الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya “Seorang bayi itu
tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur
rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).
Pesan penting yang ingin
dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan
kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah adalah salah satu
bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas
karunia yang telah dilimpahkan. Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah jika bayi
yang lahir adalah laki-laki adalah disunahkan dengan menyembelih dua ekor
kambing. Sedang apabila perempuan disunahkan dengan menyembelih seekor kambing.
Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini. Sampai
di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian
muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing
dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana
hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibuat aqiqah untuk tujuh
orang bayi?
Untuk menjawab hal ini ada
baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini
dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan
unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing
(al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah
dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).
وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ
Artinya, “Menurut pendapat
yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama
dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa
aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor
kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena
sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi
Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535). Jika kita cermati
penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan
kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang
dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa
beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua mengenai soal sapi yang dijadikan
aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan
jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun. Misalnya ada tujuh
orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat
untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar
mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran.
لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/73920/hukum-aqiqah-dengan-sapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar