Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 01 Mei 2023

PERKARA KADAK SHALAT

Dalam Kitab Fathul Mu'in..

Punya tanggungan shalat kadak haram melakukan shalat sunah", Dalam Fathul Mu'in jelas di katakan: 

ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. 


"Orang yang punya tanggungan shalat kadak wajib secepatnya mengkadak shalat tersebut bila mana ia meninggalkannya tanpa udzur. Guru kami Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah ta'ala berkata: "menurut pendapat yg kuat, ia wajib menggunakan seluruh waktunya untuk melaksanakan shalat kadak, kecuali waktu-waktu yang tidak bisa ia tinggalkan sama sekali (seperti makan, hajat dan tidur -pen), dan juga 'Haram Baginya Melakukan Shalat Sunah'." Tapi alhamdulillah, fikih selalu memberi solusi dan perbedaan pendapat ulama' dalam ranah ini memang merupakan rahmat yang sangat besar, ternyata tidak semua ulama' berpendapat demikian. Ada banyak pendapat lain, dalam madzhab Syafi'i sendiri juga ada perbedaan. Kami kutipkan salah satunya dari Irsyadul-Anam ila Arkanil-Islam karya Syekh Abdul Karim Al-Mudarris, ulama' besar madzhab Syafi'i dari Irak: 

والمبادرة بالقضاء سنة فی السنة و الفرض الفائت بعذر كنوم لم یتعد به و نسیان لم ینشأ من تقصیر كلعب الشطرنج ، و واجب فی الفائت بلاعذر و لذلك رأی بعض الفقهاء الشافعیة حرمة الاشتغال بالنوافل ولو موكدة لمن علیه فوائت فاتت بلاعذر كالشیخ احمد بن حجر الهیتمی رحمه‌الله تعالی وخالفه فی ذلك الجمال الرملی و فقهاءالیمن فجوزوا فعلها و لو کانت علیه فوائت بلا عذر و یجوز العمل برأيهم ولكن الرأی الاولی احوط.

Setelah menjelaskan hukum cepat-cepat melakukan kadak shalat sunah yang ditinggalkan dan shalat fardhu yang ditinggal dalam keadaan udzur hukumnya sunah, beliau menjelaskan bahwa hukum mubadaroh (secepatnya) melakukan kadak yang ditinggal tanpa udzur…..adalah wajib. Dari hukum wajib itu -beliau menjelaskan- bahwa sebagian ulama' madzhab Syafi'i menilai ia haram melakukan shalat sunah, walaupun shalat sunah muakkadah (seperti shalat 'id dan dhuha, salah satunya pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami tadi). Namun Imam Romli dan Fuqoha' Yaman menilai ia boleh melakukan shalat sunah, walaupun shalat fardhu yang ia tinggalkan adalah tanpa udzur. Dan terkahir beliau mengatakan "boleh beramal dengan pendapat ini (yakni pendapat Imam Romli dan Fuqoha' Yaman) akan tetapi pendapat yang awal memang lebih hati-hati." (Irsyadul-Anam ila Arkanil-Islam, Syekh Abdul Karim Al-Mudarris, hlm. 93-94)

Dikalangan penganut Madzhab Syafi'i dan yang sering disampaikan para Al Ustadz bahwa orang yang masih ada tanggungan shalat fardhu lima waktu yang belum di kadak maka ia harus mengkadak shalat yang ditinggalkan itu, itu tidak dibedakan antara meninggalkan shalat tersebut sebab apa terlebih karena sengaja tanpa adanya udzur bahkan bila meninggalkan shalat dahulu tanpa ada udzur haram melakukan shalat sunah apapun bentuknya, namun demikian meskipun haram melakukan shalat sunah tapi shalat sunah tersebut sah menurut Imam Ibn Hajar Al Haitami, berbeda menurut Imam Zarkasyi; menurut beliau shalat sunahnya pun tidak sah. Inilah pendapat yang berkisar dalam madzhab Syafi'i, sebagaimana diutarakan Syeikh Zainuddin Al Malibari, dengan komentar Sayyid Bakri Syata Dimyathi berikut:

ويبادر) من مر (بفائت) وجوبا، إن فات بلا عذر، فيلزمه القضاء فورا.

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع

____________

(قوله: ويبادر من مر) أي المسلم المكلف الطاهر.

وقوله: بفائت أي بقضائه.

(قوله: والذي يظهر أنه) أي من عليه فوائت فاتته بغير عذر.

(قوله: ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد له منه) كنحو نوم، أو مؤنة من تلزمه مؤنته، أو فعل واجب آخر مضيق يخشى فوته.

(قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.

Artinya: Wajib menyegerakan mengkadak Shalat yang ditinggalkan tersebut bagi orang yang sudah disebutkan Yaitu Muslim, mukallaf dan suci. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengkadaknya dengan segera. Syaikhuna Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib terhadap seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu mengqadha shalatnya selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya seperti tidur, atau orang yang menjadi tanggungannya atau mengerjakan hal yang wajib sampai terlewat shalat, dan haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat, artinya shalatnya sah menurutnya berbeda menurut Zarkasyi.

[I'aanah at Tholibin I/32]

Dari keterangan tersebut berarti orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur sebelum ia mengkadak Shalat tersebut haram baginya melakukan shalat sunah, bila tanpa udzur tentunya tidak haram dan sah. Salah seorang Ulama Madzhab Syafi'i yaitu Syeikh Bujairimi menyebutkan:

وَمِنْ غَيْرِ الْعُذْرِ أَنْ تَفُوتَهُ الصَّلَاةُ فِي مَرَضِهِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا بِأَنْ يَشْتَغِلَ جَمِيعَ الزَّمَنِ بِقَضَائِهَا مَا عَدَا مَا يُضْطَرُّ إلَيْهِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَمُؤَنِ مَمُونِهِ، بَلْ يَحْرُمُ فِعْلُ التَّطَوُّعِ مَا دَامَتْ فِي ذِمَّتِهِ . 

Artinya: Dan meninggalkan shalat tanpa udzur diwajibkan mengkadaknya dengan segera yakni menggunakan seluruh waktunya untuk mengkadak Shalat tersebut selain waktu yang memaksa (mengharuskan) baginya melakukan seperti makan, minum dan menanggung biaya apa yang ia tanggung, bahkan haram baginya melakukan shalat sunah.

[Hasyiyah Bujairimi ala al Khotib I/405]

Itulah pendapat yang berkembang dalam Madzhab Syafi'i dan banyak dikatakan para Alim di suatu tempat. Namun demikian ada sebuah hadits seperti berikut:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَأَجْنَحَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْئًا قَالَ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: "Sesungguhnya pertama-tama amalan yang seseorang itu dihisab dengannya ialah shalatnya, maka jikalau baik shalatnya itu, sungguh-sungguh berbahagialah dan beruntunglah ia dan jikalau rusak, sungguh-sungguh menyesal dan merugilah ia. jikalau seseorang itu ada kekurangan dari sesuatu amalan wajibnya, maka Tuhan Azzawajalla berfirman: "Periksalah olehmu semua - hai malaikat, apakah hambaKu itu mempunyai amalan yang sunnah." Maka dengan amalan yang sunnah itulah ditutupnya kekurangan amalan wajibnya, kemudian cara memperhitungkan amalan-amalan lainnya itupun seperti cara memperhitungkan amalan shalat ini."(HR. Tirmidzi)

Dari hadits tersebut sebagian Ulama seperti Imam Nawawi, Ibn Hajar Al Asqolani berpendapat bahwa amalan sunah, termasuk shalat sunah sah dan diterima, dan amalan itu akan mencukupkan kekurangan dari shalat wajib yang kurang, sedangkan hadits yang berbunyi:

لَا تُقْبَلُ نَافِلَةُ الْمُصَلِّي حَتَّى يُؤَدِّيَ الْفَرِيضَةَ

Artinya: "Tidak diterima amalan sunah orang yang shalat sampai ia menunaikan hal yang wajib" berstatus dho'if sehingga tidak bisa dijadikan sandaran hukum, tapi Imam Nawawi mentakwil hadits itu dengan shalat sunah ba'diyah yang ditangguhkan keabsahannya dengan sah shalat fardhu yang menyertainya. Lebih lanjut Imam Ibn Hajar Al Asqolani mengungkapkan bahwa perkataan sebagian orang yang mengatakan tidak sah amalan sunah bagi orang yang ada kewajiban mengkadaknya adalah dho'if (lemah) karena meskipun berdosa (selagi belum mengkadak perkara tersebut) maka dosanya tidak membatalkan selainnya. Dari perkataan Imam Ibn Hajar Al Asqolani ini kita dapati pemahaman bahwa pendapat orang yang mengatakan tidak sah perkara sunah termasuk shalat sunah bagi orang yang ada tanggungan mengkadak, adalah dho'if yaitu pendapat yang lemah, contoh dari perkara yang beliau sebutkan yaitu: Orang yang ada tanggungan mengkadak Shalat sebelum ia mengkadak Tidak sah ia melakukan shalat sunah, inilah sebagian pendapat kalangan Syafi'iyah seperti diawal tadi. Sebab pendapat itu lemah karena meskipun sebelum mengkadak ia dalam dosa tidak berarti amalan selainnya itu batal.

Wallahu a'lamu bissowab...

Semoga bermanfaat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar