BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dengan rasionya dan akal
budinya selalu berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan agar mampu mengolah alam
semesta demi kepentingan hidup manusia. Demikian pula halnya dengan narkoba,
zat ini pada awalnya merupakan hasil dari pengembangan pengetahuan manusia terhadap
pelbagai tumbuhan demi kepentingan medis, tetapi sebagian manusia lain
menyalahgunakan hasil temuan tersebut, demi kepentingan sesaat. Di antara
tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang sangat besar.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba telah menimbulkan banyak korban dan banyak masalah sosial lainnya di
dunia. Untuk konteks Indonesia, ternyata negeri ini bukan lagi sekedar menjadi
daerah sasaran peredaran gelap atau sekedar sasaran transaksi atau transit
narkoba, tetapi Indonesai telah menjadi salah satu Negara produsen narkoba
dalam skala besar di dunia. Hal ini terbukti dengan beberapa ksu-kasus
tertangkapnya Bandar besar narkoba, jaringan atau sindikatnya dan terbongkarnya
pabrik-pabrik besar yang memproduksi narkoba di Indonesia. Kenyataan ini tentu
saja mengkhawatirkan, terutama terkait dengan masa depan dan keberlangsungan
bangsa. Narkoba telah menyebar tidak hanya di kota-kota, tetapi juga di
daerah-daerah terpencil. Para pengguna narkoba bukan lagi terbatas pada usia
remaja, bahkan anak usia dini pun telah menjadi korbannya, dan yang paling
rentan mendapat pengaruh narkoba adalah generasi muda usia remaja. Jika
generasi muda negeri ini banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narokoba dan
menjadi korban, maka alamat lost generasi akan terjadi di masa depan.
Permasalahan narkoba mengharuskan
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkoba. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1996 tentang pengesahan Convention on Psycotropi Subtances 1971 dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention
Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psycotropi Subtances 1988.
Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas;baik secara fisik,
psikis, ekonomi, sosial, budaya,
hankam, dan sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak
diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena
itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh
komponen bangsa untuk
penanggulangan penyalahgunaan narkoba.[1]
Dari pemaparan latar belakang diatas, maka pemakalah akan memaparkan
pengertian dari khamr atau narkoba, macam-macam narkoba, serta hukum
bagi pengguna dan pembuat narkoba. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca sekalian. Amin
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam
1.
Definisi Khamrdan Narkoba
Tentang narkoba dalam perspektif Hukum Islam secara langsung memang
tidak disebutkan dalil-dalil qath’i,
hal ini disebabkan bahwa al-Qur’an dan Hadits
merupakan sumber hukum primer, bukan undang-undang seperti
kitab undang-undang di Indonesia (KUH Perdata dan KUH Pidana) yang memang
secara khusus dibuat untuk menangani suatu permasalahan hukum tertentu.
Sehubungan dengan hal ini, maka dapat dimaklumi jika kedua sumber hukum Al-Qur’an
dan Hadits hampir tidak pernah memberikan sebuah definisi. Termasuk didalamnya
definisi narkoba. Tetapi tidak berarti tidak bisa dilacak perihal narkoba dalam
al-Qur’an
dan Hadits.[2]
Hal ini disebabkan tidak terdapat di seputar pergaulan Nabi Muhammad semasa
hidup-nya. Adapun zat-zat sejenis yang populer saat itu disebut dengan al-khamr yang memabukkan, sebagian ulama
menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (narkoba) dengan khamr
karena ilat yang sama, yaitu memabukkan. Sehingga metodologi yang
digunakan para ulama di dalam mencari ketentuan hukum narkoba, yaitu melalui
pendekatan qiyas.
Al-khamrsecara etimologi berarti menutupi, yang
dimaksud dengan khamritu adalah sesuatu yang menutupi kepala seperti
sorban atau kerudung. Dinamakan khamr karena menutupi atau mengacaukan akal.[3]
Sedangkan istilah NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan
BAhan Adiktif lainnya. Istilah Narkoba berdasarkan Kepres No.17 tahun 2002
sejak terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan istilah sebelumnya
NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif) istilah yang digunakan Departemen Kesehatan
(DEPKES) RI, dan NAFZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) istilah yang
digunakan oleh DEPKES dan DEPSOS (Departemen Sosial RI), sudah tidak digunakan
lagi sejak Kepres tersebut.[4]
Tentang Narkotika dalam istilah bahasa Arab
paling sedikit ada 3, yaitu al-Mukhaddirat
(المخدرات), al-aqaqir (العقاقير), dan hasyisy (حشيي). Narkotika al-Mukhaddirat
(المخدرات), secara etimologi berarti sesuatu
yang terselubung, kegelapan atau kelemahan . Diambil dari kata al-Khidr (الخدر) yang berarti tirai yang
terjurai di sudut ruangan seorang gadis. Kata tersebut biasanya digunakan sebagai
penirai rumah. Kata al-Mukhaddirat
(المخدرات) dapat juga terambil dari kata al-Khadar
(الخدر) yang berarti kemalasan dan
kelemahan. Al-Khadir (الخدر) bentuk fâ’il
(إسم فاعل) atau subyek dari kata al-Khadar
(الخدر) artinya orang yang
lemah dan malas.[5]
2. Jenis-jenis Narkoba
a) Candu/ madat atau opium, yaitu narkotika yang dinikmati dengan memakai
pipa isapan. Dari candu atau opium ini bisa di hasilkan morfin yang berbentuk
tepung licin dan halus keputih-putihan atau kuning. Morfin sangat berbahaya
karena akan mengakibatkan denyut jantung dan tubuh seseorang akan sangat lemah.
Morfin dapat digunakan oleh seseorang dengan cara menyuntikkannya pada lengan
dan paha.
b) Heroin, dihasilkan memlaui proses kimia atas bahan
baku morfin. Heroin yang diedarkan sering dalam bentuk bubuk berwarna putih
keabu-abuan atau coklat; dinikmati dengan cara menciumnya. Jika heroin
digunakan dengan cara menyuntikkannya ke bagian tubuh seseorang, oram gitu akan
sangat menderita dan mengakibatkan kematian.
c) Shabu-shabu adalah heroin kelas 2 yang diisap dengan
menggunakan suatu alat tertentu.
d) Ekstasi/Metamphetamines dalam bentuk pil, yang dapat meng akibatkan
kondisi tubuh memburuk dan tekanan darah semakin tinggi. Gejala yang timbul
pada pengguna ekstasi adalah suka bicara, selalu merasa cemas dan gelisah, tak
dapat duduk dengan tenang, denyut nadi terasa cepat, kulit panas dan bibir
hitam, tak dapat tidur, bernapas dengan cepat, tangan dan jari selalu gemetar.
e) Putauw ialah sejenis heroin kelas 5 atau 6 yang
merupakan ampas heroin. Putauw dapat dikonsumsi dengan cara membakar dan diisap
asapnya.
f) Ganja atau mariyuana. Ganja paling banyak dipakai, mungkin karena
akibatnya yeng tergolong tidak terlalu berbahaya bagi jiwa dan syaraf pemakai.
g) Hashish. Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia
dinikmati dengan cara dihisap atau dimakan. Narkotika jenis ini dikatakan tidak
berbahaya karena jarang mengakibatkan kematian. Dan masih banyak lagi
jenis-jenis narkoba yang beraneka macam.
3. Dampak-dampak yang Diakibatkan Mengkonsumsi
Narkoba
Dampak Penyalagunaan Narkoba Terhadap Fisik
Pemakai[6]
Gangguan pada
Sistem Saraf
|
Kejang-kejang,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi, halusinasi
|
Gangguan pada
Sistem Kardiovaskular
|
gangguan
peredaran darah, infeksi akut otot jantung.
|
Gangguan Pada
Kulit
|
eksim,
penanahan (abses), alergi.
|
Gangguan pada
Organ Dalam
|
kesukaran
bernafas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan jaringan paru-paru,
pengecilan hati
|
Gangguan Pada
Fisiologis Tubuh
|
Mual-mual,
sering sakit kepala, dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat,
sulit tidur.
|
Gangguan Pada
Sistem Reproduksi
|
Aktivititas
kerja kelenjar endokrin khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang.
Mengakibatkan berkurangnya produksi hormon reproduksi seperti estrogen,
progestron dan testoteron dan terjadinya disfungsi seksual seperti impoten.
Khusus pada pengguna narkoba atau narkotika wanita, dapat menyebabkan haid
atau menstruasi tidak teratur.
|
Dampak
Penyalagunaan Narkoba Terhadap Psikis/ Psikologi Pemakai
Ansietas dan
depresi
|
Pengguna
narkoba atau narkotika akan mengalami gejala ini yaitu ansietas dan depresi.
Gejala yang ditimbulkan bermacam macam begitupun dengan intensitasnya
tergantung kepribadian pengguna atau pecandu narkoba atau narkotika. Simpton
terjadinya ansietas adalah gelisah, insomnia, dan terjadinya serangan panik,
bahkan beberapa pengguna narkoba mengaku dan teramati mengalami gejala
serangan panik, insomnia (susah tidur), merasa takut mati, merasa tercekik.
Keracunan terhadap
narkoba jenis stimulan serta depresan yang dihentikan dapat menyebabkan
munculnya perasaan bising, tidak nyaman, dan pecandu atau pemakai akan
menghindari kerumunan, daerah bising, serta menjadi agorafobia (takut
bersosialisasi). Dapat pula menyebabkan terjadinya kurang konsentrasi serta
nafsu makan berkurang.
|
Flashback
|
Efek
flashback adalah efek yang terjadi dimana pengguna narkoba atau narkotika
mengalami situasi atau mengenang masa lalunya yang berat. Dampak ini sering
dialami oleh pengguna ganja ataupun jenis halusinogen lainnya. Keracunan zat
ini mampu menyebabkan munculnya rasa panik berlebih.
|
Psikosis
|
Psikosis
terjadi pada pengguna atau pemakai narkoba yang beberapa saat yang lalu
memakai atau menggunakan narkoba. Dampak yang ditimbulkan oleh jenis depresan
adalah psikosis. Dampak ini dapat muncul beberapa jam bahkan beberapa hari
setelah penggunaan depresan yang menekan ataupun mengganggu sistem saraf.
Dapat menyebabkan pengguna sering tertawa lepas tidak bahkan berkeliaran
telanjang.
|
4. Narkoba menurut Hukum Islam
Dalam Islam, pelarangan mengkonsumsi khamr
(narkoba) dilakukan secara bertahap. Pertama,. Firman Allah SWT. dalam
surat al-Baqarah ayat 219:
۞يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ
ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya".
Kedua, penekanan bahwa narkoba yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan
keseimbangan emosi dan pikiran. Allah SWT. selarang seseorang shalat dalam
keadaan mabuk. Firman Allah SWT. dalam surat an-Nisa’ ayat 43:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ
تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan”.
Ketiga, penegasan bahwa narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan
setan yang haram di konsumsi. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat
al-Ma’idah ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا
ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ
ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Dalam hadits riwayat ‘Abdullah ibn Umar,
Rasulullah SAW. bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ
خَمْرٌ حَرَامٌ.
“setiap yang memabukkan dadalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim). Dalamhadits lain nabi
menjelaskan bahwa:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ
حَرَامٌ.
“segala sesuatu yang memabukkan bila diminum
dalam kadar yang banyak, kadarnya yang sedikit pun haram”.(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Umar bin
Khattab pernah berpidato: “sesungguhnya telah diturunkan hukum yang
mengharamkan khamr dan ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, kurma,
madu, jagunf, dan gandum”.
5. Ketetapan Pidana (Jinayah)yang berkaitan dengan Narkoba dan Pencegahannya
a) Sanksi hukum bagi pembuat dan pengedar
narkoba.
Tujuan dirumuskannya hukum Islam adalah untuk
mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok, yaitu agama, jiwa, akal,
kehormatan dan keturunan, serta harta. Lima hal pokok ini wajib diwujudkan dan
dipelihara jika seseorang menghendaki kehidupan yang berbahagia di dunia dan di
hari kemudian. Segala upaya untuk me-wujudkan dan memelihara lima pokok tadi
merupakan amalah saleh yang harus dilakukan oleh umat Islam.[7]
Sebaliknya, segala tindakan yang bisa
mengancam keselamatan salah satu dari pokok tersebut dianggap sebagai tindakan
kejahatan yang dilarang. Siapa saja yang mengamati seluk beluk hukum Islam akan
mengakui bahwa setiap rumusannya mengarah kepada perwujudan atau pemeliharaan
dari lima pokok tersebut. Dari gambaran ini, tindakan kejahatan dapat
dikategorikan ke dalam lima kelompok, yaitu kejahatan terhadap agama, kejahatan
terhadap jiwa atau diri, kejahatan terhadap akal, kejahatan terhadap kehormatan
dan keturunan, dan kejahatan terhadap harta benda. Masing-masing ke-jahatan itu
diuraikan secara panjang lebar dalam literatur-literatur fiqh dalam berbagai mazhab.
Kejahatan-kejahatan besar terhadap lima pokok ini diatur dalam bab jinayat.
Jinayah
atau Jarimah yaitu tindak pidana di dalam hukum Islam berupa
larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah SWT. dengan hukuman had atau ta’zir.[8] Hukuman had adalah hukuman yang
ditetapkan melalui wahyu yang merupakan hak Allah SWT. sebagai syari’.
Hukuman ta’zir adalah hukuman
yang tidak ada nasnya, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan hakim (qadhi).
Mengingat ketidakseimbangan antara manfaat
yang ditimbulkan oleh narkoba pada satu sisi dan besarnya bahaya yang
ditimbulkan pada sisi yang lain, maka hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa
penyalahgunaan narkoba harus diberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang
dilakukannya. Narkoba dengan berbagai jenis, bentuk dan nama yang telah
diidentifikasi pengaruhnya terhadap akal pikiran dan fisik, maka sanksi
hukumannya dikategorikan ke dalam khamr, yang secara tegas dan keras dilarang oleh Allah
SWT. dan Rasul-Nya.Kemudian timbul suatu pertanyaan apakah Boleh
menjatuhkan hukuman mati kepada produsen dan pemasok narkoba dalam pandangan
Islam? Hukumnya boleh, karena sudah jelas pemasok narkoba menimbulkan mafsadah
yang besar.Dalilnya dalam surat al-Ma’idah
ayat 33 yang berbunyi:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ
يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن
يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ
خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ
وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar”.
Hadits Nabi yang menyatakan keharusan memerangi (menghukum) orang yang
membuatkhamr (narkoba):
عَنْ
دَيْلَمٍ الْحِمْيَرِيِّ ، قَالَ:
" سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ فِيهَا عَمَلًا شَدِيدًا، وَإِنَّا
نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا
وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا، قَالَ: هَلْ يُسْكِرُ؟، قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ:
فَاجْتَنِبُوهُ، قَالَ: قُلْتُ: فَإِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ:
فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَقَاتِلُوهُمْ " (رواه أحمد وأبو داود)
Artinya: “Dari Dailami Al-Himyari, ia
berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, kami tinggal di
negeri yang bersuhu udara dingin dan kami mengatasinya dengan cara kerja berat
dan kami membuat minuman dari gandum ini untuk menambah kekuatan kami dalam
bekerja dan mengatasi dinginnya suhu di negeri kami. Beliau SAW. menjawab:
Apakah menyebabkan mabuk? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Jauhilah! Kata
Dailani: Lalu aku mendekat tepat dihadapan beliau SAW., dan hal tersebut aku
tanyakan kembali kepada beliau. Maka beliau menjawab: Apakah memabukkan? Aku
menjawab: Ya. Sabda beliau: Jauhilah! Aku mencoba menjelaskan: Orang-orang
sulit meninggalkan (kebiasaan) tersebut. Beliau menjawab: Jika mereka tidak mau
meninggalkannya maka perangilah mereka! (HR. Ahmad, hadits ke-17243 dan Abu
Daud hadits ke 3198).
Qoul Ulama yang menyatakan kebolehan memberikan hukuman mati terhadap
pelaku kriminal (membuat narkoba):
الفقه
الإسلامي وأدلته، ج 6، ص 201 :
وَمَنْ لَمْ يَنْدَفِعْ فَسَادُهُ فِي الأَرضِ
إِلَّا بِالْقَتْلِ قتل، مثل المفرق لجماعة المسلمين، والداعي إلى التدع في
الدين،... وأمر النبي صلى الله عليه وسلم بقتل رجل تعمد عليه الكذب، وسأله ديلم
الحميري – فيما
يرويه أحمد في المسند – عمّن لم ينته ن شرب الخمر في المرة الرابعة ،
فقال: فإن لم يتركوه فاقتلوهم. والخلاصة : أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام
ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة ونحوهم.
Artinya: “Barangsiapa
yang perilaku kriminal dan negatifnya tidak bisa dicegah kecuali dengan jalan
hukuman mati, maka hukuman mati harus dijatuhkan kepadanya. Semisal orang yang
memprovokasi perpecahan dalam masyarakat muslim, atau orang yang mengajak pada
perbuatan bid’ah dalam agama...Karena Nabi Saw. pernah memerintahkan untuk
melaksanakan hukuman mati kepada orang yang secara sengaja membuat kebohongan
atas nama beliau. Dailami al-Himyari menanyakan kepada beliau – dalam versi
riwayat Ahmad dalam al-Musnad – tentang orang yang tidak bisa berhenti
minum-minuman keras sampai pada peringatan yang keempat kali. Maka beliau SAW.
menjawab: jika mereka tetap tidak mau meninggalkannya, maka jatuhkanlah hukuman
mati kepada mereka. Kesimpulannya: Bahwa diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati
sebagai kebijakan atas mereka yang melakukan tindakan kriminal secara berulang-ulang,
para pecandu minuman keras, para penganjur tindak kejahatan, tindakan subversif
yang mengancam keamanan negara dan lain sebagainya.[9]
b) Pendapat para imam mazhab terhadap sanksi
hukuman peminum al-khamr
Sementara yang berkaitan dengan ringan
beratnya hukuman bagi pemakai khamr tidak disebutkan dalam Al-Qur’an tetapi hanya
disebutkan dalam petunjuk al-Sunnah Nabi Muhammad, yaitu:
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar, Telah menceritakan kepada
kami Syuaib bin Ishak, Telah menceritakan kepada kami Said bin Abi ‘Arubah bin
Bahdalah dari Zakwan Abi Shâlih dari Mu’awiyah bin Abî Sufyân bahwa Rasulullah
telah bersabda: “Apabila mereka meminum khamr, maka hendaklah kamu dera/jilid,
kemudian jika minum lagi maka deralah ia, kemudian jika minum lagi deralah ia,
kemudian minum lagi maka bunuhlah.” (H.R. Ibn Majah).[10]
Tsaur ibn Zaid al-Daili berkata bahwa ‘Umar
bin Khattab meminta pendapat tentang khamr
yang dikonsumsi manusia. ‘Ali bin Abi
Thalib berkata: “Hendaknya engkau mencambuknya sebanyak 80 kali, karena ia
meminum yang memabukan. Jika ia telah mabuk, maka ia bicara tidak karuan dan
sudah bicara tidak karuan maka ia berbohong”. Kemudian ‘Umar bin Khattab menentukan bahwa
hukuman bagi peminum khamr adalah
80 kali cambuk.
Hadits dari Ibn ‘Umar, bahwasannya Rasulullah
bersabda:“Rasulullah melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamr: produsennya
(pembuat), distributornya (pengedar), peminumnya, pembawanya (kurir),
pengirimnya, penuangnya (penyuguh), penjualnya, pemakan hasil penjualannya,
pembayar dan pemesannya.” (H.R. Ibn Majah dan al-Tirmiza).[11]
Menyikapi hadits di atas, para ulama
bersepakat bahwa bagi para peminum khamr
dikenakan had berupa hukuman dera
atau cambuk, baik sedikit ataupun banyak.[12]
Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai berat ringannya sanksi hukum
tersebut. Dari kalangan mazhab Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa
peminum khamr di-kenakan sanksi 80 kali cambuk, sementara
itu dari mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa peminum khamr
diberikan sanksi cambuk 40 kali. Sedangkan dari mazhab Hanbali terjadi
perbedaan pendapat, yaitu ada yang berpendapat 80 kali cambuk dan yang lainnya
berpendapat hanya 40 kali cambuk.[13]
Imam Syafi’i menyatakan bahwa had bagi
peminum khamr adalah 40 kali
cambuk, hal ini didasarkan kepada tindakan ‘Ali bin Abi Thalib yang mencambuk
Walid bin ‘Uqbah dengan 40 kali cambuk, hal ini pula merupakan sanksi hukum
yang diperintahkan Rasulullah yang dilaksanakan pada saat Abu Bakar al-Shiddiq
menjabat khalifah. Sebagaimana dalam sebuah hadits:
عن علي في قصة والد بن
عقبة: جلد رسول الله صلى الله عليه وسلم اربعين وابو بكر اربعين و عمر ثمانين وكل
سنة وهذا احب إلي (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Ali pada kisah Walid bin Uqhah, Rasulullah Saw. mencambuk
bagi peminumkhamr/pecandu Narkoba 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, dan
‘Umar mencambuk 80 kali, kesemuannya itu sunnah dan inilah yang lebih saya
senangi (yaitu 80 kali)”. (HR. Muslim).[14]
Sementara itu AbuHanifah, Malik dan Ahmad
berpendapat bahwa hukuman bagi peminum khamr 80 kali cambuk. Hal ini didasarkan pada
tindakan ‘Umar bin Khattab, di mana menurut mereka sudah menjadi ijma’ pada
masa khalifah ‘Umar bin Khattab karena tidak seorangpun dari sahabat
mengingkarinya.
Dalam hal atsar ‘Umar ini, yaitu yang menetapkan 80 kali
cambuk sebagai had bagi peminum khamrImam Syafi’i, menanggapai
bahwa sanksi 80 kali cambuk itu merupakan had,[15]
tetapi hanya sebagai ta’zir,[16]
karena hukuman had bagi peminum
khamr sebanyak 40 kali
cambuk seperti yang dipraktikkan oleh Rasulullah.
Perbedaaan hukuman ta’zir
dengan hukuman had,
menurut Imam al-Mawardiyaitu memberikan sanksi
ta’zir kepada orang yang sering melakukan kejahatan,
sedangkan dalam hukuman
had tidak ada perbedaan. Dalam hukuman had tidak boleh diberikan maaf,
sedangkan dalam ta’zir ada
kemungkinan pemberian maaf. Hukuman had
itu memungkinkan bisa menimbulkan kerusakan tubuh dan jiwa terhukum, sedangkan
dalam hukuman ta’zir terhukum tidak boleh sampai mengalami
kerusakan itu.[17]
Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan
penyalahgunaan narkoba, seperti diketahui mempunyai akibat dan dampak yang
lebih luas dan bahkan lebih berbahaya dari
khamr itu sendiri. Apalagi jika over dosis akan
mengakibatkan kematian bagi pemakainya. Selain itu pula akan menimbulkan
tindakan-tindakan pidana yang destruktif, seperti pencurian, perkosaan,
pembunuhan dan sebagainya.
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, baik had maupun ta’zir,
penyalahgunaan narkoba dengan segala pertimbangan yang diakibatkannya cukup
kompleks. Sehingga menurut analisis pemakalah melalui analisa qiyas
dengan khamr, maka penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan gabungan
sanksi hukuman yaitu hukuman had
dan ta’zir .
Mengenai penggabungan antara had dan ta’zir
ini, para ulama pada umumnya membolehkan selama memungkinkan. Misal nya
dalam mazhab Maliki dan Syafi’i menggabungkan hukuman bagi peminum khamr
/pemakai narkoba yaitu dengan menambahkan 40 kali cambukan.[18]
6. Cara PencegahanNarkoba
Mengenai cara pencegahan narkoba dalam perspektif Hukum Islam yaitu dengan
cara Bimbingan agama (Dakwah Islamiyah)
Mengenai bimbingan agama (dakwah Islamiyah) terhadap pencegahan narkoba
ini hendaknya memperhatikan beberapa hal. Pertama, pihak-pihak
yang menangani bimbingan agama (Dakwah Islamiyah) ini hendaknya terdiri dari pelbagai aspek
disiplin ilmu yang terdiri dari: ulama (kiyai/ustadz), psikolog, kriminolog,
psikiater, dokter, praktisi hukum, sosiologi, aparat keamanan (polisi) dan
pihak-pihak lain yang terkait dalam permasalahan narkoba ini. Kedua,
persiapan yang matang dan perencanaan yang rapih dan program-program yang
terarah, efektif, efisien dan profesional. Sehingga dapat mencapai hasil yang
maksimal dan memuaskan. Ketiga, bimbingan tersebut jangan berbentuk
ancaman intimidasi dan tekanan. Tetapi diusahakan dengan menggali potensi diri (tazkiyah
al-qalb) akan tergerak untuk mengikuti Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga
dengan penuh kesadaran menjalankan perintah Allah SWT. dan menjauhi
larangan-Nya. Keempat, bimbingan didesain sedemikian rupa dalam bentuk
ceramah/seminar/diskusi dengan seramah dan semudah mungkin, sehingga dapat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kelima, perpaduan gerakan sosial,
kultural dan moral spiritual yang secara langsung melibatkan peran orangtua,
tokoh masyarakat, tokoh agama, para pendidik dan aksi nyata pemerintah
merupakan langkah yang efektif dan perlu ditumbuh kembankan dimasa yang akan
datang. Keenam, gerakan dakwah yang dipublikasikan melalui siaran agama
pada beberapa stasiun televisi, cukup variatif dan bahkan lebih dinamis,
menyangkut penanggulangan dan penanganan rehabilitasi bagi korban
penyalahgunaan narkoba.
B.
Fatwa-fatwa dari MUI, Muhammadiyah dan
Nahdlatul Ulama mengenai Hukum Penyalahgunaan Narkoba/ Khamr.
1.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI)
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 22 Tahun 2011
Tentang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang bersidang pada tanggal 20
Oktober 1975, 30 Oktober 1975, 1 November 1975, 4 November 1975, 26 Januari
1976 dan tanggal 8 Februari 1976 telah membicarakan pelbagai persoalan antara
lain mengenai masalah “Penyalahgunaan Narkotika”, setelah:[19]
MEMBACA : Rekomendasi Majelis Ulama
DKI Jakarta tentang Pemberantasan Narkotika dan Kenakalan Remaja, Serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut.
MEMPELAJARI DAN MEMBAHAS:
1. Prinsip dalam agama Islam tentang: Larangan
memasukkan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan
jiwa dalam tubuh manusia.
2. Akibat-akibat buruk dan berbahaya serta
kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika dan semacamnya oleh
seseorang untuk selain dari pada pengobatan, bisa pula sampai menyebabkan
kematian, terutama dikalangan remaja.
3. Bahwa usaha pemerintah untuk menanggulangi
korban dari penyalahgunaan narkotik dan semacamnya (madat, ganja, mariyuana,
dan lain-lain) termasuk usaha pencegahannya, belum berhasil sebagaimana yang
diharapkan.
MENIMBANG : Bahwa untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotik dan semacamnya yang mengakibatkan
kerugian jiwa dan harta benda yang sangat mengganggu pikiran, keamanan dan
suksesnya pembangunan, perlu adanya usaha-usaha da tindakan-tindakan:
1. Menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap
penjual/ pengedar/ penyelundup bahan-bahan narkotik sampai kepada hukuman mati.
2. Menjatuhkan hukuman berat terhadap petugas
kemanan dan lain-lain petugas pemerinyah sipil dan militer yang memudahkan,
meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/ penjual/ pengecer/ pengedar
gelap narkotik.
3. Mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih
keras dan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang mempunyai legalitas
untuk penjualan narkotik agar tidak disalahgunakan.
4. Mengadakan usaha-usaha prefentiv dengan
membuat undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotik dan
semacamnya.
An-Nasa’i, Ad-Daraquthni, dan Ibnu Hibban
mengeluarkan Hadits dengan bunyi lafaz yang sama:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَلِيْلِ مَا
اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ
Rasulullah SAW. melarang sedikitnya makanan/ minuman yang apabila di
konsumsi terlalu banyak akan memabukkan.
5. Pendapat ulama fikih: Bahwa Menyalahgunakan
pemakaian al-Mukhaddirat (macam-macam obat bius) hukumnya haram. Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat.
6. Filsafat hidup bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia.
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika
dan semacamnya, yang membawa kemudaratan yang mengakibatkan rusak mental
fisiknya seseorang, serta terancamnya kemanan masyarakat dan Ketahanan
Nasional.
2. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama
DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
3. Menyambut baik dan menghargai segala usaha
menaggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotik dan
semacamnya.
4. Menganjurkan kepada Presiden RI agar merusaha
segera mewujudkan Undang-Undang tentang Penggunaan dan Penyalahgunaan Narkotik,
termasuk obat bius dan semacamnya, serta pemberian hukuman terhadap
pelanggarnya.
5. Menganjurkan kepada Presiden RI membuat
instruksi-instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan
korban penyalahgunaan narkotik.
6. Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru,
mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/ penerangan terhadap
masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotik.
7. Menganjurkan kepada organisasi –organisasi
keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial, serta masyarakat pada umumnya
terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “Perang Melawan
Narkotik”.
MENGINGAT:
Dalil Al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:[20]
a.
Firman Allah
SWT.:
...ولا تلقو بأيديكم إلى
التهلكة...( البقرة: 195)
“…Dan
Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah SWT.adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 195)
...ولا تقتلوا أنفسكم، إن الله كان بكم رحيما. (النساء: 29)
“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah SWT.adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisa’: 29)
b.
Hadits Ummu Salamah:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كلّ مسكر ومفنّر (رواه
أحمد في مسنده وأبو داود في سننه سند صحيح)
Rasulullah SAW melarang setiap yang memabukkan
dan melemahkan akal dan badan. (Hadits riwayat Ahmad dalam sunahnya, dengan sanad shahih)
c.
Sabda Rasulullah:
كلّ مسكر حرام (رواه البخاري والمسلم)
Tiap-tiap barang yang memabukkan haram. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
d. Hadits dari Jabir RA bahw Rasulullah bersabda:
كلّ ما أسكر كثيره فقليله حرام (أخرجه أحمد وأبو داود
والترمذى والنسائى وابن ماجه وابن حبان وصحيح وحسنه الترمذى ورجاله ثقاث)
Setiap sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam
jumlah banyak itu bisa memabukkan, maka apabila dikonsumsi dalam jumlah sedikit
hukumnya haram. (Dikeluarkan
oleh Ahmad, Abu Daud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, Ibn Majjah, dan Ibn Hibban yang
meng-shahih- kannya, serta at-Turmudzi yang menganggapnya hasan, sedang
rijal-nya dipercaya.
2.
Majelis Tarjih
Muhammadiyah
Majelis
Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyahtelah
bertanya kepada para ahli dalam bidang mereka masing-masing, terutama para ahli
farmasi dan paradokter. Dari hasil diskusi dengan mereka itu, diambil
kesimpulan bahwamengharamkan makanan dan minuman yang kadar alkoholnya diatas 5% karena memabukkan, tetapi jika dibawah 5% diperbolehkan, seperti air tape.
Dalil yang melandasi keputusan tersebut antara
lain berdasarkan hadits:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَس لَّمَ كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌوَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ( رواه مسلم )
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullahsaw
bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yangmemabukkan
itu adalah haram.” (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa di samping
khamr, ada lagi makanan atau minuman yang jika dimakan atau diminum dalam
jumlah tertentu dapat memabukkan si peminum, tetapi haramnya tidak mutlak
seperti minum khamr; seperti ganja, alkohol, berbagai macam alat perangsang dan
penambah tenaga. Dalam al-Qur’an
disebutkan:
وَمِنْ
ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَاْلأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا
حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ ( لَآيَةً
لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (النحل : 67(
Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang
memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar
terdapat tanda kebesaran Allah) bagi
orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl,: 67).
Makanan
dan minuman yang dapat memabukkan bila dimakan atau diminum dalam jumlah
tertentu selain khamr itulah mungkin yang dimaksudkan oleh golongan Hanafiyah
dengan nama nabidz. Mereka membedakan antara khamr dan nabidz. Khamr
keharamannya mutlak, sedangkan nabidz tidak. Pertanyaannya ialah, bagaimana
dapat menetapkan ukuran atau kadar makanan dan minuman tersebut sehingga dapat
memabukkan? Dalam al-Qur’anAllah SWT telah berfirman:
فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ( النحل : 43(
Artinya: “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuanjika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl,: 43)
3. Bahtsul
Masail (NU)
Nahdlatul Ulama sendiri dalam Muktamar
ke-31 di Asrama Haji Donohudan-Boyolali-Jawa Tengah telah memutuskan kebolehan
untuk menghukum mati bagi pemasok psychotropika dan narkotika. Alasan yang dikemukan dalam keputusan tersebut adalah karena
menimbulkan mafsadah yang besar. Landasannya sebagaimana
dikemukakan Ibnu Taimiyah.[21]
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّعْزِيْرَ
مَشْرُوْعٌ فِيْ كُلِّ مَعْصِيَّةٍ لاَ حَدَّ فِيْهَا وَلاَ كَفَّارَةَ
“Para ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir itu disyariatkan untuk setiap
pelanggaran (ma’shiyah) yang tidak terdapat
ketentuan hukuman had dan kafarat”.
Pertanyaan penting yang harus
diajukan disini adalah apakah hukuman ta’zir diperbolehkan sampai pada taraf
menghukum mati? Dalam pandangan kami, jelas diperbolehkan sepanjang pelanggaran
yang dilakukan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang massif.
Bahkan memberikan hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pernah
dilakukan pada masa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra. Sayyidina Umar bin
al-Khaththab ra pernah mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak
mereka untuk mendiskusikan tentang hukuman yang setimpal bagi pelaku liwath. Mereka pun kemudian
mengeluarkan fatwa agar pelakunya dihukum mati dengan cara dibakar.[22]
…أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ كِبَارَ عُلَمَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ
اللهِ عَلَيْهِمْ وَاسْتَشَارَهُمْ فِيْ عُقُوْبَةِ اللاَّئِطِ فَأَفْتَوْا
بِإِعْدَامِهِ حَرْقًا، وَهَذَا مِنْ أَشَدِّ مَا يُتَصَوَّرُ فِيْ بَابِ
التَّعْزِيْرِ
“…bahwa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra mengumpulkan para
sahabat senior yang alim dan mengajak mereka bermusayawarah mengenai hukuman
yang layak bagi pelaku liwath.
Kemudian mereka pun memberikan fatwa hukuman mati bagi pelaku tersebut dengan
cara membakarnya. Model hukuman ini merupakan model yang paling mengerikan
dalam bab hukuman ta’zir…”.
BAB
III
PENUTUP
Berdasarkan
uraian sebelmnya dapat dikemukaan bahwa pelanggaran menyalahgunaan narkoba
dianalogikan dengan pelanggaran meminum khamr
dalam Islam.pengharaman ini dilakukan karena narkoba menimbulkan kebencian,
permusuhan, bencana, dan malapetaka yang berbahaya, baik bagi pengguna,
keluarga, masyarakat maupun bangsa dan Negara. Narkoba adalah zat yang dilarang
dalam hukum Islam dan bagi produsen, pengedar, dan pengguna akan diberi sanksi had atau
ta’zir.
Para ulama bersepakat bahwa sanksi pidana akibat penyalahgunaan
narkoba dikenakan berupa hukuman dera atau cambuk, baik sedikit maupun banyak.
Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai berat ringan-nya sanksi hukum
tersebut. Di dalam hukum Islam seseorang dapat dihukum dengan hukuman mati
setelah beberapa
kali me lakukan meminum khamr (sudah menjadi pecandu narkoba). Jika
peminum/
pecandu narkoba dapat dihukum dengan hukuman mati, apalagi pengedarnya. Hal
ini
disebabkan pengedar merupakan posisi kedua dalam rangkaian peredaran
narkoba, setelah produsen (pembuat narkoba) kemudian baru pemakai narkoba.
Sehingga sangat baik pengedar apalagi produsen narkoba dijatuhi hukuman mati
yang merupakan hukuman ta’zir di dalam hukum
Islam. Konsep pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menurut
Hukum Islam melalui program berbasis Agama Islam merupakan solusi yang paling
tepat untuk dilakukan dalam kondisi apapun, karena agama menjadi faktor penting
dalam membangun watak kepribadian dan kesalehan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, Fiqh Jinayah Upaya
Menanggulangi Kejahatan dalam Islam (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1996).
A. Hanafi, Asas-asas
Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1976).
Ahmad Warson
al-Munawir, al-Munawir Kamus
Arab-Indonesia (Yogyakarta: Agustus, 1984).
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/pengertian-narkoba-apa-itu-narkoba.html diakses pada tanggal 18 November 2015, pukul 09.44 WIB
M. Djamaluddin Miri, Lc, MA, Ahkamul Fuqaha
(Jawa Timur: Lajnah Ta’lim Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2004).
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI
(Jakarta: Emir, 2015).
Muhammad Amin Summa, Penanggulangan Penyalah -gunaan Narkoba
dalam Perspektif Hukum Islam, (Makalah Seminar, tanggal 16 September 2000).
Satria Effendi M. Zein, Kejahatan terhadap Harta dalam
Perspektif Hukum Islam, dalam Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan
Tantangan (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).
Soedjono, Patologi Sosial(Bandung:
Alumni, 2000).
Yanuar Sadewa, Bimbingan dan Penyuluhan Islam terhadap Bahaya
Narkoba,(makalah Badan
Narkotika Nasional 21 Agustus 2007).
[2] Muhammad Amin Summa, Penanggulangan
Penyalah -gunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam,(Makalah Seminar,
tanggal 16 September 2000)
[3] Misbah al-Munir, Al-Qamus Muhit
(Bayrut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 567, lihat pula Muhammad ‘Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, jilid ke-1, (Mesir: ‘Ali Shabih wa ‘Auladuh,
t.t.), hlm. 119.
[4] Yanuar Sadewa,
Bimbingan dan Penyuluhan Islam terhadap Bahaya Narkoba,(makalah
Badan Narkotika Nasional 21 Agustus 2007).
[5]Ahmad
Warson al-Munawir, al-Munawir Kamus
Arab-Indonesia (Yogyakarta: Agustus, 1984), hlm.
351, lihat pula Muhammad al-Hawari, Narkoba
Kesalahan dan Keterasingan (Riyadh: 1408 H.), hlm.156
[6]http://www.apapengertianahli.com/2014/10/pengertian-narkoba-apa-itu-narkoba.html diakses pada tanggal 18 November 2015, pukul 09.44 WIB
[7] Satria Effendi
M. Zein, Kejahatan terhadap Harta dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Pidana
Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan(Jakarta: Pustaka
Firdaus, 2001), hlm.107
[8] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta:
Bulan Bintang, 1976), hlm.10, lihat pula A. Djazuli, Fiqh
Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 1
[9]H. M. Djamaluddin Miri, Lc, MA, Ahkamul Fuqaha (Jawa Timur: Lajnah
Ta’lim Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2004), hlm. 569
[10] Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah (Bayrut: Dar al Fikr, 1415 H./1995 M.),
hlm. 61
[14]Abu Zakariya
Yahya bin Syaraf al-Nawâwi, Syarah
Shahih Muslim (Bayrut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 1331-1332
[16]Hukuman ta’zir merupakan hukuman yang didasarkan atas pertimbangan hakim (imam)
yang dilaksanakan karena di-pandang perlu untuk memberikan pelajaran kepada
palakunya demi menjaga kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
[17]A. Djazuli, Fiqh Jinayah(Upaya
Menanggulangi Kejahatan dalam Islam),..., hlm. 220-221.
[19]Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI (Jakarta: Emir, 2015),
hlm. 3
[20]Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI,..., hlm. 6-7
[21]Ibnu Taimiyah, Majmu’
al-Fatwa (Iskandaria-Dar al-Wafa,1426 H/2005 M), Cet. III, juz, 30,
hlm. 39
[22]Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah,
(Bairut-Dar al-Fikr), Juz V, hlm. 249
Tidak ada komentar:
Posting Komentar