Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 16 Mei 2018

MAKALAH SUMBER HUKUM MATERIIL DAN HOKUM FORMAL


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Indonesia ialah Negara hukum,dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan,mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Namun keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat makin lama makin tak menunjukkan ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum ,tentu harus mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu hukum,salah satunya adalah sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah dengan pembuatan makalah mengenai sumber hukum. Timbul pertanyaan besar,kenapa kita perlu mengetahui sumber hukum? Jawabannya adalah merupakan sesuatu yang melandasi atau sebagian hal yang melatar belakangi penyusunan makalah ini yaitu supaya kita mengetahui asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman hidup agar kita tidak hanya tahu dan menjalankannya saja tanpa pengetahuan mengapa hal itu bisa ada sehingga itu bisa menjadi sebuah aturan yang mengikat.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum yang melatar belakangi atau yang menjadi tujuan utama penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai sumber hukum yang selama ini menjadi tolak ukur kita dalam bertindak dan bertingkah laku sehingga dapat mngetahui arti tentang hukum dan penerapan hukum itu sendiri untuk kini dan di masa depan. Harapan kami semoga makalah tentang sumber hukum ini dapat menjadi pedoman untuk mempelajari ilmu hukum lebih lanjut.

B. RUMUSAN MASALAH
1.      apa pengertian sumber hukum?
2.      Bagaimana Sumber hukum materiil ?
3.       apa saja Sumber hukum formal?
C. TUJUAN MASALAH  
1.    untuk mengetahui pengertian sumber hukum
2.    untuk mengetahui Sumber hukum materiil
3.    untuk mengetahui Sumber hukum forma



BAB II
PEMBAHASAN


1.     Arti Sumber Hukum
Sumber Hukum artinya adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,sehingga apabila aturan-aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber Hukum pada hakikatnya dapat di bedakan menjadi dua , yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
2.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor –faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan adalah :struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
a.       kebiasaan atau adat istiadat yang telah melekat pada masyarakat dan berkembang menjadi aturan tingkah laku yang tetap
b.      Hukum yang berlaku ,yaitu hukum yang tumbuh  berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan masyarakat  yang bersangkutan.
c.       Tata hukum negara-negara lain.
d.       Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
e.       Aneka gejala dalam masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa   maupun yang belum menjadi  peristiwa.

3.      Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum atau di sebut juga causa efficient. Termasuk dalam sumber hukum formal ialah :

a.      Undang – undang
Undang – undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dibedakan menjadi dua yaitu undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Undang –undang dalam arti formal pada hakekatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara yang karena cara pembentukannya di sebut undang-undang. Di indonesia undang-undang dalam arti formal dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR ( pasal 5 ayat 1 UUD ‘ 45 ).

Adapun Asas berlakunya undang – undang :
1)      Undang-undang tidak berlaku surut
2)      Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu,sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.                 ( lex posterior derogat legipriori )
3)      Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi,sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan,maka hakim harus menerapkan ubdang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat   ( lex superior derogat legiinferiori )
4)      Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka jika ada dua macam ketentuan dari peraturan perundanganyang setingkat dan berlaku pada waktu bersamaan serta saling bertentangan hakim harus menetapkan yang khusus dan mengesampingkan yang umum ( lex specialis derogat legi generali )
5)      Undang-undang tidak dapat ganggu gugat . undang –undang tidak berlaku apabila :
a)      Jangka waktu undang-undang itu sudah habis.
b)      Hal-hak atau objek yang di atur oleh undang-undang itu sudah tidak ada.
c)      Undang-undang itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi.
d)     Telah di keluarkan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang terdahulu.         
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 telah ditetapkan tata urutan atau hirarki Perundangan yaitu sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.       UU/PERPU
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Menteri/Instruksi Menteri
7.      Peraturan pelaksanaan lainnya.
Pengertian tentang Lembaran Negara dan Berita Negara.
Berlakunya undang-undang menurut syarat yaitu bahwa undang-undang harus lebih duhulu diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara. Dengan begitu lembaran negara adalah tempat pengundangan suatu undang-undang agar mempunyai daya mengikat. Dasar hukum pengundangan suatu undang-undang adalah UU no.2 tahun 1950.
Berita Negara adalah tempat memuat berita lain yang sifatnya penting yang berkaitan dengan peraturan negara dan pemerintah. Misalnya : akte pendirian perseroan terbatas ( PT ) , akta pendirian firma,akta pendirian koperasi, nama-nama orang yang di naturalisasi.

Kekuatan berlakunya undang-undang.
Ada tiga macam kekuatan berlakunya undang-undang ,yaitu kekuatan berlaku yuridis,sosiologis dan filosofis. Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang itu telah terpenuhi. Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila undang-undang itu efektif berlaku di masyarakat.
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis dapat melalui dua macam cara yaitu dengan dipaksakan oleh penguasa atau secara sadar kehadiran undang-undang itu di terima oleh masyarakat dan di taatinya. Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila undang-undang tersebut memang sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

b.      Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat ,selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.Namun demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal. Ada kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yang justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sahingga bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Misalnya kebiasaan Mengayau pada suku Dayak.Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu :
1)      Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang didalam masyarakat tertentu.
2)      Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral,mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat,jika mendapat dukungan sanksi hukum.

c.       Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu. Mengapa yurisprudensi menjadi sumber hukum formal. Menurut ketentuan pasal 22 AB jo.pasal 14 UU No.14/1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan perkara,dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya,tetapi justru dia diminta untuk menemukan hukumnya melalui peradilan. Apabila hakim menolak permintaan itu dikenakan sanksi pidana. Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi , tetapi bila ia menghadapi kasus demikian hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Bahkan tidak mustahil jika hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu manakala keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil , sedang kasus yang diperiksanya sama atau hampir sama.

Ada dua macam yurisprudensi yaitu :
1)      Yurisprudensi tetap , ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara ( standard arresten )
2)      Yurisprudensi tidak tetap , ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standard arresten.Yurisprudensi dikatakan sebagai sumber hukum formal karena menjadi standar bagi hakim untuk memutuskan parkara yang di periksanya

d.      Traktat ( Perjanjian antar Negara )

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara sebagai sumber hukum formal harus memenuhi syarat formal tertentu. Untuk perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia , dalam hal ini Presiden dengan dasar hukum pasal 11 UUD 1945.
Traktat atau perjanjian antar negara sebelum disahkan oleh Presiden harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Dengan kata lain suatu Traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formal harus disetujui oleh DPR lebih dulu kemudian baru diratifikasi oleh Presiden dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang mengandung materi seperti berikut :
1)      Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri misalnya perjanjian persekutuan , perjanjian tentang perubahan wilayah.
2)      Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti perjanjian kerja sama ekonomi , pinjaman uang.
3)      Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang misalnya tentang kewarga negaraan soal kehakiman.

Ada beberapa bentuk Traktat yaitu :
1.      Traktat bilateral , yaitu perjanjian antar negara yang diikuti oleh dua negara.
2.      Trakatat multilateral , adalah perjanjian antar negara yang pesertanya lebih dari dua negara.
3.      Traktat kolektif , ialah traktat multilateral yang masih memungkinkan masuknya negara lain menjadi peserta asal negara itu menyetujui isi perjanjian yang sudah ada.
Prosedur pembuatan Traktat adalah sebagai berikut :
1.      Tahap pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang bersangkutan.
2.      Tahap ke dua persetujuan isi perjanjian oleh badab perwakilan rakyat negara peserta masing-masing.
3.      Tahap ke tiga pengesahan isi perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara peserta.
4.      Tahap ke empat tukar menukar piagam perjanjian yang sudah di sahkan.


e.    Perjanjian

Perjanjian ( overeenkomst ) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya. Perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis ). Salah satu pihak yang ingkar janji akan mendapat resiko untuk di gugat oleh pihak yang dirugikan. Perjanjian adalah sah bila memenuhi syarat-syarat tertentu (ps.1320 KUH Perdata)  yaitu :
1)      Orang yang mengadakan perjanjian harus cakap artinya mampu membuat perjanjian ( orang harus dewasa ,tidak sakit ingatan )
2)      Ada kata sepakat atau persesuaian kehendak antara para pihak yang bersangkutan.
3)      Mengenai objek tertentu.
4)      Dasar yang halal atau kausa.
Perjanjian mengandung beberapa unsur :
1.      Unsur Essentialia adalah unsur yang merupakan syarat untuk sahnya perjanjian.
2.      Unsur yang melekat pada perjanjian atau unsur naturalia
3.      Unsur accidentalia adalah unsur yang harus secara tegas dimuat dalam perjanjian,misalnya mengenai tempat tinggal yang dipilih.

Disamping unsur-unsur ada juga asas-asas perjanjian. Asas-asas yang ada dalam perjanjian ialah :
1.      Asas konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan pejanjian.
2.      Asas kebebasan berkontrak,artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian,bebas mengenai apa yang diperjanjikan,bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya.
3.      Asas pacta sunt servanda,maksudnya bila perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan,sebagai undang-undang.
f.     Doktrin
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. Seringkali terjadi hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksannya menyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar pertimbangannya. Dengan demikian maha dapat dikatakan bahwa hakim menemukan hukumnyadalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum formal.
Doktrin yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber hukum formal. Jadi suatu doktrin untuk dapat menjadi sumber hukum formal harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin itu telah menjelma menjadi keputusan hakim.
Doktrin sebagai sumber hukum formal tampak jelas pada hukum internasional karena dalam ketentuan pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional secara tegas dikatakan bahwa Doktrin atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai salah satu sumber hukum formal.
Secara lengkap sumber hukum formal internasional adalah:
1)      Perjanjian internasional
2)      Kebiasaan internasional
3)      Asas-asas hukum yang di akui oleh bangsa-bangsa beradab
4)      Keputusan hakim
5)      Pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Secara tegas L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa yurisprudensi,perjanjian dan doktrin bukan sumber hukum formal tetapi ketiganya merupakan faktor-faktor pembantu dalam pembentukan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan pendapat Bellefroid ,karena ia secara tegas pula mengatakan bahwa yurisprudensi,perjanjian dan doktrin adalah sumber hukum formal.

BAB III
KESIMPULAN
D. KESIMPULAN

Sumber hukum itu ada dua macam, yaitu sumber hukum formal dan materil. Sumber hukum formil adalah perwujudan bentuk dari isi hukum materil yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sedangkan  sumber hukum materil itu sendiri artinya adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sumber hukum formal antara lain : undang-undang, kebiasaan/custom(hukum tidak tertulis), yurisprudensi(keputusan hakim), traktat(Treaty/perjanjian), dan doktrin(pendapat hakim).
Undang-undang dalam sumber hukum formal memiliki dua pengertian yaitu dalam arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum, contohnya UUD 1945. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang, misalnya ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945(amandemen).
Hukum tidak tertulis dipatuhi, karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belim pernah diatur dalam undng-undang.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.


DAFTAR PUSTAKA
Djamali, Abdoel R. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar