Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 27 April 2023

Hukum Bercampurnya Pria Wanita Saat Salat Berjamaah

Menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab. shalat jamaahnya tetap sah. 

“Ketika seorang lelaki sedang shalat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah), dan shalat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama.


SEDANGKAN Menurut Syekh Abi Bakar Syatha menjelaskan;

“Yang berdiri di belakang imam, adalah makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. Formasi demikian adalah tuntunan dari Rasulullah Saw, yang mana beliau bersabda “Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali”. Bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh”. (Sumber: I’ānah Al-Thalibin, Juz 2 Halaman 31)

Wallahu a'lamu bissowab

Semoga bermanfaat...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar