Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 16 Mei 2018

MAKALAH TRAKTAT SEBAGAI SUMBER HOKUM TATA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum, semua perilaku masyarakat Indonesia diatur oleh hukum. Hukum mempunyai relevansi yang erat dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya sungguh-sungguh berarti sebagai hukum. Hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang dapat hidup dengan damai menuju kebahagiaan. Hakikat hukum adalah membawa aturan yang adil dalam masyarakat. Hukum harus mengadakan peraturan yang adil tentang kehidupan masyarakat, sebagaimana dicita-citakan. Hukum mengandung suatu tuntutan keadilan. Diharapkan seluruh ketentuan yang mengatur segala perilaku atau keadaan manusia dalam kehidupan mencerminkan rasa keadilan.
Berkaitan dengan hukum tata negara, masyarakat sendiri tidak banyak yang faham apa yang dimaksud dengan hukum tata negara. Maka dari itu, makalah ini ditulis untuk memberikan pemahaman agar mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
2.    Apa yang dimaksud dengan sumber hokum formil dan materil?
3.    Sebutkan sumber hokum tata Negara?
4.    Apa kebiasaan ketatanegaraan sebagai sumber hukum tata Negara?
5.    Bagaimana traktat sebagai sumber hokum tata Negara?

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum memilki istilah yang berbeda-beda, tergantung sudut pandang mana sumber hukum itu dilihat. Paton George Whitecross, dalam bukunya Textbook of Jurisprudence mengatakan bahwa istilah sumber hukum itu mempunyai banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan kecuali kalau diteliti dengan seksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan (sudut pandang) tertentu.
Utrecht sendiri mengatakan, bahwa kebanyakan para ahli memberikan istilah sumber hukum berdasarkan sudut pandang keilmuannya. Pertama, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti; (1) sumber hukum dalam arti pengenalan hukum, (2) sumber hukum dalam arti sumber dari mana pembentukan ikatan hukum memperoleh bahan dan dalam arti sistem-sistem hukum dari mana tumbuh hukum positif suatu negara. Sumber hukum ini berfungsi untuk menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa sehingga akan diketahui perkembangan, pertumbuhan, dan perubahan-perubahan antara hukum yang berlaku di suatu Negara.[1]
Kedua, sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli filsafat. Menurut ahli filsafat sumber hukum diartikan sebagai; (1) Sumber hukum untuk menentukan isi hukum, apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan, (2) Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum, yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum.
Ketiga, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang sosiolog dan Antropolog budaya. Menurut ahli ini yang dianggap sebagai sumber hukum adalah keadaan masyarakat itu sendiri dengan segala lembaga sosial yang ada didalamnya, bagaimana kehidupan sosial budayanya suatu lembaga-lembaga sosial didalamnya.
Keempat, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang keagamaan (religius). Menurut sudut pandang agama, yang merupakan sumber hukum adalah kitab-kitab suci atau ajaran agama itu.
Kelima, sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi.
Keenam, sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli hukum. Menurut ahli hukum sumber hukum memiliki arti; (1) Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formal diketahu dan ditaati sehingga hukum berlaku. Misalnya undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum (doktrin). (2) Sumber hukum materil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materil diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hokum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.[2]
Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum digunakan dalam beberapa pengertian oleh para ahli dan penulis. Pertama, sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya keputusan itu haruslah berasal dari penguasa yang berwenang untuk itu. Kedua, sumber hukum dalam pengertian sebagai tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Bentuknya berupa undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi atau doktrin dan terdapatnya dalam UUD 1945, ketetapan MPR, UU, Perpu, PP, Kepres dan lainnya. Ketiga, sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat atau seyogyanya memengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, ataupun perasaan akan hukum.[3]

B.       Sumber Hukum Formil dan Materil
Secara umum sumber hukum tata negara Indonesia dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formal.
1.    Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum hukum yang menentukan isi hukum. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum. Misalnya, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi falsafah negara merupakan sumber hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum. Karena pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku, apakah ia bertentangan atau tidak dengan pancasila, sehingga peraturan hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh berlaku.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung pengertian, bahwa semua sumber hukum yang berlaku di Indonesia (baik formal maupun materil) selurunhya bersumber pada Pancasila.
Menurut Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mewujudkan dirinya dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Supersemar 11 Maret 1966.
Di dalam sistem norma hukum negara Indonesia Pancasila merupakan norma fundamental hukum (Staatsfundamentalnorm) yang merupakan norma hukum yang tertinggi, yang kemudian berturut-turut diikuti oleh norma hukum dibawahnya.
Ada beberapa alasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam arti materiil:
a.    Pancasila merupakan isi dari sumber hukum.
b.    Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah negara.
c.    Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan yang dibuat, diberlakukan, segala sesuatu peraturan perundang-undangan atau hukum apa pun yang bertentangan dengan jiwa Pancasila harus dicabut dan dinyatakan.
2.    Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karenanya belum mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber-sumber hukum formil meliputi: (1) Peraturan Perundang-undangan (aturan hukum), (2) Kebiasaan (Costum) dan adat, (3) Perjanjian antarnegara (traktat), (4) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi), dan (5) Pendapat atau pandangan ahlu hukum (doktrin).

C.       Sumber Hukum Tata Negara
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
a.    Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
b.    Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu
Ø  undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ø  undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
c.    Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
d.    Keputusan Presiden UUD 1945
Menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
e.    Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]

D.      Kebiasaan Ketatanegaraan Sebagai Sumber Hukum Tata Negara
Konvensi ketatanegaran adalah perbuatan kehidupan ketatanegaran yang dilakukan berulang-ulangsehingga diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaran. Konvensi ketatanegaran  memepunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang karena di terima dan dijalankan bahkan sering kebiasaan ( konvensi ) ketatanegaran menggeser praturan-praturan hukum yang tertulis Kalau kita perhatikan dalam praktek konvensi ketatanegaran tidak selalu merupakan ketentuan yang tidak tertulis, akan tetapi dapat saja merupakan ketentuan dalam bentuk tertulis sebagaimana yang dirumuskan oleh wade dan philipus. Costum ( kebiasan), konvensi ketatanegaran yang berasal dari suatu ketentuan yang berdasarnya kebiasan. Contoh di Inggris, raja harus mengundang pemimpi partai atau kualisi partai-partai yang paling berpengaruh dalam rendah untuk membentuk kabinet. Expediency (keputusan kelayaan) konvensi ketatanegaran yang berasal dari suatu ketentuan yang berdasarkan atas keputusan. Contoh di Inggris seorang perdana mentri yang telah dikalahkan di majelis rendah kemudian kemudian raja membubarkan parlemen, setelah itu dikalahkan pula dalam pemilihan umum. Akhirnya memeinta kepada raja supaya memebubarkan parlemen untuk kedua kalinya dengan alasan untuk mengetasi jalan buntu. Express agreement (persetujuan yang di nyatakan), konvensi ketatanegaraan yang berasal dari ketentuan berdasarkan persetujuan yang dinyatakan. penataan terhadap konvensi ketatanegaraan tidak dapat di paksakan melalui atau oleh pengadilan, praktik penyelenggaraan ketatanegaran di Indonesia di kaitkan dengan konvensi ketatanegaraan baik tidak tertulis maupun tertulis  dapat di lihat contoh-contohnya sebagai berikut:
  1. Pidato kenegaraan peresiden di depan sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 agustus yang berisikan laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat dan arah kebijaksanaan ke depan.
  2. Prakarsa presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN(sebelum amendemen UUD 1945) jauh sebelum sidang umum MPR itu berlangsung untuk  disampaikan kepada MPR itu berlangsung untuk disampaikan kepada MPR pada waktu peressmiannya.
  3. Surat Presiden No.2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian-perjanjian dengan Negara lain.
Konvensi ketatanegaraan ini hampir di temukan disetiap Negara. Hal ini disebabkan oleh aturan dasar tertulis kurang mampu mengikuti kebutuhan produk hukum yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Negara atau agar memungkinkan kaidah-kaidah dasar dapat terlaksana. Oleh karena itulah UUD memeberikan kesempatan kovensi kettatanegaran tumbuh subur. Seperti konvensi ketatanegaran di Amerika serikat, contoh konvensi ketatanegaran.antara lain calon presiden dan wakil presiden dipilih oleh parpol yang bersangkutan (electrorial college).

E.     Traktat (Hukum Perjanjian) Sebagai Sumber Hukum Tata Negara
Selain dari konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum tata Negara, traktat dapat juga  di masukan sebagai sumber hukum tata Negara. Sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketata-negaraan yang hidup bagi masing-masing Negara yang terikat didalamnya menurut Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim, selain perjanjian ini merupakan sumber hukum material, juga merupakan sumber hukum formal bagi hukum tata Negara.Ini konsekuensu logis dari adanya hubungaan antar Negara. Contohya perjanjian dwikewarganegaraan yang dikenal pada masa UUDS 1950. Perjanjian  yang mengatur dwikewarganegaraan merupakan salah satu bagian dari hukum tata Negara. Dalam hukum internasional, traktat/perjanjian tersebut tidak  di bedakan artinya traktat/perjanjian adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih.dalam pasal 1UU No.24 Tahun 2000 di jelaskan : Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk nama tertentu yang diatur  dalam hukum internasional, di buat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Kalau kita amati praktik pembentukan perjanjian internasional dapat di lakukan melalui tiga tahapan yaitu melalui perundigan(negotiation) penandatanganan (signature) dan pengesahan (ratification) disamping itu ada juga yang di lakukan melalui dua tahap yaitu perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature), perjanjian  golongan pertama diadakan  untuk hal-hal yang di angap penting sehinga memerlukan persetujuan dari badan-badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian-perjanjian. Tentang pembuatan perjanjian dengan Negara lain , sebagai pelaksana pasal 11 UUD 1945. Dalam surat presiden No. 2826/HK/11960 dibedakan dua macam perjanjian internasional, yakni:
1.    Perjanjian internasional yang memuat materi penting(treaty). Yang termasuk perjanjian internasional mengandung materi penting adalah;
a.    Soal-soal politik dan soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara, seperti perjanjian persehabatan, persekutuan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
b.    Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga  mempengaruhi haluan politik luar negri Negara.
c.    Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundang-undangan kita, harus diatur  dengan undang-undang, seperti mengenai kewarganegaraan.
2.    Perjanjian yang mengandung materi tidak begitu penting  (agreement) Karena di latar belakangi praktik pembuatan perjanjian dan persetujuan internasional.[5]



BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain Sumber Sumber Hukum Tata Negara, Kelembagaan Negara, Hubungan antar Lembaga-Lembaga Negara, dan Sistem Pemerintahan Negara.
Sumber-Sumber Hukum Tata Negara antar lain adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan pelaksanaan lainnya.

B.       Saran-saran.
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat mengetahui dan memahami apa pengertian dari Hukum Tata Negara, Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum dan apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan berbagi pengetahuan.
Penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam tahap pembelajaran.



DAFTAR PUSTAKA
Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Joenarto, Selayang Pandang tentang Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia.
Http://makalahsumber-sumberHTN/MakalahHukumTataNegara_PenikmatKopi.html
Http:makalahsumber-sumberHTN/mertayasa_Sumber-SumberHukumTataNegara.html




[1]Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h. 35.
[2]C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hlm. 46.
[3]Joenarto, Selayang Pandang tentang Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, hlm. 3. 
[4]Http://makalahsumber-sumberHTN/MakalahHukumTataNegara_PenikmatKopi.html
[5]Http:makalahsumber-sumberHTN/mertayasa_Sumber-SumberHukumTataNegara.html 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar