagi peserta didik di sekolah atau madrasah. Melalui layanan konseling peserta didik dapat diarahkan kepada apa yang menjadi keinginannya dan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya secara  pribadi maupun kelompok. Dalam melakukan pengembangan diri bagi peserta didik, konselor, guru dan juga tenaga kependidikan hendaknya memerhatikan kebutuhan-kebutuhan individual para peserta didik sehingga mudah untuk diarahkan dan ditingkatkan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang tentunya sesuai dengan kebutuhannya.
Adapun pengembangan kurikulum dalam hal ekstrakurikuler banyak mengalami perkembangan. Yaitu berawal dari yang tidak mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler, kemudian mengembangkan potensi peserta didik melalui tugas-tugas, hingga sampai mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Selain itu dalam perubahan pedoman kegiatan ekstrakurikuler pun kurang lebih tidak mengalami perubahan, hampr keseluruhan sama.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. 2005. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. Jakarta
Djaali. 2006. Psikologi Pendidikan. Jakarta, Bumi Aksara
Gie, The Liang. 1995. Cara Belajar yang Efisien. Yogyakarta, Liberty
Habsari, Sri. 2005. Bimbingan & Konseling SMA kelas XI. Jakarta, Grasindo
Idi, Abdullah. 1999. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. Jakarta, Gaya Media Pratama. Cet 1
Junaedi, Khaeruddin dan Mahfud. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (konsep dan implementasinya di Madrasah). Jogjakarta. Pilar Media.
Muhaimin. 2008 Pengembangan Model  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan Madrasah. Jakarta. PT Raja Grafindo
Mulyasa. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung, PT Remaja Rosdakarya
Nasution, S. 1982. Asas-Asas Kurikulum. Bandung: Jemmars. Ed. 6
Nurhadi, Burhan Yasin  & Agus G. 2003. Kontekstual dan Penerapannya dalam KBK.  Malang, UNM
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
Suharto, Toto. 2006. Filsafat Pendidikan Islam. Jogjakarta, Ar-Ruzz
Suryabrata, Sumadi. 1993. Psikologi Pendidikan. Jakarta, Raja Grafindo Persada
Wijaya, Juhana. 1988. Psikologi Bimbingan. Bandung, PT Eresco. Cet 1
Sudrajat, Akhmad. Pengembangan Diri dalam KTSP. dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com
______Alasan Mengapa Pramuka Jadi Ekskul. Berita diambil dari kemdiknas.go.id
Farizi, Sasuke. Potensi Diri. dalam http://sasuke-farizi.cybermq.com



LAMPIRAN PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 2013

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I.   PENDAHULUAN
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

II.     TUJUAN Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
  1. Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan kegiatan ekstrakurikuler oleh satuan pendidikan.
  2. Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.

III.   PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi :
  1. Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina program ekstrakurikuler.
  2. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
  3. Komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.

IV.   DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
A.  Ekstrakurikuler adalah kegiatan pen didikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
B. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
C. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

V.    KOMPONEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A.  Visi dan Misi
1. Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan­kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2. Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.  Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.  Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.


B. Fungsi dan Tujuan
1.  Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.  Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.  Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.  Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.  Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
2.  Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a.  Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.  Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
C. Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1.  Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.  Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.  Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.  Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
5.  Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6.  Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
D. Jenis Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
1.  Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2.  Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.  Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4.  Jenis lainnya.
E. Format Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk.
1.  Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.  Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3.  Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4.  Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5.  Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

VI.   MEKANISME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A.  Pengembangan Program dan Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/ terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.


Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.

PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1.
Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2.
Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3.    Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang,

Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4.
Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5.    Klub   Pencinta Alam,      Pencinta Kupu-kupu,       Pencinta,   Arung

Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6.    Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu

Lintas Sekolah
7.
Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah
Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.

Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat.
1.  Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2.  Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3.  Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a.  ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.  tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c.  keanggotaan/ kepesertaan dan persyaratan;
d.  jadwal kegiatan; dan
e.  level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.  Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a.  Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b.  Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
c.  Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5.  Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.

B.  Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.

C.  Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.

D. Evaluasi Program Ekstrakurikuler
Program ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan pendidikan dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap semester.
Satuan pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku kepentingan lainnya.



VII. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
A.  Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.
B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua

VIII.   PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam
pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan
dalam pengembangan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Plt. Dirjen
Dikdas
Dirjen
Dikmen
Sesjen







LAMPIRAN PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 2014

SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I.   PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
A.  Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
B. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
C. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
D. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
E. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
F.  Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
G. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
H. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
I.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
J.  Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
K. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
L.  Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
M.Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
N. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
O. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

II.  TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
  1. kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
  2. tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
  3. komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.

Serta menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.

III.   KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
  1. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.   Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
  1. Bentuk Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1.  Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.  Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.  Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.  Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.  Bentuk kegiatan lainnya.
  1. Prinsip
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
  1. Lingkup Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1.  Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.  Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.      Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.      Berkelompok dalam kelas paralel
c.      Berkelompok antarkelas.
  1. Mekanisme
1.  Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing­masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:
a.  rasional dan tujuan umum;
b.  deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.  pengelolaan;
d.  pendanaan; dan
e.  evaluasi

2.  Pelaksanaan
Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
3.  Penilaian
Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.
4.  Evaluasi
Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5.  Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.  Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler dip erlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.  Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
c.  Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV.   PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :
  1. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.
  1. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.
  1. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V.    PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.


MOHAMMAD NUH


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.


Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001



[1] S. Nasution. Asas-Asas Kurikulum. (Bandung: Jemmars, 1982), Ed. 6. Hlm. 7-8
[2] Toto Suharto. Filsafat Pendidikan Islam. (Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2006). Cet 1. Hlm. 130
[3] Abdullah Idi. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999). Cet 1. Hlm. 218 
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[6] Khaeruddin dan Mahfud Junaedi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (konsep dan implementasinya di Madrasah). Jogjakarta. Pilar Media. 2007. Hlm. 109
[7] Akhmad Sudrajat. Pengembangan Diri dalam KTSP. dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com
[8] Muhaimin, dkk. Pengembangan Model  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan Madrasah. (Jakarta. PT Raja Grafindo. 2008). Hlm 66-67
[9] Departemen Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta, 2005). Hlm. 5
[10] Departemen Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta, 2005). Hlm. 5-6
[11] Departemen Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta, 2005). Hlm. 6
[12] Departemen Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta, 2005). Hlm. 6
[13] Sasuke Farizi. Potensi Diri. dalam http://sasuke-farizi.cybermq.com
[14] Juhana Wijaya, Psikologi Bimbingan. (Bandung, PT Eresco, 1988). Cet 1. Hlm. 66-67
[15] Sumadi Suryabrata, Psikologi Pendidikan. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993). Cet. 6. Hlm.170
[16] The Liang Gie. Cara Belajar yang Efisien. (Yogyakarta: Liberty, 1995). Hlm. 28
[17] Djaali. Psikologi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2006). Hlm. 121
[18] Sri Habsari. Bimbingan & Konseling SMA kelas XI. (Jakarta: Grasindo, 2005). Hlm. 2
[19] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[20] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[21] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[22] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[23] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
[24] Akhmad  Sudrajat. Pengembangan Diri dalam KTSP. dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com
[25] E Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi  (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003). Hlm. 39
[26] Burhan Yasin  & Agus G Nurhadi. Kontekstual dan Penerapannya dalam KBK  (Malang: UNM, 2003). Hlm. 85
[27] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum

[28] Alasan Mengapa Pramuka Jadi Ekskul. Berita diambil dari kemdiknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar