Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 13 Mei 2018

MAKALAH KAJIAN FIQH KONTEMPORER: HUKUM NARKOBA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dengan rasionya dan akal budinya selalu berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan agar mampu mengolah alam semesta demi kepentingan hidup manusia. Demikian pula halnya dengan narkoba, zat ini pada awalnya merupakan hasil dari pengembangan pengetahuan manusia terhadap pelbagai tumbuhan demi kepentingan medis, tetapi sebagian manusia lain menyalahgunakan hasil temuan tersebut, demi kepentingan sesaat. Di antara tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang sangat besar.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menimbulkan banyak korban dan banyak masalah sosial lainnya di dunia. Untuk konteks Indonesia, ternyata negeri ini bukan lagi sekedar menjadi daerah sasaran peredaran gelap atau sekedar sasaran transaksi atau transit narkoba, tetapi Indonesai telah menjadi salah satu Negara produsen narkoba dalam skala besar di dunia. Hal ini terbukti dengan beberapa ksu-kasus tertangkapnya Bandar besar narkoba, jaringan atau sindikatnya dan terbongkarnya pabrik-pabrik besar yang memproduksi narkoba di Indonesia. Kenyataan ini tentu saja mengkhawatirkan, terutama terkait dengan masa depan dan keberlangsungan bangsa. Narkoba telah menyebar tidak hanya di kota-kota, tetapi juga di daerah-daerah terpencil. Para pengguna narkoba bukan lagi terbatas pada usia remaja, bahkan anak usia dini pun telah menjadi korbannya, dan yang paling rentan mendapat pengaruh narkoba adalah generasi muda usia remaja. Jika generasi muda negeri ini banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narokoba dan menjadi korban, maka alamat lost generasi akan terjadi di masa depan.
Permasalahan narkoba mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkoba. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang pengesahan Convention on Psycotropi Subtances 1971 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psycotropi Subtances 1988.
Narkoba mempunyai dampak negatif  yang sangat luas;baik secara  fisik,  psikis, ekonomi,  sosial,  budaya,  hankam,  dan  sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama  yang  baik  dari  seluruh  komponen  bangsa  untuk  penanggulangan penyalahgunaan narkoba.[1]
Dari pemaparan latar belakang diatas, maka pemakalah akan memaparkan pengertian dari khamr atau narkoba, macam-macam narkoba, serta hukum bagi pengguna dan pembuat narkoba. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Amin


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam
1.      Definisi Khamrdan Narkoba
Tentang narkoba dalam perspektif Hukum Islam secara langsung memang tidak disebutkan dalil-dalil  qath’i, hal ini disebabkan bahwa al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber hukum primer, bukan undang-undang seperti kitab undang-undang di Indonesia (KUH Perdata dan KUH Pidana) yang memang secara khusus dibuat untuk menangani suatu permasalahan hukum tertentu. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat dimaklumi jika kedua sumber hukum Al-Quran dan Hadits hampir tidak pernah memberikan sebuah definisi. Termasuk didalamnya definisi narkoba. Tetapi tidak berarti tidak bisa dilacak perihal narkoba dalam al-Qur’an dan Hadits.[2] Hal ini disebabkan tidak terdapat di seputar pergaulan Nabi Muhammad semasa hidup-nya. Adapun zat-zat sejenis yang populer saat itu disebut dengan al-khamr yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (narkoba) dengan khamr karena ilat yang sama, yaitu memabukkan. Sehingga metodologi yang digunakan para ulama di dalam mencari ketentuan hukum narkoba, yaitu melalui pendekatan  qiyas.
Al-khamrsecara etimologi berarti menutupi, yang dimaksud dengan khamritu adalah sesuatu yang menutupi kepala seperti sorban atau kerudung. Dinamakan  khamr  karena menutupi atau mengacaukan akal.[3] Sedangkan istilah NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan BAhan Adiktif lainnya. Istilah Narkoba berdasarkan Kepres No.17 tahun 2002 sejak terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan istilah sebelumnya NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif) istilah yang digunakan Departemen Kesehatan (DEPKES) RI, dan NAFZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) istilah yang digunakan oleh DEPKES dan DEPSOS (Departemen Sosial RI), sudah tidak digunakan lagi sejak Kepres tersebut.[4]
Tentang Narkotika dalam istilah bahasa Arab paling sedikit ada 3, yaitu  al-Mukhaddirat (المخدرات), al-aqaqir (العقاقير), dan hasyisy (حشيي). Narkotika al-Mukhaddirat (المخدرات), secara etimologi berarti sesuatu yang terselubung, kegelapan atau kelemahan . Diambil dari kata  al-Khidr  (الخدر) yang berarti tirai yang terjurai di sudut ruangan seorang gadis. Kata tersebut biasanya digunakan sebagai penirai rumah. Kata  al-Mukhaddirat (المخدرات) dapat juga terambil dari kata al-Khadar (الخدر) yang berarti kemalasan dan kelemahan.  Al-Khadir (الخدر) bentuk  fâ’il  (إسم فاعل) atau subyek dari kata al-Khadar  (الخدر) artinya orang yang lemah dan malas.[5]

2.      Jenis-jenis Narkoba
a)      Candu/ madat atau opium, yaitu narkotika yang dinikmati dengan memakai pipa isapan. Dari candu atau opium ini bisa di hasilkan morfin yang berbentuk tepung licin dan halus keputih-putihan atau kuning. Morfin sangat berbahaya karena akan mengakibatkan denyut jantung dan tubuh seseorang akan sangat lemah. Morfin dapat digunakan oleh seseorang dengan cara menyuntikkannya pada lengan dan paha.
b)      Heroin, dihasilkan memlaui proses kimia atas bahan baku morfin. Heroin yang diedarkan sering dalam bentuk bubuk berwarna putih keabu-abuan atau coklat; dinikmati dengan cara menciumnya. Jika heroin digunakan dengan cara menyuntikkannya ke bagian tubuh seseorang, oram gitu akan sangat menderita dan mengakibatkan kematian.
c)      Shabu-shabu adalah heroin kelas 2 yang diisap dengan menggunakan suatu alat tertentu.
d)     Ekstasi/Metamphetamines dalam bentuk pil, yang dapat meng akibatkan kondisi tubuh memburuk dan tekanan darah semakin tinggi. Gejala yang timbul pada pengguna ekstasi adalah suka bicara, selalu merasa cemas dan gelisah, tak dapat duduk dengan tenang, denyut nadi terasa cepat, kulit panas dan bibir hitam, tak dapat tidur, bernapas dengan cepat, tangan dan jari selalu gemetar.
e)      Putauw ialah sejenis heroin kelas 5 atau 6 yang merupakan ampas heroin. Putauw dapat dikonsumsi dengan cara membakar dan diisap asapnya.
f)       Ganja atau mariyuana. Ganja paling banyak dipakai, mungkin karena akibatnya yeng tergolong tidak terlalu berbahaya bagi jiwa dan syaraf pemakai.
g)      Hashish. Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara dihisap atau dimakan. Narkotika jenis ini dikatakan tidak berbahaya karena jarang mengakibatkan kematian. Dan masih banyak lagi jenis-jenis narkoba yang beraneka macam.

3.      Dampak-dampak yang Diakibatkan Mengkonsumsi Narkoba

Dampak Penyalagunaan Narkoba Terhadap Fisik Pemakai[6]
Gangguan pada Sistem Saraf 
Kejang-kejang, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi, halusinasi
Gangguan pada Sistem Kardiovaskular
gangguan peredaran darah, infeksi akut otot jantung.
Gangguan Pada Kulit
eksim, penanahan  (abses), alergi.
Gangguan pada Organ Dalam
kesukaran bernafas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan jaringan paru-paru, pengecilan hati
Gangguan Pada Fisiologis Tubuh
Mual-mual, sering sakit kepala, dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, sulit tidur.
Gangguan Pada Sistem Reproduksi
Aktivititas kerja kelenjar endokrin khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang. Mengakibatkan berkurangnya produksi hormon reproduksi seperti estrogen, progestron dan testoteron dan terjadinya disfungsi seksual seperti impoten. Khusus pada pengguna narkoba atau narkotika wanita, dapat menyebabkan haid atau menstruasi tidak teratur.

Dampak Penyalagunaan Narkoba Terhadap Psikis/ Psikologi Pemakai
Ansietas dan depresi
Pengguna narkoba atau narkotika akan mengalami gejala ini yaitu ansietas dan depresi. Gejala yang ditimbulkan bermacam macam begitupun dengan intensitasnya tergantung kepribadian pengguna atau pecandu narkoba atau narkotika. Simpton terjadinya ansietas adalah gelisah, insomnia, dan terjadinya serangan panik, bahkan beberapa pengguna narkoba mengaku dan teramati mengalami gejala serangan panik, insomnia (susah tidur), merasa takut mati, merasa tercekik.
Keracunan terhadap narkoba jenis stimulan serta depresan yang dihentikan dapat menyebabkan munculnya perasaan bising, tidak nyaman, dan pecandu atau pemakai akan menghindari kerumunan, daerah bising, serta menjadi agorafobia (takut bersosialisasi). Dapat pula menyebabkan terjadinya kurang konsentrasi serta nafsu makan berkurang.
Flashback
Efek flashback adalah efek yang terjadi dimana pengguna narkoba atau narkotika mengalami situasi atau mengenang masa lalunya yang berat. Dampak ini sering dialami oleh pengguna ganja ataupun jenis halusinogen lainnya. Keracunan zat ini mampu menyebabkan munculnya rasa panik berlebih.
Psikosis
Psikosis terjadi pada pengguna atau pemakai narkoba yang beberapa saat yang lalu memakai atau menggunakan narkoba. Dampak yang ditimbulkan oleh jenis depresan adalah psikosis. Dampak ini dapat muncul beberapa jam bahkan beberapa hari setelah penggunaan depresan yang menekan ataupun mengganggu sistem saraf. Dapat menyebabkan pengguna sering tertawa lepas tidak bahkan berkeliaran telanjang.




4.      Narkoba menurut Hukum Islam
Dalam Islam, pelarangan mengkonsumsi khamr (narkoba) dilakukan secara bertahap. Pertama,. Firman Allah SWT. dalam surat al-Baqarah ayat 219:
۞يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

Kedua, penekanan bahwa narkoba yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran. Allah SWT. selarang seseorang shalat dalam keadaan mabuk. Firman Allah SWT. dalam surat an-Nisa’ ayat 43:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.

Ketiga, penegasan bahwa narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram di konsumsi. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat al-Ma’idah ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Dalam hadits riwayat ‘Abdullah ibn Umar, Rasulullah SAW. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ حَرَامٌ.
“setiap yang memabukkan dadalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim). Dalamhadits lain nabi menjelaskan bahwa:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
“segala sesuatu yang memabukkan bila diminum dalam kadar yang banyak, kadarnya yang sedikit pun haram”.(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berpidato: “sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr dan ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, kurma, madu, jagunf, dan gandum”.

5.      Ketetapan Pidana (Jinayah)yang  berkaitan dengan Narkoba dan Pencegahannya
a)      Sanksi hukum bagi pembuat dan pengedar narkoba.
Tujuan dirumuskannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan, serta harta. Lima hal pokok ini wajib diwujudkan dan dipelihara jika seseorang menghendaki kehidupan yang berbahagia di dunia dan di hari kemudian. Segala upaya untuk me-wujudkan dan memelihara lima pokok tadi merupakan amalah saleh yang harus dilakukan oleh umat Islam.[7]
Sebaliknya, segala tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari pokok tersebut dianggap sebagai tindakan kejahatan yang dilarang. Siapa saja yang mengamati seluk beluk hukum Islam akan mengakui bahwa setiap rumusannya mengarah kepada perwujudan atau pemeliharaan dari lima pokok tersebut. Dari gambaran ini, tindakan kejahatan dapat dikategorikan ke dalam lima kelompok, yaitu kejahatan terhadap agama, kejahatan terhadap jiwa atau diri, kejahatan terhadap akal, kejahatan terhadap kehormatan dan keturunan, dan kejahatan terhadap harta benda. Masing-masing ke-jahatan itu diuraikan secara panjang lebar dalam literatur-literatur  fiqh dalam berbagai mazhab. Kejahatan-kejahatan besar terhadap lima pokok ini diatur dalam bab  jinayat.
Jinayah  atau Jarimah yaitu tindak pidana di dalam hukum Islam berupa larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah SWT. dengan hukuman had  atau  ta’zir.[8]  Hukuman had adalah hukuman yang ditetapkan melalui wahyu yang merupakan hak Allah SWT. sebagai syari’. Hukuman  ta’zir adalah hukuman yang tidak ada nasnya, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan hakim  (qadhi).
Mengingat ketidakseimbangan antara manfaat yang ditimbulkan oleh narkoba pada satu sisi dan besarnya bahaya yang ditimbulkan pada sisi yang lain, maka hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba harus diberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang dilakukannya. Narkoba dengan berbagai jenis, bentuk dan nama yang telah diidentifikasi pengaruhnya terhadap akal pikiran dan fisik, maka sanksi hukumannya dikategorikan ke dalam  khamr,  yang secara tegas dan keras dilarang oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya.Kemudian timbul suatu pertanyaan apakah Boleh menjatuhkan hukuman mati kepada produsen dan pemasok narkoba dalam pandangan Islam? Hukumnya boleh, karena sudah jelas pemasok narkoba menimbulkan mafsadah yang besar.Dalilnya dalam surat al-Ma’idah ayat 33 yang berbunyi:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.
Hadits Nabi yang menyatakan keharusan memerangi (menghukum) orang yang membuatkhamr (narkoba):
عَنْ  دَيْلَمٍ  الْحِمْيَرِيِّ ، قَالَ: " سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ فِيهَا عَمَلًا شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا، قَالَ: هَلْ يُسْكِرُ؟، قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: فَاجْتَنِبُوهُ، قَالَ: قُلْتُ: فَإِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَقَاتِلُوهُمْ " (رواه أحمد وأبو داود)
­­Artinya: “Dari Dailami Al-Himyari, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, kami tinggal di negeri yang bersuhu udara dingin dan kami mengatasinya dengan cara kerja berat dan kami membuat minuman dari gandum ini untuk menambah kekuatan kami dalam bekerja dan mengatasi dinginnya suhu di negeri kami. Beliau SAW. menjawab: Apakah menyebabkan mabuk? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Jauhilah! Kata Dailani: Lalu aku mendekat tepat dihadapan beliau SAW., dan hal tersebut aku tanyakan kembali kepada beliau. Maka beliau menjawab: Apakah memabukkan? Aku menjawab: Ya. Sabda beliau: Jauhilah! Aku mencoba menjelaskan: Orang-orang sulit meninggalkan (kebiasaan) tersebut. Beliau menjawab: Jika mereka tidak mau meninggalkannya maka perangilah mereka! (HR. Ahmad, hadits ke-17243 dan Abu Daud hadits ke 3198).

Qoul Ulama yang menyatakan kebolehan memberikan hukuman mati terhadap pelaku kriminal (membuat narkoba):
الفقه الإسلامي وأدلته، ج 6، ص 201 :
وَمَنْ لَمْ يَنْدَفِعْ فَسَادُهُ فِي الأَرضِ إِلَّا بِالْقَتْلِ قتل، مثل المفرق لجماعة المسلمين، والداعي إلى التدع في الدين،... وأمر النبي صلى الله عليه وسلم بقتل رجل تعمد عليه الكذب، وسأله ديلم الحميري فيما يرويه أحمد في المسند عمّن لم ينته ن شرب الخمر في المرة الرابعة ، فقال: فإن لم يتركوه فاقتلوهم. والخلاصة : أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة ونحوهم.
Artinya: “Barangsiapa yang perilaku kriminal dan negatifnya tidak bisa dicegah kecuali dengan jalan hukuman mati, maka hukuman mati harus dijatuhkan kepadanya. Semisal orang yang memprovokasi perpecahan dalam masyarakat muslim, atau orang yang mengajak pada perbuatan bid’ah dalam agama...Karena Nabi Saw. pernah memerintahkan untuk melaksanakan hukuman mati kepada orang yang secara sengaja membuat kebohongan atas nama beliau. Dailami al-Himyari menanyakan kepada beliau – dalam versi riwayat Ahmad dalam al-Musnad – tentang orang yang tidak bisa berhenti minum-minuman keras sampai pada peringatan yang keempat kali. Maka beliau SAW. menjawab: jika mereka tetap tidak mau meninggalkannya, maka jatuhkanlah hukuman mati kepada mereka. Kesimpulannya: Bahwa diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati sebagai kebijakan atas mereka yang melakukan tindakan kriminal secara berulang-ulang, para pecandu minuman keras, para penganjur tindak kejahatan, tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan lain sebagainya.[9]

b)      Pendapat para imam mazhab terhadap sanksi hukuman peminum al-khamr
Sementara yang berkaitan dengan ringan beratnya hukuman bagi pemakai  khamr  tidak disebutkan dalam Al-Qur’an tetapi hanya disebutkan dalam petunjuk al-Sunnah Nabi Muhammad, yaitu:
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar, Telah menceritakan kepada kami Syuaib bin Ishak, Telah menceritakan kepada kami Said bin Abi ‘Arubah bin Bahdalah dari Zakwan Abi Shâlih dari Mu’awiyah bin Abî Sufyân bahwa Rasulullah telah bersabda: “Apabila mereka meminum khamr, maka hendaklah kamu dera/jilid, kemudian jika minum lagi maka deralah ia, kemudian jika minum lagi deralah ia, kemudian minum lagi maka bunuhlah.” (H.R. Ibn Majah).[10]
Tsaur ibn Zaid al-Daili berkata bahwa ‘Umar bin Khattab meminta pendapat tentang  khamr  yang dikonsumsi manusia. ‘Ali bin Abi Thalib berkata: “Hendaknya engkau mencambuknya sebanyak 80 kali, karena ia meminum yang memabukan. Jika ia telah mabuk, maka ia bicara tidak karuan dan sudah bicara tidak karuan maka ia berbohong”.  Kemudian ‘Umar bin Khattab menentukan bahwa hukuman bagi peminum khamr  adalah 80 kali cambuk.
Hadits dari Ibn ‘Umar, bahwasannya Rasulullah bersabda:“Rasulullah melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamr: produsennya (pembuat), distributornya (pengedar), peminumnya, pembawanya (kurir), pengirimnya, penuangnya (penyuguh), penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembayar dan pemesannya.” (H.R. Ibn Majah dan al-Tirmiza).[11]
Menyikapi hadits di atas, para ulama bersepakat bahwa bagi para peminum  khamr dikenakan had  berupa hukuman dera atau cambuk, baik sedikit ataupun banyak.[12] Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai berat ringannya sanksi hukum tersebut. Dari kalangan mazhab Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa peminum  khamr  di-kenakan sanksi 80 kali cambuk, sementara itu dari mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa peminum  khamr  diberikan sanksi cambuk 40 kali. Sedangkan dari mazhab Hanbali terjadi perbedaan pendapat, yaitu ada yang berpendapat 80 kali cambuk dan yang lainnya berpendapat hanya 40 kali cambuk.[13]
Imam Syafi’i menyatakan bahwa had bagi peminum  khamr adalah 40 kali cambuk, hal ini didasarkan kepada tindakan ‘Ali bin Abi Thalib yang mencambuk Walid bin ‘Uqbah dengan 40 kali cambuk, hal ini pula merupakan sanksi hukum yang diperintahkan Rasulullah yang dilaksanakan pada saat Abu Bakar al-Shiddiq menjabat khalifah. Sebagaimana dalam sebuah hadits:
عن علي في قصة والد بن عقبة: جلد رسول الله صلى الله عليه وسلم اربعين وابو بكر اربعين و عمر ثمانين وكل سنة وهذا احب إلي (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Ali pada kisah Walid bin Uqhah, Rasulullah Saw. mencambuk bagi peminumkhamr/pecandu Narkoba 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, dan ‘Umar mencambuk 80 kali, kesemuannya itu sunnah dan inilah yang lebih saya senangi (yaitu 80 kali)”. (HR. Muslim).[14]
Sementara itu AbuHanifah, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukuman bagi peminum khamr  80 kali cambuk. Hal ini didasarkan pada tindakan ‘Umar bin Khattab, di mana menurut mereka sudah menjadi ijma’ pada masa khalifah ‘Umar bin Khattab karena tidak seorangpun dari sahabat mengingkarinya.
Dalam hal atsar  ‘Umar ini, yaitu yang menetapkan 80 kali cambuk sebagai had bagi peminum khamrImam Syafi’i, menanggapai bahwa sanksi 80 kali cambuk itu merupakan had,[15] tetapi hanya sebagai ta’zir,[16] karena hukuman  had  bagi peminum  khamr  sebanyak 40 kali cambuk seperti yang dipraktikkan oleh Rasulullah.
Perbedaaan hukuman  ta’zir  dengan hukuman  had, menurut Imam al-Mawardiyaitu memberikan sanksi  ta’zir kepada orang yang sering melakukan kejahatan, sedangkan  dalam  hukuman  had tidak ada perbedaan. Dalam hukuman  had tidak boleh diberikan maaf, sedangkan dalam ta’zir  ada kemungkinan pemberian maaf. Hukuman  had itu memungkinkan bisa menimbulkan kerusakan tubuh dan jiwa terhukum, sedangkan dalam hukuman  ta’zir  terhukum tidak boleh sampai mengalami kerusakan itu.[17]
Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti diketahui mempunyai akibat dan dampak yang lebih luas dan bahkan lebih berbahaya dari  khamr itu sendiri. Apalagi jika over dosis akan mengakibatkan kematian bagi pemakainya. Selain itu pula akan menimbulkan tindakan-tindakan pidana yang destruktif, seperti pencurian, perkosaan, pembunuhan dan sebagainya.
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, baik  had maupun ta’zir, penyalahgunaan narkoba dengan segala pertimbangan yang diakibatkannya cukup kompleks. Sehingga menurut analisis pemakalah melalui analisa qiyas dengan khamr, maka penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan gabungan sanksi hukuman yaitu hukuman  had dan ta’zir .
Mengenai penggabungan antara  had dan  ta’zir  ini, para ulama pada umumnya membolehkan selama memungkinkan. Misal nya dalam mazhab Maliki dan Syafi’i menggabungkan hukuman bagi peminum khamr /pemakai narkoba yaitu dengan menambahkan 40 kali cambukan.[18]

6.      Cara PencegahanNarkoba
Mengenai cara pencegahan narkoba dalam perspektif Hukum Islam yaitu dengan cara Bimbingan agama (Dakwah Islamiyah)  Mengenai bimbingan agama (dakwah Islamiyah) terhadap pencegahan narkoba ini hendaknya memperhatikan beberapa hal. Pertama, pihak-pihak yang menangani bimbingan agama (Dakwah Islamiyah)  ini hendaknya terdiri dari pelbagai aspek disiplin ilmu yang terdiri dari: ulama (kiyai/ustadz), psikolog, kriminolog, psikiater, dokter, praktisi hukum, sosiologi, aparat keamanan (polisi) dan pihak-pihak lain yang terkait dalam permasalahan narkoba ini. Kedua, persiapan yang matang dan perencanaan yang rapih dan program-program yang terarah, efektif, efisien dan profesional. Sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan memuaskan. Ketiga, bimbingan tersebut jangan berbentuk ancaman intimidasi dan tekanan. Tetapi diusahakan dengan menggali potensi diri (tazkiyah al-qalb) akan tergerak untuk mengikuti Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga dengan penuh kesadaran menjalankan perintah Allah SWT. dan menjauhi larangan-Nya. Keempat, bimbingan didesain sedemikian rupa dalam bentuk ceramah/seminar/diskusi dengan seramah dan semudah mungkin, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kelima, perpaduan gerakan sosial, kultural dan moral spiritual yang secara langsung melibatkan peran orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pendidik dan aksi nyata pemerintah merupakan langkah yang efektif dan perlu ditumbuh kembankan dimasa yang akan datang. Keenam, gerakan dakwah yang dipublikasikan melalui siaran agama pada beberapa stasiun televisi, cukup variatif dan bahkan lebih dinamis, menyangkut penanggulangan dan penanganan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

B.     Fatwa-fatwa dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengenai Hukum Penyalahgunaan Narkoba/ Khamr.

1.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 22 Tahun 2011
Tentang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 30 Oktober 1975, 1 November 1975, 4 November 1975, 26 Januari 1976 dan tanggal 8 Februari 1976 telah membicarakan pelbagai persoalan antara lain mengenai masalah “Penyalahgunaan Narkotika”, setelah:[19]
MEMBACA   : Rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang Pemberantasan Narkotika dan Kenakalan Remaja, Serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut.



MEMPELAJARI DAN MEMBAHAS:
1.      Prinsip dalam agama Islam tentang: Larangan memasukkan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa dalam tubuh manusia.
2.      Akibat-akibat buruk dan berbahaya serta kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika dan semacamnya oleh seseorang untuk selain dari pada pengobatan, bisa pula sampai menyebabkan kematian, terutama dikalangan remaja.
3.      Bahwa usaha pemerintah untuk menanggulangi korban dari penyalahgunaan narkotik dan semacamnya (madat, ganja, mariyuana, dan lain-lain) termasuk usaha pencegahannya, belum berhasil sebagaimana yang diharapkan.

MENIMBANG          : Bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotik dan semacamnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda yang sangat mengganggu pikiran, keamanan dan suksesnya pembangunan, perlu adanya usaha-usaha da tindakan-tindakan:
1.      Menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/ pengedar/ penyelundup bahan-bahan narkotik sampai kepada hukuman mati.
2.      Menjatuhkan hukuman berat terhadap petugas kemanan dan lain-lain petugas pemerinyah sipil dan militer yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/ penjual/ pengecer/ pengedar gelap narkotik.
3.      Mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang mempunyai legalitas untuk penjualan narkotik agar tidak disalahgunakan.
4.      Mengadakan usaha-usaha prefentiv dengan membuat undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotik dan semacamnya.
An-Nasa’i, Ad-Daraquthni, dan Ibnu Hibban mengeluarkan Hadits dengan bunyi lafaz yang sama:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ
Rasulullah SAW. melarang sedikitnya makanan/ minuman yang apabila di konsumsi terlalu banyak akan memabukkan.
5.      Pendapat ulama fikih: Bahwa Menyalahgunakan pemakaian al-Mukhaddirat (macam-macam obat bius) hukumnya haram.  Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat.
6.      Filsafat hidup bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia.
MEMUTUSKAN
1.      Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudaratan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya kemanan masyarakat dan Ketahanan Nasional.
2.      Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
3.      Menyambut baik dan menghargai segala usaha menaggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotik dan semacamnya.
4.      Menganjurkan kepada Presiden RI agar merusaha segera mewujudkan Undang-Undang tentang Penggunaan dan Penyalahgunaan Narkotik, termasuk obat bius dan semacamnya, serta pemberian hukuman terhadap pelanggarnya.
5.      Menganjurkan kepada Presiden RI membuat instruksi-instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotik.
6.      Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/ penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotik.
7.      Menganjurkan kepada organisasi –organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial, serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotik”.
MENGINGAT:
Dalil Al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:[20]
a.     Firman Allah SWT.:
...ولا تلقو بأيديكم إلى التهلكة...( البقرة: 195)
“…Dan Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah SWT.adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 195)

...ولا تقتلوا أنفسكم، إن الله كان بكم رحيما. (النساء: 29)
“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah SWT.adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

b.      Hadits Ummu Salamah:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كلّ مسكر ومفنّر (رواه أحمد في مسنده وأبو داود في سننه سند صحيح)
Rasulullah SAW melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan. (Hadits riwayat Ahmad dalam sunahnya, dengan sanad shahih)

c.       Sabda Rasulullah:
كلّ مسكر حرام (رواه البخاري والمسلم)
Tiap-tiap barang yang memabukkan haram. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

d.      Hadits dari Jabir RA bahw Rasulullah bersabda:
كلّ ما أسكر كثيره فقليله حرام (أخرجه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى وابن ماجه وابن حبان وصحيح وحسنه الترمذى ورجاله ثقاث)
Setiap sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak itu bisa memabukkan, maka apabila dikonsumsi dalam jumlah sedikit hukumnya haram. (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, Ibn Majjah, dan Ibn Hibban yang meng-shahih- kannya, serta at-Turmudzi yang menganggapnya hasan, sedang rijal-nya dipercaya.

2.      Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyahtelah bertanya kepada para ahli dalam bidang mereka masing-masing, terutama para ahli farmasi dan paradokter. Dari hasil diskusi dengan mereka itu, diambil kesimpulan bahwamengharamkan makanan dan minuman yang kadar alkoholnya diatas 5% karena memabukkan, tetapi jika dibawah 5% diperbolehkan, seperti air tape.
Dalil yang melandasi keputusan tersebut antara lain berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَس لَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌوَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ( رواه مسلم )
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullahsaw bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yangmemabukkan itu adalah haram.” (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa di samping khamr, ada lagi makanan atau minuman yang jika dimakan atau diminum dalam jumlah tertentu dapat memabukkan si peminum, tetapi haramnya tidak mutlak seperti minum khamr; seperti ganja, alkohol, berbagai macam alat perangsang dan penambah tenaga. Dalam al-Qur’an disebutkan:
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَاْلأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ ( لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (النحل : 67(
Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda  kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl,: 67).
Makanan dan minuman yang dapat memabukkan bila dimakan atau diminum dalam jumlah tertentu selain khamr itulah mungkin yang dimaksudkan oleh golongan Hanafiyah dengan nama nabidz. Mereka membedakan antara khamr dan nabidz. Khamr keharamannya mutlak, sedangkan nabidz tidak. Pertanyaannya ialah, bagaimana dapat menetapkan ukuran atau kadar makanan dan minuman tersebut sehingga dapat memabukkan? Dalam al-Qur’anAllah SWT telah berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ( النحل : 43(
Artinya: “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuanjika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl,: 43)

3.      Bahtsul  Masail (NU)
Nahdlatul Ulama sendiri dalam Muktamar ke-31 di Asrama Haji Donohudan-Boyolali-Jawa Tengah telah memutuskan kebolehan untuk menghukum mati bagi pemasok psychotropika dan narkotika. Alasan yang dikemukan dalam keputusan tersebut adalah karena menimbulkan mafsadah yang besar. Landasannya sebagaimana dikemukakan Ibnu Taimiyah.[21]
  وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّعْزِيْرَ مَشْرُوْعٌ فِيْ كُلِّ مَعْصِيَّةٍ لاَ حَدَّ فِيْهَا وَلاَ كَفَّارَةَ
“Para ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir itu disyariatkan untuk setiap pelanggaran (ma’shiyah) yang tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat”.
Pertanyaan penting yang harus diajukan disini adalah apakah hukuman ta’zir diperbolehkan sampai pada taraf menghukum mati? Dalam pandangan kami, jelas diperbolehkan sepanjang pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang massif.
Bahkan memberikan hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pernah dilakukan pada masa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra. Sayyidina Umar bin al-Khaththab ra pernah mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka untuk mendiskusikan tentang hukuman yang setimpal bagi pelaku liwath. Mereka pun kemudian mengeluarkan fatwa agar pelakunya dihukum mati dengan cara dibakar.[22]
أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ كِبَارَ عُلَمَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَاسْتَشَارَهُمْ فِيْ عُقُوْبَةِ اللاَّئِطِ فَأَفْتَوْا بِإِعْدَامِهِ حَرْقًا، وَهَذَا مِنْ أَشَدِّ مَا يُتَصَوَّرُ فِيْ بَابِ التَّعْزِيْرِ
“…bahwa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka bermusayawarah mengenai hukuman yang layak bagi pelaku liwath. Kemudian mereka pun memberikan fatwa hukuman mati bagi pelaku tersebut dengan cara membakarnya. Model hukuman ini merupakan model yang paling mengerikan dalam bab hukuman ta’zir…”.

BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian sebelmnya dapat dikemukaan bahwa pelanggaran menyalahgunaan narkoba dianalogikan dengan pelanggaran  meminum khamr dalam Islam.pengharaman ini dilakukan karena narkoba menimbulkan kebencian, permusuhan, bencana, dan malapetaka yang berbahaya, baik bagi pengguna, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan Negara. Narkoba adalah zat yang dilarang dalam hukum Islam dan bagi produsen, pengedar, dan pengguna akan diberi sanksi had atau ta’zir.
Para ulama bersepakat bahwa sanksi pidana akibat penyalahgunaan narkoba dikenakan berupa hukuman dera atau cambuk, baik sedikit maupun banyak. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai berat ringan-nya sanksi hukum tersebut. Di dalam hukum Islam seseorang dapat dihukum dengan hukuman mati setelah beberapa
kali me lakukan meminum  khamr  (sudah menjadi pecandu narkoba). Jika peminum/
pecandu narkoba dapat dihukum dengan hukuman mati, apalagi pengedarnya. Hal ini
disebabkan pengedar merupakan posisi kedua dalam rangkaian peredaran narkoba, setelah produsen (pembuat narkoba) kemudian baru pemakai narkoba. Sehingga sangat baik pengedar apalagi produsen narkoba dijatuhi hukuman mati yang merupakan hukuman ta’zir  di dalam hukum Islam. Konsep pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menurut Hukum Islam melalui program berbasis Agama Islam merupakan solusi yang paling tepat untuk dilakukan dalam kondisi apapun, karena agama menjadi faktor penting dalam membangun watak kepribadian dan kesalehan.







DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli,  Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).

A. Hanafi,  Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1976).

Ahmad Warson al-Munawir,  al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (Yogyakarta: Agustus, 1984).

http://www.apapengertianahli.com/2014/10/pengertian-narkoba-apa-itu-narkoba.html diakses pada tanggal 18 November 2015, pukul 09.44 WIB
 
M. Djamaluddin Miri, Lc, MA, Ahkamul Fuqaha (Jawa Timur: Lajnah Ta’lim Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2004).

Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI (Jakarta: Emir, 2015).

Muhammad Amin Summa,  Penanggulangan Penyalah -gunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, (Makalah Seminar, tanggal 16 September 2000).

Satria Effendi M. Zein, Kejahatan terhadap Harta dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).

Soedjono, Patologi Sosial(Bandung: Alumni, 2000).

Yanuar Sadewa, Bimbingan dan Penyuluhan Islam terhadap Bahaya Narkoba,(makalah Badan Narkotika Nasional 21 Agustus 2007).



[1] A.  Soedjono, Patologi Sosial(Bandung: Alumni, 2000), hlm. 41
[2] Muhammad Amin Summa,  Penanggulangan Penyalah -gunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam,(Makalah Seminar, tanggal 16 September 2000)
[3] Misbah al-Munir,  Al-Qamus Muhit (Bayrut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 567, lihat pula Muhammad ‘Ali Al-Sayis,  Tafsir Ayat al-Ahkam,  jilid ke-1, (Mesir: ‘Ali Shabih wa ‘Auladuh, t.t.), hlm. 119.
[4] Yanuar Sadewa, Bimbingan dan Penyuluhan Islam terhadap Bahaya Narkoba,(makalah Badan Narkotika Nasional 21 Agustus 2007).
[5]Ahmad Warson al-Munawir,  al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (Yogyakarta: Agustus, 1984), hlm. 351, lihat pula Muhammad al-Hawari,  Narkoba Kesalahan dan Keterasingan (Riyadh: 1408 H.), hlm.156
[6]http://www.apapengertianahli.com/2014/10/pengertian-narkoba-apa-itu-narkoba.html diakses pada tanggal 18 November 2015, pukul 09.44 WIB

[7] Satria Effendi M. Zein, Kejahatan terhadap Harta dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan(Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), hlm.107
[8] A. Hanafi,  Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm.10, lihat pula A. Djazuli,  Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 1
[9]H. M. Djamaluddin Miri, Lc, MA, Ahkamul Fuqaha (Jawa Timur: Lajnah Ta’lim Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2004), hlm. 569
[10] Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah (Bayrut: Dar al Fikr, 1415 H./1995 M.), hlm. 61
[11] Al-Tirmidzî,  Jami’ al-Shahih (Bayrut: Dâr al-Fikr, t.t.), Jilid III, hlm. 589.
[12] Ibn Rusyd,Bidayatul Mujtahid, (Bayrut: Dâr al-Fikr, 1995), Jilid II, hlm.364.
[13] Ibn Hajar al-Asqalâni,  Fath al-Bari (Ttp.: Tnp., t.t.), hlm. 82.
[14]Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawâwi,  Syarah Shahih Muslim (Bayrut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 1331-1332
[15]Had  merupakan hukuman yang ditetapkan oleh  Syari’ yaitu Allah SWT.
[16]Hukuman  ta’zir merupakan hukuman yang didasarkan atas pertimbangan hakim (imam) yang dilaksanakan karena di-pandang perlu untuk memberikan pelajaran kepada palakunya demi menjaga kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
[17]A. Djazuli,  Fiqh Jinayah(Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam),..., hlm. 220-221.
[18] A. Djazuli,Fiqh Jinayah(Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam),..., hlm.162.
[19]Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI (Jakarta: Emir, 2015), hlm. 3
[20]Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI,..., hlm. 6-7
[21]Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa (Iskandaria-Dar al-Wafa,1426 H/2005 M), Cet. III, juz, 30, hlm. 39
[22]Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah, (Bairut-Dar al-Fikr), Juz V, hlm. 249

Tidak ada komentar:

Posting Komentar