Resume Pembangunan Bidang Agama
Nama :
Mansur, S.Pd.I, M.Pd
NIP :
19830625 200901 1 002
Satker :
SMPN 1 Praya Timur Kab. Lombok Tengah
Ada beberapa paparan yang disampaikan oleh
pemateri Bapak Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag tadi, dimana beliau memaparkan tentang
Pembangunan Bidang Agama dan beliau menjelaskan dengan menggunakan slide,
adapun isinya ialah sebagai berikut :
Pertama beliau menyinggung tentang Visi, Misi
dan Tujuan Kementerian Agama;
Visinya adalah: Kementerian Agama yang
profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas
dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Aadapun misinya yakni :
1. Meningkatkan
kualitas kesalehan umat beragama
2. Memperkuat
moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
3. Meningkatkan
layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata
4. Meningkatkan
produktifitas dan daya saing pendidikan
5. Memantapkan
tata kelola kepemerintahan yang baik.
sedangkan tujuannya
ialah :
a. Meningkatkan
kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah
b. Penguatan
kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
c. Peningkatan
umat beragama yang menerima layanan keagamaan
d. Peningkatan
peserta didik yang menerima layanan pendidikan berkualitas
e. Peningkatan
lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif
f. Peningkatan
budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.
Tadi juga sempat
disinggung tentang UUD 1945 Tentang Agama, beliau memaparkan : Pasal 28E (1) Setiap
orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berikutnya beliau
menjelaskan slide tentang :
Pembangunan yang
dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang berakhlaq, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dalam
ekonomi dan sosial.
Adapun Peran
Kementerian Agama Dalam Pembangunan Bidang Agama, yakni :
1. Meningkatkan
kualitas kesalehan umat beragama, penguatan generasi, dan tuntunan umat
beragama serta penyediaan layanan yang adil dan merata
2. Meningkatkan
pemberdayaan, dan sumber daya ekonomi umat, perluasan akses pendidikan dini
ciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
3. Meningkatkan
kualitas pengelolaan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan
keagamaan
4. Menguatkan
kreativitas dan peningkatan daya saing pendidikan agama dan keagamaan
5. Turut
serta dalam pembangunan bidang agama dan keagamaan di era revolusi digital.
Paparan
beliau juga Terkait Dengan Radikalismen :
Kementerian Agama Republik
Indonesia menolak paham Radikalisme Karena radikalisme adalah suatu pandangan,
paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib
sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara
besar- besaran melalui jalan kekerasan.
Adapun
Paparan Beliau Terkait Moderasi Beragama Yakni:
Kementerian Agama
mempunyai program Moderasi Beragama. Moderasi Beragama adalah suatu jalan tengah
(wasthiyah), dalam pemahaman, pengamalan dan perilaku agama dan keagamaan sehingga
tidak terjebak kepada pemahaman ekstrem kanan kiri beragama.
Terakhir
Beliau Menjelaskan Tentang Tujuan Moderasi Beragama:
Beragama yang
manusiawi, sesuai fitrah dan harkat martabat sebagai manusia. Beragama yang
profetis, sesuai dengan nilai universal kemanusiaan, nilai kebenaran dan
kemaslahatan universal dan sunnatullah. Beragama yang living, membumi, tidak
formalitas dan tidak identitas-simbolis apalagi pragmatis. Tidak
berhadap-hadapan dengan budaya, adat istiadat. Beragama bukanlah menjadikan
manusia bertindak seperti Tuhan, bertindak atas nama Tuhan yang mengorbankan
hidup dan kehidupan umat manusia.
#Diklat_Jarak_Jauh_2020
#Balai_Diklat_Keagamaan_Denpasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar