Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 29 April 2023

Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Pria


Hukum memanjangkan Rambut bagi laki-laki, dalam madzhab syafii bukanlah sunnah, namun mubah saja dengan syarat merawat rambutnya.


Kaidahnya:

Semua perbuatan Rasul yang sifatnya adat kebiasaan manusia (disebut Jibilliyyah) maka mubah.

Perilaku atau perbuatan Rasul yang biasa dilakukan oleh manusia pada umumnya (makan minum dan sejenisnya) maka tidak ada perbedaan di antara kita bahwa hukumnya Mubah"


Sumber:

Nihayatus Sul, imam al isnawy, Beirut: Darul Kutubil Ilmiyyah, tahun 1999, halaman 250.


SEBAGAI TAMBAHAN :

"Sebagian ahli Hadist yg mengatakan bahwa mengikuti semua hal yang semata-mata hanya perbuatan dan kebiasaan Rasul adalah sunnah, maka ini sangat keliru"




Rujukan:

Al-Mankhul, karya al imam al-Ghazali, Beirut: Darul Fikr, cetakan 1998, halaman 226.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar