Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 03 Juni 2019

HUKUM DAGING HEWAN DUA KALI SEMBELIHAN


Hukum Memakan Daging Hewan dengan Dua Kali Sembelihan

Tak jarang kita mendengar seseorang menyembelih ayam, kambing, atau sapi hingga dua kali, baik karena hewan tersebut masih hidup setelah sembelihan pertama atau karena ragu terputusnya saluran pencernaan dan pernafasan hewan tersebut pada sembelihan pertama. Bagaimana status hukum daging hewan dengan dua kali sembelihan tersebut, apakah boleh dimakan atau dihukumi bangkai?


Ketika kita menyembelih hewan, disyaratkan untuk memutus saluran pernafasan dan pencernaan dengan sekali sembelihan. Karena itu, sebelum kedua saluran tersebut benar-benar sudah terputus, kita tidak boleh mengangkat pisau dari leher hewan dan terus melanjutkan sembelihan hingga keduanya dipastikan terputus.


Namun demikian, jika kita menyembelih hewan kemudian sembelihannya diulangi lagi  karena hewan itu masih tetap hidup atau ragu saluran pernafasan dan pencernaan tidak terputus, maka hukumnya boleh selama jarak antara sembelihan pertama dan kedua tidak terlalu lama. Jika segera disembelih ulang, maka daging hewan tersebut boleh dimakan.


Adapun jika terlalu lama, maka disyaratkan harus ada hayatun mustaqirrah atau hewan tersebut tetap hidup jika dibiarkan. Namun jika dibiarkan akan mati, sembelihan kedua dinilai tidak sah dan daging hewan itu dianggap bangkai sehingga tidak boleh dimakan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub berikut;


ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني


“Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut (saluran pencernaan dan pernafasan) dengan sekali potongan. Karena itu, bila dipotong dengan lebih dari sekali seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya, maka halal daging hewan sembelihannya. Dan tidak disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah atau hewan itu tetap hidup jika dibiarkan kecuali antara jarak keduanya lama. Jika jaraknya terlalu lama, maka disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah pada sembelihan kedua.”

Sumber Lukman Yatofa Facebook

http://menzour.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar