Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 30 Mei 2018

Sekilas tentang Perkawinan

Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).  Menurut istilah hukum Islam, pernikahan adalah:
الزّواج شرعا هو عقد وضعه الشارع ليفيد ملك استمتاع الرّجل بالمرأة وحل استمتاع المرأة بالرّجل.
Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.
Para ulama Hanafiah mendefinisikan bahwa nikah adalah sebuah akad yang memberikan hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja.
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Berdasarkan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

2. Hikmah dan Tujuan Perkawinan
Allah mensyariatkan pernikahan dan dijadikan dasar yang kuat bagi kehidupan manusia karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan beberapa tujuan utama yang baik bagi manusia.  Dengan pernikahan tali keturunan bisa diketahui dan hal ini sangat berdampak besar bagi perkembangan generasi selanjutnya.  Tujuan pernikahan dalam Islam tidak hanya sekedar pada batas pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan penting yang berkaitan dengan sosial, psikologi dan agama. 
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.  Kita bisa mengatakan bahwa tujuan dari ditetapkannya pernikahan pada umumnya adalah untuk menghindarkan manusia dari praktik perzinaan dan seks bebas.
Adapun hikmah-hikmah perkawinan adalah dengan pernikahan maka akan memelihara gen manusia, menjaga diri dari terjatuh pada kerusakan seksual, sebagai tiang keluarga yang teguh dan kokoh serta dorongan untuk bekerja keras.

3. Hukum Perkawinan
Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam, secara rinci jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu:
a. Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk menikah, telah pantas untuk menikah dan dia telah mempunyai perlrngkapan untuk melangsungkan perkawinan.
b. Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk menikah, belum berkeinginan untuk menikah, sedangkan perbekalan untuk perkawinan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk perkawinan, namun fisiknya mengalami cacat impoten, berpenyakitan tetap, tua Bangka dan kekurangan fisik lainnya.
c. Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk menikah, berkeinginan untuk menikah dan memiliki perlengkapan untuk menikah, ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak menikah.
d. Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak akan memcapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini perkawinan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
e. Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.
Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnah, wajib, haram dan yang makruh. 
4. Nilai Ubudiyah dan Bukan Ubudiyah Dalam Perkawinan
a. Nilai ubudiyah dalam perkawinan
Perkawinan dalam Islam bukan semata-mata hubungan atau kontrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah, sebagaimana dalam KHI ditegaskan bahwa perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah sesuai dengan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam.
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkawinan merupakan cara yang dipilih Allahsebagai jalan bagi manusia untuk beranak pinak, berkembang biak dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dalam hubungan secara anarki tanpa aturan. Demi menjaga kehormatan dan martabatnya sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan rasa saling meridhai.
Jadi dilihat dari nilai ubudiyah bahwa seorang yang menjalankan sunnah Allah dan Rasul-Nya merupakan suatu ibadah, dalam perkawinan banyak suruhan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sehinggaorang yang menjalankan perkawinan akan dihitung ibadah.
b. Nilai bukan ubudiyah dalam perkawinan
Nilai-nilai perkawinan selain nilai ubudiyah atau ibadah yaitu nilai akidah dan muamalah. Dilihat dari nilai akidah dalam sahnya dalam perkawinan juga memuat aspek akidah, karena di dalam perkawinan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan dilihat dari nilai muamalah perkawinan merupakan perbuatan yang melibatkan dua orang sehingga perkawinan tersebut dapat dinamakan hablun minan annas, yaitu hubungan manusia dengan manusia.

5. Bentuk Perkawinan yang Telah Dihapus Oleh Islam
Tujuan perkawinan bisa dicapai dengan adanya prinsip bahwa perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja. Karena prinsip perkawinan dalam Islam seperti itu, maka Islam tidak membenarkan:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah perkawinan untuk masa tertentu, dalam arti pada waktu akad dinyatakan masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sendirinya.
b. Muhallil Nikah 
Nikah Muhallil adalah perkawinan yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali pada isterinya.
c. Nikah Syigar
Nikah Syigar adalah seorang wali mengawinkan puterinya dengan seorang laki-laki dengan syarat agar laki-laki itu mengawinkan puterinya dengan si wali tadi tanpa bayar mahar.
Sumber:
http://menulis-makalah.blogspot.com/2015/11/makalah-pernikahan-dalam-islam.html?m=1
http://menzour.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar