Rapat Penentuan Penerima BLT dari Dana Desa
Masyarakat Desa Harus Tau bahwa ini adalah kebijakan dari Dinsos , tapi Kades bisa mengambil kebijakan lain untuk membantu warganya dengan kesepakatan Bersama ...
Syarat umum Penerima BLT :
1. Bukan penerima PKH dan BPNT, serta Kartu Pra Kerja
2. Bukan Aparat Desa dan BPD,
3. Bukan Kader Posyandu/Lansia,
4. Bukan PNS,
5. Bukan Pengusaha dan Pedagang
Syarat khusus Penerima BLT (minimal 9 poin terpenuhi)
1. Luas Rumah maksimal 8m persegi/anggota keluarga
2. Lantai Tanah/bambu/kayu,
3. Dinding bambu/rumbia/kayu/tembok tak berplester,
4. Tidak memiliki WC layak,
5. Tidak ada PLN,
6. Tidak memiliki akses sumber air bersih,
7. Tidak menggunakan kompor gas,
8. Komsumsi daging/susu hanya mampu sekali seminggu,
9. Hanya mampu beli 1 stel pakaian setahun,
10. Tidak sanggup berobat ke rumah sakit,
11. Makan kurang dari 3× sehari,
12. Buruh/petani berpenghasilan kurang dari rp600ribu/bulan atau luas lahan kurang dari 500m ,
13. Pendidikan KK tidak tamat SD,
14. Tidak memiliki tabungan atau harta yang mudah di jual senilai maksimal rp500ribu,
👉 Bantuanya sebesar Rp 600. 000/ per satu KK, per bulan selama tiga bulan.
👉 Ini 31 % dari Rp 72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.
👉 Kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
👉 Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
👉 Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Relawan Desa lawan covid 19 yang dibentuk oleh Desa, di ketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
👉 Desa segera melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.
👉 Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Dana Desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).
#Tetap_Dirumah
#Isolasi_Mandiri
#JagaJarak
Sumber : Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar