BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam bidang
pendidikan, kurikulum merupakan unsur penting dalam setiap bentuk dan model
pendidikan manapun. Tanpa adanya kurikulum, sulit rasanya bagi para perencana
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakannya. Mengingat
pentingnya kurikulum, maka ia perlu dipahami dengan baik oleh semua pelaksana
pendidikan. Menurut S Nasution, istilah “kurikulum” untuk kali pertama masuk
dalam kamus Inggris Webster pada tahun 1856. Istilah ini pada awalnya
digunakan dalam bidang olahraga sebagai suatu jarak yang harus ditempuh pelari,
atau ddiartikan sebagai sebuah “chariot” (semacam kereta pacu), yaitu
alat yang dibawa seseorang dari start sampai finish. Kemudian
istilah ini digunakan dalam dunia pendidikan sebagai sejumlah mata pelajaran
yang harus ditempuh untuk mencapai tingkat tertentu yang disajikan oleh sebuah
lembaga pendidikan.[1]
Kurikulum dalam paradigma baru bukan hanya sebagai program pendidikan, tapi
juga sebagai produk pendidikan, sebagai hasil belajar yang diinginkan dan
sebagai pengalaman belajar peserta didik.[2]
Kurikulum sebuah
pendidikan senantiasa mengalami perkembangan dan pendidikan. Di dalam kurikulum
tidak dikenal adanya istilah out of date. Kurikulum selalu mengalami
perubahan dan perkembangan, seiring perubahan dan perkembangan yang terjadi di
dalam masyarakat. Akan tetapi perubahan dan perkembangan kurikulum tidak selalu
diartikan secara total, tetapi sifatnya lebih merupakan revisi.[3]
Pengembangan potensi
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat
diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan
dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang
alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan
ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements)
kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.[4]
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan
kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta
didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan
orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan
ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.[5]
Dengan demikian dalam pembahasan selanjutnya akan dipaparkan mengenai
pengembangan tersebut.
- Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
pengembangan potensi, bakat, minat dan potensi (ekstrakurikuler) ?
2.
Bagaimana pengembangan
kurikulum berbasis pengembangan potensi, bakat, minat dan potensi (ekstrakurikuler)
?
- Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengembangan potensi, bakat, minat dan potensi (ekstrakurikuler)
2. Untuk
mengetahui pengembangan kurikulum berbasis pengembangan potensi, bakat, minat,
dan potensi (ekstrakurikuler)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengembangan Diri, Bakat, Minat, dan Potensi (Ekstrakurikuler)
1.
Pengembangan diri
Madrasah
mempunyai pengembangan diri sesuai peserta didik. Dapat dikatakan bahwa
pengembangan diri dapat mengambil bentuk antara lain konseling/ BK, pramuka,
seminar ilmiah, pengembangan kreatifitas, yang dapat meningkatkan pengembangan
dirinya melalui bakat dan minat.[6]
Dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya
melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan, diantaranya adalah dengan
diluncurkannya Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Mendiknas No. 23 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengatur
pelaksanaan peraturan tersebut pemerintah mengeluarkan pula Peraturan Mendiknas
No 24 tahun 2006.
Dari ketiga
peraturan tersebut memuat beberapa hal penting diantaranya bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kemudian dipopulerkan dengan istilah
KTSP. Di dalam KTSP, struktur kurikulum yang dikembangkan mencakup tiga
komponen yaitu: (1) Mata Pelajaran; (2) Muatan Lokal dan (3) Pengembangan Diri.
Komponen
Pengembangan Diri merupakan komponen yang relatif baru dan berlaku untuk
dikembangkan pada semua jenjang pendidikan. Sebagai sesuatu yang dianggap baru,
kehadirannya menarik untuk didiskusikan dan diperdebatkan,[7]
Pengembangan
diri adalah kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran sebagai bagian integral
dari kurikulum sekolah atau madrasah. Kegiatan ini merupakan pembentukan upaya
watak kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling berkenaan dengan masalah-masalah pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar dan pengembangan karier, serta kegiatan ekstra kurikuler, yang
bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, yaitu menjadi
manusia yang mampu menata dirinya sendiri maupun dari lingkungannya secara
adaptif dan konstruktif baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.[8]
Sehingga
pembelajaran pengembangan diri merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku
yang relative menetap melalui pengalaman yang berulang-ulang sampai pada tahap
otonomi (kemandirian) mengenai suatu perilaku tertentu.[9]
Definisi
diatas dapat dijelaskan sebagai berikut[10]:
- Relative menetap, artinya sudah menjadi kebiasaan
- Pengalaman yang berulang-ulang artinya melalui proses pembelajaran dan pengalaman, bukan merupakan hasil proses rekayasa atau proses pemaksaan.
- Otonomi (kemandirian) artinya sikap dari perilaku tersebut sudah menjadi bagian dari dirinya sendiri (internalisasi), yang ditandai dengan munculnya rasa bersalah bila melakukan pelanggaran, berani menyatakan pendapat secara tegas, dan mampu mengambil keputusan atas dasar pertimbangan yang matang dari dirinya sendiri ketika menghadapi masalah serta secara spontan melakukan perilaku yang diharapkan ketika menghadapi kondisi tertentu.
Adapun
tujuan pengembangan diri[11] yang
dappat diambil, diantaranya
- Tujuan umum
Pengembangan
diri bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, yaitu
menjadi manusia yang mampu menata diri
dan menjawab berbagai tantangan dari diri dan juga lingkungannya secara adaptif
dan konstruktif, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
- Tujuan khusus
Berdasarkan
tujuan umum diatas, maka pengembangan diri secara khusus bertujuan agar:
1) Peserta
didik mampu menjalankan ajaran agama
2) Peserta
didik menjadi kreatif
3) Peserta
didik memiliki kemandirian
4) Peserta
didik bersikap demokratif
5) Peserta
didik memiliki sikap tanggungjawab
6) Peserta
didik memiliki sikap jujur
Ruang
lingkup pengembangan diri[12]
mengacu pada teori perkembangan anak dan remaja. Tugas-tugas perkembangan
tersebut meliputi kemampuan-kemampuan dasar yang diperlukan agar mampu
mempertahankan kehidupannya secara produktif, kreatif dan kontributif.
Tugas-tugas perkembangan yang dikembangkan meliputi semua kemampuan yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja, yang sifatnya berkesinambungan.
Adapun
Faktor-faktor Pendukung dan penghambatnya.[13] Faktor pendukung Potensi tersebut bisa saja terlihat jelas
dan bisa pula terpendam dalam diri masing manusia. Sebagai contoh seorang anak
yang gemar dengan segala hal yang berbau hitungan atau bidang-bidang eksak
kemungkinan besar memiliki potensi diri dalam bidang tersebut. Atau juga
seorang anak yang gemar dan pintar bermain sebuah alat musik tentu memiliki
potensi dan kecenderungan dalam bidang seni. Oleh karena faktor-faktor
tersebut, pengembangan potensi diri haruslah dilakukan secara komprehensif dan
menyeluruh. Hal yang dimaksudkan di sini adalah bahwa faktor-faktor pendukung
pengembangan potensi diri tidaklah sebatas faktor pendorong yang berasal dari
dalam diri saja, misalnya motivasi, kesadaran diri dan ketekunan namun juga
harus diikuti dengan faktor pendorong dari luar seperti fasilitas, perhatian,
support dan sebagainya. Di samping itu hal yang tidak boleh dilupakan dalam
proses pengembangan diri adalah kesinambungan dalam pelaksanaannya.
Sedang untuk faktor-faktor penghambat, Potensi diri tidaklah
selalu terlihat secara jelas dari diri seseorang. Bisa saja seseorang mempunyai
potensi yang luar biasa dalam satu bidang namun dia maupun orang di sekitarnya
tidak menyadari akan hal tersebut. Misalnya seorang anak yang mempunyai bakat
yang luar biasa dalam bidang olah raga namun dia kurang memperhatikan hal
tersebut dan kurang mengekspos dirinya dalam bidang keolahragaan. Hal ini
merupakan masalah utama yang dihadapi oleh seseorang dalam pengembangan potensi
dirinya.
Jika ditinjau dari segi atau sudut pandang
datangnya hambatan, masalah tersebut dapat diklasifikasikan ke faktor penghambat
yang berasal dari dalam diri orang itu sendiri atau disebut juga “faktor
penghambat intern”. Untuk masalah yang berasal dari dalam diri, penyelesaian
dari masalah itu harus datang dari dalam diri kita sendiri. Misalnya anak yang
telah disebutkan di atas yang sebenarnya memiliki bakat yang spesial dalam
bidang olahraga, seharusnya berusaha mencari potensi dari dalam dirinya melalui
introspeksi diri dan pengenalan diri lebih dalam.
Selain faktor penghambat intern,
terdapat juga apa yang disebut dengan “faktor penghambat ekstern”. Faktor ini
sudah tentu merupakan kebalikan dari faktor penghambat intern yang telah
diuraikan di atas. Faktor ini berasal bukan dari dalam diri kita melainkan
datang dari luar. Misalnya lingkungan, atau komunitas dimana kita hidup,
maupun aspek ekonomi dan pendidikan. Kegiatan
yang baik di lakukan untuk mengembangkan potensi diri Melalui
kegiatan ekstakarikuler melakukan latihan-latihan secara disiplin dan kuntiniu
untuk mengasah bakat-bakat yang dirasakan punya potensi dengan keyakinan yang
tinggi bahwa kita mampu , didalam bidang dan bakat yang kita punyai misalnya ;
Olah raga, kesenian , pendidikan, keagamaan dll
Secara konseptual, dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 kita mendapati rumusan tentang
pengembangan diri, sebagai berikut :
a.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
b.
Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
c.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
Berdasarkan rumusan di atas dapat diketahui bahwa
Pengembangan Diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Dengan sendirinya, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri jelas berbeda dengan
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran. Seperti pada umumnya,
kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran dilaksanakan dengan lebih
mengutamakan pada kegiatan tatap muka di kelas, sesuai dengan alokasi waktu
yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum (pembelajaran reguler), di bawah
tanggung jawab guru yang berkelayakan dan memiliki kompetensi di bidangnya.
Walaupun untuk hal ini dimungkinkan dan bahkan sangat disarankan untuk
mengembangkan kegiatan pembelajaran di luar kelas guna memperdalam materi dan
kompetensi yang sedang dikaji dari setiap mata pelajaran.
Sedangkan kegiatan pengembangan diri seyogyanya
lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), melalui berbagai
jenis kegiatan pengembangan diri. Salah satunya dapat disalurkan melalui
berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang disediakan sekolah, di bawah bimbingan
pembina ekstra kurikuler terkait, baik pembina dari unsur sekolah maupun luar
sekolah. Namun perlu diingat bahwa kegiatan ekstra kurikuler yang lazim
diselenggarakan di sekolah, seperti: pramuka, olah raga, kesenian, PMR,
kerohanian atau jenis-jenis ekstra kurikuler lainnya yang sudah terorganisir
dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan untuk pengembangan diri.
Di bawah bimbingan guru maupun orang lain
yang memiliki kompetensi di bidangnya, kegiatan pengembangan diri dapat pula
dilakukan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam efektif yang bersifat temporer,
seperti mengadakan diskusi kelompok, permainan kelompok, bimbingan kelompok,
dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat kelompok. Selain dilakukan melalui
kegiatan yang bersifat kelompok, kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan pula
melalui kegiatan mandiri, misalnya seorang siswa diberi tugas untuk mengkaji
buku, mengunjungi nara sumber atau mengunjungi suatu tempat tertentu untuk
kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri siswa itu sendiri.
Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya,
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terjadi pengurangan jumlah jam
efektif setiap minggunya, namun dengan adanya pengembangan diri maka sebetulnya
aktivitas pembelajaran diri siswa tidaklah berkurang, siswa justru akan lebih
disibukkan lagi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri yang memang lebih
bersifat ekspresif, tanpa “terkerangkeng” di dalam ruangan kelas.
Kegiatan pengembangan diri harus memperhatikan prinsip keragaman individu. Secara psikologis, setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat dan minat serta karakateristik lainnya yang beragam. Oleh karena itu, bentuk kegiatan pengembangan diri pun seyogyanya dapat menyediakan beragam pilihan.
Kegiatan pengembangan diri harus memperhatikan prinsip keragaman individu. Secara psikologis, setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat dan minat serta karakateristik lainnya yang beragam. Oleh karena itu, bentuk kegiatan pengembangan diri pun seyogyanya dapat menyediakan beragam pilihan.
Hal yang fundamental dalam kegiatan pengembangan
diri bahwa pelaksanaan pengembangan diri harus terlebih dahulu diawali dengan
upaya untuk mengidentifikasi kebutuhan, bakat dan minat, yang dapat dilakukan
melalui teknik tes (tes kecerdasan, tes bakat, tes minat dan sebagainya) maupun
non tes (skala sikap, inventori, observasi, studi dokumenter, wawancara dan
sebagainya).
Dalam hal ini, peranan bimbingan dan
konseling menjadi amat penting, melalui kegiatan aplikasi instrumentasi data
dan himpunan data, bimbingan dan konseling seyogyanya dapat menyediakan data
yang memadai tentang kebutuhan, bakat, minat serta karakteristik peserta didik
lainnya. Data tersebut menjadi bahan dasar untuk penyelenggaraan Pengembangan
Diri di sekolah, baik melalui kegiatan yang bersifat temporer, kegiatan ekstra
kurikuler, maupun melalui layanan bimbingan dan konseling itu sendiri. Namun
harus diperhatikan pula bahwa kegiatan Pengembangan Diri tidak identik dengan
Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan Konseling tetap harus ditempatkan
sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah dengan keunikan
karakteristik pelayanannya.
Dari uraian di atas, tampak bahwa kegiatan
pengembangan diri akan mencakup banyak kegiatan sekaligus juga banyak
melibatkan orang, oleh karena itu diperlukan pengelolaan dan pengorganisasian
tersendiri. Namun secara prinsip, bahwa pengelolaan dan pengorganisasian
pengembangan diri betul-betul diarahkan untuk melayani seluruh siswa agar dapat
mengembangkan dirinya secara optimal, sesuai bakat, minat, dan kebutuhannya
masing-masing dan pengembangan diri menjadi wilayah garapan bersama antara
komponen pembelajaran dan komponen Bimbingan dan Konseling di sekolah dengan
keunikan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
2.
Bakat
Bakat adalah suatu kondisi pada seseorang yang
memungkinkannya dengan suatu latihan khusus mencapai suatu kecakapan,
pengetahuan, keterampilan khusus. Misalnya, berupa kemampuan berbahasa,
kemampuan bermain musik, dan lain-lain. Seorang yang berbakat musik, misalnya,
dengan latihan yang sama dengan orang lain yang tidak berbakat musik, akan
lebih cepat menguasai keterampilan tersebut. Jadi, suatu kondisi yang khusus
pada seseorang berupa suatu potensi disertai latihan atau belajar, dapat
mengembangkan suatu kemahiran tertentu yang biasanya sifatnya khusus. Maka
seseorang yang memiliki berupa potensi musik, bila ia belajar musik akan lebih
cepat mahir dibandingkan dengan orang lain yang tidak mempunyai potensi music.[14]
Dari contoh-contoh yang telah
dikemukakan itu terbukti bahwa tidak ada keseragaman pendapat diantara para
ahli, mengenai soal “apakah bakat itu”. Namun perbedaan-perbedaan pendapat
mereka sebenarnya tidak sebesar rumusan-rumusan tersebut. Rumusan-rumusan yang
berbeda-beda tersebut sebenarnya merupakan penyorotan masalah bakat itu dari
sudut yang berbeda-beda. Jadi, disamping adanya perbedaan antara pendapat yang
satu dengan pendapat yang lain, pendapat-pendapat tersebut juga saling
melengkapi.[15]
3.
Minat
Minat sering dihubungkan dengan keinginan atau
ketertarikan terhadap sesuatu yang datang dari dalam diri seseorang tanpa ada
paksaan dari luar. The Liang Gie[16]
mengungkapkan bahwa minat berarti sibuk, tertarik, atau terlibat sepenuhnya
dengan suatu kegiatan karena menyadari pentingnya kegiatan itu. Menurut Slameto
minat adalah rasa lebih suka dan rasa keterikatan pada suatu hal atau
aktivitas, tanpa ada yang menyuruh. Sedangkan menurut Crow and Crow mengatakan bahwa minat berhubungan dengan
gaya gerak yang mendorong seseorang untuk menghadapi atau berurusan dengan
orang, benda, kegiatan, pengalaman yang dirangsang oleh kegiatan itu sendiri.[17]
Dari berbagai pendapat yang telah dikemukakan,
dapat disimpulkan bahwa minat merupakan rasa suka atau tertarik terhadap suatu
hal atau aktivitas seseorang yang mendorongnya untuk melakukan sesuatu
kegiatan. Minat dapat juga dikatakan sebagai suatu keinginan atau kemauan yang
merupakan dorongan seseorang untuk melakukan suatu hal atau aktivitas tanpa
adanya paksaan dari luar dirinya. Minat bisa juga diartikan sebagai
kecenderungan jiwa yang relative menetap kepada diri seseorang dan biasanya disertai dengan
perasaan senang. Jadi minat dapat diekspresikan melalui pernyataan yang
menunjukkan bahwa seseorang lebih menyukai suatu hal dari pada hal lainnya
melalui partisipasi dalam suatu aktivitas. Minat tidak dibawa sejak lahir
seperti bakat,melainkan diperoleh kemudian.
4.
Potensi
Kata potensi itu
adalah serapan dari bahasa Inggris: potencial. Artinya ada dua kata,
yaitu,
a. Kesanggupan; tenaga
b. Kekuatan; kemungkinan.
Sedangkan menurut kamus besar bahasa
Indonesia, definisi potensi adalah kemampuan yang mempunyai
kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan, daya.Intinya, secara
sederhana, potensi adalah sesuatu yang bisa kita kembangkan. Sedangkan diri
adalah akumulatif dari pikiran kita. Jadi Potensi diri adalah
kemampuan yang kita miliki yang bisa dikembangkan.
Sedangkan potensi diri adalah kemampuan dan
kekuatan yang dimiliki oleh seseorang baik fisik maupun mental dan mempunyai
kemungkinan untuk dikembangkan bila dilatih dan ditunjang dengan sarana yang
baik. Sedangkan diri adalah seperangkat proses atau ciri-ciri proses fisik,
perilaku dan psikologis yang dimiliki.[18]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa “potensi diri adalah kemampuan dasar yang dimiliki oleh seseorang yang
masih terpendam dan mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan jika
didukung dengan latihan dan sarana yang memadai”.
5.
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah
kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar
kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di
bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat,
minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di
sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata
pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler terbagi
menjadi dua, yaitu ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Ekstrakurikuler
pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.[19]
Visi
dan Misi[20]
Ekstrakurikuler yaitu,
a. Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan
kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatankegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
b. Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:
1)
Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat
dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta
didik.
2)
Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan
mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau
berkelompok
Fungsi
dan Tujuan Ekstrakurikuler[21]
yaitu,
a.
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
1) Fungsi
pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan
potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan
kepemimpinan
2) Fungsi
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas
pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral
dan nilai sosial.
3) Fungsi
rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks,
menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta
didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer
sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4) Fungsi
persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
b.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan adalah:
1) Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor
peserta didik.
2) Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam
upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip[22]
sebagai berikut.
1.
Bersifat individual, yakni bahwa
kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat
peserta didik masing-masing.
2.
Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik
secara sukarela.
3.
Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan
minat dan pilihan masing-masing.
4.
Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta
didik.
5.
Membangun etos kerja, yakni bahwa
kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun
semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6.
Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan
kepentingan masyarakat.
Jenis
Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk[23].
- Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
- Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
- Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
d.
Jenis lainnya.
.
B.
Pengembangan Kurikulum Berbasis
Pengembangan Diri, Bakat, Minat Dan Potensi (Ekstrakurikuler)
Kegiatan pengembangan diri seyogyanya
lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), melalui berbagai
jenis kegiatan pengembangan diri. Salah satunya dapat disalurkan melalui
berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah, di bawah bimbingan
pembina ekstra kurikuler terkait, baik pembina dari unsur sekolah maupun luar
sekolah. Kegiatan ekstra kurikuler yang lazim diselenggarakan di sekolah,
seperti: pramuka, olahraga, kesenian, PMR, kerohanian atau jenis-jenis ekstrakurikuler
lainnya yang sudah terorganisir dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan
untuk pengembangan diri. Akan
tetapi pengembangan diri peserta didik ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup
formil saja di bawah bimbingan guru maupun orang lain yang
memiliki kompetensi di bidangnya, kegiatan pengembangan diri dapat pula dilakukan
melalui kegiatan-kegiatan di luar jam efektif yang bersifat temporer, seperti
mengadakan diskusi kelompok, permainan kelompok, bimbingan kelompok, dan
kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat kelompok.
Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Dengan demikian pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Dengan sendirinya,
pelaksanaan kegiatan pengembangan diri jelas berbeda dengan pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar mata pelajaran. Seperti pada umumnya, kegiatan
belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran dilaksanakan dengan lebih
mengutamakan pada kegiatan tatap muka di kelas, sesuai dengan alokasi waktu
yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum (pembelajaran reguler), di bawah
tanggung jawab guru yang berkelayakan dan memiliki kompetensi di bidangnya.[24]
Usaha yang
bisa dilakukan sekolah untuk mengembangkan potensi yaitu melalui kegiatan
ekstrakurikuler. Misalnya kegiatan, kesenian, dan olahraga sering muncul
ketika ekstrakurikuler. Jika dilihat secara mendalam, maka ada bebarapa manfaat
mengukuti ektrakurikuler. Dapat mengakomodasi bakat yang dimiliki dan
mengembangkannya potensi dari bakat yang dimiliki tersebut. Dan juga mengadakan
lomba-lomba dibidang kesenian dan olah raga misalnya mengadakan festival
pop singer, lomba tari dan lain sebagainya, untuk menampilkan bakat-bakat dari
pada siswa tersebut. Dan di bidang olahraga misalnya mengadakan
pertandingan-pertandingan internal maupun eksternal untuk menampilkan
bakat-bakat olahraga dari pada siwa-siswi tersebut.
Adapun pengembangan diri,
bakat, minat dan potensi (Ekstrakurikuler) dalam kurikulum kita, yaitu meliputi
KBK, KTSP dan Kurikulum 2013.
Menurut E. Mulyasa, kurikulum
berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas
dengan standar reformasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh
peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.[25]
Sedangkan menurut Nur Hadi dan Agus Gerrad Senduk dalam buku
"Pembelajaran Kontekstual dan Penerapannya dalam KBK" menjelaskan
bahwa kurikulum berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan tertentu.[26]
Kurikulum berbasis kompetensi juga diartikan kurikulum yang berisi
sejumlah kompetensi yang dibutuhkan dan perlu dikuasai oleh pembelajar untuk
menjalani kehidupan mereka baik mendapat pekerjaan, bekerja, malanjutkan studi
maupun belajar sepanjang hayat, kompetensi tersebut disusun dan dikemas serta
direkonstruksi sedemikian rupa sehingga memungkinkan dicapai dan dikuasai oleh
pembelajar.
Kurikulum berbasis kompetensi ini berorientasi pada dua hal yaitu:
a.
Hasil
dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian
pengalaman belajar yang bermakna.
b. Keberagaman yang dapat dimanifestasikan
sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan terjadi pengurangan jumlah jam efektif setiap minggunya, namun
dengan adanya pengembangan diri maka sebetulnya aktivitas pembelajaran diri
siswa tidaklah berkurang, siswa justru akan lebih disibukkan lagi dengan
berbagai kegiatan pengembangan diri yang memang lebih bersifat ekspresif, tanpa
“terkerangkeng” di dalam ruangan kelas.
Kegiatan pengembangan diri harus memperhatikan prinsip
keragaman individu. Secara psikologis, setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat
dan minat serta karakateristik lainnya yang beragam. Oleh karena itu, bentuk
kegiatan pengembangan diri pun seyogyanya dapat menyediakan beragam pilihan.
Sedangkan
kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013
dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni
ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib
merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Sedangkan Ekstrakurikuler
pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai
kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah
menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah
menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan
setempat/ terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain
OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara
lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau
berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti
klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi
kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam
kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide
pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta
didik atau sekelompok peserta didik.[27]
Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda
Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib
bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad
Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap
menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
Menteri Nuh mengatakan,
setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas.
Ada undang-undangnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka
mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial,
kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah
proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI.[28]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan pengembangan
diri ditujuakan untuk membantu peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya
dengan mengembangakan minat, bakat, dan potensi yang dimilikinya untuk menjadi
pribadi yang seimbang antara jasmani dan rohani. Hal ini dari perhatian pemerintah
melalui undang-undan dan permendiknas yang melandari kegiatan ini.
Ada banyak macam
kegiatan dalam melakukan pengembangan diri, antara lain melalui kegiatan
layanan konseling dan ekstra kurikuler bagi peserta didik di sekolah atau
madrasah. Melalui layanan konseling peserta didik dapat diarahkan kepada apa
yang menjadi keinginannya dan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya
secara pribadi maupun kelompok. Dalam melakukan pengembangan diri
bagi peserta didik, konselor, guru dan juga tenaga kependidikan hendaknya
memerhatikan kebutuhan-kebutuhan individual para peserta didik sehingga mudah
untuk diarahkan dan ditingkatkan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang
tentunya sesuai dengan kebutuhannya.
Adapun pengembangan
kurikulum dalam hal ekstrakurikuler banyak mengalami perkembangan. Yaitu
berawal dari yang tidak mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler, kemudian
mengembangkan potensi peserta didik melalui tugas-tugas, hingga sampai
mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik. Selain itu dalam perubahan pedoman kegiatan
ekstrakurikuler pun kurang lebih tidak mengalami perubahan, hampr keseluruhan
sama.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama. 2005. Pedoman:
Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. Jakarta
Djaali. 2006. Psikologi
Pendidikan. Jakarta, Bumi Aksara
Gie,
The Liang. 1995. Cara
Belajar yang Efisien. Yogyakarta, Liberty
Habsari, Sri. 2005. Bimbingan
& Konseling SMA kelas XI. Jakarta, Grasindo
Idi, Abdullah. 1999. Pengembangan
Kurikulum: Teori dan Praktik. Jakarta, Gaya Media Pratama. Cet 1
Junaedi, Khaeruddin dan
Mahfud. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (konsep
dan implementasinya di Madrasah). Jogjakarta. Pilar Media.
Muhaimin. 2008 Pengembangan
Model Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan Madrasah. Jakarta.
PT Raja Grafindo
Mulyasa. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung,
PT Remaja Rosdakarya
Nasution, S. 1982. Asas-Asas
Kurikulum. Bandung: Jemmars. Ed. 6
Nurhadi, Burhan
Yasin & Agus G. 2003. Kontekstual
dan Penerapannya dalam KBK. Malang,
UNM
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang
Implementasi Kurikulum
Suharto, Toto. 2006. Filsafat
Pendidikan Islam. Jogjakarta, Ar-Ruzz
Suryabrata, Sumadi. 1993.
Psikologi Pendidikan. Jakarta, Raja
Grafindo Persada
Wijaya, Juhana. 1988. Psikologi Bimbingan. Bandung, PT Eresco.
Cet 1
Sudrajat, Akhmad. Pengembangan
Diri dalam KTSP. dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com
______Alasan Mengapa
Pramuka Jadi Ekskul.
Berita diambil dari kemdiknas.go.id
Farizi, Sasuke. Potensi
Diri. dalam http://sasuke-farizi.cybermq.com
LAMPIRAN PEDOMAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 2013
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
I.
PENDAHULUAN
Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa
kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan
complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana
kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan
kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta
didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama
dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan
ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan
ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan
complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana
kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada
Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya
setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat
(2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan).
II.
TUJUAN Pedoman kegiatan
ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
- Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan kegiatan ekstrakurikuler oleh satuan pendidikan.
- Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.
III.
PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman
kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi
:
- Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina program ekstrakurikuler.
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
- Komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
IV.
DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini
adalah sebagai berikut.
A. Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pen didikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam
belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan
dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di
luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut,
maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas
belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
B. Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
C. Ekstrakurikuler
pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
V.
KOMPONEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Visi
dan Misi
1.
Visi
Visi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara
optimal melalui kegiatankegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2.
Misi
Misi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b. Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
B. Fungsi
dan Tujuan
1. Fungsi
Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial,
rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi
pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan
potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas
pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral
dan nilai sosial.
c. Fungsi
rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks,
menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta
didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer
sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi
persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
2. Tujuan
Tujuan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam
upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
C. Prinsip
Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai
berikut.
1. Bersifat
individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan
potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2. Bersifat
pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat
dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3. Keterlibatan
aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta
didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang
menggembirakan bagi peserta didik.
5. Membangun
etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan
dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja
dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan
dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
D. Jenis
Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
1. Krida;
meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah
Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya
ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan
kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan/olah
bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta
alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4. Jenis
lainnya.
E. Format
Kegiatan
Kegiatan
ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk.
1. Individual;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
peserta didik dalam satu kelas.
4. Gabungan;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
peserta didik antarkelas.
5. Lapangan;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau
kegiatan lapangan.
VI.
MEKANISME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Pengembangan
Program dan Kegiatan
Kegiatan
ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan
tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler
pilihan.
Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler tersebut.
Dalam
Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya
dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/ terdekat.
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan kegiatan yang antara lain
OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara
lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau
berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti
klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan
dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga
kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta
didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang
bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan
ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta
didik.
Program
ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan
pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
|
|
1.
|
Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian
daerah
|
2.
|
Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
|
3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung,
Badminton, Renang,
|
|
Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
|
|
4.
|
Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif,
Elektronika.
|
5. Klub Pencinta
Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung
|
|
Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan,
Pertanian
|
|
6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja
Sosial, Polisi Lalu
|
|
Lintas Sekolah
|
|
7.
|
Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli
Rumah
Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
|
Satuan
pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku
di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap
awal tahun pelajaran.
Panduan
kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling
sedikit memuat.
1.
Kebijakan mengenai program
ekstrakurikuler;
2.
Rasional dan tujuan kebijakan program
ekstrakurikuler;
3.
Deskripsi program ekstrakurikuler
meliputi:
a. ragam
kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b. tujuan
dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/
kepesertaan dan persyaratan;
d. jadwal
kegiatan; dan
e. level
supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.
Manajemen program ekstrakurikuler
meliputi:
a. Struktur
organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b. Level
supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing
kegiatan ekstrakurikuler; dan
c. Level
asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing
kegiatan ekstrakurikuler.
5.
Pendanaan dan mekanisme pendanaan
program ekstrakurikuler.
B. Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler
Peserta
didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik
yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan
waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau
semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang
kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur
sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau
dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan
kurikuler.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap
hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu
(blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni
mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu
kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang
memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu
tertentu (blok waktu).
Khusus
untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan
berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh
pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu
belajar kurikuler rutin.
C. Penilaian
Kegiatan Ekstrakurikuler
Penilaian
perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta
didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan
secara kualitatif.
Peserta
didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta
didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan
sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang
diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan
demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program
ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan
dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan
prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya
nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan
pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang
memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan
ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk
pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada
setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah
menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki
arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan
pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian
dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
D. Evaluasi
Program Ekstrakurikuler
Program
ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan pendidikan dapat
menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil
evaluasi yang dilakukan pada setiap semester.
Satuan
pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di
satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi
tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku kepentingan
lainnya.
VII. PIHAK
YANG TERLIBAT
Pihak-pihak
yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan
ekstrakurikuler antara lain :
A. Satuan
Pendidikan
Kepala
sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan
bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; sesuai dengan
penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.
B. Komite
Sekolah/Madrasah
Sebagai
mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam
pengembangan ragam kegiatan ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler.
C. Orang
tua
Memberikan
kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan karena pendidikan holistik bergantung pada pendekatan
kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua
VIII.
PENUTUP
Demikian
pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam
pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian program
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga
pengembangan dan pelaksanaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
menuai manfaat yang signifikan
dalam
pengembangan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta
pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD
NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo
Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Plt.
Dirjen
Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
LAMPIRAN PEDOMAN KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER 2014
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum
2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013
disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
A.
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
B.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
C.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah.
D.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
E.
Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
F.
Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
G.
Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
H.
Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
I.
Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
J.
Pedoman Sistem Kredit Semester pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
K.
Pedoman Bimbingan dan Konseling pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
L.
Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
M.Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
N.
Pedoman Pendampingan Pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
O.
Pedoman Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah
Pedoman
ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan
pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta
memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan
berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik
yang berbeda-beda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b
menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja
tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi
pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
II. TUJUAN
PEDOMAN
Tujuan
pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
- kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
- tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
- komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
Serta
menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan,
pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat
satuan pendidikan.
III.
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1. Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian
peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2. Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik.
3. Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan
dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
- Bentuk Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1. Krida,
misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan
lainnya;
2. Karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan
dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi,
rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5. Bentuk
kegiatan lainnya.
- Prinsip
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1)
partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan
peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan
(2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam
suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
- Lingkup Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Individual,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara
perorangan.
2. Berkelompok,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.
Berkelompok dalam satu kelas
(klasikal).
b.
Berkelompok dalam kelas paralel
c.
Berkelompok antarkelas.
- Mekanisme
1. Pengembangan
Kegiatan
Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan
merupakan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan
organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan
Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta
didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan
ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
(3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber
daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau
lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan
pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan
bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama
yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masingmasing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta
didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika
Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:
a. rasional
dan tujuan umum;
b. deskripsi
setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan;
dan
e. evaluasi
2. Pelaksanaan
Penjadwalan
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina
di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah.
Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan
intra dan kokurikuler.
3. Penilaian
Kinerja
peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan
dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan
pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang
dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta
didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada
setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh
terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai
nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.
4. Evaluasi
Evaluasi
Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun
yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5. Daya
Dukung
Daya
dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a. Kebijakan
Satuan Pendidikan
Pengembangan
dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung
jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan
dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler dip erlukan kebijakan satuan
pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan
komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b. Ketersediaan
Pembina
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan
pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan
pembina.
c. Ketersediaan
Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan
prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah
segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti
lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta
prasarana lainnya.
IV.
PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam
pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :
- Satuan Pendidikan
Kepala
sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina
ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan
Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan
pendidikan.
- Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah memberikan
dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan
Ekstrakurikuler.
- Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen
penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
V.
PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai arahan
operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
[1] S.
Nasution. Asas-Asas Kurikulum. (Bandung: Jemmars, 1982), Ed. 6. Hlm. 7-8
[2] Toto
Suharto. Filsafat Pendidikan Islam. (Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2006). Cet 1.
Hlm. 130
[3]
Abdullah Idi. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. (Jakarta: Gaya
Media Pratama, 1999). Cet 1. Hlm. 218
[4] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[5] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[6] Khaeruddin dan Mahfud Junaedi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (konsep dan implementasinya di
Madrasah). Jogjakarta. Pilar Media. 2007. Hlm. 109
[7] Akhmad
Sudrajat. Pengembangan Diri dalam KTSP. dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com
[8] Muhaimin, dkk. Pengembangan
Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada
Sekolah dan Madrasah. (Jakarta.
PT Raja Grafindo. 2008). Hlm 66-67
[9] Departemen
Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta,
2005). Hlm. 5
[10] Departemen
Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta,
2005). Hlm. 5-6
[11] Departemen
Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta,
2005). Hlm. 6
[12] Departemen
Agama. Pedoman: Kegiatan Pengembangan Diri Untuk Madrasah. (Jakarta,
2005). Hlm. 6
[13] Sasuke Farizi. Potensi Diri. dalam
http://sasuke-farizi.cybermq.com
[14]
Juhana Wijaya, Psikologi Bimbingan.
(Bandung, PT Eresco, 1988). Cet 1. Hlm. 66-67
[15]
Sumadi Suryabrata, Psikologi Pendidikan.
(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993). Cet. 6. Hlm.170
[18] Sri
Habsari. Bimbingan & Konseling SMA kelas XI. (Jakarta: Grasindo,
2005). Hlm. 2
[19] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[20] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[21] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[22] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[23] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[25] E
Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003). Hlm. 39
[26] Burhan
Yasin & Agus G Nurhadi. Kontekstual
dan Penerapannya dalam KBK (Malang:
UNM, 2003). Hlm. 85
[27] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum
[28] Alasan Mengapa Pramuka Jadi Ekskul.
Berita diambil dari kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar