Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 02 Mei 2023

Hukum ONANI / NGOCOK Dalam Islam

Onani / Ngocok ialah mengeluarkan air mani atau sperma menggunakan tangan sendiri dengan cara di kocok pada batang penis laki-laki atau memetik-metik itil "jentik" dengan jari bagi perempuan dan atau memasukkan jari atau tangan ke lubang vaginanya dengan tujuan cari enak (masturbasi).

Dijelaskan bahwa pada hari kiamat nanti orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’) kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.

Sebagaimana Hadits Baginda Rasulullah Muhammad SAW:

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى   

Artinya, “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi).   

Oleh karenanya, dalam Madzhab Imam Syafi’i tidak boleh melakukan onani meskipun khawatir terjadi perbuatan zina. 

Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.

Keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:

وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا

وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة

Dalam keterangan redaksi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak diperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan). Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan bahwa “Allah Swt melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah Swt merusak umat yang bermain alat kemaluan.

Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina.  Sedangkan Imam Ahmad berbeda pendapat, bahwa boleh melakukan onani dengan syarat khawatir terjadi zina dan ia tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan juga tak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).

Selain itu juga, dalam redaksi kitab Fiqh ‘ala Madzahib al Arba’ah juz 5 halaman 65, bahwa sebagian ulama madzhab Hanafi memperbolehkan onani apabila khawatir terjerumus zina. Akan tetapi pendapat itu dhoif dan tidak dianggap. Lebih dari itu, perbuatan onani akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, seperti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.

اما الضرر الذي يصيب الجسم فقد قالوا ما معناه : إن من استدام عليه اصاب جسمه هزال وساقيه إنحلال وعينيه غور مع إحاطتهما بهالة زرقاء واصطبغ وجهه أصفر فيه زرقة وتبلجت يداه وانكمش جلده و اصاب جسمه قشعريرة عند توجيه اي سؤال إليه. مع انخفاض الرأس و ضعف عضو التناسل ضعفا متناهيا

واما ما يصيب القوي العقلية فإنه يجعل الفكر ساقطا والقريحة جامدة و يسلط على الفكر التهور و الغضب لأقل سبب والعناد و التقلب في الأحوال وعدم الثبات في الأعمال ويجعل صاحبه بعيدا عن إخوانه ، ويحبب إليه الغزلة عن الناس. ولقد قيل أن المرة الواحدة من الإستمناء باليد تساوي إثنتى عشرة مرة من الجماع

“Adapun kerusakan yang menimpa pada fisik, ulama mengatakan: “barangsiapa yang melakukan terus menerus tubuhnya akan mengalami kurus (lemah), kaki bagian betisnya kendor, kedua matanya cekung serta membiru, aura wajahnya pucat, kedua tangannya lemah, tulangnya mengecil, badannya gemetar ketika diajukan pertanyaan kepadanya serta kepalanya akan menunduk, dan menyebabkan lemahnya organ produksi (seks).

“Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan  tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak.” (Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz 2 halaman 191-192).

Malahan di hari kiamat nanti tidak akan diperhatikan oleh Allah sebagai mana keterangan dalam kitab Nadhouihul Ibad Karangan Syekh Agung Muhamad Nawawi yang dikutip dari Kitab Syu'bul Iman Imam Baihaqi

سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَالَمِينَ، يُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ  الدَّاخِلِينَ إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ  

Artinya, “Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).” (Lihat: al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).     

Wallahu a'lamu bissowab..

Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar