SERTIFIKASI TERAKHIR DI TAHUN 2014 DAN DIGANTI DENGAN PPG
Entah
bagaimana nasib guru Honorer ataupun GTT yang telah lama menginduk pada
sekolah negeri. Pekerjaan yang selama ini dilaksanakan tidak diimbangi
dengan kejelasan statusnya. Akan sedikit berbeda dengan guru disekolah
swasta yang hanya membutuhkan SK Guru tetap yayasan dengan minimal masa
kerja 2 tahun mengajar, kemudian sudah mendapatkan pengakuan oleh
pemerintah melalui program sertifikasinya. Sepertinya memang pemerintah
tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal” bagi guru-guru honorer
atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal ini termuat dalam
persyaratan program sertifikasi guru terakhir tahun 2014.
Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan
datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional
setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data
base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus
memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1
Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS
atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki
SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus
dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat
DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum
disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi
database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya
guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk
perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta
sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar