BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia ialah Negara hukum,dengan
itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat
mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan,mulai
dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Namun keberadaan hukum
ditengah-tengah masyarakat makin lama makin tak menunjukkan ketegasan serta
mulai diabaikan oleh masyarakat. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut
mengenai hukum ,tentu harus mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu
hukum,salah satunya adalah sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah
dengan pembuatan makalah mengenai sumber hukum. Timbul pertanyaan besar,kenapa
kita perlu mengetahui sumber hukum? Jawabannya adalah merupakan sesuatu yang
melandasi atau sebagian hal yang melatar belakangi penyusunan makalah ini yaitu
supaya kita mengetahui asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman
hidup agar kita tidak hanya tahu dan menjalankannya saja tanpa pengetahuan
mengapa hal itu bisa ada sehingga itu bisa menjadi sebuah aturan yang mengikat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum yang melatar belakangi atau
yang menjadi tujuan utama penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk
memberikan pemahaman mengenai sumber hukum yang selama ini menjadi tolak ukur
kita dalam bertindak dan bertingkah laku sehingga dapat mngetahui arti tentang
hukum dan penerapan hukum itu sendiri untuk kini dan di masa depan. Harapan
kami semoga makalah tentang sumber hukum ini dapat menjadi pedoman untuk
mempelajari ilmu hukum lebih lanjut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. apa
pengertian sumber hukum?
2. Bagaimana
Sumber hukum materiil ?
3. apa saja Sumber hukum formal?
C. TUJUAN MASALAH
1. untuk
mengetahui pengertian sumber hukum
2. untuk
mengetahui Sumber hukum materiil
3. untuk
mengetahui Sumber hukum forma
BAB II
PEMBAHASAN
1. Arti Sumber Hukum
Sumber Hukum artinya adalah sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,sehingga apabila
aturan-aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya.
Sumber Hukum pada hakikatnya dapat di bedakan menjadi dua ,
yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
2. Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah
faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor –faktor tersebut
adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai
keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para
pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup
dalam masyarakat dan tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk
hidup masyarakat yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan adalah
:struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
a.
kebiasaan atau adat istiadat yang telah melekat pada masyarakat dan berkembang
menjadi aturan tingkah laku yang tetap
b. Hukum
yang berlaku ,yaitu hukum yang tumbuh
berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan
masyarakat yang bersangkutan.
c.
Tata hukum negara-negara lain.
d. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
e.
Aneka gejala dalam masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
3. Sumber
Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu
yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal
merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh
masyarakat maupun oleh para penegak hukum atau di sebut juga causa efficient. Termasuk dalam sumber
hukum formal ialah :
a. Undang
– undang
Undang – undang ialah peraturan
negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat. Undang-undang dibedakan menjadi dua yaitu undang-undang dalam arti
materiil dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiil
adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung
masyarakat secara umum. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan
perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui
tata cara dan prosedur yang berlaku. Undang –undang dalam arti formal pada
hakekatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara yang karena cara
pembentukannya di sebut undang-undang. Di indonesia undang-undang dalam arti
formal dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR ( pasal 5 ayat 1 UUD ‘ 45
).
Adapun Asas berlakunya undang – undang :
1) Undang-undang
tidak berlaku surut
2) Undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu,sejauh undang-undang
itu mengatur objek yang sama.
( lex posterior derogat legipriori
)
3) Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih
tinggi,sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat
mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan,maka hakim harus menerapkan
ubdang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah
tidak mengikat ( lex superior derogat legiinferiori )
4) Undang-undang
yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka jika ada dua
macam ketentuan dari peraturan perundanganyang setingkat dan berlaku pada waktu
bersamaan serta saling bertentangan hakim harus menetapkan yang khusus dan
mengesampingkan yang umum ( lex specialis
derogat legi generali )
5) Undang-undang
tidak dapat ganggu gugat . undang –undang tidak berlaku apabila :
a) Jangka
waktu undang-undang itu sudah habis.
b) Hal-hak
atau objek yang di atur oleh undang-undang itu sudah tidak ada.
c) Undang-undang
itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi.
d) Telah di
keluarkan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan isi
undang-undang terdahulu.
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 telah ditetapkan tata
urutan atau hirarki Perundangan yaitu sebagai berikut :
1. UUD
1945
2. TAP
MPR
3. UU/PERPU
4. Peraturan
Pemerintah
5. Keputusan
Presiden
6. Peraturan
Menteri/Instruksi Menteri
7. Peraturan
pelaksanaan lainnya.
Pengertian tentang Lembaran Negara dan Berita Negara.
Berlakunya undang-undang menurut syarat yaitu bahwa
undang-undang harus lebih duhulu diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara. Dengan
begitu lembaran negara adalah tempat pengundangan suatu undang-undang agar
mempunyai daya mengikat. Dasar hukum pengundangan suatu undang-undang adalah UU
no.2 tahun 1950.
Berita Negara adalah tempat memuat berita lain yang sifatnya
penting yang berkaitan dengan peraturan negara dan pemerintah. Misalnya : akte
pendirian perseroan terbatas ( PT ) , akta pendirian firma,akta pendirian
koperasi, nama-nama orang yang di naturalisasi.
Kekuatan berlakunya undang-undang.
Ada tiga macam kekuatan berlakunya undang-undang ,yaitu
kekuatan berlaku yuridis,sosiologis dan filosofis. Undang-undang mempunyai
kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang
itu telah terpenuhi. Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila
undang-undang itu efektif berlaku di masyarakat.
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis dapat
melalui dua macam cara yaitu dengan dipaksakan oleh penguasa atau secara sadar
kehadiran undang-undang itu di terima oleh masyarakat dan di taatinya.
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila undang-undang
tersebut memang sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang
tertinggi.
b. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia
mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan yang diterima
oleh suatu masyarakat ,selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa,
sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.Namun
demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil.
Oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi
sumber hukum formal. Ada kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yang
justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan
tidak berperikemanusiaan sahingga bertentangan dengan Pancasila yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum. Misalnya kebiasaan Mengayau pada suku
Dayak.Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu
:
1) Adanya
perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang didalam masyarakat tertentu.
2) Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak
lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral,mengatur tata
kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat
tertentu dan dapat menjadi hukum adat,jika mendapat dukungan sanksi hukum.
c.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan
pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu. Mengapa yurisprudensi menjadi
sumber hukum formal. Menurut ketentuan pasal 22 AB jo.pasal 14 UU No.14/1970
bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan perkara,dengan
alasan karena belum ada aturan hukumnya,tetapi justru dia diminta untuk
menemukan hukumnya melalui peradilan. Apabila hakim menolak permintaan itu
dikenakan sanksi pidana. Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh
yurisprudensi , tetapi bila ia menghadapi kasus demikian hakim akan menggunakan
yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Bahkan tidak mustahil
jika hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu manakala keputusan itu
dianggap sudah tepat dan adil , sedang kasus yang diperiksanya sama atau hampir
sama.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu :
1) Yurisprudensi
tetap , ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa
dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara ( standard arresten )
2) Yurisprudensi
tidak tetap , ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standard
arresten.Yurisprudensi dikatakan sebagai sumber hukum formal karena menjadi
standar bagi hakim untuk memutuskan parkara yang di periksanya
d. Traktat
( Perjanjian antar Negara )
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara sebagai sumber
hukum formal harus memenuhi syarat formal tertentu. Untuk perjanjian antar
negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia , dalam hal ini Presiden
dengan dasar hukum pasal 11 UUD 1945.
Traktat atau perjanjian antar negara sebelum disahkan oleh
Presiden harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Dengan kata lain suatu
Traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formal harus disetujui oleh DPR lebih
dulu kemudian baru diratifikasi oleh Presiden dan setelah itu baru berlaku
mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang
mengandung materi seperti berikut :
1) Soal-soal
politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
misalnya perjanjian persekutuan , perjanjian tentang perubahan wilayah.
2) Ikatan-ikatan
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti perjanjian kerja
sama ekonomi , pinjaman uang.
3) Soal-soal
yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk
undang-undang misalnya tentang kewarga negaraan soal kehakiman.
Ada beberapa bentuk Traktat yaitu :
1. Traktat
bilateral , yaitu perjanjian antar negara yang diikuti oleh dua negara.
2. Trakatat
multilateral , adalah perjanjian antar negara yang pesertanya lebih dari dua
negara.
3. Traktat
kolektif , ialah traktat multilateral yang masih memungkinkan masuknya negara
lain menjadi peserta asal negara itu menyetujui isi perjanjian yang sudah ada.
Prosedur pembuatan Traktat adalah sebagai berikut :
1. Tahap
pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang
bersangkutan.
2. Tahap
ke dua persetujuan isi perjanjian oleh badab perwakilan rakyat negara peserta
masing-masing.
3. Tahap
ke tiga pengesahan isi perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara peserta.
4. Tahap
ke empat tukar menukar piagam perjanjian yang sudah di sahkan.
e. Perjanjian
Perjanjian ( overeenkomst ) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih
saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.Para
pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan
berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya. Perjanjian menimbulkan hubungan
hukum yang di sebut perikatan (verbintenis
). Salah satu pihak yang ingkar janji akan mendapat resiko untuk di gugat
oleh pihak yang dirugikan. Perjanjian adalah sah bila memenuhi syarat-syarat
tertentu (ps.1320 KUH Perdata) yaitu :
1) Orang
yang mengadakan perjanjian harus cakap artinya mampu membuat perjanjian ( orang
harus dewasa ,tidak sakit ingatan )
2) Ada
kata sepakat atau persesuaian kehendak antara para pihak yang bersangkutan.
3) Mengenai
objek tertentu.
4) Dasar
yang halal atau kausa.
Perjanjian mengandung beberapa unsur :
1. Unsur
Essentialia adalah unsur yang merupakan syarat untuk sahnya perjanjian.
2. Unsur
yang melekat pada perjanjian atau unsur naturalia
3. Unsur
accidentalia adalah unsur yang harus secara tegas dimuat dalam
perjanjian,misalnya mengenai tempat tinggal yang dipilih.
Disamping unsur-unsur ada juga asas-asas perjanjian.
Asas-asas yang ada dalam perjanjian ialah :
1. Asas
konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus
antara pihak-pihak yang mengadakan pejanjian.
2. Asas
kebebasan berkontrak,artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian,bebas
mengenai apa yang diperjanjikan,bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya.
3. Asas
pacta sunt servanda,maksudnya bila
perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang
bersangkutan,sebagai undang-undang.
f. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para sarjana
hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil
keputusannya. Seringkali terjadi hakim dalam memutuskan perkara yang
diperiksannya menyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar
pertimbangannya. Dengan demikian maha dapat dikatakan bahwa hakim menemukan
hukumnyadalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum formal.
Doktrin yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan
keputusannya belum merupakan sumber hukum formal. Jadi suatu doktrin untuk
dapat menjadi sumber hukum formal harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin
itu telah menjelma menjadi keputusan hakim.
Doktrin sebagai sumber hukum formal tampak jelas pada hukum
internasional karena dalam ketentuan pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional
secara tegas dikatakan bahwa Doktrin atau pendapat para sarjana hukum terkemuka
sebagai salah satu sumber hukum formal.
Secara lengkap sumber hukum formal internasional adalah:
1) Perjanjian
internasional
2) Kebiasaan
internasional
3) Asas-asas
hukum yang di akui oleh bangsa-bangsa beradab
4) Keputusan
hakim
5) Pendapat
para sarjana hukum terkemuka.
Secara tegas L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa
yurisprudensi,perjanjian dan doktrin bukan sumber hukum formal tetapi ketiganya
merupakan faktor-faktor pembantu dalam pembentukan hukum. Hal tersebut
bertentangan dengan pendapat Bellefroid ,karena ia secara tegas pula mengatakan
bahwa yurisprudensi,perjanjian dan doktrin adalah sumber hukum formal.
BAB III
KESIMPULAN
D. KESIMPULAN
Sumber hukum itu ada dua macam,
yaitu sumber hukum formal dan materil. Sumber hukum formil adalah perwujudan
bentuk dari isi hukum materil yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Sedangkan sumber hukum materil itu
sendiri artinya adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sumber hukum formal
antara lain : undang-undang, kebiasaan/custom(hukum tidak tertulis),
yurisprudensi(keputusan hakim), traktat(Treaty/perjanjian), dan doktrin(pendapat
hakim).
Undang-undang dalam sumber hukum formal memiliki dua
pengertian yaitu dalam arti material dan formal. Undang-undang dalam arti
material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
secara umum, contohnya UUD 1945. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang, misalnya ketentuan
pasal 5 ayat (1) UUD 1945(amandemen).
Hukum tidak tertulis dipatuhi, karena adanya kekosongan
hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum
tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan
perkara yang belim pernah diatur dalam undng-undang.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap
suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh
hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau
lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara
yang bersangkutan.
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang
dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamali, Abdoel R. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar