BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pelaksanaan Kurikulum
di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini sudah diterapkan
kurikulum 2013.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kerangka
dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi
Dasar (KD).
Kurikulum
2013 lebih menekankan pada Kurikulum yang dapat menghasilkan insan
indonesia yang: Produktif, Kreatif, Inovatif, Afektif melalui
penguatan Sikap, Keterampilan, dan
Pengetahuan yang terintegrasi.
Sejak
berlakunya Undang Undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang
tersebut. Hal ini termasuk pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah yang
dilaksanakan melalui proses belajar mengajar harus berpedoman pada kebijakan
pelaksanaan kurikulum yang berlaku, sebagai penjabaran dari undang-undang
tersebut diatas.
Sebagaimana
dalam Undang Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenal isi dan bahan pelajaran, serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (Pasal
1 butir 9 UU RI No.2 tahun 1989). Kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (Pasal 33 UU RI No.2 tahun 1989).
Program Kerja ini mengacu pada Kurikulum
2013 yang diterapkan untuk siswa Kelas
VII,VIII dan IX.
Penyusunan Program Kerja Bidang Kurikulum merupakan upaya penting dan sangat
strategis, sebab bidang kurikulum secara langsung terkait dengan proses
pendidikan (pembelajaran) sebagai bagian terpenting dari keberadaan suatu
sekolah.
B. DASAR HUKUM
Sebagai
dasar dalam menyusun program kerja kurikulum di SMP Negeri 5 Kopang
adalah sebagai berikut
1) Keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan BAKN No.0433/P/1993 dan No. 24 tahun 1993,
tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan guru dan Angka Kredit Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 0487/U/1992 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama
2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1992
tentang Kurikulum
Pendidikan dasar
3) Buku
petunjuk Administrasi Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (Dirjen Diknas)
4) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 202003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
5) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar
Nasional Pendidikan.
6) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013 tentang KD dan Struktur
Kurikulum 2013
7) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
10) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kurikulum
SMP/MTs.
11) Program
Kerja SMP Negeri 5 Kopang Tahun 2021/2022
12) Rapat
Dewan Guru Tanggal, 28 Juni Tahun
2021
C. TUJUAN
1) Dari
sudut manjemen program kerja kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan semua unsur yang terlibat dalam proses belajar mengajar di SMP Negeri
2 Kopang dalam hal merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengendalikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2) Dari
sudut Paedagogik program kerja kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan mutu
proses belajar mengajar itu sendiri melalui peningkatan disiplin yang tinggi.
3) sebagai
pedoman kerja bagi kepala sekolah yang didelegasikan kepada Urusan Kurikulum
dalam menjabarkan pelaksanaan kegiatan ;
4) untuk
menentukan arah yang jelas dalam melaksanakan berbagai kegiatan baik
intrakurikuler maupun ekstrakurikuler ;
5) agar
kegiatan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Pelajaran 2022/2023 lebih terarah,
terencana, tertib dan lancar ;
6) untuk
menunjang usaha sekolah dalam pemingkatkan mutu pendidikan, diantaranya tertib
admninistrasi, optimalisasi proses pembelajaran baik intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler ;
7)
Menghasilkan program perencanaan pengajaran yang lengkap dengan mengacu pada
kurikulum yang berlaku
8) Sebagai
acuan bagi tenaga kependidikan di SMP Negeri 2 Kopang dalam penyenggaraan pendidikan
pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya
9) Sebagai
pedoman bagi para guru agar dapat melaksanakan tugas secara
optimal,sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif dan
efisien
10) Agar
kegiatan pembelajaran dapat terlaksana secara efektif dan efisien ;
11) Agar
seluruh rangkaian kegiatan proses pembelajaran dapat dijadikan bahan perbaikan
tahun yang akan datang
D.
TARGET DAN SASARAN KURIKULUM
1. Target
Yang menjadi target program
kurikulum yaitu:
1. Tersusunnya administrasi
pengajaran yang baik
2. Terselenggaranya proses belajar
mengajar yang efektif dan efisien
3. Meningkatnya kedisiplinan guru,
siswa, dan personil sekolah lainnya
4. Meningkatnya mutu pendidikan
2. Sasaran
Sasaran Program Kerja Bidang
Kurikulum adalah:
1. Bagi
Wakasek Bidang Kurikulum sebagai langkah awal
perencanaan, pelaksanaan
dan pelaporan kepada Kepala Sekolah ;
2. Bagi
Kepala Sekolah sebagai salah satu instrumen penilaian kinerja Bidang
Kurikulum dan proses
pembelajaran pada umumnya ;
3. Bagi
para guru sebagai acuan dan pedoman dalam
perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, penilaian
dan remedial ;
4. Bagi
Komite Sekolah dalam rangka memberikan masukan demi peningkatan mutu
pendidikan ;
5. Bagi
Pengawas dalam rangka memudahkan fungsi pembinaan dan kontrol dalam
proses pembelajaran.
E. SISTEMATIKA
Program Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Pengertian
B.
Landasan
C.
Tujuan
D.
Sasaran
E.
Sistematika
BAB II
PROFIL SEKOLAH
BAB III
PROGRAM KEGIATAN
A.
Kegiatan Belajar Mengajar
B.
Penilaian
C. Pengayaan dan/atau Remedial
BAB IV PENUTUP
Lampiran – Lampiran
BAB II
PROFIL SMP
NEGERI 2 KOPANG
1.
Visi : ” Terwujudnya generasi Berakhlak
mulia, cerdas, dan berbudaya berlandaskan iman dan takwa ”
2.
Misi :
1.
Mengadakan kegiatan keagamaan secara rutin dan teratur
melalui pembiasaan untuk menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama
yang dianutnya.
2. Membentuk
karakter siswa yang berbudi pekerti luhur, bertaqwa,
mandiri dan memiliki prilaku sopan santunsesuai dengan budaya bangsa
Indonesia.
3.
Menyelenggarakan proses pendidikan yang bermutu
berorientasi pada pencapaian kompetensi berstandar nasional
4.
Membentuk siswa kreatif, inovatif, dan cerdas yang
mampu berkompetisi di era global sesuai dengan kemajuan
ilmu dan tekhnologi.
5. Membentuk siswa agar memiliki sikap disiplin, jujur, baik, adil, demokratis, dan bertanggung jawab.
3.
Tujuan Sekolah:
1. Meningkatkan pengamalan kegiatan pembiasaan keagamaan melalui
kegiatan membaca Alqur’an dan sholat
berjamaah.
2. Meningkatkan pengamalan nilai karakter
budaya bangsa dan Agama melalui
pelaksanaan pengamalan 5S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun ).
3. Meningkatkan rata – rata prosentase
pencapaian KKM, peningkatan nilai rata-rata
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional secara bertahap
4. Mewujudkan peserta didik yang mampu
berkompetisi dalam bidang akademik dan non akademik pada tingkat Kabupaten, Provinsi dan
Nasional.
5. Meningkatkan kepatuhan terhadap tata tertib serta kepedulian warga sekolah terhadap kesehatan, keindahan dan kebersihan
lingkungan.
4.
Sasaran
Sasaran yang ingin
dicapai sekolah untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, untuk
mewujudkan visi dan misi sekolah.
a.
Pada tahun ajaran 2018 – 2019,
pencapaian rata – rata KKM 90 %
b.
Pada tahun ajaran 2018 – 2019,
pencapaian rata – rata UN/US 7,50.
c.
Terlaksananya kegiatan
sholat berjamaah zuhur secara rutin.
d.
Terlaksananya Budaya 5S
oleh seluruh warga sekolah.
e.
Terbentuknya Tim olah
raga dan kesenian yang mampu bersaing ditingkat
Kecamatan, Propinsi dan Nasional.
f.
Terlaksananya kegiatan 7K
disekolah.
g.
Kunjungan siswa
keperpustakaan mencapai 90 %
h.
Pelaksanaan Karya Wisata terutam kunjungan belajar ke Perpusatakaan Daerah,
Museum dan tempat bersejarah lainnya.
i.
Pembangunan
rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
5.
FROFIL
SEKOLAH
1)
Nama Sekolah : SMPN 2 KOPANG
2)
Alamat (Jalan/Kec./Kab/Kota) : Jln Raya Darmaji Kec. Kopang Lombok
Tengah
3)
No Telp :
4)
Nama Yayasan (Bagi Swasta) : -
5)
Nama Kepala Sekolah :SAIDI,
S.Pd,MM.
6)
No. Telp/HP :
087865010544
7)
Kategori Sekolah : Reguler
8)
Tahun Didirikan/Th. Beroperasi : 1997
9)
Kepemilikan Tanah/Bangunan : Hak Pakai
10) Luas
Tanah/Status : 12.000 m2 /
SHM/HGB/Hak Pakai/Akte Jual-Beli
*)
11) Luas
Bangunan :
4481 m2
12) No.
Rekening Rutin Sekolah : 003.22.36398.01.2 Bank BPD Cabang Unit
Praya
BAB III
PROGRAM KEGIATAAN
Program kegiatan bidang kurikulum meliputi tiga bidang
kegiatan inti, yakni kegiatan belajar mengajar, penilaian, pengayaan dan
remedial.
A.
Kegiatan
Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar sebagai salah satu kegiatan kurikulum meliputi
kegiatan penyusunan program atau perencanaan dan pelaksanaan program.Perencanaan
yang harus dipersiapkan guru yang mengajar berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
1. Program Tahunan
2. Program Semester (Analisis
pekan efektif, KBM, Rencana Pelaksanaan Tatap Muka
dan Penilaian)
3. Silabus
4. Rencana Pembelajaran
B.
Penilaian
Kegiatan penilaian merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kegiatan
Belajar Mengajar. Kegiatan ini terbagi dalam beberapa bentukyakni:
1. Penilaian Harian (PH) bagi
guru yang melaksanakan Kurikulum 2013 dilaksanakan setiap menyelesaian antara
1-2 Kompetensi Dasar sesuai dengan program penilaian yang disusun oleh guru
mata pelajaran.
2. Penilaian Akhir Semester
(K13) dilaksanakan setiap satu semester sekali.
3. Penilaian Tugas.
4. Penilaian keterampilan
mengacu pada penilaian sikap kurikulum 2013
5. Penilaian sikap mengacu
pada penilaian sikap kurikulum 2013
C.
Pengayaan
dan Remedial
Kegiatan Pengayaan dan Remedial merupakan tindak lanjut pelaksanaan
penilaian. Dengan ketentuan: pengayaan diberikan kepada siswa yang telah
mencapai Kriteria Ketuntasan
Belajar Minimal (KBM) dan remedial diberikan kepada siswa yang belum
mencapai Kriteria Ketuntasan
Belajar Minimal (KBM).
Disamping tiga program kegiatan inti tersebut diatas, Wakil
Kepala Sekolah bidang Kurikulum bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam
urusan pengelolaan Kurikulum melalui kegiatan :
- Menyusun
program pengajaran
- Menyusun
dan menjabarkan kelender pendidikan
- Menyusun
pembagian tugas dan jadwal pelajaran
- Mengatur
penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran
dan persiapan mengajar, penjabaran dan sesuai kurikulum).
- Mengatur
pelaksanaan kurikuler dan ekstrakurikuler
- Mengatur
pelaksanaan program kriteria penilaian kenaikan kelas, criteria kelulusan
dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian raport dan STTB
- Menyusun
jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
- Mengatur
pelaksanaan program remedial atau perbaikan dan pengayaan
- Mengkoordinasi,
meyusun dan mengarahkan kelengkapan mengajar
10. Mengatur pemanfaatan
lingkungan sebagai sumber belajar
11. Mengatur pengembangan MGMP
dan koordinasi mata pelajaran
12. Melakukan supervisi
administrasi kelas
13. Melakukan persiapan
program kurikulum
14. Penyusunan laporan secara
berkala
15. Penyusunan Kurikulum SMP
Negeri 2 Kopang
16. PenilaianTengah Semester :
·
Penyusunan
kisi – kisi soal
·
Penyerahan
nilai
·
Analisis
soal
·
Pembagian
raport penilaian tengah semester
17. Penilaian Akhir Semester Ganjil
dan Genap
·
Penyusunan
kisi – kisi soal
·
Penyusunan
Butir Soal
·
Penyerahan
nilai
·
Pengumpulan
nilai akhir semester ganjil/genap
·
Analisa
soal
· Pembagian rapor semester ganjil/genap
18. Ujian Sekolah Kelas IX
·
Rapat
persiapan Ujian Sekolah
·
Penyusunan
naskah soal Ujian Sekolah
·
Rapat
Kelulusan pengumuman Ujian Sekolah
· Pembagian SKHU, Ijazah/STTB
D.
Klasifikasi
Program Kerja Wakasek Kurikulum
1.
Program Umum
- Menyiapkan
format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran
- Membantu
kepala sekolah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan
ekstrakurikuler untuk setiap guru bidang studi
- Menyediakan silabus untuk setiap guru bidang studi
2.
Program Pokok
Kegiatan Awal
- Membantu
Kepala Sekolah menyusun SK pembagian tugas mengajar guru
- Menyusun
jadwal pelajaran
- Membantu
Kepala Sekolah membuat SK pembagian tugas bagi tenaga kependidikan
- Membagi/menetapkan
kelas sesuai dengan program
- Menyiapkan
absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru bidang studi
- Menyiapkan
jurnal kelas
- Menyiapkan absensi masing-masing guru bidang studi
Kagiatan Harian
- Membantu
Kepala Sekolah mengawasi KBM
- Membantu
Kepala Sekolah dalam meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan
menegakkan disiplin belajar siswa
- Membantu
guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM
- Membantu Kepala Sekolah mengawasi kegiatan pendalaman materi
Kegiatan Mingguan
- Memberikan
laporan kepada Kepala Sekolah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu
- Membantu
Kepala Sekolah menyiapkan pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin
- Memberi
laporan tentang kegiatan pendalaman materi selama satu minggu
- Mengadakan pertemuan konsolidasi dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas
Kegiatan Bulanan
- Mengadakan
rapat evaluasi pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler
- Membantu
Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan
sebelumnya
- Mengadakan
konsultasi dengan guru mata pelajaran dan BK tentang kesulitan belajar dan absensi siswa
- Membantu
Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Harian
- Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Tengah Semester
Kegiatan Semesteran
- Membantu
Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester
- Menyiapkan
leger nilai raport semesteran yang bersangkutan
- Membantu
Kepala Sekolah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku raport
- Menghitung
target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata
pelajaran
- Membantu
Kepala Sekolah dalam mengawasi
pembagian buku raport
- Maembantu
Kepala Sekolah dalam menyusun SK pembagian tugas guru semester genap
- Menyiapkan
jadwal pelajaran Semester genap
- Jurnal
kelas semester genap
- Absensi
siswa semester genap
10. Absensi masing-masing guru bidang studi untuk semester genap
Kegiatan Akhir Tahun
- Membantu
Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
- Mendampingi
Kepala Sekolah dalam rapat penentuan kelulusan
- Membantu
Kepala Sekolah dalam memproses STTB dan SKHUN
- Membantu
Kepala Sekolah dalam pembuatan laporan peneyelenggaraan UN
5.
Membantu Kepala Sekolah dalam
mengevaluasi kegiatan selama satu tahun
BAB IV
PENUTUP
Dengan tersusunnya Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diharapkan dapat memberikan arah terhadap kegiatan belajar mengajar, penilaian, pengajaran remedial dan pengayaan serta dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai dengan satuan acuan pembelajaran berikut seluruh perangkatnya, agar dapat diukur dan dinilai kinerjanya sebagai pengajar oleh Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah. Harapan kami semoga Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum ini dapat dipedomani dan memberi manfaat bagi kita semua agar dapat meningkatkan kualitas guru yang akan menopang peningkatan kualitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dapat terealisasi dengan optimal.
Kami juga sadar bahwa Program Kerja Wakil
Kepala Sekolah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan program ini sangat kami
harapkan.
PROGRAM KERJA
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
TAHUN PEMBELAJARAN
2021-2022
Mengetahui Kepala
Sekolah
SAIDI, S.PD,MM.
IBRAHIM
YAKUB,S.PD
NIP. 19681231 198803
1 124 NIP. 19680925 199802 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar