Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 15 Juni 2023

Pasal Tayammum Kitab Kasyifatussaja'


فرع] يسن قتل المؤذيات أي التي تؤذي بطبعها كالفواسق الخمس وهي التي كثر خبثها وإيذاؤها: الغراب الذي لا يؤكل وهو الذي بعثه نبي الله نوح عليه السلام من السفينة ليأتيه بخبر الأرض فترك أمره وأقبل على جيفة، والحدأة والعقرب ولها ثمانية أرجل وعيناها في ظهرها ولذا يقال إنها عيماء لكونها لا تبصر ما أمامها تلدغ وتؤلم إيلاماً شديداً، والفأرة وهي التي عمدت إلى حبال سفينة سيدنا نوح فقطعتها وأخذت الفتيلة لتحرق البيت أيضاً فأمر النبي صلى الله عليه وسلّم بقتلها، والكلب العقور وقضية كلام النووي والرافعي أن اقتناء هذه الفواسق الخمس حرام، وكذلك العنكبوت فهي من ذوات السموم كما قال الأطباء وإن كان نسجها طاهراً، وكثير من العوام يمتنع من قتلها لأنها عششت في فم الغار على النبي صلى الله عليه وسلّم ويلزم على هذا أن لا يذبح الحمام لأنه عشش أيضاً على فم الغار، وفي كلام بعضهم أن العنكبوت ضربان ذو سم وغيره، وكالأسد النمر بكسر النون وإسكان الميم وهو سبع أخبث وأجرأ من الأسد يختلف لون جسده والذئب والدب بضم الدال المهملة وهو حيوان خبيث، والنسر وهو من الطير الجارح والعقاب وهو أنثى الجوارح والوزغ وروى مسلم أن من قتل الوزغ في أول ضربة كتب الله له مائة حسنة وفي الثانية دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك وفيه حض على قتله قيل: لأنها كانت تنفخ النار على سيدنا إبراهيم عليه الصلاة والسلام، والبعوض والقراد مثل غراب وهو ما يتعلق بالبعير ونحوه وهو كالقمل للإنسان، والقرد وهو حيوان خبيث والصرد وزان عمر نوع من الغربان قال أحمد السجاعي: وهو طائر فوق العصفور أبقع نصفه أبيض ونصفه أسود ضخم الرأس والمنقار أصابعه عظيمة لا يقدر عليه أحد وله صفير مختلف يصفر لكل طائر يريد أن يصيده بلغته ويدعوه إلى التقرب منه فإذا اجتمعوا إليه شد على بعضهم ومنقاره شديد فإذا نقر واحداً بده من ساعته وأكله، والبرغوث والبق والزنبور بضم الزاي

[Cabang] Disunahkan membunuh hewan-hewan yang melukai, seperti 5 (lima) hewan fawasik, yaitu hewan-hewan yang sering merusak atau melukai. Diantaranya adalah:


a. Gagak yang tidak halal dimakan. Ia adalah gagak yang diutus oleh Nabi Nuh ‘alaihi as-salam dari perahu agar ia melaporkan kepada Nabi Nuh berita tentang kondisi bumi, tetapi ia tidak memenuhi perintah Nabi Nuh melainkan menikmati bangkai-bangkai (yang ada di bumi).


b. Burung rajawali.


c. Kalajengking. Kalajengking adalah hewan yang memiliki 8 (delapan) kaki dan 2 mata di bagian punggung yang sehingga disebut dengan ‘aimak karena tidak dapat melihat bagian depannya. Kalajengking menyerang dengan cara menyengat dan sangat menyakitkan.


d. Tikus, yaitu hewan yang dengan sengaja memotong tali-tali perahu Nabi Nuh ‘alaihi as-salam dan berhasil memotongnya. Pernah, tikus mencuri tali sumbu lampu dan mencoba membakar Ka’bah. Oleh karena ini, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuhnya.


e. Anjing galak. Ketetapan hukum dari pendapat Nawawi dan Rofii menyebutkan bahwa memelihari 5 (lima) hewan fawasik di atas hukumnya haram. Begitu juga, diharamkan memelihara laba-laba karena ia beracun seperti keterangan dari para dokter meskipun jaringjaringnya itu suci. Kebanyakan orang enggan membunuh laba-laba karena laba-laba sendiri pernah menyusun jaringnya di mulut Gua Tsur demi ikut membantu melindungi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dari kejaran Quraisy. Berdasarkan alasan ini, tentu burung dara juga tidak perlu disembelih karena ia juga ikut membantu dan mengecoh Quraisy di mulut Gua Tsur. Menurut keterangan dari sebagai ulama disebutkan bahwa laba-laba dibagi menjadi dua, yaitu laba-laba yang beracun dan yang tidak beracun.


f. Singa.


g. Nim-r (النمر), yakni dengan kasroh pada huruf /ن/ dan sukun pada huruf /م/, yang berarti macan tutul. Nim-r adalah lebih buruk dan lebih penakut daripada singa. Nim-r memiliki warna tubuh yang berbeda-beda atau belang. (Biasa disebut harimau).


h. Serigala (anjing hutan).


i. Beruang. Ia termasuk hewan khobits.


j. Burung nasar (sejenis elang). Ia adalah jenis burung yang melukai.


k. Elang betina.


l. Cicak. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa barang siapa membunuh cicak sekali pukul maka Allah menuliskan baginya 100 kebaikan, jika membunuhnya dengan dua kali pukul maka Dia menuliskan baginya di bawah 100 kebaikan, jika membunuhnya dengan tiga kali pukul maka dituliskan baginya kebaikan di bawahnya lagi. Dalam riwayat ini mengandung anjuran membunuh cicak. Menurut qiil, alasan dianjurkan membunuh cicak adalah karena cicak meniup api agar menjadi besar saat api tersebut membakar Nabi Ibrahim ‘alaihi as-salam.


m. Nyamuk.


n. Qurod  / القرادatau kutu.  yaitu dibaca seperti membaca lafadz غراب.


 Qurod adalah kutu yang menempel pada unta atau lainnya. Ia adalah seperti kutu yang menempel di kepala manusia.


o. Monyet. Ia termasuk hewan khobits (menjijikkan).


p. Surod (‘الصراد’ dengan mengikuti wazan seperti lafadz ‘عمر’). Ia adalah jenis burung gagak. Ahmad Sujai berkata, “Surod adalah burung yang lebih besar daripada burung emprit. Surod memiliki bulu belang. Separuh tubuhnya berwarna putih dan separuhnya lagi berwarna hitam. Ia memiliki kepala besar dan paruh besar. Jari-jari kakinya besar. Ia memiliki suara siulan yang berbeda-beda. Ia bersiul pada setiap burung yang ingin ia buru yang mana suara siulannya tersebut sama dengan suara siulan burung yang hendak ia buru itu. Dengan siulan palsu, ia mengajak burung-burung buruannya agar mendekat padanya. Ketika burung-burung itu telah mengkerubunginya, dengan segera ia menahan sebagian dari mereka. Paruhnya sangat kuat. Ketika ia telah mendapati mangsanya, seketika ia bisa merobek tubuh mangsanya itu dan memakannya.


q. Kutu


r. Kutu busuk.


s. . Kumbang besar.


 *Hewan-hewan yang diharamkan dibunuh* 


ويحرم قتل النمل السليماني وهو الكبير لانتفاء أذاه، والنحل والخطاف بضم الخاء وتشديد الطاء ويسمى الآن عصفور الجنة لأنه زهد ما في أيدي الناس من الأقوات واكتفى بتقوته بالبعوض، والضفدع والهدهد والوطواط وهو الخفاش وهو طائر لا يكاد يبصر بالنهار، وكالقمل والصئبان وهو بيضه أما غير السليماني وهو الصغير المسمى بالذر فيجوز قتله بغير الإحراق لكونه مؤذياً وكذابه إن تعين طريقاً لدفعه، أما ما ينفع ويضر كصقر وهو من الجوارح يسمى القطا بضم القاف وفتحها وباز فلا يسن قتله ولا يكره بل هو مباح، وما لا يظهر فيه نفع ولا ضر كخنافس وجعلان جمع جعل وزن عمر والحرباء وهي أكبر من القطا تستقبل الشمس وتدور معها كيفما دارت وتتلون ألواناً، ودود وذباب يكره قتله لأنه ليس من إحسان القتلة، أما السرطان وهو حيوان البحر ويسمى عقرب الماء والرخمة وهو طائر يأكل العذرة وهو من الخبائث فإنه يحرم قتلهما على المعتمد، ويجوز رمي القمل حياً إن لم يكن في مسجد، ذكر ذلك كله الشيخ الشرقاوي في حاشيته على تحفة الطلاب في باب جزاء الصيد.

Diharamkan membunuh hewan-hewan berikut ini;


a. Semut sulaimani, yaitu semut besar karena ia tidak menyakiti.


b. Lebah


c. Burung Khutof (‘الخطاف’ dengan dhommah pada huruf /خ/ dan tasydid pada huruf /ط/). Burung khutof kini dikenal dengan ushfur jannah (burung emprit surga) karena ia enggan makanan-makanan pokok manusia (spt; biji gandum, beras, dll) Ia cukup dengan memakan nyamuk sebagai pengisi perut.


d. Katak


e. Burung Hud-hud.


f. Kelelawar, yaitu sejenis burung yang hampir tidak bisa melihat apapun di siang hari.


g. Kutu dan lingso (telur kutu)


Adapun semut yang selain semut sulaimani, yaitu semut kecil yang disebut dengan dzar maka boleh dibunuh dengan cara tidak dibakar karena semut kecil itu termasuk hewan yang menyakiti. Begitu juga, boleh membunuhnya dengan cara dibakar jika memang hanya dibakar lah satu-satunya cara yang ditemukan. Adapun hewan-hewan yang bermanfaat dan juga berbahaya,.seperti shoqr, yaitu jenis burung (elang) yang disebut dengan qut atau qot, dan seperti burung baz (sejenis elang juga), maka tidak disunahkan dan tidak dimakruhkan membunuhnya, tetapi boleh membunuhnya.


Adapun hewan-hewan yang tidak jelas manfaat dan bahayanya, seperti; kecoa, kumbang (kepik), bunglon (yaitu hewan yang lebih besar daripada burung qoto, yang menghadap ke arah matahari, yang berputar bersama dengan putaran matahari bagaimanapun itu, dan yang dapat berubah-ubah warna), ulat, dan lalat, maka dimakruhkan dibunuh karena hewan-hewan tersebut tidak baik kalau dibunuh. Adapun kepiting, ia adalah hewan laut (hewan air) dan disebut dengan kalajengking air, dan burung rahmat, yaitu burung yang memakan tahi, burung ini termasuk burung yang menjijikkan,.maka diharamkan membunuh keduanya menurut pendapat Mu'tamad. Diperbolehkan membuang kutu dalam kondisi masih hidup.jika tempatnya bukan di dalam masjid. Cabang ini disebutkan seluruhnya oleh Syekh as Syarqowi dalam Hasyiah-nya ‘Ala Tuhfah at-Tulab dalam Bab Jazak Soid.

Sumber 

[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 38-39, Cet. Al Haromain]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar