BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Pemerintah telah menetapkan Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang berfungsi sebagai dasar dalam perencana,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. SPN antara lain berisi kreteri minimal untuk menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak srta karakter bangsa yang bermartabat.
Peraturan
pemerintah nomor 55 tahun 2007, menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan Agama
dan pendidikan keagamaan berada pada Kementrian Agama dan Pendidikan sebagai
pengelola Pendidikan Agama.
Kementrian
Agama berkewajiban menjamin mutu Pendidikan Agama di sekolah.Dalam rangka
penyelenggaraan PAI yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka
Kementrian Agama perlu membuat pengembangan terhadap delapan SNP yang telah
ditetapkan oleh BSNP.
Salah satu SNP
disebut di atas di antaranya adalah Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Kompetensi Lulusan ini digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik yang meliputi standar standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, Stndar Kompetensi Lulusan Minimal kelompok mata pelajaran, dan
Standar Kompetensi Lulusan Minimal mata pelajaran.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
1 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas 1) kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kwarganegaraan dan
kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4)
kelompok mata pelajaran estetika; 5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara
holistic, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman
dan penghayatan peserta didik, semua mata pelajaran sama pentingnyan dalam
menentukan kelulusan.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia tersebut dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia.Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama itu sendiri.
Pendidikan
Agama Islam sebagai pendidikan moral bertujuan untuk mewujudkan karekter
peserta didik yang memahami, meyakini, dan menghayati nilai-nilai Islam, serta
memiliki komitmen untuk bersikap dan bertindak konsisten dengan nilai-nilai
tersebut, dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota
masyarakat, warga Negara, dan warga dunia.
Pendidikan
Islam adalah sistem pendidikan yang sengaja dan diselenggarakan dengan hasrat
dan niat atau rencana yang sungguh-sungguh
untuk melaksanakan ajaran dan nilai-nilai Islam, sebagaimana tertuang
atau terkandung dalam visi, misi, tujuan , program kegiatan maupun pada praktik
pelaksanaan kependidikannya. Pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI
merupakan salah satu perwujudan dari pengembangan system pendidikan Islam.
Di
tengah-tengah pesatnya inovasi pendidikan, terutama dalam konteks pengembangan
kurikulum, sering kali para guru PAI merasa kebingungan dalam menghadapinya.
Apalagi inovasi pendidikan tersebut cenderung bersifat top-down innovation dengan
strategi power coersivwe atau strategi pemaksaan dari atasan atau pusat
yang berkuasa. Inovasi ini sengaja diciptakan oleh atasan sebagai usaha untuk
meningkatkan mutu pendidikan agama islam ataupun untuk meningkatkan efisiensi
serta efektivitas pelaksanaan PAI dan sebagainya.[1]
B. Rumasan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas maka penulis dapat merumuskan dan memberi batasan masalah didalam
makalah ini sebagai berikut:
1.
Bagaimanakha Standart Isi dan Standart
Kelulusan PAI?
2.
Bagaimanakah Telaah kritis SI dan SKL
PAI?
C. Tujuan
Pembahasan.
Pada tujuan pembahasan makalah ini
yang akan didiskusikan dan dipresentasikan dalam seminar kelas agar menjadi
lebih jelas diantaranya :
1.
Agar mengetahui standar kompetensi
lulusan Pendidikan Agama Islam dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Islam.
2.
Agar dapat menemukan cara yang tepat
untuk penerapan dan pengembangan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
STANDART ISI DAN SRTANDART KELULUSAN PAI
a.
Dasar hukum kurikulum PAI
1.
Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
2.
UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
3.
UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti
dengan UU No. 20/2003
4.
PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian
kewenangan
5.
UU No. 20/2003 – Sisdiknas
6.
PP No. 19/2005 – SPN
7.
Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
8.
Permendiknas No. 23/2006 – Standar
Kompetensi Lulusan
9.
Keputusan Dirjen Dikdasmen
No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
10. Keputusan
Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No.
1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
11. Peraturan
Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang
SI dan No. 23 tentang SKL
b.
Standar Isi PAI
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu,yang dituangkan
dalam kriteria kompetensi tamatan,kompetensi bahan kajian,kompetensi mata
pelajaran dan silabus pembelajaran.Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar,beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan,dan kalender
pendidikan/akademik.
c.
Tujuan
Pendidikan agama islambertujuan:
1.
Menumbuhkembangkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta dididk tentang agama islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Alloh SWT.
2.
mewujudkan
manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang
berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis,
berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan social
serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah
d.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam
meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- Al-Qur’an dan Hadits
- Aqidah
- Akhlak
- Fiqih
- Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan
keseimbangan , keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Alloh
SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri
sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
e.
Standar Kompetensi Lulusan PAI
Salah satu perubahan yang paling mendasar dalam pelaksanaan pendidikan
nasional adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), kemudian dijabarkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai pedoman dan acuan
dalam pelaksanaan pendidikan.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara
konsisten sebagai peruwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dimiliki peserta didik. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal
yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran
pada satuan pendidikan tertentu (Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006). Uraian
tentang standar kompetensi setidak-tidaknya berisi tentang: (1) Standar
Kompetensi Lulusan Sekolah/Madrasah; (2) Standar Kompetensi Mata Pelajaran; (3)
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran; (4) Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran; dan (5) Diagram Pencapaian Kompetensi Lulusan
Sekolah/Madrasah.[2]
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
pasal 1 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik. SKL tersebut meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menegah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
Sebagai panduan dan pedoman dalam penyusunan kurikulum, Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) akan mengembangkan model-model kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menegah yang dapat diadopsi oleh satuan pendidikan.
Dua standar ini diprioritaskan dari delapan standar nasional pendidikan.Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan dan pedoman bagi pelaksanaan
pendidikan di sekolah/madrasah mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga
SMA/MA/SMK, guru lebih leluasa mengembangkan kreaktivitas sesuai dengan
kompetensinya.[3]
Standart Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap,
sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23
Tahun 2006 yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan keyakinan
beragama sebagai muslim yang meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak, maupun ketrampilan untuk hidup mandiri serta mengikuti
pendidikan yang lebih tinggi. Adapun tujuan di jenjang menengah umum untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan menjalankan agamanya dan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, ketrampilan untuk hidup
mandiri maupun mengikuti pendikan yang lebih tinggi.Adapun tujuan jenjang
menengah kejuruan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam menjalankan
agamanya dan meningkatkan kecerdasaan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
ketrampilan untuk hidup mandiri maupun mengikuti pendidikan yang lebih tinggi
sesuai dengan kejuruan yang sudah diambilnya.[4]
Standart isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standart isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standart Isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Termasuk dalam standart isi adalah: kerangka dasar dan stluktur kurikulum,
Standart Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada
setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standart Isi ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.[[5]]
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran.Standar isi tersbut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kelender pendidikan akademik.[6]
f. Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi Mata Pelajaran PAI
Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran PAI di SD/SMP/SMA merupakan standar minimal
yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.Standar Kompetensi Lulusan mata
Pelajaran berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006.Dan Surat Keputusan Menteri Agaama Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengembanagan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Adapun Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran PAI
tersebut yaitu:
g. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP) PAI
SD
1)
Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan
surat-surat pendek dalam al -Qur’an, mulai surat al-Fatihah samapai surat
al-‘Alaq
2)
Mengenal dan menyakini aspek-aspek rukun iman dari
iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar
3)
Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta
menghindari perilaku tercela
4)
Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari
bersuci (thaharah) sampai zakat serta tata cara pelaksanaan ibadah haji.
5)
Menceritakan kisah-kisah nabi-nabi serta mengambil
teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah orang tokoh orang-orang
tercela dalam kehidupan nabi.[7]
h. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP) PAI
SMP
1)
Menerapkan tata cara membaca al-Qur’an menurut tajwid,
mulai dari cara membaca “al-Syamsiyah dan al-Qamariyah” sampai kepada
menerapkan hukum bacaan mad dan waqaf
2)
Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap
aspek-aspek rukun iman mulai dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha
dan Qadar serta Asmaul Husna
3)
Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti
qanaah dan tasawuh dan me jauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah,
hasad, ghadad, dan namimah
4)
Mencelaskan tata cara mandi wajib dan shalat-shalat
munfarid dan jamaah baik shalat wajib maupun shalat sunat
5)
Memahami dan meneladani sejarah Nabi Muhammad dan para
sahabat serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di nusantara.[8]
i.
Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP) PAI SMA/SMK
a.
Memahami ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan
fungsi manusia sebagai khalifah, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi
b.
Meningkatkan keimanan kepada Allah sampai Qadha dan
Qadar melalui pemahaman terhadap sifat dan Asmaul Husna
c.
Berperilaku terpuji seperti hasnuzzhan, taubat
dan raja dan meninggalkan perikalu tercela seperti isyraf, tabzir, dan
fitnah
d.
Memahami sumber hukum Islam dan hukum taklifi serta
menjelaskan hukum muamalah dan hukum keluarga dalam Islam
e.
Memahami sejarah Nabi Muhammad pada peroide Mekkah dan
peroide Madinah serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.[9]
j.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PAI
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran (SK-KD-MP) PAI Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut ini digambarkan tentang
SK-KD PAI SD/SMP/SMA berdasarkan kepada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi (SI), serta pengembangannya sesuai dengan ciri khas sekolah
sebagai berikut:
(a) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata
Pelajaran PAI SD Kelas I, Semester 1
Kelas I, Semester 1 dan 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Al Qur’an (smtr 1 )
1.
Menghafal Al Qur’an surat pendek pilihan
1.1. Melafalkan QS Al-Fatihah dengan lancar
1.2
Menghafal QS Al-Fatihah dengan lancar
|
|
Al-Qura’an ( smtr 2 )
6.1 Menghafal QS Al-Kautsar dengan
lancar
6.2 Menghafal QS An-Nashr dengan lancar
6.3 Menghafal QS Al-‘Ashr dengan
lancar
|
|
Aqidah
2.
Mengenal Rukun Iman
2.1 . Menunjukkan ciptaan Allah
SWT melalui ciptaan-Nya
2.2. Menyebutkan enam Rukun Iman
2.3. Menghafal enam Rukun Iman
|
Aqidah
7.1 Melafalkan syahadat
tauhid dan syahadat rasul
7.2 Menghafal dua kalimat
syahadat
7.3 Mengartikan dua
kalimat syahadat
|
Ahlak
3.
Membiasakan perilaku terpuji
3.1 Membiasakan
perilaku jujur
3.2 Membiasakan perilaku bertanggung jawab
3.3 Membiasakan perilaku hidup bersih
3.4 Membiasakan perilaku disiplin
|
Ahlak
8.1 Menampilkan perilaku
rajin
8.2 Menampilkan perilaku
tolong-menolong
8.3 Menampilkan perilaku
hormat terhadap orang tua
8.4 Menampilkan adab makan
dan minum
8.5 Menampilkan adab
belajar
|
Fiqih
4.
Mengenal tatacara bersuci (thaharah)
4.1 Menyebutkan pengertian
bersuci
4.2 Mencontoh tatacara bersuci
5. Mengenal Rukun Islam
5.1 Menirukan ucapan Rukun Islam
5.2 Menghafal Rukun
Islam
|
Fiqih
9. Membiasakan bersuci (thaharah
9.1 Menyebutkan tata cara
berwudlu
9.2 Mempraktekkan tata
cara berwudlu
|
|
(b) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata
Pelajaran PAI SMP
Kelas VII, Semester I dan 2
Standar
Kompetensi Kompetensi Dasar
|
Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
|
|
Al-Qur’an ( Smtr 1 )
1. Menerapkan Hukum bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.1 Menjelaskan hukum bacaan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.2 Membedakan hukum bacaan bacaan
”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.3 Menerapkan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah dalam bacaan surat-surat Al-Qur’an dengan
benar
|
Al-Qur’an
9.
Menerapkan hukum bacaan nun
mati/tanwin dan mim mati
9.1. Menjelaskan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.2. Membedakan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.3. Menerapkan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati dalam bacaan
surat-surat Al-Qur’an dengan benar.
|
|
Aqidah
2. Meningkatkan keimanan kepada Allah SWT melalui pemahaman sifat-sifatNya
2.1. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an
yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2. Menyebutkan arti ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah SWT
2.3 Menunjukkan tanda-tanda adanyaAllah SWT
2.4. Menampilkan perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah SWT.
|
Aqidah
10.
Meningkatkan keimanan kepada Malaikat
10.1 Menjelaskan arti beriman kepada Malaikat
10.2Menjelaskan tugas-tugas Malaikat
|
|
3. Memahami Asmaul Husna
3.1 Menyebutkan arti ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul
Husna
3.2 Mengamalkan isi kandungan 10 Asmaul Husna
|
Akhlak
11.
Membiasakan perilaku terpuji
11.1. Menjelaskan arti kerja keras, tekun, ulet dan teliti
11.2. Menampilkan contoh perilaku kerja keras, tekun, ulet, dan teliti
11.3. Membiasakan perilaku kerja keras,
ulet, tekun dan teliti
|
|
Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji
4.1
Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2 Menampilkan contoh-contoh perilaku
tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3 Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
|
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Standar
Kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Fiqih
5. Memahami ketentuan – ketentuan
thaharah (bersuci)
5.1. Menjelaskan ketentuan
–ketentuan mandi wajib
5.2. Menjelaskan perbedaan hadas dan najis
|
Fiqih
12. Menjelaskan
ketentuan – ketentuan shalat jum’at
12.1. Mempraktekkan shalat jum’at
|
6. Memahami tatacara shalat
6.1. Menjelaskan ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2. Memperaktikkan shalat wajib
|
12. Menjelaskan shalat jama’ dan qashar
13. 1. Mempraktekkan
shalat jama’ dan qashar
|
7. Memahami tatacara shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
7.1. Menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2. Memperaktikkan shalat jama’ah dan shalat munfarid
|
Tarikh dan kebudayaan Islam
14.
Memahami sejarah Nabi Muhammad
SAW
14.1. Menjelaskan misi Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan akhlak, membangun
manusia mulia dan bermanfaat
14.2 Menjelaskan misi Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi alam semesta,
pembawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat
14.3 Meneladani perjuangan Nabi dan para Sahabat dalam menghadapi masyarakat
Makkah
|
Tarikh dan kebudayaan Islam
8. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW
8.1. Menjelaskan sejarah Nabi Muhammad SAW.
8.2. Menjelaskan misi nabi Muhammad
untuk semua manusia dan bangsa
|
(c) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata
Pelajaran PAI SMA/SMK
Kelas X,
Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al-Qur’an
1. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang manusia
dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.
|
1.1 Membaca QS Al-Baqarah; 30,
Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78
1.2 Menyebutkan arti QS Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56
dan An Nahl : 78.
1.3 Menampilkan perilaku sebagai khalifah di bumi seperti terkandung dalam QS
Al-Baqarah;30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.
|
2. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an
tentang keikhlasan dalam beribadah.
|
2.1 Membaca QS Al
An’am; 162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.2 Menyebutkan
arti QS Al An’am;162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.3 Menampilkan
perilaku ikhlas dalam beribadah seperti terkandung dalam QS Al An’am;162-163
dan Al-Bayyinah; 5.
|
Aqidah
1. Meningkatkan keimanan kepada Allah melalui pemahaman sifat-sifatNya dalam
Asmaul Husna
|
3.1 Menyebutkan 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
3.2 Menjelaskan arti 10 sifat Allah dalam
Asmaul Husna.
3.3 Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap 10 sifat Allah
dalam Asmaul Husna.
|
Akhlak
2. Membiasakan perilaku terpuji
|
4.1 Menyebutkan pengertian perilaku
husnuzhan.
4.2 Menyebutkan contoh-contoh perilaku
husnuzhan terhadap Allah, diri sendiri dan sesama manusia.
4.3 Membiasakan perilaku husnuzhan
dalam kehidupan sehari-hari.
|
Fiqih
3. Memahami sumber hokum Islam,
hukum taklifi, dan hikmah ibadah.
|
5.1 Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
5.2 Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum
Islam
5.3 Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
|
Tarikh dan Kebudayaan Islam
6. Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Makkah
|
6.1 Menceritakan
sejarah dakwah Rasullah SAW periode Makkah.
6.2 Mendeskripsikan
substansi dan strategi dakwah Rasullullah SAW periode Makkah
|
|
(d) Kelas X, Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al Qur’an
7. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang Demokrasi
|
7.1 Membaca QS Ali Imran; 159 dan
QS Asy Syura; 38.
7.2 Menyebutkan arti QS Ali Imran
159 dan QS Asy Syura; 38.
7.3 Menampilkan perilaku hidup
demokrasi seperti terkandung dalam QS Ali Imran 159, dan QS Asy Syura; 38
dalam kehidupan sehari-hari.
|
Aqidah
8. Meningkatkan keimanan kepada
Malaikat.
|
8.1 Menjelaskan tanda-tanda beriman
kepada malaikat.
8.2 Menampilkan contoh-contoh
perilaku beriman kepada malaikat.
8.3 Menampilkan perilaku sebagai
cerminan beriman kepada malaikat dalam kehidupan sehari-hari.
|
Akhlak
9. Membiasakan perilaku terpuji.
|
9.1 Menjelaskan pengertian adab
dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu, dan atau menerima tamu.
9.2 Menampilkan contoh-contoh adab
dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu atau menerima tamu.
9.3 Mempraktikkan adab dalam
berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan atau menerima tamu dalam
kehidupan sehari-hari.
|
10. Menghindari Perilaku Tercela
|
10.1 Menjelaskan pengertian hasad,
riya, aniaya dan diskriminasi
10.2 Menyebutkan contoh perilaku
hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.3 Menghindari hasad, riya, aniaya
dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari
|
Fiqih
11. Memahami hukum Islam
tentang zakat, haji dan
wakaf.
|
11.1 Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji
dan waqaf.
11.2 Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3 Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan
zakat, haji dan wakaf.
|
Tarikh dan Kebudayaan Islam
12. Memahami keteladanan Rasulullah
dalam membina umat periode Madinah.
|
12.1. Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW
periode Madinah.
12.2. Mendeskripsikan strategi dakwah Rasullullah
SAW periode Madinah.
|
B. Analisis SI dan SKL
Berpijak dari permasalahan diatas dapat kita kaji dengan
menggunakan analisis SWOT(Strenght, Weakneses, Oppurtunities, Threats)
(a)
Strenght
(kekuatan/kelebihan)Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.PAI adalah mata pelajaran wajib pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan yang ada di Indonesia. Kurikulum PAI pada harus dikembangkan dengan memperhatikan
potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik. WNI mayoritas menganut Agama Islam dengan jumlah tersebut maka
pengembangan kurikulum PAImemiliki kekuatan yang besar untuk
mengimplementasikan nilai-nilai agama islam dalam kehidupan, dengan landasan
spiritual kuat maka untuk meningkatkan potensi daerah, sosial budaya masyarakat
dan peserta didik akan lebih mudah tercapai.
(b)
Weakneses
(kelemahan/kekurangan)Kurikulum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan sarat
kepentingan, terbukti setiap pergantian pimpinan negara maka kebijakan terhadap
pengembangan kurikulumpun juga berubah. Sehingga perubahan-perubahan itu sangat
merepotkan terhadap penyelenggara pendidikan dalam penyusunan kurikulum,
walaupun perubahan dimaksud adalah kearah yang lebih baik. Dalam KTSP
penyusunan kurikulum PAI di bagaimanapun juga harus menyesuaikan dengan dinamika
tersebut, sehingga terkesan banyak lembaga yang menysusun kurikulum
asal-asalan/ copy paste dari lembaga lain. Dengan banyaknya mata pelajaran dan
kompetensi yang harus dituntaskan oleh siswa menyebabkan beban tersendiri bagi
para siswa. Adanya pelajaran yang di UN kan dan yang tidak menyebabkab
kurang maksimalnya penysusunan kurikulum PAI juga implementasinya dalam
pelajaran tersebut dalam kehidupan siswa.
(c)
Oportunities
(peluang)yang kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik yang termasuk di dalamnya muatan lokal dan pengembangan diri hal
ini memberikan peluang bagi para penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan
kurikulum PAI sesuai arah dan tujuan lembaga pendidikan. Secara profesional
juga memberikan peluang kepada guru-guru PAI untuk mengembangkan dan
menerapkannya pada siswa. Selain itu Kurikulum SMA harus lebih menitikberatkan
pada pencapaian Ilmu agama, pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan iman
dan taqwa, Iptek merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dari lulusan. Mudahnya
akses informasi dan bahan kajian keagamaan saat ini juga memberikan peluang
yang besar untuk pengembangan kurikulum PAI.
(d)
Threat
(ancaman/tantangan)Akses informasi dalam globalisasi saat ini memberikan
ancaman tersendiri bagi Pengembangan kurikulum PAI apabila penyusunan kurikulum
itu tidak menyelaraskan dengan semakin pesatnya informasi yang ada. Penyusunan
kurikulum yang tidak memperhatikan kondisi diatas juga penyusunan kurikulum
yang terlalu idealis dan apa adanya menjadi ancaman yang serius akan kemunduran
pembelajaran PAI. Penyusunan kurikulun yang hanya untuk kepentingan
sesaat/pragmatis tanpa memperahtiakan kontinuitas juga akan menjadi ancaman
tersendiri bagi pengembangan kurikulum PAI.
Analisis
kritis terhadap Standart Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standart Isi (SK &
KD) mata pelajaran PAI sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun
2006 dan Nomor 22 Tahun 2006 di lakukan dengan cara sebagai berikut: ( Dimodofikasi
dari Jujun S.Suriasumantri).[[10]]
(a) Objek kajiannya adalah gagasan atau ide manusia yang
terkandung dalam naskah Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL mata
pelajaran PAI dan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standart Isi mata pelajaran PAI
(b) Tujuannya: mengkaji gagasan-gagasan mengenai suatu
ruang lingkup permasalahan yang terkandung dalam Permendiknas tersebut.
(c) Fokusnya adalah: mendeskripsikan, membahas dan
mengkritik gagasan yang ada dalam permendiknas tersebut kemudian
dikonfrontasikan dengan gagasan-gagasan yang lain dalam upaya melakukan studi
yang berupa perbandingan, hubungan, dan pengembangan model.
Adapun langkah-langkah metode analisis kritis terhadap
Peraturan Menteri Pendidika Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 22 Tahun
2006 adalah sebagai berikut:
(a) Mendeskripsikan gagasan yang menjadi objek
kajian/penelitian kita sebagai yang terkandung dalam naskah Permendiknas No.23
Tahun 2006 tentang SKL mata pelajaran PAI dan No. 22 Tahun 2006 tantang
Standart Isi mata pelajaran PAI.
(b) Membahas gagasan tersebut yang pada hakikatnya
peneliti memberikan panafsiran tentang gagasan yang telah dideskripsikan dari
sudut pandang atau konteks tertentu serta faktor-faktor lain yang
diperhitungkan seperti kesejarahan, sosiologi atau kultural.
(c) Melakukan kritik terhadap gagasan yang telah
ditafsirkan tersebut dengan asumsi bahwa semua gagasan manusia tidak sempurna,
dan ketidaksempurnaan terkandung kelebihan dan kekurangan.
(d) Melakukan studi analitik, yakni studi terhadap
serangkain gagasan dalam bentuk perbandingan, hubungan (pengaruh), pengembagan
model (serangkaian gagasan yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan
yang utuh berupa sistem.
(e) Menyimpulakan hasil kajian/penelitian. Metode analisis
kritis terhadap Permendiknas tersebut juga dapat dilakukan melalui uji
sinkronisasi, yaitu mengusahakan agar seluruh kegiatan kurikuler seirama,
searah dan satu tujuan.[[11]]
Dalam
upaya mengembangkan kurikulum PAI pada sekolah, maka ada bebrapa analisa dan
rekomendasi yang penulis sampaikan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan PAI pada sekolah :
1.
Kurikulum PAI yang disusun harus
menunjukkan ciri dan spesifik kedaerahan, baik dalam bentuk geografis maupun
sosial budaya. Indonesia terdiri dari beribu pulau, suku, budaya bahasa dan
bahkan agama. Bagi daerah yang mayoritas muslim, tentunya pengembangan PAI akan
berbeda dengan daerah yang minoritas muslim. Bagi daerah minoritas muslim
tentunya aspek akhlaq, toleransi, penekanan pada tasamuh dan jika perlu
mencetak kader muslim yang lihai dalam dakwah jadali. Sebab dalam
situasi tertentu yakni terkadang orang non muslim mengajak umat muslim untuk
berdebat mempersoalkan kebenaran ajaran agama. Maka mencetak generasi muslim
uang mahir dalam metode jadali dipandang sangat perlu. Walaupun
sebenarnya metode hikmah dan mauidhoh hasanah yang didahulukan. Intinya
pengajaran PAI pada daerah minoritas adalah perlu adanya tambahan-tambahan yang
mengarah pada pengembangan kemampuan retorika, melogikakan nilai ajaran Islam,
public relation, dan yang tidak kalah pentingnya adalah akhlaqul karimah.
2.
Adanya relevansi kurikulum dengan
pasangan kerja, sehingga tidak terjadi penumpukan pengangguran dari out
put lembaga pendidikan , yang disebabkan out lebih besar daripada kebutuhan.
Kurikulum PAI terutama aspek Al-Qur’an dan Teologi, diharapkan memiliki
implikasi terhadap peningkatan etos kerja. Jangan sampai ajaran teologi Islam
menbentuk paradigm siswa yang hanya memiliki kepasrahan pada takdir (jabariyah)
dan apatis. Paradigm dan karakter yang dibentuk dalam tema dua pembelajan ini
yang ideal adalah meningkatkan etos kerja, memiliki daya saing yang tinggi,
sabar yang mengarah pada semangat dan gigih dalam melakukan segala hal, bukan
hanya sabar ketika mengaami musibah dan bencana. Aspek teologi ini adalah
factor yang sangat fundamental bagi umat islam, sebab aspek inilah yang
menentukan langkah dan pemikiran umat islam dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadikan umat islam gigih dalam bekerja atau mudah menyerah pada nasib,
menjadikan optimis atau pesimis. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah
kebenaran dari interpretasi atau menafsiran terhadap ayat Al-Quran. Sebab salah
penafsiran maka akan mengarah pada tujuan yang tentunya kontra produktif
3.
Penyusunan kurikulum PAI yang dilakukan
oleh lembaga pendidikan harus melibatkan semua pihak baik guru, Komite,
masyarakat, pengurus/yayasan, stake holder, pakar pendidikan, dan semua pihak
yang kompeten di dunia pendidikan. Dalam penysusunan kurikulumnya harus mampu
menggali potensi, minat, bakat, kemampuan , keberagaman serta perbedaan
individu siswa yang mencakup ranah kognitif, afektif dan psikomotor.
4.
Mengefektifkan pembelajaran PAI dan
tidak hanya mementingkan pelajaran tertentu walaupun Pelajaran PAI saat
ini tidak di UN kan. Dan penekanan pembelajaran PAI bukan hanya hafalan
melainkan harus aplikatif. Siswa sekolah umum tidak dapat disamakan dengan
santri pesantren. Walaupun dalam kesemangatan mempelajari PAI terkadang tidak
kalah dengan pesantren. PAI di sekolah umum idealnya adalah aplikatif dan
menarik. Bukan pelajaran yang gemuk materi, penuh dengan hafalan dan beban
dalam memahami yang terlalu berat. Sekali lagi, soal kesemangatan siswa sekolah
umum mungkin tidak kalah dengan siswa madrasah atau pesantren, namun situasi
dan kondisi yang membatasi mereka sehingga tingkat kemampuan dalam penguasaan
ilmu agama masih di bawah madrasah dan pesantren. Kecuali ada beberapa siswa
sekolah umum yang mengikuti MADIN Takmiliyah atau bahkan ada yang di pesantren,
maka dia akan memiliki kemampuan PAI lebih di atas teman-temanya.
Maka
pembelajaran PAI di sekolah yang ideal dan kontekstual adalah tidak terlalu
banyak/ gemuk muatan materinya, namun terkesan dan dapat segera diamalkan, yang
ditampilkan bukan pendalaman materi, akan tetapi materi-materi yang aplikatif.
Jika demikian, maka pembelajaran PAI menjadi pembelajaran yang menyenangkan,
ditunggu-tunggu oleh siswa dan guru PAI pun akan terlepas dari kesan guru yang
sarat dengan dogma-dogma, surga neraka dan hafalan. Akan tetapi terkadang standart materi yang
ditetapkan dari pusat terkadang juga menjadi kendala. Karena pada akhirnya
pembelajaran PAI yang terkadang di awal desetting alpikatif, namun di akhir
pembelajaran harus memburu target materi yang telah ditentukan oleh pemerintah
pusat.
5.
Pembelajaran fiqih juga tidak kalah
strategisnya dengan pelajaran Al-Quran dan teologis. Dalam upaya membentuk
generasu muslim yang memiliki pemikiran luas dan toleran, tidak egois dan tidak
mengklaim benar sendiri, maka perlu dikenalkan dengan berbagai madzhab dan
perspektif dalam fiqih. Tujuanya bukan untuk mendorong siswa berpindah madzhab
yang sudah mapan pada masyarakat masing-masing, namun tujuanya adalah membentuk
karakter toleran dan generasi muslim yang terbiasa menerima kebenaran yang
diyakini orang lain. Terhindar dari klaim merasa benar sendiri, sok suci dan
mengklaim kelompok lain salah bahkan mungkin sesat, atau celakanya menganggap
kelompok lain kafir. Naudzu billahi Mindzalik…Wallahu A’lam Bisshowab….
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Mata
Pelajaran PAI SD/SMP/SMA/SMK, dan Keputusan Menteri Agaama Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengembanagan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. maka Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata Pelajaran PAI di SD/SMP/SMA harus mampu memenuhi
kebutukan kognitif, psikomotorik dan efetif peserta didik. Jika hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka keberadaan mata pelajaran PAI belum
mampu untuk menjawab krisis moral yang melanda peserta didik saat ini.
2. Analisis kritis terhadap Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Standart Isi (SK & KD) mata pelajaran PAI sebagaimana tertuang
dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 22 Tahun 2006 dan juga SK
Kementerian Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 di lakukan sebagai berikut:
a.
Rumusan SKL mata pelajaran PAI
pada aspek al-Qur’an-Hadits lebih menonjolkan aspek al-Qur’an dan mengabaikan
hadits.
b.
Rumusan SKL mata pelajaran
PAI pada aspek al-Qur’an-Hadits terutama pada “menyebutkan, menghafal, membaca
dan mengartikan
surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq”. Jika mengikuti mushaf al-Qur’an terdiri atas 20 surat pendek, yaitu: Q.S. alFatihah, An-nas, al-Falaq, al-Ikhlas, al-Lahab, an-Nashr, al-Kafirun, al-Kautsar, alMa’un, Quraisy, al-Fil, al-Humazah, al-Ashar, at-Takatsur, al-Qari’ah, al-‘Adiyat, al-Zalzalah, al-Bayyinah, al-Qadr, al-‘Alaq. Tetapi di dalam KD hanya terdiri atas 11 surat pendek, yaitu: Q.S. al-Fatihah, al-Kautsar, an-Nashr, al-Ashar, al-Ikhlas,al-Lahab, al-Kafirun, al-Ma’un, al-Fiil, al-Qadr, al-‘Alaq, kemudian loncat ke Q.S.al-Maidah ayat 3 dan al-Hujurat ayat 13 yang sama sekali tidak terumuskan dalam SKL mata pelajaran. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sinkronisasi antara SKL dengan SK dan KD.
surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq”. Jika mengikuti mushaf al-Qur’an terdiri atas 20 surat pendek, yaitu: Q.S. alFatihah, An-nas, al-Falaq, al-Ikhlas, al-Lahab, an-Nashr, al-Kafirun, al-Kautsar, alMa’un, Quraisy, al-Fil, al-Humazah, al-Ashar, at-Takatsur, al-Qari’ah, al-‘Adiyat, al-Zalzalah, al-Bayyinah, al-Qadr, al-‘Alaq. Tetapi di dalam KD hanya terdiri atas 11 surat pendek, yaitu: Q.S. al-Fatihah, al-Kautsar, an-Nashr, al-Ashar, al-Ikhlas,al-Lahab, al-Kafirun, al-Ma’un, al-Fiil, al-Qadr, al-‘Alaq, kemudian loncat ke Q.S.al-Maidah ayat 3 dan al-Hujurat ayat 13 yang sama sekali tidak terumuskan dalam SKL mata pelajaran. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sinkronisasi antara SKL dengan SK dan KD.
c.
Pada jenjang SMP/MTs, SK
& KD al-Qur’an-Hadits lebih menonjolkan aspektajwid, terutama mulai kelas
VII sampai kelas VIII semester 1 & 2, sehinggapembelajaran al-Qur’an
terkesan kurang memperhatikan fungsinyasebagaihudandan furqan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar
Nasional Pendidikan, Surabaya: Wacana Intelektual, 2009
Muhaimin,
Rekontruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen
Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali
Press, 2009
Prof. Dr.
Muhaimin, Dra. Sutiah, Drs. Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan Model
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah,
Jakarta: Rajawali Press, 2009
Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta:
Bumi Askara, 2008
Khaeruddin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Konsep dan
Implementasinya di Madrasah, Jogjakarta: Pilar Media, 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi, Jakarta: DIKNAS
Mulyasa, Kurikulum Yang Disempurnakan: Pengembangan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006
[1]Muhaimin,
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam (Jakarta, PT Prajagrafindo
Persada, 2014), hlm.vi.
[2]Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan
Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah,
Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 48-49
[3]E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
Jakarta: Bumi Askara, 2008, hlm. 19
[4]Khaeruddin,
dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Konsep dan Implementasinya di
Madrasah, Jogjakarta: Pilar Media, 2007, hlm. 58
[5]Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi, Jakarta: DIKNAS, 2006
[6]E. Mulyasa, Kurikulum Yang Disempurnakan: Pengembangan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006, hlm.
24
[7]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta:
Rajawali Press, 2009, hlm.190
[8]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta:
Rajawali Press, 2009, hlm. 189-190
[9]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta:
Rajawali Press, 2009, hlm. 189-190
[10]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta:
Rajawali Press, 2009, hlm. 180
[11]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan,
Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta:
Rajawali Press, 2009, hlm. 180-181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar