BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara hukum, semua perilaku masyarakat Indonesia diatur oleh
hukum. Hukum mempunyai relevansi yang erat dengan keadilan. Bahkan ada orang
yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya
sungguh-sungguh berarti sebagai hukum. Hanya melalui suatu tata hukum yang adil
orang dapat hidup dengan damai menuju kebahagiaan. Hakikat hukum adalah membawa
aturan yang adil dalam masyarakat. Hukum harus mengadakan peraturan yang adil
tentang kehidupan masyarakat, sebagaimana dicita-citakan. Hukum mengandung
suatu tuntutan keadilan. Diharapkan seluruh ketentuan yang mengatur segala
perilaku atau keadaan manusia dalam kehidupan mencerminkan rasa keadilan.
Berkaitan
dengan hukum tata negara, masyarakat sendiri tidak banyak yang faham apa yang
dimaksud dengan hukum tata negara. Maka dari itu, makalah ini ditulis untuk memberikan
pemahaman agar mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan sumber hukum?
2. Apa
yang dimaksud dengan sumber hokum formil dan materil?
3. Sebutkan
sumber hokum tata Negara?
4. Apa
kebiasaan ketatanegaraan sebagai sumber hukum tata Negara?
5. Bagaimana
traktat sebagai sumber hokum tata Negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber
hukum memilki istilah yang berbeda-beda, tergantung sudut pandang mana sumber
hukum itu dilihat. Paton George Whitecross, dalam bukunya Textbook of
Jurisprudence mengatakan bahwa istilah sumber hukum itu mempunyai banyak arti
yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan kecuali kalau diteliti dengan
seksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan
(sudut pandang) tertentu.
Utrecht
sendiri mengatakan, bahwa kebanyakan para ahli memberikan istilah sumber hukum
berdasarkan sudut pandang keilmuannya. Pertama, sumber hukum ditinjau dari
sudut pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti; (1) sumber hukum dalam
arti pengenalan hukum, (2) sumber hukum dalam arti sumber dari mana pembentukan
ikatan hukum memperoleh bahan dan dalam arti sistem-sistem hukum dari mana
tumbuh hukum positif suatu negara. Sumber hukum ini berfungsi untuk menyelidiki
perkembangan hukum dari masa ke masa sehingga akan diketahui perkembangan,
pertumbuhan, dan perubahan-perubahan antara hukum yang berlaku di suatu Negara.[1]
Kedua,
sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli filsafat. Menurut ahli filsafat
sumber hukum diartikan sebagai; (1) Sumber hukum untuk menentukan isi hukum,
apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana mestinya ataukah masih
terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan, (2) Sumber untuk mengetahui
kekuatan mengikat hukum, yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada
hukum.
Ketiga,
sumber hukum ditinjau dari sudut pandang sosiolog dan Antropolog budaya.
Menurut ahli ini yang dianggap sebagai sumber hukum adalah keadaan masyarakat
itu sendiri dengan segala lembaga sosial yang ada didalamnya, bagaimana
kehidupan sosial budayanya suatu lembaga-lembaga sosial didalamnya.
Keempat,
sumber hukum ditinjau dari sudut pandang keagamaan (religius). Menurut sudut
pandang agama, yang merupakan sumber hukum adalah kitab-kitab suci atau ajaran
agama itu.
Kelima,
sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi, yang menjadi sumber hukum adalah
apa yang tampak di lapangan ekonomi.
Keenam,
sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli hukum. Menurut ahli hukum sumber
hukum memiliki arti; (1) Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal
dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formal diketahu dan
ditaati sehingga hukum berlaku. Misalnya undang-undang, kebiasaan, traktat,
yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum (doktrin). (2) Sumber hukum materil,
yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materil diperlukan
ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hokum.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.[2]
Dalam
ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum digunakan dalam beberapa
pengertian oleh para ahli dan penulis. Pertama, sumber hukum dalam pengertian
sebagai asalnya hukum ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk
memberikan keputusan tersebut. Artinya keputusan itu haruslah berasal dari
penguasa yang berwenang untuk itu. Kedua, sumber hukum dalam pengertian sebagai
tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Bentuknya berupa
undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi atau doktrin dan terdapatnya
dalam UUD 1945, ketetapan MPR, UU, Perpu, PP, Kepres dan lainnya. Ketiga,
sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat atau seyogyanya
memengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan
akan hukumnya, rasa keadilan, ataupun perasaan akan hukum.[3]
B.
Sumber Hukum Formil dan Materil
Secara
umum sumber hukum tata negara Indonesia dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu
Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formal.
1. Sumber Hukum Materil
Sumber
hukum materil adalah sumber hukum hukum yang menentukan isi hukum. Sumber ini
diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
Misalnya, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian
menjadi falsafah negara merupakan sumber hukum dalam arti materil yang tidak
saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum. Karena pancasila
merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku, apakah ia
bertentangan atau tidak dengan pancasila, sehingga peraturan hukum yang
bertentangan dengan pancasila tidak boleh berlaku.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung pengertian, bahwa semua
sumber hukum yang berlaku di Indonesia (baik formal maupun materil) selurunhya
bersumber pada Pancasila.
Menurut
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
mewujudkan dirinya dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Supersemar 11 Maret 1966.
Di
dalam sistem norma hukum negara Indonesia Pancasila merupakan norma fundamental
hukum (Staatsfundamentalnorm) yang merupakan norma hukum yang tertinggi, yang
kemudian berturut-turut diikuti oleh norma hukum dibawahnya.
Ada
beberapa alasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
dalam arti materiil:
a. Pancasila merupakan isi dari sumber hukum.
b. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah negara.
c. Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan yang dibuat,
diberlakukan, segala sesuatu peraturan perundang-undangan atau hukum apa pun
yang bertentangan dengan jiwa Pancasila harus dicabut dan dinyatakan.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber
hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya
itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum.
Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam
masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karenanya belum mempunyai
kekuatan mengikat.
Sumber-sumber
hukum formil meliputi: (1) Peraturan Perundang-undangan (aturan hukum), (2)
Kebiasaan (Costum) dan adat, (3) Perjanjian antarnegara (traktat), (4)
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi), dan (5) Pendapat atau pandangan ahlu
hukum (doktrin).
C.
Sumber Hukum Tata Negara
Undang-Undang
Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
a. Ketetapan MPR
Dalam
Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah
menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk
oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu
Ø undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ø undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat
(1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
c. Peraturan Pemerintah
Untuk
melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD
1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti
tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah.
d. Keputusan Presiden UUD 1945
Menentukan
Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no.
2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan
Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden
resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut
UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar
dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan pelaksana lainnya
Yang
dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan
bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]
D. Kebiasaan Ketatanegaraan Sebagai Sumber Hukum Tata Negara
Konvensi
ketatanegaran adalah perbuatan kehidupan ketatanegaran yang dilakukan
berulang-ulangsehingga diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaran.
Konvensi ketatanegaran memepunyai kekuatan hukum yang sama dengan
undang-undang karena di terima dan dijalankan bahkan sering kebiasaan (
konvensi ) ketatanegaran menggeser praturan-praturan hukum yang tertulis Kalau
kita perhatikan dalam praktek konvensi ketatanegaran tidak selalu merupakan
ketentuan yang tidak tertulis, akan tetapi dapat saja merupakan ketentuan dalam
bentuk tertulis sebagaimana yang dirumuskan oleh wade dan philipus. Costum (
kebiasan), konvensi ketatanegaran yang berasal dari suatu ketentuan yang
berdasarnya kebiasan. Contoh di Inggris, raja harus mengundang pemimpi partai
atau kualisi partai-partai yang paling berpengaruh dalam rendah untuk membentuk
kabinet. Expediency (keputusan kelayaan) konvensi ketatanegaran yang berasal
dari suatu ketentuan yang berdasarkan atas keputusan. Contoh di Inggris seorang
perdana mentri yang telah dikalahkan di majelis rendah kemudian kemudian raja
membubarkan parlemen, setelah itu dikalahkan pula dalam pemilihan umum.
Akhirnya memeinta kepada raja supaya memebubarkan parlemen untuk kedua kalinya
dengan alasan untuk mengetasi jalan buntu. Express agreement (persetujuan yang
di nyatakan), konvensi ketatanegaraan yang berasal dari ketentuan berdasarkan
persetujuan yang dinyatakan. penataan terhadap konvensi ketatanegaraan tidak
dapat di paksakan melalui atau oleh pengadilan, praktik penyelenggaraan
ketatanegaran di Indonesia di kaitkan dengan konvensi ketatanegaraan baik tidak
tertulis maupun tertulis dapat di lihat contoh-contohnya sebagai berikut:
- Pidato kenegaraan peresiden di depan sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 agustus yang berisikan laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat dan arah kebijaksanaan ke depan.
- Prakarsa presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN(sebelum amendemen UUD 1945) jauh sebelum sidang umum MPR itu berlangsung untuk disampaikan kepada MPR itu berlangsung untuk disampaikan kepada MPR pada waktu peressmiannya.
- Surat Presiden No.2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian-perjanjian dengan Negara lain.
Konvensi
ketatanegaraan ini hampir di temukan disetiap Negara. Hal ini disebabkan oleh
aturan dasar tertulis kurang mampu mengikuti kebutuhan produk hukum yang
dipergunakan dalam menyelenggarakan Negara atau agar memungkinkan kaidah-kaidah
dasar dapat terlaksana. Oleh karena itulah UUD memeberikan kesempatan kovensi
kettatanegaran tumbuh subur. Seperti konvensi ketatanegaran di Amerika serikat,
contoh konvensi ketatanegaran.antara lain calon presiden dan wakil presiden
dipilih oleh parpol yang bersangkutan (electrorial college).
E.
Traktat (Hukum Perjanjian) Sebagai
Sumber Hukum Tata Negara
Selain dari konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum
tata Negara, traktat dapat juga di masukan sebagai sumber hukum tata
Negara. Sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum
ketata-negaraan yang hidup bagi masing-masing Negara yang terikat didalamnya
menurut Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim, selain perjanjian ini merupakan
sumber hukum material, juga merupakan sumber hukum formal bagi hukum tata
Negara.Ini konsekuensu logis dari adanya hubungaan antar Negara. Contohya
perjanjian dwikewarganegaraan yang dikenal pada masa UUDS 1950.
Perjanjian yang mengatur dwikewarganegaraan merupakan salah satu bagian
dari hukum tata Negara. Dalam hukum internasional, traktat/perjanjian
tersebut tidak di bedakan artinya traktat/perjanjian adalah perjanjian
yang di adakan oleh dua Negara atau lebih.dalam pasal 1UU No.24 Tahun 2000 di
jelaskan : Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk nama
tertentu yang diatur dalam hukum internasional, di buat secara tertulis
serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Kalau kita
amati praktik pembentukan perjanjian internasional dapat di lakukan melalui
tiga tahapan yaitu melalui perundigan(negotiation) penandatanganan (signature)
dan pengesahan (ratification) disamping itu ada juga yang di lakukan melalui
dua tahap yaitu perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature),
perjanjian golongan pertama diadakan untuk hal-hal yang di angap
penting sehinga memerlukan persetujuan dari badan-badan yang memiliki hak untuk
mengadakan perjanjian-perjanjian. Tentang pembuatan perjanjian dengan
Negara lain , sebagai pelaksana pasal 11 UUD 1945. Dalam surat presiden No.
2826/HK/11960 dibedakan dua macam perjanjian internasional, yakni:
1. Perjanjian internasional yang memuat materi penting(treaty).
Yang termasuk perjanjian internasional mengandung materi penting adalah;
a. Soal-soal politik dan soal-soal yang dapat mempengaruhi
haluan politik luar negeri Negara, seperti perjanjian persehabatan,
persekutuan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
b. Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga
mempengaruhi haluan politik luar negri Negara.
c. Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system
perundang-undangan kita, harus diatur dengan undang-undang, seperti
mengenai kewarganegaraan.
2. Perjanjian yang mengandung materi tidak begitu penting
(agreement) Karena di latar belakangi praktik pembuatan perjanjian dan
persetujuan internasional.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain Sumber
Sumber Hukum Tata Negara, Kelembagaan Negara, Hubungan antar Lembaga-Lembaga Negara,
dan Sistem Pemerintahan Negara.
Sumber-Sumber
Hukum Tata Negara antar lain adalah UUD 1945, Ketetapan MPR,
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan pelaksanaan lainnya.
B.
Saran-saran.
Dengan
adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
apa pengertian dari Hukum Tata Negara, Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum
dan apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Kita sebagai manusia tentu
masih banyak kekurangan oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi
kekurangan itu dengan berbagi pengetahuan.
Penulis
menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih sangat kurang dan sangat terbatas
untuk meningkatkan kemampuan penulis maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan
pemikiran dari mahasiswa lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai
seorang mahasiswa yang masih dalam tahap pembelajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Titik
Triwulan Tutik, S.H., M.H., Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
C.S.T.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Joenarto,
Selayang Pandang tentang Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia.
Http://makalahsumber-sumberHTN/MakalahHukumTataNegara_PenikmatKopi.html
Http:makalahsumber-sumberHTN/mertayasa_Sumber-SumberHukumTataNegara.html
[1]Titik
Triwulan Tutik, S.H., M.H., Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h. 35.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar