Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 17 November 2016

MAKALAH TELAAH KRITIS KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berfungsi sebagai dasar dalam perencana, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SPN antara lain berisi kreteri minimal untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak srta karakter bangsa yang bermartabat.
Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007, menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan Agama dan pendidikan keagamaan berada pada Kementrian Agama dan Pendidikan sebagai pengelola Pendidikan Agama.
Kementrian Agama berkewajiban menjamin mutu Pendidikan Agama di sekolah.Dalam rangka penyelenggaraan PAI yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka Kementrian Agama perlu membuat pengembangan terhadap delapan SNP yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Salah satu SNP disebut di atas di antaranya adalah Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan ini digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik yang meliputi standar standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, Stndar Kompetensi  Lulusan Minimal kelompok mata pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Minimal mata pelajaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kwarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) kelompok mata pelajaran estetika; 5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistic, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua mata pelajaran sama pentingnyan dalam menentukan kelulusan.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia tersebut dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama itu sendiri.
Pendidikan Agama Islam sebagai pendidikan moral bertujuan untuk mewujudkan karekter peserta didik yang memahami, meyakini, dan menghayati nilai-nilai Islam, serta memiliki komitmen untuk bersikap dan bertindak konsisten dengan nilai-nilai tersebut, dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga Negara, dan warga dunia.
Pendidikan Islam adalah sistem pendidikan yang sengaja dan diselenggarakan dengan hasrat dan niat atau rencana yang sungguh-sungguh  untuk melaksanakan ajaran dan nilai-nilai Islam, sebagaimana tertuang atau terkandung dalam visi, misi, tujuan , program kegiatan maupun pada praktik pelaksanaan kependidikannya. Pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI merupakan salah satu perwujudan dari pengembangan system pendidikan Islam.
Di tengah-tengah pesatnya inovasi pendidikan, terutama dalam konteks pengembangan kurikulum, sering kali para guru PAI merasa kebingungan dalam menghadapinya. Apalagi inovasi pendidikan tersebut cenderung bersifat top-down innovation dengan strategi power coersivwe atau strategi pemaksaan dari atasan atau pusat yang berkuasa. Inovasi ini sengaja diciptakan oleh atasan sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan agama islam ataupun untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan PAI dan sebagainya.[1]
B.     Rumasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka penulis dapat merumuskan dan memberi batasan masalah didalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Bagaimanakha Standart Isi dan Standart Kelulusan PAI?
2.      Bagaimanakah Telaah kritis SI dan SKL PAI?
C.     Tujuan Pembahasan.
Pada tujuan pembahasan makalah ini yang akan didiskusikan dan dipresentasikan dalam seminar kelas agar menjadi lebih jelas diantaranya :
1.      Agar mengetahui standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Islam.
2.      Agar dapat menemukan cara yang tepat untuk penerapan dan pengembangan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A. STANDART ISI DAN SRTANDART KELULUSAN PAI
a.      Dasar hukum kurikulum PAI
1.      Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
2.      UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
3.      UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
4.      PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
5.      UU No. 20/2003 – Sisdiknas
6.      PP No. 19/2005 – SPN
7.      Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
8.      Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
9.      Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
10.  Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/    C4/MN/2003 Tahun 2003.
11.  Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
b.      Standar Isi PAI
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu,yang dituangkan dalam kriteria kompetensi tamatan,kompetensi bahan kajian,kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar,beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan,dan kalender pendidikan/akademik.
c.       Tujuan
Pendidikan agama islambertujuan:
1.      Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta dididk tentang agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Alloh SWT.
2.      mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan social serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah

d.       Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
  1. Al-Qur’an dan Hadits
  2. Aqidah
  3. Akhlak
  4. Fiqih
  5. Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan , keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Alloh SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

e.       Standar Kompetensi Lulusan PAI
Salah satu perubahan yang paling mendasar dalam pelaksanaan pendidikan nasional adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pendidikan.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai peruwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu (Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006). Uraian tentang standar kompetensi setidak-tidaknya berisi tentang: (1) Standar Kompetensi Lulusan Sekolah/Madrasah; (2) Standar Kompetensi Mata Pelajaran; (3) Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran; (4) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran; dan (5) Diagram Pencapaian Kompetensi Lulusan Sekolah/Madrasah.[2]
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 1 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. SKL tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menegah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Sebagai panduan dan pedoman dalam penyusunan kurikulum, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan mengembangkan model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menegah yang dapat diadopsi oleh satuan pendidikan. Dua standar ini diprioritaskan dari delapan standar nasional pendidikan.Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK, guru lebih leluasa mengembangkan kreaktivitas sesuai dengan kompetensinya.[3]
Standart Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan keyakinan beragama sebagai muslim yang meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, maupun ketrampilan untuk hidup mandiri serta mengikuti pendidikan yang lebih tinggi. Adapun tujuan di jenjang menengah umum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan menjalankan agamanya dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, ketrampilan untuk hidup mandiri maupun mengikuti pendikan yang lebih tinggi.Adapun tujuan jenjang menengah kejuruan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam menjalankan agamanya dan meningkatkan kecerdasaan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, ketrampilan untuk hidup mandiri maupun mengikuti pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan kejuruan yang sudah diambilnya.[4]
Standart isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standart isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standart Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standart isi adalah: kerangka dasar dan stluktur kurikulum, Standart Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standart Isi ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.[[5]]
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran.Standar isi tersbut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kelender pendidikan akademik.[6]

f.       Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran PAI
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran PAI di SD/SMP/SMA merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.Standar Kompetensi Lulusan mata Pelajaran berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006.Dan Surat Keputusan Menteri Agaama Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembanagan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Adapun Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran PAI tersebut yaitu:

g.      Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP) PAI SD
1)      Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam al -Qur’an, mulai surat al-Fatihah samapai surat al-‘Alaq
2)      Mengenal dan menyakini aspek-aspek rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar
3)      Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta menghindari perilaku tercela
4)      Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari bersuci (thaharah) sampai zakat serta tata cara pelaksanaan ibadah haji.
5)      Menceritakan kisah-kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah orang tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi.[7]

h.      Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP) PAI SMP
1)      Menerapkan tata cara membaca al-Qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca “al-Syamsiyah dan al-Qamariyah” sampai kepada menerapkan hukum bacaan mad dan waqaf
2)      Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap aspek-aspek rukun iman mulai dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar serta Asmaul Husna
3)      Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan me jauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadad, dan namimah
4)      Mencelaskan tata cara mandi wajib dan shalat-shalat munfarid dan jamaah baik shalat wajib maupun shalat sunat
5)      Memahami dan meneladani sejarah Nabi Muhammad dan para sahabat serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di nusantara.[8]

i.        Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP) PAI SMA/SMK
a.       Memahami ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan fungsi manusia sebagai khalifah, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
b.      Meningkatkan keimanan kepada Allah sampai Qadha dan Qadar melalui pemahaman terhadap sifat dan Asmaul Husna
c.       Berperilaku terpuji seperti hasnuzzhan, taubat dan raja dan meninggalkan perikalu tercela seperti isyraf, tabzir, dan fitnah
d.      Memahami sumber hukum Islam dan hukum taklifi serta menjelaskan hukum muamalah dan hukum keluarga dalam Islam
e.       Memahami sejarah Nabi Muhammad pada peroide Mekkah dan peroide Madinah serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.[9]


j.        Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PAI
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran (SK-KD-MP) PAI  Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut ini digambarkan tentang SK-KD PAI SD/SMP/SMA berdasarkan kepada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI), serta pengembangannya sesuai dengan ciri khas sekolah sebagai berikut:




(a)   Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata Pelajaran PAI SD Kelas I, Semester 1
Kelas I, Semester 1 dan 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
 Al Qur’an (smtr 1 )
1.         Menghafal Al Qur’an surat pendek   pilihan
1.1.  Melafalkan QS Al-Fatihah dengan lancar
1.2      Menghafal QS Al-Fatihah dengan lancar

Al-Qura’an ( smtr 2 )
  1. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan
6.1  Menghafal QS Al-Kautsar dengan lancar
6.2  Menghafal QS An-Nashr dengan lancar
6.3  Menghafal QS Al-‘Ashr dengan lancar
 Aqidah
2.      Mengenal Rukun Iman
2.1 . Menunjukkan ciptaan Allah SWT melalui     ciptaan-Nya
2.2.  Menyebutkan enam Rukun Iman
2.3.  Menghafal enam Rukun Iman
Aqidah
  1. Mengenal dua kalimat syahadat
7.1  Melafalkan syahadat tauhid dan syahadat rasul
7.2  Menghafal dua kalimat syahadat
7.3  Mengartikan dua kalimat syahadat
Ahlak
3.      Membiasakan perilaku terpuji
3.1 Membiasakan perilaku jujur
3.2 Membiasakan perilaku bertanggung jawab
3.3 Membiasakan perilaku hidup bersih
3.4 Membiasakan perilaku disiplin

Ahlak
  1. . Membiasakan perilaku terpuji
8.1    Menampilkan perilaku rajin
8.2   Menampilkan perilaku tolong-menolong
8.3   Menampilkan perilaku hormat terhadap orang tua
8.4  Menampilkan adab makan dan minum
8.5   Menampilkan adab belajar
Fiqih
4. Mengenal tatacara bersuci (thaharah)
4.1   Menyebutkan pengertian bersuci
4.2   Mencontoh tatacara bersuci
5. Mengenal Rukun Islam
5.1 Menirukan ucapan Rukun Islam
5.2 Menghafal Rukun Islam
Fiqih
9.      Membiasakan bersuci (thaharah
9.1    Menyebutkan tata cara berwudlu
9.2   Mempraktekkan tata cara berwudlu



(b)   Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata Pelajaran PAI SMP
Kelas VII, Semester I dan 2

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar

Al-Qur’an ( Smtr 1 )
1.      Menerapkan Hukum bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.1  Menjelaskan hukum bacaan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.2   Membedakan  hukum bacaan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.3  Menerapkan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah  dalam bacaan surat-surat Al-Qur’an dengan benar
Al-Qur’an
9.        Menerapkan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.1.  Menjelaskan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.2.  Membedakan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.3.  Menerapkan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati dalam bacaan surat-surat Al-Qur’an dengan benar.


Aqidah
2.      Meningkatkan keimanan kepada Allah SWT melalui pemahaman sifat-sifatNya
2.1. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2. Menyebutkan arti ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah SWT
2.3   Menunjukkan tanda-tanda adanyaAllah SWT
2.4.  Menampilkan perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah SWT.
Aqidah
10.         Meningkatkan keimanan kepada Malaikat
10.1     Menjelaskan arti beriman kepada Malaikat
10.2Menjelaskan tugas-tugas Malaikat




3.      Memahami Asmaul Husna
3.1     Menyebutkan arti ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2    Mengamalkan isi kandungan 10 Asmaul Husna

Akhlak
11.         Membiasakan perilaku terpuji
11.1.   Menjelaskan arti kerja keras, tekun, ulet dan teliti
11.2.   Menampilkan contoh perilaku kerja keras, tekun, ulet, dan teliti
11.3.   Membiasakan perilaku kerja keras,  ulet, tekun dan teliti

Akhlak
4.      Membiasakan perilaku terpuji
4.1     Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2    Menampilkan contoh-contoh perilaku  tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3    Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi
 Kompetensi Dasar
Fiqih
5.      Memahami ketentuan – ketentuan thaharah (bersuci)
5.1. Menjelaskan ketentuan –ketentuan mandi wajib
5.2. Menjelaskan perbedaan hadas dan najis
Fiqih
12. Menjelaskan ketentuan – ketentuan shalat jum’at
12.1. Mempraktekkan shalat jum’at
6.      Memahami tatacara shalat
6.1.  Menjelaskan ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2.  Memperaktikkan shalat wajib

12.  Menjelaskan shalat jama’ dan qashar
13.  1. Mempraktekkan shalat jama’ dan qashar
7.      Memahami tatacara shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
7.1.  Menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2.  Memperaktikkan shalat jama’ah dan shalat munfarid
Tarikh dan kebudayaan Islam
14.          Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW
14.1.  Menjelaskan misi Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan akhlak, membangun manusia mulia dan bermanfaat
14.2      Menjelaskan misi Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi alam semesta, pembawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat
14.3      Meneladani perjuangan Nabi dan para Sahabat dalam menghadapi masyarakat Makkah
Tarikh dan kebudayaan Islam
8.      Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW
8.1.  Menjelaskan sejarah Nabi Muhammad SAW.
8.2.  Menjelaskan misi nabi Muhammad  untuk semua manusia dan bangsa

(c)    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata Pelajaran PAI SMA/SMK
Kelas X, Semester 1

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al-Qur’an
1. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.
1.1  Membaca QS Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78
1.2  Menyebutkan arti QS Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.
1.3  Menampilkan perilaku sebagai khalifah di bumi seperti terkandung dalam QS Al-Baqarah;30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.
2. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang keikhlasan dalam beribadah.
2.1  Membaca QS Al An’am; 162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.2  Menyebutkan arti QS Al An’am;162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.3  Menampilkan perilaku ikhlas dalam beribadah seperti terkandung dalam QS Al An’am;162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
Aqidah
1. Meningkatkan keimanan kepada Allah melalui pemahaman sifat-sifatNya dalam Asmaul Husna
3.1  Menyebutkan 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
3.2  Menjelaskan arti 10 sifat Allah dalam  Asmaul Husna.
3.3  Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
Akhlak
2.  Membiasakan perilaku terpuji



4.1  Menyebutkan pengertian perilaku husnuzhan.
4.2  Menyebutkan contoh-contoh perilaku husnuzhan terhadap Allah, diri sendiri dan sesama manusia.
4.3  Membiasakan perilaku husnuzhan dalam kehidupan sehari-hari.
Fiqih
3.  Memahami sumber hokum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah.



5.1  Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
5.2  Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
5.3  Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
Tarikh dan Kebudayaan Islam
6. Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Makkah
6.1  Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW periode Makkah.
6.2  Mendeskripsikan substansi dan strategi dakwah Rasullullah SAW periode Makkah


(d)   Kelas X, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an
7.  Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang Demokrasi

7.1  Membaca QS Ali Imran; 159 dan QS Asy Syura; 38.
7.2  Menyebutkan arti QS Ali Imran 159 dan QS Asy Syura; 38.
7.3   Menampilkan perilaku hidup demokrasi seperti terkandung dalam QS Ali Imran 159, dan QS Asy Syura; 38 dalam kehidupan sehari-hari.
Aqidah
8.   Meningkatkan keimanan kepada Malaikat.

8.1  Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada malaikat.
8.2  Menampilkan contoh-contoh perilaku beriman kepada malaikat.
8.3  Menampilkan perilaku sebagai cerminan beriman kepada malaikat dalam kehidupan sehari-hari.
Akhlak
9.   Membiasakan perilaku terpuji.


9.1  Menjelaskan pengertian adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu, dan atau menerima tamu.
9.2  Menampilkan contoh-contoh adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu atau menerima tamu.
9.3  Mempraktikkan adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan atau menerima tamu dalam kehidupan sehari-hari.

10.  Menghindari Perilaku  Tercela


10.1  Menjelaskan pengertian hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.2  Menyebutkan contoh perilaku hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.3  Menghindari hasad, riya, aniaya dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari
Fiqih
11. Memahami hukum Islam
tentang zakat, haji dan
wakaf.


11.1   Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan waqaf.
11.2   Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3   Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
Tarikh dan Kebudayaan Islam
12.  Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Madinah.
12.1.  Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW periode Madinah.
12.2.  Mendeskripsikan strategi dakwah Rasullullah SAW periode Madinah.


B. Analisis SI dan SKL
Berpijak dari permasalahan diatas dapat kita kaji dengan menggunakan analisis SWOT(Strenght, Weakneses, Oppurtunities, Threats)
(a)    Strenght (kekuatan/kelebihan)Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.PAI adalah mata pelajaran wajib pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang ada di Indonesia. Kurikulum PAI pada  harus dikembangkan dengan memperhatikan potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. WNI mayoritas menganut Agama Islam dengan jumlah tersebut maka pengembangan kurikulum PAImemiliki kekuatan yang besar untuk mengimplementasikan nilai-nilai agama islam dalam kehidupan, dengan landasan spiritual kuat maka untuk meningkatkan potensi daerah, sosial budaya masyarakat dan peserta didik akan lebih mudah tercapai.
(b)   Weakneses (kelemahan/kekurangan)Kurikulum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan sarat kepentingan, terbukti setiap pergantian pimpinan negara maka kebijakan terhadap pengembangan kurikulumpun juga berubah. Sehingga perubahan-perubahan itu sangat merepotkan terhadap penyelenggara pendidikan dalam penyusunan  kurikulum, walaupun perubahan dimaksud adalah kearah yang lebih baik. Dalam KTSP penyusunan kurikulum PAI di bagaimanapun juga harus menyesuaikan dengan dinamika tersebut, sehingga terkesan banyak lembaga yang menysusun kurikulum asal-asalan/ copy paste dari lembaga lain. Dengan banyaknya mata pelajaran dan kompetensi yang harus dituntaskan oleh siswa menyebabkan beban tersendiri bagi para siswa. Adanya  pelajaran yang di UN kan dan yang tidak menyebabkab kurang maksimalnya penysusunan kurikulum PAI juga implementasinya dalam pelajaran tersebut dalam kehidupan siswa.
(c)    Oportunities (peluang)yang kurikulum  dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik yang termasuk di dalamnya muatan lokal dan pengembangan diri hal ini memberikan peluang bagi para penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan kurikulum PAI sesuai arah dan tujuan lembaga pendidikan. Secara profesional juga memberikan peluang kepada guru-guru PAI untuk mengembangkan dan menerapkannya pada siswa. Selain itu Kurikulum SMA harus lebih menitikberatkan pada pencapaian Ilmu agama, pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan iman dan taqwa, Iptek merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dari lulusan. Mudahnya akses informasi dan bahan kajian keagamaan saat ini juga memberikan peluang yang besar untuk pengembangan kurikulum PAI.
(d)   Threat (ancaman/tantangan)Akses informasi dalam globalisasi saat ini memberikan ancaman tersendiri bagi Pengembangan kurikulum PAI apabila penyusunan kurikulum itu tidak menyelaraskan dengan semakin pesatnya informasi yang ada. Penyusunan kurikulum yang tidak memperhatikan kondisi diatas juga penyusunan kurikulum yang terlalu idealis dan apa adanya menjadi ancaman yang serius akan kemunduran pembelajaran PAI. Penyusunan kurikulun yang hanya untuk kepentingan sesaat/pragmatis tanpa memperahtiakan kontinuitas juga akan menjadi ancaman tersendiri bagi pengembangan kurikulum PAI.
 Analisis kritis terhadap Standart Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standart Isi (SK & KD) mata pelajaran PAI sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 22 Tahun 2006 di lakukan dengan cara sebagai berikut: ( Dimodofikasi dari Jujun S.Suriasumantri).[[10]]
(a)    Objek kajiannya adalah gagasan atau ide manusia yang terkandung dalam naskah Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL mata pelajaran PAI dan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standart Isi mata pelajaran PAI
(b)   Tujuannya: mengkaji gagasan-gagasan mengenai suatu ruang lingkup permasalahan yang terkandung dalam Permendiknas tersebut.
(c)    Fokusnya adalah: mendeskripsikan, membahas dan mengkritik gagasan yang ada dalam permendiknas tersebut kemudian dikonfrontasikan dengan gagasan-gagasan yang lain dalam upaya melakukan studi yang berupa perbandingan, hubungan, dan pengembangan model.

Adapun langkah-langkah metode analisis kritis terhadap Peraturan Menteri Pendidika Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 22 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
(a)    Mendeskripsikan gagasan yang menjadi objek kajian/penelitian kita sebagai yang terkandung dalam naskah Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang SKL mata pelajaran PAI dan No. 22 Tahun 2006 tantang Standart Isi mata pelajaran PAI.
(b)   Membahas gagasan tersebut yang pada hakikatnya peneliti memberikan panafsiran tentang gagasan yang telah dideskripsikan dari sudut pandang atau konteks tertentu serta faktor-faktor lain yang diperhitungkan seperti kesejarahan, sosiologi atau kultural.
(c)    Melakukan kritik terhadap gagasan yang telah ditafsirkan tersebut dengan asumsi bahwa semua gagasan manusia tidak sempurna, dan ketidaksempurnaan terkandung kelebihan dan kekurangan.
(d)   Melakukan studi analitik, yakni studi terhadap serangkain gagasan dalam bentuk perbandingan, hubungan (pengaruh), pengembagan model (serangkaian gagasan yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh berupa sistem.
(e)    Menyimpulakan hasil kajian/penelitian. Metode analisis kritis terhadap Permendiknas tersebut juga dapat dilakukan melalui uji sinkronisasi, yaitu mengusahakan agar seluruh kegiatan kurikuler seirama, searah dan satu tujuan.[[11]]
Dalam upaya mengembangkan kurikulum PAI pada sekolah, maka ada bebrapa analisa dan rekomendasi yang penulis sampaikan dengan tujuan untuk mendorong  pengembangan PAI pada sekolah :
1.      Kurikulum PAI yang disusun harus  menunjukkan ciri dan spesifik kedaerahan, baik dalam bentuk geografis maupun sosial budaya. Indonesia terdiri dari beribu pulau, suku, budaya bahasa dan bahkan agama. Bagi daerah yang mayoritas muslim, tentunya pengembangan PAI akan berbeda dengan daerah yang minoritas muslim. Bagi daerah minoritas muslim tentunya aspek akhlaq, toleransi, penekanan pada tasamuh dan jika perlu mencetak kader muslim yang lihai dalam dakwah jadali. Sebab dalam situasi tertentu yakni terkadang orang non muslim mengajak umat muslim untuk berdebat mempersoalkan kebenaran ajaran agama. Maka mencetak generasi muslim uang mahir dalam metode jadali dipandang sangat perlu. Walaupun sebenarnya metode hikmah dan mauidhoh hasanah yang didahulukan. Intinya pengajaran PAI pada daerah minoritas adalah perlu adanya tambahan-tambahan yang mengarah pada pengembangan kemampuan retorika, melogikakan nilai ajaran Islam, public relation, dan yang tidak kalah pentingnya adalah akhlaqul karimah.
2.      Adanya relevansi kurikulum dengan pasangan kerja, sehingga tidak  terjadi penumpukan pengangguran dari out put lembaga pendidikan , yang disebabkan out lebih besar daripada kebutuhan. Kurikulum PAI terutama aspek Al-Qur’an dan Teologi, diharapkan memiliki implikasi terhadap peningkatan etos kerja. Jangan sampai ajaran teologi Islam menbentuk paradigm siswa yang hanya memiliki kepasrahan pada takdir (jabariyah) dan apatis. Paradigm dan karakter yang dibentuk dalam tema dua pembelajan ini yang ideal adalah meningkatkan etos kerja, memiliki daya saing yang tinggi, sabar yang mengarah pada semangat dan gigih dalam melakukan segala hal, bukan hanya sabar ketika mengaami musibah dan bencana. Aspek teologi ini adalah factor yang sangat fundamental bagi umat islam, sebab aspek inilah yang menentukan langkah dan pemikiran umat islam dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadikan umat islam gigih dalam bekerja atau mudah menyerah pada nasib, menjadikan optimis atau pesimis. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kebenaran dari interpretasi atau menafsiran terhadap ayat Al-Quran. Sebab salah penafsiran maka akan mengarah pada tujuan yang tentunya kontra produktif
3.      Penyusunan kurikulum PAI yang dilakukan oleh lembaga pendidikan harus melibatkan semua pihak baik guru, Komite, masyarakat, pengurus/yayasan, stake holder, pakar pendidikan, dan semua pihak yang kompeten di dunia pendidikan. Dalam penysusunan kurikulumnya harus mampu menggali potensi, minat, bakat, kemampuan , keberagaman serta perbedaan individu siswa yang mencakup ranah kognitif, afektif dan psikomotor.
4.      Mengefektifkan pembelajaran PAI dan tidak hanya mementingkan  pelajaran tertentu walaupun Pelajaran PAI saat ini tidak di UN kan. Dan penekanan pembelajaran PAI bukan hanya hafalan melainkan harus aplikatif. Siswa sekolah umum tidak dapat disamakan dengan santri pesantren. Walaupun dalam kesemangatan mempelajari PAI terkadang tidak kalah dengan pesantren. PAI di sekolah umum idealnya adalah aplikatif dan menarik. Bukan pelajaran yang gemuk materi, penuh dengan hafalan dan beban dalam memahami yang terlalu berat. Sekali lagi, soal kesemangatan siswa sekolah umum mungkin tidak kalah dengan siswa madrasah atau pesantren, namun situasi dan kondisi yang membatasi mereka sehingga tingkat kemampuan dalam penguasaan ilmu agama masih di bawah madrasah dan pesantren. Kecuali ada beberapa siswa sekolah umum yang mengikuti MADIN Takmiliyah atau bahkan ada yang di pesantren, maka dia akan memiliki kemampuan PAI lebih di atas teman-temanya.
Maka pembelajaran PAI di sekolah yang ideal dan kontekstual adalah tidak terlalu banyak/ gemuk muatan materinya, namun terkesan dan dapat segera diamalkan, yang ditampilkan bukan pendalaman materi, akan tetapi materi-materi yang aplikatif. Jika demikian, maka pembelajaran PAI menjadi pembelajaran yang menyenangkan, ditunggu-tunggu oleh siswa dan guru PAI pun akan terlepas dari kesan guru yang sarat dengan dogma-dogma, surga neraka dan hafalan. Akan  tetapi terkadang standart materi yang ditetapkan dari pusat terkadang juga menjadi kendala. Karena pada akhirnya pembelajaran PAI yang terkadang di awal desetting alpikatif, namun di akhir pembelajaran harus memburu target materi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
5.      Pembelajaran fiqih juga tidak kalah strategisnya dengan pelajaran Al-Quran dan teologis. Dalam upaya membentuk generasu muslim yang memiliki pemikiran luas dan toleran, tidak egois dan tidak mengklaim benar sendiri, maka perlu dikenalkan dengan berbagai madzhab dan perspektif dalam fiqih. Tujuanya bukan untuk mendorong siswa berpindah madzhab yang sudah mapan pada masyarakat masing-masing, namun tujuanya adalah membentuk karakter toleran dan generasi muslim yang terbiasa menerima kebenaran yang diyakini orang lain. Terhindar dari klaim merasa benar sendiri, sok suci dan mengklaim kelompok lain salah bahkan mungkin sesat, atau celakanya menganggap kelompok lain kafir. Naudzu billahi Mindzalik…Wallahu A’lam Bisshowab….


BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
1.      Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Mata Pelajaran PAI SD/SMP/SMA/SMK, dan Keputusan Menteri Agaama Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembanagan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. maka Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) Mata Pelajaran PAI di SD/SMP/SMA harus mampu memenuhi kebutukan kognitif, psikomotorik dan efetif peserta didik. Jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka keberadaan mata pelajaran PAI belum mampu untuk menjawab krisis moral yang melanda peserta didik saat ini.
2.      Analisis kritis terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standart Isi (SK & KD) mata pelajaran PAI sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 22 Tahun 2006 dan juga SK Kementerian Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 di lakukan sebagai berikut:
a.       Rumusan SKL mata pelajaran PAI pada aspek al-Qur’an-Hadits lebih menonjolkan aspek al-Qur’an dan mengabaikan hadits.
b.      Rumusan SKL mata pelajaran PAI pada aspek al-Qur’an-Hadits terutama pada “menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan
surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq”. Jika mengikuti mushaf al-Qur’an terdiri atas 20 surat pendek, yaitu: Q.S. alFatihah, An-nas, al-Falaq, al-Ikhlas, al-Lahab, an-Nashr, al-Kafirun, al-Kautsar, alMa’un, Quraisy, al-Fil, al-Humazah, al-Ashar, at-Takatsur, al-Qari’ah, al-‘Adiyat, al-Zalzalah, al-Bayyinah, al-Qadr, al-‘Alaq. Tetapi di dalam KD hanya terdiri atas 11 surat pendek, yaitu: Q.S. al-Fatihah, al-Kautsar, an-Nashr, al-Ashar, al-Ikhlas,al-Lahab, al-Kafirun, al-Ma’un, al-Fiil, al-Qadr, al-‘Alaq, kemudian loncat ke Q.S.al-Maidah ayat 3 dan al-Hujurat ayat 13 yang sama sekali tidak terumuskan dalam SKL mata pelajaran. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sinkronisasi antara SKL dengan SK dan KD.
c.       Pada jenjang SMP/MTs, SK & KD al-Qur’an-Hadits lebih menonjolkan aspektajwid, terutama mulai kelas VII sampai kelas VIII semester 1 & 2, sehinggapembelajaran al-Qur’an terkesan kurang memperhatikan fungsinyasebagaihudandan furqan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, Surabaya: Wacana Intelektual, 2009

Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009

Prof. Dr. Muhaimin, Dra. Sutiah, Drs. Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah, Jakarta: Rajawali Press, 2009

Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Bumi Askara, 2008

Khaeruddin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Jogjakarta: Pilar Media, 2007

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta: DIKNAS

Mulyasa, Kurikulum Yang Disempurnakan: Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006



[1]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam (Jakarta, PT Prajagrafindo Persada, 2014), hlm.vi.
[2]Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 48-49
[3]E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Bumi Askara, 2008, hlm. 19

[4]Khaeruddin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Jogjakarta: Pilar Media, 2007, hlm. 58
[5]Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta: DIKNAS, 2006
[6]E. Mulyasa, Kurikulum Yang Disempurnakan: Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006, hlm. 24
[7]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm.190
[8]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 189-190
[9]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 189-190
[10]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 180
[11]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 180-181

Tidak ada komentar:

Posting Komentar