BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar, istilah kurikulum diartikan sebagai seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam tatanan global, kita dihadapkan pada
berbagai tantangan, terutama untuk berkiprah dalam era kesejagatan, khususnya
globalisasi pasar bebas di lingkungan Negara-negara ASEAN, seperti AFTA, dan
AFLA, Maupun dikawasan Negara-negara Asia Pasifik.
Kehidupan dalam era global menuntut berbagai perubahan pendidikan yang
bersifat mendasar. Perubahan-perubahan tersebut antara lain: perubahan dari
pandangan kehidupan masyarakat global, perubahan dari kohesi sosial menjadi
partisipasi demokratis, dan perubahan dari pertumbuhan ekonomi ke perkembangan
kemanusiaan. Perubahan mendasar tersebut berkaitan dengan kurikulum, yang
dengan sendirinya menuntut dan mempersyaratkan berbagai perubahan pada
komponen-komponen pendidikan lain.
Berkaitan dengan perubahan kurikulum, berbagai pihak menganalisis dan
melihat perlunya diterapkan kurikulum berbasis kompetensi sekaligus berbasis
karakter. Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter diharapkan mampu
memecahkan berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan, dengan
mempersiapkan peserta didik, melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
terhadap sistem pendidikan secara efektif, efisien, dan berhasil guna.
Oleh karena itu, merupakan langkah yang positif ketika pemerintah
merevitalisasi pendidikan karakter dalam seluruh jenis dan jenjang pendidikan,
termasuk dalam pengembangan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 ini lebih ditekankan
pada pendidikan karakter, terutama pada tingkat dasar yang akan menjadi fondasi
bagi tingkat berikutnya. Dalam implementasi kurikulum 2013 yang berbasis
karakter dan kompetensi, pendidikan karakter bukan hanya tanggung jawab sekolah
semata, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak: orang tua, pemerintah dan masyarakat.
Bedanya dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum 2013 lebih fokus dan
berangkat dari karakter serta kompetensi yang akan dibentuk, baru memikirkan
untuk mengembangkan tujuan yang akan dicapai. Dalam hal ini, semakin banyak
yang terlibat dalam pembentukan karakter dan kompetensi, akan semakin efektif
hasil yang diperoleh. Melalui pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis
karakter dan kompetensi, kita berharap bangsa ini menjadi bangsa yang
bermartabat dan masyarakatnya memiliki nilai tambah sehingga kita bersaing,
bersanding, bahkan bertanding dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
global. Sesuai dengan permasalahan di atas, maka penulis akan membahas tentang
analisis model pengembangan kurikulum PAI versi K13.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengembangan Kurikulum 2013?
2. Apa saja Komponen kurikulum 2013?
C. Tujuan
1. Untuk mendeskripsikan pengembangan
kurikulum 2013
2. Untuk mendeskripsikan komponen kurikulum
2013.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum merupakan suatu proses yang kompleks, dan melibatkan berbagai
komponen yang saling terkait. Oleh karena itu dalam proses pengembangan
kurikulum 2013 tidak hanya menuntut keterampilan teknis dari pihak pengembang
terhadap pengembangan berbagai komponen kurikulum, tetapi harus pula dipahami
berbagai komponen yang mempengaruhinya.
1. Perlunya perubahan dan pengembangan
kurikulum 2013
Dalam suatu sistem pendidikan, kurikulum
itu sifatnya dinamis serta selalu harus dilakukan perubahan dan pengembangan,
agar dapat mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman. Meskipun demikian,
perubahan dan pengembangan harus dilakukan secara sistematis dan terarah, tidak
asal berubah. Perubahan dan pengembangan kurikulum tersebut harus memiliki visi
dan arah yang jelas, mau dibawa ke mana sistem pendidikan nasional dengan
kurikulum tersebut. Sehubungan dengan itu, sejak wacana perubahan dan
pengembangan kurikulum 2013 digulirkan, telah muncul berbagai tanggapan dari
berbagai kalangan, baik yang pro maupun kontra.
Menghadapi berbagai tanggapan tersebut,
terutama “nada miring” dari yang kontra terhadap perubahan dan pengembangan
kurikulum 2013. Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan pengembangan
kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman[1].
Berikut ada beberapa alasan perlunya pengembangan ke arah kurikulum 2013[2]:
a. Faktor internal
1)
Tuntutan
tercapainya 8 standar nasional pendidikan (standar isi, standar proses, SKL,
standar pendidik & tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar biaya, dan
standar penilaian.
2)
Pertumbuhan
jumlah penduduk usia produktif (usia 15 – 65 ) lebih banyak dibanding usia
tidak produktif (0 – 14 dan 65 ke atas). Usia produktif ini akan mencapai
puncaknya pada tahun 2020-2035. Oleh karena itu perlu dipersiapkan agar memiliki
kompetensi dan tidak menjadi beban hidup.
b. Faktror Eksternal
1)
Gencarnya
arus Globalisasi
2)
Isu
lingkungan hidup
3)
Pesatnya
perkembangan IT
4)
Konvergensi
ilmu dan teknologi
5)
Ekonomi
berbasis pengetahuan
6)
Kebangkitan
industri kreatif dan budaya
7)
Pergeseran
kekuatan ekonomi dunia
8)
Pengaruh
dan imbas teknosains
9)
Mutu,
investasi dan transformasi pada sektor pendidikan
10)
Peran
serta anak indonesia dalam TIMSS (Trends in International Mathematics and
Science Study) dan PISA (Program for International Students Assessment)
c. Penyempurnaan pola pikir
2004 (KBK) & 2006 (KTSP)
|
KURIKULUM 2013
|
Berpusat pada guru
|
Berpusat pada siswa
|
Satu arah
|
interaktif
|
isolasi
|
Lingkungan jejaring
|
pasif
|
Aktif-menyelidiki
|
Maya/abstrak
|
Konteks dunia nyata
|
pribadi
|
Pembelajaran berbasis tim
|
Luas (semua materi diajarkan)
|
Perilaku khas memberdayakan kaidah
keterkaitan
|
Stimulasi rasa tunggal (beberapa panca
indera)
|
Stimulasi ke segala penjuru (semua panca
indera)
|
Alat tunggal (papan tulis)
|
Alat multimedia (berbagai peralatan
tekhnologi pendidikan)
|
Hubungan satu arah
|
kooperatif
|
Produksi massa (siswa memperoleh dokumen
yang sama)
|
Kebutuhan pelanggan (siswa mendapat
dokumen sesuai dengan ketertarikan sesuai potensinya)
|
Usaha sadar tunggal (mengikuti cara yang
seragam)
|
Jamak (keberagaman inisiatif individu
siswa)
|
Satu ilmu pengetahuan bergeser
(mempelajari satu sisi pandang ilmu)
|
Pengetahuan disiplin jamak (pendekatan
multidisiplin)
|
Control terpusat (control oleh guru)
|
Otonomi dan kepercayaan (siswa diberi
tanggung jawab)
|
Pemikiran faktual
|
Kritis (membutuhkan pemikiran kreatif)
|
Penyampaian pengetahuan (pemindahan ilmu
dari guru ke siswa)
|
Pertukaran pengetahuan (antara guru dan
siswa, siswa dengan siswa lainnya)
|
d. Penguatan tata kelola kurikulum
1)
Tata
kerja guru yang selama ini masih bersifat individual diubah menjadi tata kerja
yang bersifat kolaboratif.
2)
Penguatan
manajemen sekolah melalui penguatan
kemampuan manajemen kepala sekolah
sebagai pemimpin kependidikan (educational leader)
3)
Penguatan
sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan materi pembelajaran
Penguatan
materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi
peserta didik
2. Tujuan kurikulum 2013
Seperti yang dikemukakan diberbagai media
masa bahwa melalui pengembangan kurikulum 2013 kita akan menghasilkan insan
yang produktif, kreatif, inovatif, afektif; melalui penguatan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dalam hal ini, pengembangan
kurikulum difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik,
berupa paduan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapt didemonstrasikan
peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya secara
kontekstual.
Kurikulum 2013 memungkinkan para guru
menilai hasil belajar peserta didik dalam proses pencapaian sasaran belajar,
yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh
karena itu, peserta didik perlu mengetahui kriteria penguasaan kompetensi dan
karakter yang akan dijadikan sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga
para peserta didik dapat mempersiapkan dirinya melalui penguasaan terhadap
seumlah kompetensi dan karakter tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan
ke tingkat penguasaan kompetensi dan karakter berikutnya.
3. Karakter k13
a.
Mengembangkan
keseimbangan antara sikap, spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerjasama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b.
Sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang
memberikan pengalaman belajar terencana,
sehingga peserta didik mampu menerapkan di masyarakat apa yang dipelajari di
sekolah dan memanfaatkan masyarakat
sebagai sumber belajar.
c.
Mengembangkan
sikap, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat.
d.
Memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
e.
Kompetensi
dinyatakan dalam bentuk KI kelas yang
dirinci lebih lanjut dalam KD matapelajaran.
f.
KI
kelas menjadi unsur pengorganisasian (organizing element) KD, dimana semua KD
dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai KI.
g.
KD
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran
dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal)
4. Landasan k13
Setiap tahapan dalam pengembangan kurikulum
baik perencanaan/perancangan/penyusunan kurikulum, implementasi serta
evaluasinya haruslah memperhatikan landasan-landasan pokok serta prinsip dasar
pengembangan kurikulum. Landasan ini diprhatikan sebagai pijakan awal bagi
pengembang dan perancang kurikulum dan akan sangat menentukan corak dan bentuk
kurikulum yang akan dilahirkan nantinya. Adapun yang dijadikan landasan
pengembangan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
a) Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan di capai kurikulum,
sumber dan isi dari kurikukulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik,
penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis
yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
b) Landasan yuridis
Landasan yuridis kurikulum 2013 antara lain:
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2)
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionl
3)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pembangunan rencana jangka
panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan dalam rencana
pembangunan jangka menengah nasional
4)
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
c) Landasan teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori
“pendidikan berdasarkan standar” dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai
kualitas minimal awarga Negara yang dirinci menadi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Baik Negara berkembang maupun Negara maju,
dewasa ini tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu upaya
peningkatan ualitas pendidikan melalui perubahan kurikulum. Dalam perubahan
kurikulum digunakan model-model yang dipandang dapat menjawab tantangan
pendidikan yang dihadapi, terutama yang terkait peningkatan mutu.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran
yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikemangkan berupa kegiatan
pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) engalaman belajar
langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum.[3]
5. Konsep dasar
Kurikulum 2013 menekankan pengembangan
kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik secara holistik.
Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap ditagih dalam rapor dan
merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi
pengetahuan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi agar menjadi pribadi yang menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban. Kompetensi keterampilan peserta didik yang
dikembangkan meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar
dan mencipta agar menjadi pribadi yang berkemampuan piker dan tindak yang efektif
dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Kompetensi sikap peserta didik
yang dikembangkan meliputi menerima, menjalankan menghargai, menghayati,
mengamalkan sehingga menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya
diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan
sikap pertama kali dikemukakan oleh Bloom dan sudah menjadi dasar dalam
pengembangan kurikulum di Indonesia sejak kurikulum 1973 (kurikulum ppsp). Akan
tetapi, dalam implementasinya guru-guru pada umumnya tidak mengembangkan
kompetensi keterampilan dan sikap secara eksplisit, mungkin karena tidak
ditagih dalam rapor sehingga tidak merupakan penentu kenaikan kelas dan
kelulusan peserta didik. Pada kurikulum 2013, ketiga kompetensi tersebut
ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta
didik sehingga guru mengimplementasikannya dalam pembelajaran dan penilaian.[4]
6. Prinsip
Sesuai dengan kondisi Negara, kebutuhan masyarakat, dan berbagai
perkembangan serta perubahan yang sedang berlangsung dewasa ini, dalam
pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi perlu
memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Pengembangan kurikulum dilakukan mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik
3) Mata pelajaran merupkan wahana untuk
mewujudkan pencapaian kompetensi
4) Standar kompetensi lulusan dijabarkan dari
tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat, Negara, serta perkembangan
global
5) Standar isi dijabarkan dari standar
kompetensi lulusan
6) Standar proses dijabarkan dari standar isi
7) Standar penilaian dijabarkan dari standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan standar proses
8) Standar kompetensi lulusan dijabarkan ke
dalam kompetensi inti
9) Kompetensi inti dijabarkan ke dalam
kompetensi dasar yang dikontekstualisasikan dalam suatu mata pelajaran
10) Kurikulum satuan pendidikan dibagi menjadi
kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan:
a) Tingkat nasional dikembangkan oleh
pemerintah
b) Tingkat daerah dikembangkan oleh pemerintah
daerah
c) Tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh
satuan pendidikan
11) Proses pembelajaran diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik
12) Penilaian hasil belajar ber
13) basis proses dan produk
14) Proses belajar dengan pendekatan ilmiah[5]
B. Komponen kurikulum 2013
1.
SKL adalah adalah kreteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
SKL DOMAIN SIKAP
SD/MI
|
SMP/MTS
|
SMA/MA
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
|
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam
|
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam
|
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam
|
di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
|
SKL DOMAIN PENGETAHUAN
SD/MI
|
SMP/MTS
|
SMA/MA
|
Memiliki
pengetahuan faktual dan konseptual
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual dan prosedural
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
|
Berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
|
dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
|
dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
|
Terkait
fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Terkait
fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Terkait
penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
|
SKL DOMAIN KETERAMPILAN
SD/MI
|
SMP/MTS
|
SMA/MA
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak
|
yang
produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
|
yang
produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
|
yang
produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
|
sesuai dengan
yang ditugaskan kepadanya.
|
sesuai dengan
yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
sebagai pengembangan
dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
2. Standar Isi
Standar
isi adalah Kreteria
mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang
lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kreteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan
program pendidikan.
Selanjutnya
tingkat kompetensi dirumuskan
berdasarkan kreteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi
Indonesia dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
3. Standar Proses
Proses pembelajaran sedapat mungkin memenuhi kriteria interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Oleh karena itu satuan pendidikan melakukan perencanaan
pembelajaran untuk mendisain skenario pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
karakteristik siswa yang pada satuan pendidikan.
Perencanaan pembelajaran juga perlu dikembangkan untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran memenuhi prosedur yang ditetapkan
dalam perencanaan yang direalisasikan dalam pelaksanaan. Karena itu,
pembelajaran harus memenuhi empat belas prinsip berikut;
a.
dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari
tahu;
b.
dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi
belajar berbasis aneka sumberbelajar;
c.
dari pendekatan tekstual menuju proses penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
d.
dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran
berbasis kompetensi;
e.
dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
f.
dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
g.
dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif;
h.
peningkatan
keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills);
i.
pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
j.
pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso),
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
k.
pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan
di masyarakat;
l.
pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
m.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
n.
Pengakuan atas perbedaan individu dan latar belakang
budaya peserta didik.
Karakteristik pembelajaran dipengaruhi dengan karaktersitik kompetensi
beserta perbedaan lintasan perolehan yang hendak diwujudkan. Untuk memperkuat
keseimbangan antardimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan maka pelaksanaan
pembelajaran perlu dikembangkan untuk memberikan pengalaman belajar yang
seluas-luasnya kepada peserta didik.
Untuk meningkatkan pencapaian kompetensi, pembelajaran perlu diperkuat
dengan penerapan pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik
antarmata pelajaran), tematik (dalam suatu mata pelajaran), pembelajaran
berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong
pengembangan peserta didik sehingga menghasilkan karya kontekstual, baik individual
maupun kelompok maka sangat pembelajaran menggunakan metode berbasis karya dan
pemecahan masalah (project based learning).
·
Perencanaan Pembelajaran
·
Pengelolaan Kompetensi Dasara
·
Perumusan Indikator Pencapaian Kompetensi
·
Perumusan Instrumen Penilaian
·
Pelaksanaan Pembelajaran
·
Pendayagunaan TIK
·
Pelaksanaan Pembelajaran
4. Standar penilaian
Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam
cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik.
Penilaian yang mengarah pada kesesuaian teknik penilaian dengan kompetensi,
serta penjenjangan penilaian. Penilaian bertujuan memberikan masukan informasi
secara komprehensif tentang hasil peserta didik, baik saat kegiatan
pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan berbagai cara sesuai dengan kompetensi yang
diharapkan dapat dicapai peserta didik.
Selain kaidah umum
penilaian pendidikan, terdapat kaidah khusus yang dapat dijadikan dasar
pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas oleh pendidik. Proses
penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik dikenal dengan istilah
penilaian kelas. Pusat Kurikulum (Saat ini menjadi Pusat Kurikulum dan
Perbukuan) Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional mengatur
pelaksanaan penilaian kelas untuk berbagai tingkatan pendidikan. Pedoman
penilaian kelas tersebut mencakupi aturan tentang (1) konsep dasar penilaian,
(2) teknik penilaian, (3) langkah-langkah pelaksanaan penilaian, (4)
pengolahan hasil penilaian, dan (5) pengolahan dan pelaporan hasil
penilaian.
Adapun model penelilain
yang terdapat dalam kurikulum 2013 dapat berupa penilaian berbasis tes
dan non tes (porfolio), menilai proses dan output dengan
menggunakan authentic assesment, rapor memuat penilaian kuantitatif tentang pengetahuan
dan deskripsi kualitatif tentang sikap dan keterampilan kecukupan.
Standar Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah
disebutkan dalam permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian
Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsif penilaian dalam
peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai berikut:
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak
internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian
yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian
pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Salah satu konsekuensi
dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih
mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Upaya penerapan
Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering
disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan
Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih
lanjut (Ahmad Sudrajat, 2013). Pendekatan saintifik atau ilmiah dalam
pembelajaran sangat mungkin untuk diberikan mulai pada usia tahapan ini. Tentu
saja, harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari penggunaan hipotesis
dan berfikir abstrak yang sederhana, kemudian seiring dengan perkembangan
kemampuan berfikirnya dapat ditingkatkan dengan menggunakan hipotesis dan
berfikir abstrak yang lebih kompleks. Tentu saja ini adalah pengamalan dari
teori Perkembangan Kognitif Piaget. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran memungkian siswa diberikan
pengambilan hipotesis pada tahap-tahap tertentu mulai dari penggunaan hipotesis
dan berfikir abstrak sederhana kemudian dilanjutkan dengan perkembangan
berfikir yang nanti melahirkan cara berfikir abstrak yang lebih komplek[6].
BAB III
ANALISIS
Kurikulum
pada hakikatnya tidak hanya cukup dipahami sebagai sebuah dokumen berharga yang
dijadikan oleh pihak yang berkepentingan sebagai pedoman di dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Keberhargaan dari dokumen kurikulum
justru akan terletak pada nilai-nilai yang direalisasikan dari program-program
pendidikan yang dilaksanakan. Karena itu dokumen dari suatu kurikulum mestilah
diberlakukan melalui suatu surat keputusan pejabat berwenang untuk
memberlakukan kurikulum, sehingga kurikulum tersebut dapat menjadi pedoman bagi
sekolah dalam penyelenggaraan pendidikannya.
Biasanya
sebelum suatu dokumen kurikulum diberlakukan oleh pejabat berwenang (misalnya
oleh menteri pendidikan Nasional RI), kurikulum itu sebelumnya telah
dibicarakan dalam berbagai tahap-tahap pembicaraan. Pada tahap awal biasanya
suatu kurikulum yang sedang berjalan dikritisi oleh para pakar atau praktisi
atau pengguna pendidikan untuk dinilai dari sisi kekurangan kurikulum dalam implementasinya. Kekurangan tersebut
mendorong para pakar untuk disesuaikan menurut kepentingan dan tuntutan para
pengguna.
Kurikulum
sebagai suatu produk pemikiran sudah barang tentu tidak mungkin dapat
diberlakukan untuk sepanjang zaman. Kurikulum selalu mempunyai
keterbatasan-keterbatasan menurut ukuran ruang dan waktu ketika kurikulum
tersebut dimunculkan atau diberlakukan. Dalam prakteknya, kurikulum di
Indonesia misalnya telah di perkirakan bahwa usia kurikulum berada dalam
rentang waktu lebih kurang 10 tahun, sesudah itu kurikulum dapat diperbaharui
kembali. Hal ini dapat di lihat misalnya peruahan kurikulum yang dilakukan pada
tahun 1968. Sekitar 7 tahun berikutnya, kurikulum 1968 diperbaharui kembali
dengan dimunculkannya kurikulum 1975. Selanjutnya sekitar 9 tahun kemudian
dimunculkan kurikulum 1984, dan kurikulum diperbaharui kembali dengan kurikulum
1994 sesudah berjalan sepuluh tahun kemudian. Pada tahun 2004 dimunculkan pula
kurikulum berbasis kompetensi yang berfungsi sebagai penyempurna dari
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dan terakhir, KBK juga disempurnakan kembali
dengan munculnya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006. Dan
sampai sekarang masih terus diperbaharui dengan kurikulum 2013.
Di Indonesia sendiri, sekarang sedang memakai
kurikulum 2013 yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Dengan
penerapan kurikulum 2013 ini, ada beberapa sekolah yang masih bingung dengan
penerapannya di sekolah da nada sekolah
yang siap melaksanakan. Semua ini dikarenakan sosialisasi penerapan kurikulum
2013 belum serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pada dasarnya, kurikulum
2013 sama dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Hanya saja di kurikulum 2013
ini penilaian lebih diarahkan pada sikap peserta didik.
BAB IV
KESIMPULAN
Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan
pengembangan kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Berikut ada beberapa alasan perlunya pengembangan ke arah kurikulum 2013 adalah
pertama, faktor internal, kedua, faktor eksternal, ketiga, penyempurnaan pola
pikir, keempat, penguatan tata kelola kurikulum, kelima, penguatan materi
pembelajaran.
Komponen kurikulum 2013 meliputi: pertama,SKL
adalah adalah kreteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan. Kedua, Standar isiadalah
Kreteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Ketiga, Proses pembelajaran sedapat mungkin memenuhi kriteria
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Oleh karena itu satuan pendidikan melakukan
perencanaan pembelajaran untuk mendisain skenario pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan karakteristik siswa yang pada satuan pendidikan.Keempat,Penilaian harus menyeluruh dengan
menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau
kemampuan peserta didik. Penilaian yang mengarah pada kesesuaian teknik
penilaian dengan kompetensi, serta penjenjangan penilaian. Penilaian bertujuan
memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil peserta didik,
baik saat kegiatan pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara sesuai dengan kompetensi
yang diharapkan dapat dicapai peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Fatah Yasin. 2013. “Kurikulum 2013”.
Power point.disajikan pada mata kuliah pengembangan kurikulum
Hamalik, Oemar. 2013. Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum.
Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Hidayat, Sholeh. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru.
Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Muhaimin. 2012. Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam: di sekolah,
madrasah,
dan perguruan tinggi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyasa. 2013. Pengembangan dan Implementasi
Kurikulum 2013. Bandung: Remaja
Rosdakarya
Offset.
Nurhayati, Amin. 2010. Kurikulum Inovasi: telaah
terhadap pengembangan
kurikulum
pendidikan Pesantren. Yogyakarta: Sukses Offset.
Reksoatmojo, Tedjo Narsoyo. 2010. Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Teknologi
dan
Kejuruan. Bandung:
Refika Aditama.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2013. Pengembangan
Kurikulum Teori dan Praktek.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Widyastono, Herry. 20014. Pengembangan Kurikulum di
Era Otonomi Daerah: dari
kurikulum
2004, 2006, ke kurikulum 2013. Cet 1, Jakarta: PT Bumi Aksara.
[1] Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2013. Hlm 59.
[2] Fatah Yasin, “Kurikulum 2013”, Power point, disajikan
pada tanggal 22 Oktober 2013 (Malang: Universitas Islam Negeri, 2014), hlm 4.
[3] Hery Widyastono, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah: dari
kurikulum 2004, 2006, ke 2013, Jakarta: Bumi Aksara, 20014, hlm 131.
[4] Hery Widyastono, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah: dari
kurikulum 2004, 2006, ke 2013, hlm 119.
[5] Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2013. Hlm 81
[6] Maman Abdullah, Sistem penilaian dalam kurikulum 2013: kajian dokumen,
(www.academia.edu diakses 21-12-2014), jam 21.47.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar