Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 01 November 2023

PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH










BAB I

PENDAHULUAN

Klik disini untuk file word

 

A. PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pelaksanaan Kurikulum di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini sudah diterapkan kurikulum 2013.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD).

Kurikulum 2013 lebih menekankan pada Kurikulum yang dapat menghasilkan insan indonesia yang: Produktif, Kreatif, Inovatif, Afektif melalui penguatan Sikap, Keterampilan, dan Pengetahuan yang terintegrasi.

Sejak berlakunya Undang Undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Hal ini termasuk pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar harus berpedoman pada kebijakan pelaksanaan kurikulum yang berlaku, sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut diatas.

Sebagaimana dalam Undang Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenal isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (Pasal 1 butir 9 UU RI No.2 tahun 1989).  Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (Pasal 33 UU RI No.2 tahun 1989).

Program Kerja ini mengacu pada Kurikulum 2013 yang diterapkan untuk siswa Kelas VII,VIII dan IX. Penyusunan Program Kerja Bidang Kurikulum merupakan upaya penting dan sangat strategis, sebab bidang kurikulum secara langsung terkait dengan proses pendidikan (pembelajaran) sebagai bagian terpenting dari keberadaan suatu sekolah.

 

B.  DASAR HUKUM 

Sebagai dasar dalam menyusun program kerja kurikulum di SMP Negeri 5 Kopang  adalah sebagai berikut

 1)  Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan BAKN No.0433/P/1993 dan No. 24 tahun 1993, tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan guru dan Angka Kredit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0487/U/1992 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

      2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1992 tentang Kurikulum

            Pendidikan dasar

3) Buku petunjuk Administrasi Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (Dirjen Diknas)

4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 202003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.

5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.

6) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum 2013

7) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

10) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kurikulum

SMP/MTs.

11)  Program Kerja SMP Negeri 5 Kopang Tahun 2021/2022

12)  Rapat Dewan Guru Tanggal, 28 Juni Tahun 2021

 

C. TUJUAN

1)  Dari sudut manjemen program kerja kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan semua unsur yang terlibat dalam proses belajar mengajar di SMP Negeri 2 Kopang dalam hal merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

2)   Dari sudut Paedagogik program kerja kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar itu sendiri melalui peningkatan disiplin yang tinggi.

3)      sebagai pedoman kerja bagi kepala sekolah yang didelegasikan kepada Urusan Kurikulum dalam menjabarkan pelaksanaan kegiatan ;

4)      untuk menentukan arah yang jelas dalam melaksanakan berbagai kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler ;

5)      agar kegiatan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Pelajaran 2022/2023 lebih terarah, terencana, tertib dan lancar ;

6)      untuk menunjang usaha sekolah dalam pemingkatkan mutu pendidikan, diantaranya tertib admninistrasi, optimalisasi proses pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler ;

7) Menghasilkan program perencanaan pengajaran yang lengkap dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku

8)   Sebagai acuan bagi tenaga kependidikan di SMP Negeri 2 Kopang dalam penyenggaraan pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya

9)   Sebagai pedoman bagi para guru agar dapat melaksanakan tugas secara optimal,sehingga  tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif dan efisien

10)  Agar kegiatan pembelajaran dapat terlaksana secara efektif dan efisien ;

11)  Agar seluruh rangkaian kegiatan proses pembelajaran dapat dijadikan bahan perbaikan tahun yang akan datang

 

D.  TARGET DAN SASARAN KURIKULUM

1. Target

Yang menjadi target program kurikulum yaitu:

1. Tersusunnya administrasi pengajaran yang baik

2. Terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien

3. Meningkatnya kedisiplinan guru, siswa, dan personil sekolah lainnya

4. Meningkatnya mutu pendidikan

2. Sasaran

Sasaran Program Kerja Bidang Kurikulum adalah:

1.   Bagi Wakasek Bidang Kurikulum sebagai langkah awal perencanaan, pelaksanaan

   dan  pelaporan kepada Kepala Sekolah ;

2.   Bagi Kepala Sekolah sebagai salah satu instrumen penilaian kinerja Bidang

   Kurikulum dan proses pembelajaran pada umumnya ;

3.   Bagi para guru sebagai acuan dan pedoman dalam  perencanaan dan pelaksanaan

     pembelajaran, penilaian dan remedial ;

4.   Bagi Komite Sekolah dalam rangka memberikan masukan demi peningkatan mutu

     pendidikan ;

5.   Bagi Pengawas dalam rangka memudahkan fungsi pembinaan dan kontrol dalam

   proses pembelajaran.

 

E.  SISTEMATIKA

     Program Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I     PENDAHULUAN

A.          Pengertian

B.           Landasan

C.           Tujuan

D.          Sasaran

E.           Sistematika

 

BAB II     PROFIL SEKOLAH

BAB III    PROGRAM KEGIATAN

A.          Kegiatan Belajar Mengajar

B.           Penilaian

C.           Pengayaan dan/atau Remedial 

BAB IV     PENUTUP

            Lampiran – Lampiran

 

BAB II

PROFIL SMP NEGERI  2 KOPANG

 

1.         Visi          : ” Terwujudnya generasi Berakhlak mulia, cerdas, dan berbudaya  berlandaskan iman dan takwa ”

2.         Misi         :

1.      Mengadakan kegiatan keagamaan secara rutin dan teratur melalui pembiasaan untuk menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianutnya. 

2.      Membentuk karakter siswa yang berbudi pekerti luhur, bertaqwa, mandiri dan memiliki prilaku sopan santunsesuai dengan budaya bangsa Indonesia. 

3.      Menyelenggarakan proses pendidikan yang bermutu  berorientasi pada pencapaian kompetensi berstandar nasional  

4.      Membentuk siswa kreatif, inovatif, dan cerdas yang mampu berkompetisi di era global sesuai dengan kemajuan ilmu dan tekhnologi

5.      Membentuk siswa agar memiliki sikap disiplin, jujur, baik, adil, demokratis, dan bertanggung jawab. 

3.         Tujuan  Sekolah:

1.      Meningkatkan pengamalan  kegiatan pembiasaan keagamaan melalui kegiatan membaca Alqur’an  dan sholat berjamaah.

2.      Meningkatkan pengamalan nilai karakter budaya bangsa dan Agama  melalui pelaksanaan pengamalan 5S  ( Senyum,  Salam, Sapa, Sopan,  Santun ).

3.      Meningkatkan rata – rata prosentase pencapaian KKM,  peningkatan nilai rata-rata Ujian Sekolah dan Ujian Nasional secara bertahap

4.      Mewujudkan peserta didik yang mampu berkompetisi dalam bidang akademik dan non akademik  pada tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

5.      Meningkatkan  kepatuhan terhadap tata tertib  serta kepedulian warga sekolah terhadap  kesehatan, keindahan dan kebersihan lingkungan.

4.         Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai sekolah untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, untuk mewujudkan visi dan misi sekolah.

a.    Pada tahun ajaran  2018 – 2019, pencapaian rata – rata KKM 90 %

b.   Pada tahun ajaran  2018 – 2019, pencapaian rata – rata UN/US  7,50.

c.    Terlaksananya kegiatan sholat berjamaah zuhur secara rutin.

d.   Terlaksananya Budaya 5S oleh seluruh warga sekolah.

e.    Terbentuknya Tim olah raga dan kesenian yang mampu bersaing ditingkat

     Kecamatan, Propinsi dan Nasional.

f.     Terlaksananya kegiatan 7K disekolah.

g.   Kunjungan siswa keperpustakaan mencapai 90 %

h.   Pelaksanaan Karya Wisata terutam kunjungan belajar ke Perpusatakaan Daerah,

     Museum dan tempat bersejarah lainnya.

i.     Pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.

 

5.         FROFIL SEKOLAH

1)         Nama Sekolah                                  : SMPN 2 KOPANG

2)         Alamat (Jalan/Kec./Kab/Kota)         : Jln Raya Darmaji Kec. Kopang Lombok

Tengah

3)         No Telp                                            :

4)         Nama Yayasan (Bagi Swasta)         : -

5)         Nama Kepala Sekolah                     :SAIDI, S.Pd,MM.

6)         No. Telp/HP                                     : 087865010544

7)         Kategori Sekolah                             : Reguler

8)         Tahun Didirikan/Th. Beroperasi      : 1997

9)         Kepemilikan Tanah/Bangunan        : Hak Pakai

10)     Luas Tanah/Status                            : 12.000 m2 /

SHM/HGB/Hak Pakai/Akte Jual-Beli *)

11)     Luas Bangunan                                : 4481 m2

12)     No. Rekening Rutin Sekolah           : 003.22.36398.01.2 Bank BPD Cabang Unit

                                                            Praya

 


















BAB III

PROGRAM KEGIATAAN

 

Program kegiatan bidang kurikulum meliputi tiga bidang kegiatan inti, yakni kegiatan belajar mengajar, penilaian, pengayaan dan remedial.

 

A.   Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar sebagai salah satu kegiatan kurikulum meliputi kegiatan penyusunan program atau perencanaan dan pelaksanaan program.Perencanaan yang harus dipersiapkan guru yang mengajar berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  adalah

1.    Program Tahunan

2.    Program Semester (Analisis pekan efektif, KBM, Rencana Pelaksanaan Tatap Muka

     dan Penilaian)

3.    Silabus

4.    Rencana Pembelajaran

 

B.    Penilaian

Kegiatan penilaian merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar. Kegiatan ini terbagi dalam beberapa bentukyakni:

1.    Penilaian Harian (PH) bagi guru yang melaksanakan Kurikulum 2013 dilaksanakan setiap menyelesaian antara 1-2 Kompetensi Dasar sesuai dengan program penilaian yang disusun oleh guru mata pelajaran.

2.    Penilaian Akhir Semester (K13) dilaksanakan setiap satu semester sekali.

3.    Penilaian Tugas.

4.    Penilaian keterampilan mengacu pada penilaian sikap kurikulum 2013

5.    Penilaian sikap mengacu pada penilaian sikap kurikulum 2013

 

C.   Pengayaan dan Remedial

Kegiatan Pengayaan dan  Remedial merupakan tindak lanjut pelaksanaan penilaian. Dengan ketentuan: pengayaan diberikan kepada siswa yang telah mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KBM)  dan remedial diberikan kepada siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KBM).

 

Disamping tiga program kegiatan inti tersebut diatas, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam urusan pengelolaan Kurikulum melalui kegiatan :

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kelender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran
  4. Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan sesuai kurikulum).
  5. Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstrakurikuler
  6. Mengatur pelaksanaan program kriteria penilaian kenaikan kelas, criteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian raport dan STTB
  7. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  8. Mengatur pelaksanaan program remedial atau perbaikan dan pengayaan
  9. Mengkoordinasi, meyusun dan mengarahkan kelengkapan mengajar

10.  Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar

11.  Mengatur pengembangan MGMP dan koordinasi mata pelajaran

12.  Melakukan supervisi administrasi kelas

13.  Melakukan persiapan program kurikulum

14.  Penyusunan laporan secara berkala

15.  Penyusunan Kurikulum SMP Negeri 2 Kopang

16.  PenilaianTengah Semester :

·      Penyusunan kisi – kisi soal

·      Penyerahan nilai

·      Analisis soal

·      Pembagian raport penilaian tengah semester

17.  Penilaian Akhir Semester Ganjil dan Genap

·      Penyusunan kisi – kisi soal

·      Penyusunan Butir Soal

·      Penyerahan nilai

·      Pengumpulan nilai akhir semester ganjil/genap

·      Analisa soal

·      Pembagian rapor semester ganjil/genap

18.  Ujian Sekolah Kelas IX

·      Rapat persiapan Ujian Sekolah

·      Penyusunan naskah soal Ujian Sekolah

·      Rapat Kelulusan pengumuman Ujian Sekolah

·      Pembagian SKHU, Ijazah/STTB

D.      Klasifikasi Program Kerja Wakasek Kurikulum

1.  Program Umum

  1. Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran
  2. Membantu kepala sekolah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru bidang studi
  3. Menyediakan silabus untuk setiap  guru bidang studi

2.  Program Pokok

Kegiatan Awal

  1. Membantu Kepala Sekolah menyusun SK pembagian tugas mengajar guru
  2. Menyusun jadwal pelajaran
  3. Membantu Kepala Sekolah membuat SK pembagian tugas bagi tenaga kependidikan
  4. Membagi/menetapkan kelas sesuai dengan program
  5. Menyiapkan absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru bidang studi
  6. Menyiapkan jurnal  kelas
  7. Menyiapkan absensi masing-masing guru bidang studi

Kagiatan Harian

  1. Membantu Kepala Sekolah mengawasi KBM
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan menegakkan disiplin belajar siswa
  3. Membantu guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM
  4. Membantu Kepala Sekolah mengawasi kegiatan pendalaman materi

Kegiatan Mingguan

  1. Memberikan laporan kepada Kepala Sekolah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu
  2. Membantu Kepala Sekolah menyiapkan pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin
  3. Memberi laporan tentang kegiatan pendalaman materi selama satu minggu
  4. Mengadakan pertemuan konsolidasi dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas

Kegiatan Bulanan

  1. Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan sebelumnya
  3. Mengadakan konsultasi dengan guru mata pelajaran dan BK tentang kesulitan belajar dan absensi siswa
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Harian
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Tengah Semester

Kegiatan Semesteran

  1. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester
  2. Menyiapkan leger nilai raport semesteran yang bersangkutan
  3. Membantu Kepala Sekolah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku raport
  4. Menghitung target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam mengawasi pembagian buku raport
  6. Maembantu Kepala Sekolah dalam menyusun SK pembagian tugas guru semester genap
  7. Menyiapkan jadwal pelajaran Semester genap
  8. Jurnal kelas semester genap
  9. Absensi siswa semester genap

10.  Absensi masing-masing guru bidang studi untuk semester genap

Kegiatan Akhir Tahun

  1. Membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
  2. Mendampingi Kepala Sekolah dalam rapat penentuan kelulusan
  3. Membantu Kepala Sekolah dalam memproses STTB dan SKHUN
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam pembuatan laporan peneyelenggaraan UN

5.      Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan selama satu tahun 

BAB IV

PENUTUP

 

Dengan tersusunnya Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diharapkan dapat memberikan arah terhadap kegiatan belajar mengajar, penilaian, pengajaran remedial dan pengayaan serta dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai dengan satuan acuan pembelajaran berikut seluruh perangkatnya, agar dapat diukur dan dinilai kinerjanya sebagai pengajar oleh Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah. Harapan kami semoga Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum ini dapat dipedomani dan memberi manfaat bagi kita semua agar dapat meningkatkan kualitas guru yang akan menopang peningkatan kualitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dapat terealisasi dengan optimal.

Kami juga sadar bahwa Program Kerja Wakil Kepala Sekolah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan program ini sangat kami harapkan.

 


PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM

TAHUN PEMBELAJARAN 2021-2022

Darmaji, 11 Juli 2030

Mengetahui                                                                                                                              Kepala Sekolah                                                      Waka. Kurikulum,  

 

 

SAIDI, S.PD,MM.                                                                                                                                                            IBRAHIM YAKUB,S.PD

NIP. 19681231 198803 1 124                                                                                                                                                                                NIP. 19680925 199802 1 003


                     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar