Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 11 Juni 2019

LAPORAN KEPENGAWASAN SUPERVISI AKADEMIK KEPADA GURU


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah ditetapkannya delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu dari Standar Nasional Pendidikan adalah Standar Pendidik dan tenaga kependidikan.
Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah juga  mengamanatkan tentang tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan Tugas pokok tersebut dalam implementasinya perlu dikawal oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui keterlaksanaannya.
Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses mengamanatkan bahwa setiap guru wajib melaksanakan: perencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian dan adanya pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan. Guru merupakan salah satu variabel yang sangat menentukan mutu pendidikan di sekolah. Untuk itu pelaksanaan standar proses harus dikawal oleh pemangku kepentingan yaitu pengawas sekolah. Karena hal ini merupakan teknis pendidikan yang mendasar. Kinerja guru dan kepala sekolah mewarnai kualitas pendidikan dan berujung pada mutu pendidikan di sekolah. Untuk itu peraturan – peratuturan yang telah ada wajib dikawal akan implementasi di sekolah .
  Salah satu unsur tenaga kependidikan yang dinilai penting dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendididkan bertugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial di sekolah yang ditunjuk melalui kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta pelaporan dan tindak lanjut.  Tanggung jawab pengawas satuan pendidikan adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Disamping itu pengawas satuan pendidikan juga berfungsi sebagai penjamin mutu pendidikan pada sekolah binaannya.
Eksistensi pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 dan PP No.19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selaian itu secara tegas dikatakan dalam Keputusan Menpan No.118 / 1996 sebagai berikut :”Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil  yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang  secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk  melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.”
Permendiknas nomor 12 tahun 2007 mengamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus mampu dan menguasai melakukan penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala sekolah, dan staf (tenaga administrasi sekolah ) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan .
Peningkatan kualitas pendidikan dapat dicapai melalui peningkatan kualitas Pembelajaran  dan Peningkatan kualitas Pengelolaan. Peningkatan kualitas pembelajaran memiliki makna strategis dan berdampak positif berupa (1) peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang dihadapi secara nyata, (2) peningkatan kualitas masukan, proses dan hasil belajar, (3) peningkatan profesionalitas pendidik, dan (4) penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian. Sedangkan peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan akan menciptakan pendidikan yang transparan, akuntabel, berdaya saing tinggi dan menghasilkan pencitraan yang positif.
Kemampuan sekolah dalam memberikan layanan pembelajaran secara efektif dan efisien sangat bergantung pada kualitas guru-gurunya yang terlibat langsung dalam proses pembelajaran dan keefektifan mereka dalam melaksanakan tanggung jawab individual serta kelompok. Guru harus mampu berperan sebagai desainer (perancang), implementator (pelaksana), dan evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor paling dominan, karena di tangan merekalah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar guru baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengarui kualitas pembelajaran  khususnya dan kualitas satuan pendidikan pada umumnya.
            Peran strategis guru tersebut menuntut pembinaan dan pengembangan yang terus-menerus melalui supervisi atau pengawasan baik akademik maupun manajerial. Supervisi pengajaran perlu diarahkan pada upaya-upaya yang sifatnya memberikan kesempatan kepada para guru untuk berkembang secara profesional, sehingga mereka lebih mampu melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses dan kualitas hasil belajar. Supervisi pengajaran merupakan kegiatan-kegiatan yang menciptkan kondisi yang layak bagi pertumbuhan profesional guru secara intensif. Kegiatan pengawasan memungkinkan pendidik memperoleh arah dalam mencapai tujuan dan belajar memecahkan masalah-masalah yang dihadapi pembelajaran dengan imajinatif, penuh inisiaftif, dan kreatifitas, bukan konformitas (Djam’an Setari, 1989).
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka kepengawasan yang dalam implementasi dapat berupa bimbingan, pembinaan, unjuk kerja, dan monitoring hendaknya menjadi kebutuhan serta kebiasaan yang mentradisi dan dilakukan terus-menerus. Untuk mencapai hasil yang lebih maksimal maka dalam pengawasan perlu adanya pemilihan pendekatan dan metode yang tepat, terarah, dan terprogram.
Penulis berharap laporan ini dapat memeberikan kontribusi kepada Kemenag untuk memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang lebih tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Malang.
  1. Fokus Permasalahan
Sesuai latar belakang di atas, fokus permasalahan pada pengawasan ini adalah :
1.            Apakah tenaga pendidik telah memiliki kemampuan dalam menyususn perangkat pembelajaran/persiapan pembelajaran yang meliputi :
a.                                Program Tahunan dan Program Semester,
b.   Analisis konteks ( SI/SK-KD, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian ),
c.                                Dokumen Analisis KKM
d.    Buku Nilai siswa,
e.     Analisis UH lengkap dengan progran remedial dan pengayaan, serta instrumen penilaian ( kisi-kisi, soal, kunci, dan pedoman sekor ).
2.            Apakah tenaga pendidik telah memiliki kemampuan dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai Standar isi dan Standar Proses?
3.            Apakah proses pembelajaran yang dilakukan guru sudah menggunakan pendekatan  CTL dan dapat menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif,  menyenangkan, gembira dan bermutu (Paikem Gembrut) ?
4.            Apakah tenaga pendidik, kependidikan dan satuan pendidikan telah memiliki kemampuan dalam mengkaji dan mengembangkan serta menyusun Kurikulum 2013 ?
  1. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
1.      Tujuan
Sesuai dengan fokus permasalahan di atas, maka tujuan pengawasan ini ingin mengetahui dan mendiskripsikan :
a.       Kemampuan guru dalam menyususn administasi perangkat persiapan pembelajaran yang meliputi : Prota, Promes, Analisis konteks ( SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian ), buku Nilai siswa, Analisis UH lengkap dengan progran remedial dan pengayaan, serta instrumen penilaian ( kisi-kisi, soasl, kunci, dan pedoman sekor ).
b.      Kemampuan guru dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai Staansar isi dan Standar Proses
c.       Kemampuan guru melaksanakan proses pembelajaran yang menggunakan pendekatan  CTL dan dapat menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif,  menyenangkan, gembira dan bermutu (Paikem Gembrut)
d.      Kemapuan guru, kepala sekolah dalam mengkaji dan mengembangkan serta menyusun Kurikulum 2013
2.      Sasaran
Secara garis besar sasaran kepengawasan mencakup input, proses, dan output.
a.    Input meliputi segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses, seperti : sumber daya, perangkat lunak, dan harapan-harapan.
b.     Proses merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain yang lebih baik. Faktor-faktornya meliputi : peserta didik, guru, tenaga kependidikan, kurikulum, alat, dan buku pelajaran, serta kondisi lingkungan sosial dan fisik sekolah.
c.    Out put meliputi kinerja guru, prestasi akademik dan prestasi non akademik.
d.   Guru mata pelajaran merencanakan persiapan dan pelaksanaan pembelajaran .
  1. Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas Madrasah, ruang lingkup  pengawasan semester  I  tahun pelajaran 2016/2017 ini mencakup aspek akademik meliputi : penilaian, pemantauan dan pembinaan guru pada jenjang MI Sekecamatan Klojen Kota Malang.
1.      Aspek akademik menekankan pada kompetensi guru (pendidik) dalam meningkatkan kemampuannya untuk menyusun perencanaan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi kegiatan belajar mengajar matematika .
2.      Unsur perencanaan pada aspek akademik meliputi upaya guru dalam mengkaji dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perangkat pembelajaran serta strategi penyusunan silabus dan RPP.
3.       Unsur pelaksanaan proses belajar mengajar menitikberatkan pada implementasi pendekatan Contextual Teachin Learning (CTL) dan terciptanya suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif ,menyenangkan, gembira dan bermutu (PAIKEM GEMBRUT).
4.       Sedangkan pada unsur evaluasi mengarah pada terlaksananya evaluasi yang mengunakan standar penilaian yang benar dan ketuntasan belajar (mastery  learning).
Dari uraian di atas secara inplisit sudah termuat tupoksi pengawas yang meliputi Penilan, pemantauan dan pembinaan dengan rincian sebagai berikut :
a.            Menilai
Penilaian yang dimaksud yaitu Penilaian terhadap kinerja guru.
1)         Penilaian kinerja guru mencakup menilai guru dalam merencanakan proses pembelajaran (memmbuat silabus dan RPP serta pendukung lainya) dan
2)         Menilai guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran . Hal ini sesuai dengan isi pada Permendiknas nomor 41 tahun 2007. Dalam penilaian kinerja guru ,pengawas sekolah menggunakan kemampuan yang dimiliki yaitu kemampuan supervise akademik.
b.      Memantau
1)      Pemantauan dalam proses pembelajaran . sehingga akan diketahui kemampuan mengajar guru.
c.       Pembinaan
Pembinaan yang dilakukan oleh pengawas akademik terhadap guru adalah pembinaan yang  mencakup teknik edukatif dan  administratif .













                                                                   BAB II
KERANGKA BERFIKIR DAN PEMECAHAN MASALAH
  1. Kerangka berfikir
Siklus Kerangka berpikir pengawasan dan pemecahan masalah  dalam pelaksanaan pengawasan akademik sebagai berikut .
1.      Diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya.
2.      Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan.
3.      Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaan.
4.      Tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan  adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya  berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
5.      Dari siklus proses pengawasan inilah, laporan kegiatan pengawasan  merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis. Karena dari laporan hasil pengawasan di sekolah binaan dapat menjadi pangkal kebijakan dan langkah selanjutnya.      


 











Gambar 2.1. Siklus Kegiatan Pengawasan Madrasah
  1. Pemecahan masalah
Optimalisasi pencapaian program satuan pendidikan dapat terwujud jika seluruh proses kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporannya dapat terlaksana secara intens, komprehensif, dan terjadwal secara akurat.
Sekolah seyogyanya memiliki kemampuan dalam membuat kebijakan dan program yang terarah dan tepat sasaran, dengan memaksimalkan kekuatan (strenght) dan peluang (opportunity) yang dimiliki seta menanggulangi kelemahan dan ancaman yang mungkin dapat menjadi faktor penghambat.           
Karenanya setiap satuan pendidikan haruslah memiliki team work  yang kompak, cerdas, dan dinamis, serta adanya partisipasi yang tinggi dari seluruh warga sekolah. Setiap mereka wajib membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan (skill), baik akademik maupun manajerial yang dapat mereka peroleh melaui pendidikan dn latihan, work shop, maupun pengkajian pustaka, dan dokumentasi.
Sungguhpun demikian dalam kenyataannya tidak semua warga sekolah memiliki kemauan dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud. Bagitu pula dalam hal upaya pengembangan potensi diri melalui studi pustaka pun ternyata belum dapat diharap banyak dan masih membutuhkan motivasi eksternal.
Dari realita di atas, maka peran pengawas satuan pendidikan dalam membina, membimbing, dan memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan memiliki arti yang amat urgen.  Pemberian bimbingan, pembinaan, dan dorongan yang dilakukan secara intensif berkesinambungan merupakan solusi logis pencapaian program dan acuan dalam upaya mewujudkan target secara maksimal.




BAB III
PENDEKATAN DAN METODE
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, dan agar dalam pelaksanaan kepengawasan dapat lebih efektif, efisien, dan tepat guna, maka perlu memilih pendekatan dan metode yang sesuai.
A.                         Pendekatan
Pendekatan  yang dilakukan pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasannya  adalah teknik supervisi yang bersifat kooperatif dan kolaboratif, karena dalam supervisi sudah mengandung makna pembinaan,  penilaian dan juga pemantauan sampai sejauh mana sasaran pembinaan sudah dilaksanakan sebagaimana diuraikan dalam siklus pengawasan pada bab sebelumnya.
1.            Kooperatif : yaitu kegiatan yang dilakukan dalam suatu kelompok untuk kepentingan bersama (mutual benefit)
2.            Kolaboratif : yaitu kerja sama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsinya yang saling mengisi dan melengkapi
B.                          Metode
Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengawasan akademik secara garis besar dapat penulis uraikan sebagai berikut:
  1. Observasi langsung, yaitu pengawas secara langsung mengamati objek pengawasan. Metode tersebut oleh pengawas digunakan untuk melakukan supervise kunjungan kelas untuk mengamati penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajar
  2. Wawancara baik secara langsung maupun berbasis ICT dimaksudkan untuk memperoleh data/informasi yang lebih akurat.
Metode tersebut digunakan untuk menggali data dari beberapa stakeholder sekolah terhadap :Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan SNP) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dan data tersebut untuk cross check dengan data yang diperoleh dari pengisian kuesioner tertutup .
  1. Kunjungan kelas dilakukan pengawas khususnya untuk memperoleh gambaran nyata tentang proses pembelajaran, baik melalui supervisi kelas maupun supervisi klinis.
  2. Pemodelan dilakukan pengawas untuk memberikan gambaran nyata atau contoh langsung. Model dapat diambil dari salah satu guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan lain, atau bahkan pengawas sekolahnya.
  3. Dengar pendapat diperlukan bila menghadapi permasalahan tertentu di sekolah binaan, dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang lebih lengkap dan akurat tentang permasalah yang sedang dibahas/dihadapi.
  4. Sharing hampir serupa dengan dengar pendapat, hanya penekanannya lebih kepada upaya untuk berbagi pengalaman dan pendapat, tidak harus ada kasus khusus di sekolah. Sharing bisa dilakukan kapan saja dan dengan media yang lebih luas.
Dari beberapa pendekatan dan metode diatas pada intinya digunakan untuk saling melengkapi dalam upaya mendapatkan data yang valid dan akuntabel untuk dijadikan dasar pembuatan pelaporan .




















BAB IV
HASIL PENGAWASAN DAN PEMBAHASAN
A.    Deskripsi Hasil Pengawasan
Pengawasan yang dilakukan pada pada semester Ganjil tahun pelajaran 2016/2017   mengacu pada rencana pengawasan yang bersifat  akademik.  Pengawasan akademik difokuskan pada pencapaian kompetensi pendidik (guru).
Kepengawasan akademik yang dilakukan oleh penulis ditekankan pada aspek pencapaian standar isi dan standar proses yang meliputi dokumen Administrasi perencanaan pembelajaran , silabus dan RPP dan supervisi kunjungan kelas. Waktu pelaksanaan pengawasan mengacu pada Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES) yang telah disusun sebelumnya.
Berikut disajikan dalam bentuk tabel / matrik diskripsi pembahasan. Hal tersebut dimaksudkan  agar mudah melihat permasalahan yang ada dalam Kinerja Guru.
1. Identitas guru yang di supervisi
Nama                                  :
NIP                                     :
Mata Pelajaran                    :
Hari/Tgl Pengawasan          :
Madrasah                            :
Alamat Madrasah               :
2.    Kategori dan kulaifikasi kinerja guru disajikan pada tabel berikut :
Nomor
Rentang
Kategori
Kualifikasi
1
(<56 )
Kurang
D
2
(56 ≥ n < 70)
Cukup
C
3
(70≥ n < 86)
Baik
B
4
(86 ≥ n ≤100)
Amat baik
A
                       





3.    Kinerja Guru Menyusun Administrasi Pembelajaran
Data hasil penilaian kinerja guru Mata pelajaran Piqh membuat administasi perencanaan pembelajaran  disajikan dalam bentuk tabel berikut :

Nilai Komponen
NA
Prota
Promes
Analisis SK/KD
Silabus
RPP
KKM
Bk Absen
Bk Nilai
Agenda Guru
Kisi-Kisi
Analisis UH
Prog Remidi /Pengayaan
  % Capaian
97.08
87.99
62.66
78.57
72.4
70.45
96.1
86.36
54.55
52.6
60.71
52.92
72.70
%  A
89.61
58.44
0.00
18.18
10.39
10.39
84.42
45.55
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
%  B
10.39
41.56
38.96
81.82
68.83
58.44
15.58
54.55
37.66
14.3
44.16
23.38
66.67
%  C
0.00
0.00
61.04
0.00
20.78
29.87
0.00
0.00
54.55
81.8
54.55
64.94
32.05
%  D
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
7.79
3.9
1.30
11.69
0.00

4.    Kinerja Guru Melaksanakan Pembelajaran
Data hasil penilaian kinerja guru melaksanakan  pembelajaran  disajikan dalam bentuk tabel  berikut:

Nilai Komponen
NA
Keg Awal
Keg. Inti
Keg. Penutup
% Ketercapaian
52.05
87.48
49.02
75.16
% Kualifikasi A
0.00
0.00
0.00
2.60
% Kualifikasi B
11.69
71.43
0.00
92.21
% Kualifikasi C
19.48
28.57
14.29
5.19
% Kualifikasi D
68.83
0.00
85.71
0.00

5.   Kinerja Guru Merencanakan dan Melaksanakan Pembelajaran

% Ketercapaian
Nilai Komponen
Nilai Akhir Kinerja Guru
Administrasi Perencanaan
Pelaksanaan Kegiatan Pembel
% Kualifikasi A
72.70
75.32
74.01
% Kualifikasi B
0.00
2.99
2.99
% Kualifikasi C
61.19
89.55
76.12
% Kualifikasi D
38.81
7.46
20.90

B.     PEMBAHASAN HASIL (Penilaian Kinerja Guru)
         Penilaian kinerja guru yang dimaksud adalah penilain kinerja guru meliputi
1.      Merencanakan pembelajaran yang meliputi administrasi pembelajaran , dan pembuatan silabus dan RPP
2.        Penampilan Guru dalam pelaksanaan pembelajaran .
Hal ini sesuai dengan Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar Proses yang mengamanatkan seorang guru wajib merencanakan proses pembelajaran , melaksanakan proses pembelajaran , melakukan proses penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran .
Penilaian pada RPP difokuskan pada komponen : a). Tujuan pembelajaran , b). bahan belajar , c). metode pembelajaran , d).media pembelajaran dan  e). evaluasi . Sedangkan penilaian pada penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada : a). Kegiatan Pendahuluan, b). Kegiatan Inti (Eksplorasi, Elaborasi dan Komfirmasi) dan c). Kegiatan Penutup .
Dari hasil penilaian kinerja guru didapatkan hasil pengolahan data sebagai berikut :
a.       Nilai rata-rata prosentase kinerja guru pembuatan persipan pembelajaran   adalah 72,70  (termasuk dalam kategori  B, baik ), dengan  presentase kinerja kategori A = 0% atau tidak ada guru yang mendapat nilai A . Presentase kinerja kategori B = 66,67 % . Presentase kinerja kategori C = 32,05% sedangkan kategori D = 0% .Dari hasil supervise kinerja guru membuat administrasi perencanaan pebelajaran disimpulnan   berada pada kategori B .
Dari komponen penilaian yang belum lengkap dimiliki oleh guru adalah komponen Analisis SK/KD, agenda guru, kisi-kisi UH,UTS dan UAS, Analissi UH serta Program remedial dan pengayan berkiras pada interval kategori B,C dan D.  
b.      Nilai rata-rata prosentase kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran   adalah 72,70  (kategori B ) dengan presentase kinerja kategori A = 0% atau tidak ada satupun guru yang nilai A , Kategori B = 66.67% , kategori C =32,05% dan kategori D=0% atau tidak ada guru yang nilai kinerja D.
(2 x Nilai Persiapan pemb) + (3 x Nilai pelpemb)
c.       NA Kinerja guru  =                                                                            
5
                           = 74.73 Kategori Baik (B)
Dengan demikian dari rangkuman instrumen hasil supervisi diketahui indikator keberhasilan kepengawasan akademik mencapai 75,16%, artinya bahwa secara umum kemampuan rata-rata guru yang telah dijadikan objek supervisi dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran temasuk Baik (B).










BAB V
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa kepengawasan (supervisi) dan pembinaan yang dilakukan secara intens dan berkesinambungan melalui pendekatan dan metode yang sesuai dapat meningkatkan hasil kepengawasan akademik.
            Peningkatan kemampuan guru dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pembelajaran memang tidak bisa instan, serta belum mampu menjangkau semua guru di wilayah binaan. Untuk itu perlu pembinaan intens dan  terus-menerus  agar kemampuan profesional guru semakin meningkat, terutama di sekolah-sekolah swasta kecil.
Di sinilah peran pengawas selaku supervisor dan konsultan sangat diperlukan untuk membuat pengelolaan pendidikan menjadi semakin baik.
  1. Rekomendasi
Berdasarkan pada hasil dan kesimpulan di atas penulis menyampaikan rekomendasi kepada kepala Kemenag dan para pengambil kebijakan di bidang pendidikan,:
1.    Untuk meningkatkan kinerja guru, pemangku kepentingan tingkat Kota perlu membuat kebijakan tentang pemenuhan standar sarana dan prasarana. Seperti yang segera dipenuhi RKB, Ruang multi media, Lap Top, LCD .
2.    Sosialisasi Permendiknas no.41 th.2007 tentang standar proses terus dilakukan selama penyusunan RPP belum mengacu ke sana .
3.    Adanya pelatihan pemanfaatan computer mikro sebagai alat bantu / media pembelajaran. Misal dengan aplikasi software : power point, Ms word dan Exel atau yang lain selama membantu guru dalam Prose Belajar Mengajar.

C.    Pengesahan Laporan
Malang, 28 November 2016
Korwas MI Kota Malang/                                      Mahasiswa Praktek
Pengawas Pamong:

Sukarto, S.Pd.I                                         M a n s u r
NIP.            196401031989031004                       NIM. 15710052
                                Mengetahui,
Dosen Pembimbing

Dr. Mukhtar Hazawawi, M.Ag
NIP. 197002012002121002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar