Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 14 Mei 2018

MAKALAH PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara garis besar, istilah kurikulum diartikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam tatanan global, kita dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama untuk berkiprah dalam era kesejagatan, khususnya globalisasi pasar bebas di lingkungan Negara-negara ASEAN, seperti AFTA, dan AFLA, Maupun dikawasan Negara-negara Asia Pasifik.
Kehidupan dalam era global menuntut berbagai perubahan pendidikan yang bersifat mendasar. Perubahan-perubahan tersebut antara lain: perubahan dari pandangan kehidupan masyarakat global, perubahan dari kohesi sosial menjadi partisipasi demokratis, dan perubahan dari pertumbuhan ekonomi ke perkembangan kemanusiaan. Perubahan mendasar tersebut berkaitan dengan kurikulum, yang dengan sendirinya menuntut dan mempersyaratkan berbagai perubahan pada komponen-komponen pendidikan lain.
Berkaitan dengan perubahan kurikulum, berbagai pihak menganalisis dan melihat perlunya diterapkan kurikulum berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter. Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan, dengan mempersiapkan peserta didik, melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap sistem pendidikan secara efektif, efisien, dan berhasil guna.
Oleh karena itu, merupakan langkah yang positif ketika pemerintah merevitalisasi pendidikan karakter dalam seluruh jenis dan jenjang pendidikan, termasuk dalam pengembangan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 ini lebih ditekankan pada pendidikan karakter, terutama pada tingkat dasar yang akan menjadi fondasi bagi tingkat berikutnya. Dalam implementasi kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi, pendidikan karakter bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak: orang tua, pemerintah dan masyarakat.
Bedanya dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum 2013 lebih fokus dan berangkat dari karakter serta kompetensi yang akan dibentuk, baru memikirkan untuk mengembangkan tujuan yang akan dicapai. Dalam hal ini, semakin banyak yang terlibat dalam pembentukan karakter dan kompetensi, akan semakin efektif hasil yang diperoleh. Melalui pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi, kita berharap bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan masyarakatnya memiliki nilai tambah sehingga kita bersaing, bersanding, bahkan bertanding dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan global. Sesuai dengan permasalahan di atas, maka penulis akan membahas tentang analisis model pengembangan kurikulum PAI versi K13.


B.     Rumusan Masalah
1.  Bagaimana pengembangan Kurikulum 2013?
2.  Apa saja Komponen kurikulum 2013?

C.    Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan pengembangan kurikulum 2013
2.      Untuk mendeskripsikan komponen kurikulum 2013.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengembangan kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang kompleks, dan melibatkan berbagai komponen yang saling terkait. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum 2013 tidak hanya menuntut keterampilan teknis dari pihak pengembang terhadap pengembangan berbagai komponen kurikulum, tetapi harus pula dipahami berbagai komponen yang mempengaruhinya.
1.      Perlunya perubahan dan pengembangan kurikulum 2013
Dalam suatu sistem pendidikan, kurikulum itu sifatnya dinamis serta selalu harus dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman. Meskipun demikian, perubahan dan pengembangan harus dilakukan secara sistematis dan terarah, tidak asal berubah. Perubahan dan pengembangan kurikulum tersebut harus memiliki visi dan arah yang jelas, mau dibawa ke mana sistem pendidikan nasional dengan kurikulum tersebut. Sehubungan dengan itu, sejak wacana perubahan dan pengembangan kurikulum 2013 digulirkan, telah muncul berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang pro maupun kontra.
Menghadapi berbagai tanggapan tersebut, terutama “nada miring” dari yang kontra terhadap perubahan dan pengembangan kurikulum 2013. Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan pengembangan kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman[1]. Berikut ada beberapa alasan perlunya pengembangan ke arah kurikulum 2013[2]:
a.       Faktor internal
1)      Tuntutan tercapainya 8 standar nasional pendidikan (standar isi, standar proses, SKL, standar pendidik & tenaga kependidikan, standar sarpras,  standar pengelolaan, standar biaya, dan standar penilaian.
2)      Pertumbuhan jumlah penduduk usia produktif (usia 15 – 65 ) lebih banyak dibanding usia tidak produktif (0 – 14 dan 65 ke atas). Usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035. Oleh karena itu perlu dipersiapkan agar memiliki kompetensi dan tidak menjadi beban hidup.

b.      Faktror Eksternal
1)      Gencarnya arus Globalisasi
2)      Isu lingkungan hidup
3)      Pesatnya perkembangan IT
4)      Konvergensi ilmu dan teknologi
5)      Ekonomi berbasis pengetahuan
6)      Kebangkitan industri kreatif dan budaya
7)      Pergeseran kekuatan ekonomi dunia
8)      Pengaruh dan imbas teknosains
9)      Mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan
10)  Peran serta anak indonesia dalam TIMSS (Trends in International Mathematics  and  Science Study) dan PISA (Program for International Students  Assessment)

c.       Penyempurnaan pola pikir
2004 (KBK) & 2006 (KTSP)
KURIKULUM 2013
Berpusat pada guru
Berpusat pada siswa
Satu arah
interaktif
isolasi
Lingkungan jejaring
pasif
Aktif-menyelidiki
Maya/abstrak
Konteks dunia nyata
pribadi
Pembelajaran berbasis tim
Luas (semua materi diajarkan)
Perilaku khas memberdayakan kaidah keterkaitan
Stimulasi rasa tunggal (beberapa panca indera)
Stimulasi ke segala penjuru (semua panca indera)
Alat tunggal (papan tulis)
Alat multimedia (berbagai peralatan tekhnologi pendidikan)
Hubungan satu arah
kooperatif
Produksi massa (siswa memperoleh dokumen yang sama)
Kebutuhan pelanggan (siswa mendapat dokumen sesuai dengan ketertarikan sesuai potensinya)
Usaha sadar tunggal (mengikuti cara yang seragam)
Jamak (keberagaman inisiatif individu siswa)
Satu ilmu pengetahuan bergeser (mempelajari satu sisi pandang ilmu)
Pengetahuan disiplin jamak (pendekatan multidisiplin)
Control terpusat (control oleh guru)
Otonomi dan kepercayaan (siswa diberi tanggung jawab)
Pemikiran faktual
Kritis (membutuhkan pemikiran kreatif)
Penyampaian pengetahuan (pemindahan ilmu dari guru ke siswa)
Pertukaran pengetahuan (antara guru dan siswa, siswa dengan siswa lainnya)

d.      Penguatan tata kelola kurikulum
1)      Tata kerja guru yang selama ini masih bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif.
2)      Penguatan manajemen sekolah  melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah  sebagai pemimpin kependidikan (educational leader)
3)      Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

e.       Penguatan materi pembelajaran
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik
2.      Tujuan kurikulum 2013
Seperti yang dikemukakan diberbagai media masa bahwa melalui pengembangan kurikulum 2013 kita akan menghasilkan insan yang produktif, kreatif, inovatif, afektif; melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik, berupa paduan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapt didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya secara kontekstual.
Kurikulum 2013 memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses pencapaian sasaran belajar, yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh karena itu, peserta didik perlu mengetahui kriteria penguasaan kompetensi dan karakter yang akan dijadikan sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga para peserta didik dapat mempersiapkan dirinya melalui penguasaan terhadap seumlah kompetensi dan karakter tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan ke tingkat penguasaan kompetensi dan karakter berikutnya.
3.      Karakter k13
a.       Mengembangkan keseimbangan antara sikap, spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerjasama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b.      Sekolah merupakan bagian dari masyarakat  yang memberikan pengalaman belajar  terencana, sehingga peserta didik mampu menerapkan di masyarakat apa yang dipelajari di sekolah  dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
c.       Mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
d.      Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan dan keterampilan.
e.       Kompetensi dinyatakan dalam bentuk KI  kelas yang dirinci lebih lanjut dalam KD matapelajaran.
f.       KI kelas menjadi unsur pengorganisasian (organizing element) KD, dimana semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai KI.
g.      KD dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran  dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal)
4.      Landasan k13
Setiap tahapan dalam pengembangan kurikulum baik perencanaan/perancangan/penyusunan kurikulum, implementasi serta evaluasinya haruslah memperhatikan landasan-landasan pokok serta prinsip dasar pengembangan kurikulum. Landasan ini diprhatikan sebagai pijakan awal bagi pengembang dan perancang kurikulum dan akan sangat menentukan corak dan bentuk kurikulum yang akan dilahirkan nantinya. Adapun yang dijadikan landasan pengembangan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
a)      Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan di capai kurikulum, sumber dan isi dari kurikukulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
b)      Landasan yuridis
Landasan yuridis kurikulum 2013 antara lain:
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2)      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionl
3)      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pembangunan rencana jangka panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
4)      Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c)      Landasan teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal awarga Negara yang dirinci menadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Baik Negara berkembang maupun Negara maju, dewasa ini tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu upaya peningkatan ualitas pendidikan melalui perubahan kurikulum. Dalam perubahan kurikulum digunakan model-model yang dipandang dapat menjawab tantangan pendidikan yang dihadapi, terutama yang terkait peningkatan mutu.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikemangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) engalaman belajar langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.[3]

5.      Konsep dasar
Kurikulum 2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik secara holistik. Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi pengetahuan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi agar menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban. Kompetensi keterampilan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar dan mencipta agar menjadi pribadi yang berkemampuan piker dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Kompetensi sikap peserta didik yang dikembangkan meliputi menerima, menjalankan menghargai, menghayati, mengamalkan sehingga menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap pertama kali dikemukakan oleh Bloom dan sudah menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum di Indonesia sejak kurikulum 1973 (kurikulum ppsp). Akan tetapi, dalam implementasinya guru-guru pada umumnya tidak mengembangkan kompetensi keterampilan dan sikap secara eksplisit, mungkin karena tidak ditagih dalam rapor sehingga tidak merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Pada kurikulum 2013, ketiga kompetensi tersebut ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik sehingga guru mengimplementasikannya dalam pembelajaran dan penilaian.[4]

6.      Prinsip
Sesuai dengan kondisi Negara, kebutuhan masyarakat, dan berbagai perkembangan serta perubahan yang sedang berlangsung dewasa ini, dalam pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Pengembangan kurikulum dilakukan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik
3)      Mata pelajaran merupkan wahana untuk mewujudkan pencapaian kompetensi
4)      Standar kompetensi lulusan dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat, Negara, serta perkembangan global
5)      Standar isi dijabarkan dari standar kompetensi lulusan
6)      Standar proses dijabarkan dari standar isi
7)      Standar penilaian dijabarkan dari standar kompetensi lulusan, standar isi, dan standar proses
8)      Standar kompetensi lulusan dijabarkan ke dalam kompetensi inti
9)      Kompetensi inti dijabarkan ke dalam kompetensi dasar yang dikontekstualisasikan dalam suatu mata pelajaran
10)  Kurikulum satuan pendidikan dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan:
a)      Tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah
b)      Tingkat daerah dikembangkan oleh pemerintah daerah
c)      Tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh satuan pendidikan
11)  Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
12)  Penilaian hasil belajar ber
13)  basis proses dan produk
14)  Proses belajar dengan pendekatan ilmiah[5]

B.     Komponen kurikulum 2013
1.      SKL adalah adalah kreteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

SKL DOMAIN SIKAP
SD/MI
SMP/MTS
SMA/MA
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam

orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam

orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam

di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.




SKL DOMAIN PENGETAHUAN
SD/MI
SMP/MTS
SMA/MA
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan prosedural

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
Berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban

dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban

dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban

Terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.

Terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.

SKL DOMAIN KETERAMPILAN
SD/MI
SMP/MTS
SMA/MA
Memiliki kemampuan pikir dan tindak

Memiliki kemampuan pikir dan tindak

Memiliki kemampuan pikir dan tindak

yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret

yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret

yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret

sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

2.      Standar Isi
Standar isi adalah Kreteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kreteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Selanjutnya tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kreteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

3.      Standar Proses
Proses pembelajaran sedapat mungkin memenuhi kriteria interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Oleh karena itu satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran untuk mendisain skenario pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik siswa yang pada satuan pendidikan.
Perencanaan pembelajaran juga perlu dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam perencanaan yang direalisasikan dalam pelaksanaan. Karena itu, pembelajaran harus memenuhi empat belas prinsip berikut;
a.    dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
b.        dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar;
c.        dari pendekatan tekstual menuju proses penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
d.        dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
e.        dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
f.         dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 
g.        dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
h.        peningkatan  keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
i.         pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
j.         pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
k.        pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
l.         pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. 
m.      Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
n.        Pengakuan atas perbedaan individu dan latar belakang budaya peserta didik. 

Karakteristik pembelajaran dipengaruhi dengan karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan yang hendak diwujudkan. Untuk memperkuat keseimbangan antardimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan maka pelaksanaan pembelajaran perlu dikembangkan untuk memberikan pengalaman belajar yang seluas-luasnya kepada peserta didik.  Untuk meningkatkan pencapaian kompetensi, pembelajaran perlu diperkuat dengan penerapan pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), tematik (dalam suatu mata pelajaran), pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong pengembangan peserta didik sehingga menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat pembelajaran menggunakan metode berbasis karya dan pemecahan masalah (project based learning).
·         Perencanaan Pembelajaran
·         Pengelolaan Kompetensi Dasara
·         Perumusan Indikator Pencapaian Kompetensi
·         Perumusan Instrumen Penilaian
·         Pelaksanaan Pembelajaran
·         Pendayagunaan TIK
·         Pelaksanaan Pembelajaran
4.      Standar penilaian
Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik. Penilaian yang mengarah pada kesesuaian teknik penilaian dengan kompetensi, serta penjenjangan penilaian. Penilaian bertujuan memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil peserta didik, baik saat kegiatan pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik.
Selain kaidah umum penilaian pendidikan, terdapat kaidah khusus yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas oleh pendidik. Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik dikenal dengan istilah penilaian kelas. Pusat Kurikulum (Saat ini menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan) Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan  Nasional mengatur pelaksanaan penilaian kelas untuk berbagai tingkatan  pendidikan. Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi aturan tentang (1) konsep dasar penilaian, (2) teknik penilaian, (3) langkah-langkah pelaksanaan  penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pengolahan dan pelaporan hasil  penilaian.
Adapun model penelilain yang terdapat dalam kurikulum 2013 dapat  berupa penilaian berbasis tes dan non tes (porfolio), menilai proses dan output  dengan menggunakan authentic assesment, rapor memuat penilaian kuantitatif tentang pengetahuan dan deskripsi kualitatif tentang sikap dan keterampilan kecukupan.
Standar Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian  Pendidikan
 adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen  penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsif penilaian dalam peraturan  baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai berikut:
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar  pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik  peserta didik.

Salah satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses  pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut (Ahmad Sudrajat, 2013). Pendekatan saintifik atau ilmiah dalam pembelajaran sangat mungkin untuk diberikan mulai pada usia tahapan ini. Tentu saja, harus dilakukan secara  bertahap, dimulai dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak yang sederhana, kemudian seiring dengan perkembangan kemampuan berfikirnya dapat ditingkatkan dengan menggunakan hipotesis dan berfikir abstrak yang lebih kompleks. Tentu saja ini adalah pengamalan dari teori Perkembangan Kognitif Piaget. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran memungkian siswa diberikan pengambilan hipotesis pada tahap-tahap tertentu mulai dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak sederhana kemudian dilanjutkan dengan perkembangan berfikir yang nanti melahirkan cara berfikir abstrak yang lebih komplek[6].


BAB III
ANALISIS
Kurikulum pada hakikatnya tidak hanya cukup dipahami sebagai sebuah dokumen berharga yang dijadikan oleh pihak yang berkepentingan sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Keberhargaan dari dokumen kurikulum justru akan terletak pada nilai-nilai yang direalisasikan dari program-program pendidikan yang dilaksanakan. Karena itu dokumen dari suatu kurikulum mestilah diberlakukan melalui suatu surat keputusan pejabat berwenang untuk memberlakukan kurikulum, sehingga kurikulum tersebut dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikannya.
Biasanya sebelum suatu dokumen kurikulum diberlakukan oleh pejabat berwenang (misalnya oleh menteri pendidikan Nasional RI), kurikulum itu sebelumnya telah dibicarakan dalam berbagai tahap-tahap pembicaraan. Pada tahap awal biasanya suatu kurikulum yang sedang berjalan dikritisi oleh para pakar atau praktisi atau pengguna pendidikan untuk dinilai dari sisi kekurangan kurikulum  dalam implementasinya. Kekurangan tersebut mendorong para pakar untuk disesuaikan menurut kepentingan dan tuntutan para pengguna.
Kurikulum sebagai suatu produk pemikiran sudah barang tentu tidak mungkin dapat diberlakukan untuk sepanjang zaman. Kurikulum selalu mempunyai keterbatasan-keterbatasan menurut ukuran ruang dan waktu ketika kurikulum tersebut dimunculkan atau diberlakukan. Dalam prakteknya, kurikulum di Indonesia misalnya telah di perkirakan bahwa usia kurikulum berada dalam rentang waktu lebih kurang 10 tahun, sesudah itu kurikulum dapat diperbaharui kembali. Hal ini dapat di lihat misalnya peruahan kurikulum yang dilakukan pada tahun 1968. Sekitar 7 tahun berikutnya, kurikulum 1968 diperbaharui kembali dengan dimunculkannya kurikulum 1975. Selanjutnya sekitar 9 tahun kemudian dimunculkan kurikulum 1984, dan kurikulum diperbaharui kembali dengan kurikulum 1994 sesudah berjalan sepuluh tahun kemudian. Pada tahun 2004 dimunculkan pula kurikulum berbasis kompetensi yang berfungsi sebagai penyempurna dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dan terakhir, KBK juga disempurnakan kembali dengan munculnya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006. Dan sampai sekarang masih terus diperbaharui dengan kurikulum 2013.
 Di Indonesia sendiri, sekarang sedang memakai kurikulum 2013 yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Dengan penerapan kurikulum 2013 ini, ada beberapa sekolah yang masih bingung dengan penerapannya  di sekolah da nada sekolah yang siap melaksanakan. Semua ini dikarenakan sosialisasi penerapan kurikulum 2013 belum serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pada dasarnya, kurikulum 2013 sama dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Hanya saja di kurikulum 2013 ini penilaian lebih diarahkan pada sikap peserta didik.

BAB IV
KESIMPULAN

Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan pengembangan kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Berikut ada beberapa alasan perlunya pengembangan ke arah kurikulum 2013 adalah pertama, faktor internal, kedua, faktor eksternal, ketiga, penyempurnaan pola pikir, keempat, penguatan tata kelola kurikulum, kelima, penguatan materi pembelajaran.

Komponen kurikulum 2013 meliputi: pertama,SKL adalah adalah kreteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Kedua, Standar isiadalah Kreteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Ketiga, Proses pembelajaran sedapat mungkin memenuhi kriteria interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Oleh karena itu satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran untuk mendisain skenario pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik siswa yang pada satuan pendidikan.Keempat,Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik. Penilaian yang mengarah pada kesesuaian teknik penilaian dengan kompetensi, serta penjenjangan penilaian. Penilaian bertujuan memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil peserta didik, baik saat kegiatan pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik.

DAFTAR PUSTAKA


Fatah Yasin. 2013. “Kurikulum 2013”. Power point.disajikan pada mata kuliah pengembangan kurikulum
tanggal 22 Oktober 2013 Malang: Universitas Islam Negeri, 2014.
Hamalik, Oemar. 2013. Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja
            Rosdakarya.
Hidayat, Sholeh. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: Remaja
            Rosdakarya.
Muhaimin. 2012. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam: di sekolah,
            madrasah, dan perguruan tinggi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyasa. 2013. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja
            Rosdakarya Offset.
Nurhayati, Amin. 2010. Kurikulum Inovasi: telaah terhadap pengembangan
            kurikulum pendidikan Pesantren. Yogyakarta: Sukses Offset.
Reksoatmojo, Tedjo Narsoyo. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Teknologi
            dan Kejuruan. Bandung: Refika Aditama.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2013. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek.
            Bandung: Remaja Rosdakarya.
Widyastono, Herry. 20014. Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah: dari
            kurikulum 2004, 2006, ke kurikulum 2013. Cet 1, Jakarta: PT Bumi Aksara.




[1] Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013. Hlm 59.
[2] Fatah Yasin, “Kurikulum 2013”, Power point, disajikan pada tanggal 22 Oktober 2013 (Malang: Universitas Islam Negeri, 2014), hlm 4.
[3] Hery Widyastono, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah: dari kurikulum 2004, 2006, ke 2013, Jakarta: Bumi Aksara, 20014, hlm 131.
[4] Hery Widyastono, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah: dari kurikulum 2004, 2006, ke 2013, hlm 119.
[5] Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013. Hlm 81
[6] Maman Abdullah, Sistem penilaian dalam kurikulum 2013: kajian dokumen, (www.academia.edu diakses 21-12-2014), jam 21.47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar