PUASA
A.
MAKNA PUASA
Puasa adalah salah satu Rukun Islam
yang mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Kata puasa berasal dari bahasa arab “ الصَّوْمُ ” yang berarti menahan (إمساك). Jadi, puasa menurut bahasa artinya
“menahan”.
Secara Terminologi, Puasa Adalah
إمساك
عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من حيض و نفاس.
(menahan dari sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat
yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang melakukan puasa yang berakal,
dan suci dari haidl dan nifas).
Jadi, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat
dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Sesuai firman Allah SWT :
...وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ... (البقرة : 187)
Artinya : “makan dan minumlah hingga nyata bagimu benang
putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah : 187)
B. DASAR-DASAR HUKUM PUASA
Adapun hukum melakukan puasa Ramadlan
adalah Wajib/Fardlu ‘Ain, sesuai firman Allah SWT :
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ آ مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٨٣
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu sekalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu, supaya kamu bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah : 183)
Hadits Rasulullah SAW:
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لاإله
إلاالله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاءالزكاة وحج الــبيت وصيام رمضان .
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima perkara: 1) bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2)
mendirikan sholat lima waktu, 3)menunaikan zakat, 4) mengerjakan haji, 5)
mengerjakan puasa pada bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim dan Ahmad).
C. MACAM-MACAM PUASA
1.
PUASA
FARDLU (WAJIB)
Puasa fardlu yaitu pelaksanaan
ibadah puasa yang hukumnya wajib, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila
ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Puasa fardlu ada 3 macam ;
a.
Puasa
ramadan
1) Pengertian Puasa Ramadan
Ramadlan
menurut bahasa artinya “pembakaran”, sedang puasa ramadlan adalah ibadah puasa
yang dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan ramadlan dan juga termasuk
rukun islam yang keempat. Puasa ramadlan disyari’atkan pada tahun kedua
hijriyah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 183-184
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ آ مَنُوْا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ {183}اَيَّامًا مَّعْدُوْدَاتٍ...{184}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu sekalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan berpuasa atas orang-orang
sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa, yaitu dalam beberapa hari yang telah
ditentukan.” (QS. Al-Baqarah : 183-184)
Dan pada surat al-Baqarah :185
شَهۡرُ
رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ
مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ . . . .
Artinya: Bulan Ramadlan adalah (bulan) yang didalamnya
diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, berpuasalah... (QS Al-
Baqarah : 185).
2)
Beberapa hal yang mewajibkan puasa
Ramadlan
Puasa bulan Ramadlan wajib jika
menemukan salah satu dari lima (5) perkara berikut :
a)
Dengan sempurnanya bulan Sya’ban.
Yaitu genap 30 hari (istikmal)
b)
Melihat tanggalnya bulan Ramadlan
bagi orang yang melihatnya walaupun fasiq (rukyatul hilal)
Sabda
Nabi Muhammad SAW :
صُوْمُوْا
لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا
عِدَّ ةَ شَعْبَانَ ثَلاَثَيْنِ (رواهالبخارى ومسلم(
Artinya
: “Berpuasalah kamu, karena melihat tanggal (1 Ramadlan) dan berbukalah kamu
karena melihat tanggal (1 Syawal). Dan jika terhalang oleh awan, maka
sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
c)
Tetapnya tanggal 1 bulan Ramadlan,
bagi orang yang tidak melihatnya, percaya dengan orang yang adil kesaksiannya.
Sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ
ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَآهُ فَاَخْبَرَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَاَمَرَالنَّاسَ بِصِيَامِهِ
(رواه ابو داود)
Artinya
: Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan tanggal (1 Ramadlan) maka Rasulullah
di berithu tentang hal tersebut. Rasulullah kemudian berniat puasa dan menyuruh
orang-orang ( para sahabat) untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud)
d)
Sebab berita dari orang yang adil
riwayatnya yang dapat dipercaya (dipertanggungjawabkan) atas kebenarannya baik
percaya atau tidak. Seperti berita lewat televisi yang disiarkan oleh Menteri
Agama atau hakim agama.
e)
Dengan hisab, bahwa bulan Ramadlan
telah tiba dengan cara berijtihad memperhatikan peredaran bulan dibandingkan
dengan peredaran matahari.
b.
Puasa Nadzar
1)
Pengertian puasa Nadzar
Nadzar
artinya “janji”, puasa nadzar adalah puasa yang dilaksanakan karena telah
berjanji, didengar orang atau tidak, diketahui orang lain atau tidak.
2)
Hukum Puasa Nadzar
Puasa
Nadzar hukumnya wajib bagi orang yang bernadzar.Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ (رواه
البخاري)
Artinya : “Barang siapa bernadzar
akan mentaati Allah, hendaklah ia kerjakan.”(HR.Bukhari)
3)
Tujuan puasa nadzar
Tujuannya
mendekatkan diri kepada Allah dan dilaksanakan kapan saja, selain pada
hari-hari terlarang.
4) Sebab-sebab puasa nadzar
- Karena
memperoleh karunia nikmat dariAllah SWT.
- Karena
terhindar dari bencana atau marabahaya.
5)
Kafarat puasa nadzar
Bilamana
seseorang bernadzar akan tetapi tidak dilaksanakan maka ia berdosa dan ia wajib
membayar kafarat (denda) dengan memilih satu diantara tiga :
a)
Memberi makan kepada sepuluh orang
miskin.
b)
Memberi pakaian kepada sepuluh orang
miskin.
c)
Memerdekakan seorang hamba sahaya.
Jika ketiga tersebut tidak ada yang dilaksanakan karena
tidak mampu, maka ia wajib membayarnya dengan cara berpuasa 3 hari agar
kewajibannya gugur.
Sesuai dengan firman Allah SWT :
لاَ
يُؤَا خِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي اَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَا خِذُكُمْ
بِمَا عَقَّدْتُمُ الْاَيْمَانَ فَكَفّارَتُهُ وإِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ
مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلىثَةِ اَيَّامٍ (89)
Artinya : “Maka untuk mengampuni kesalahan sumpah yang
dilanggar itu bersedekah kepada 10 orang miskin, sedekah itu diambil dari
makanan yang biasa dimakan atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang hamba sahaya. Barang siapa yang tidak kuasa melakukan perintah tadi,
hendaklah ia puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maidah : 89)
c. Puasa Kafarat
1)
Pengertian puasa kafarat
Menurut
bahasa kafarat artinya sumpah. Sedangkan menurut istilah, puasa kafarat ialah
puasa yang dilaksanakan seseorang karena janji atau sumpah yang telah
dilanggar. Apabila seseorang berjanji atau bersumpah, kemudian melanggarnya ia
akan mendapat 3 macam kafarat berikut ini :
a)
Memberi makan 10 orang fakir miskin
b)
Memberi pakaian 10 orang fakir
miskin
c)
Memerdekakan seorang hamba sahaya
d)
Namun, apabila ia tidak mampu
memenuhi salah satunya, maka wajib berpuasa 3 hari lamanya.
2) Hukum puasa kafarat
Puasa
kafarat hukumnya wajib bagi orang yang melanggar janji atau sumpah.
2.
PUASA
SUNNAH
a.
Pengertian
puasa sunnah atau tathawwu’
Ialah
puasa ketika dikerjakan mendapat pahala dan ketika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa
sunnah memiliki beberapa perbedaan dengan puasa wajib yaitu :
1. Niat
puasa sunnah boleh dilakukan pada pagi hari, tidak harus sebelum fajar
2. Puasa
sunnah boleh dibatalkan
3. Puasa
sunnah tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa
b.
Macam-macam puasa sunnah,
diantaranya :
1)
Puasa 6
hari pada bulan syawal - mulai
tanggal 2 Syawal berturut-turut atau tidak, akan tetapi lebih utamanya
berturut-turut. Orang yang berpuasa 6 hari di bulan syawal bagaikan puasa
sepanjang masa.
Rasulullah
SAW bersabda ;
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَاَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ (رواه الجماعة الا
البخاري ومسلم)
Artinya
; “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadlan kemudian mengikutinya 6 hari
pada bulan syawal, maka orang itu bagaikan berpuasa sepanjang masa.” (HR.
Jama’ah kecuali Bukhari dan Muslim)
2)
Puasa hari
Arafah, yaitu puasa pada tanggal 9
Dzulhijjah
Sabda Nabi SAW :
عَنْ
اَبِي قَتَادَةَ الْاَنْصَاري قَالَ النَّبِيُّ ص.م. صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ
يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَا ضِيَةً وَ مُسْتَقْبِلَةً (رواه مسلم)
Artinya
: Dari Qotadah, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Puasa hari Arafah dapat melebur
dosa dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR.
Muslim)
3)
Puasa hari
‘Asyura, yaitu tanggal 10 bulan Muharram
Sabda
Rasulullah SAW ;
عَنْ اَبِي قَتَادَةَ الْاَنْصَاري قَالَ
النَّبِيُّ ص.م. صَوْمُ يَوْمِ عاَشُورَاءَ يُكَفِّرُالسَّنَةَالْمَا ضِيَةَ (رواه
مسلم)
Artinya
: Dari Qotadah Rasulullah bersabda : “Puasa hari ‘Asyura dapat melebur dosa 1
tahun.” (HR. Muslim)
4)
Puasa
bulan Sya’ban
Rasulullah
SAW bersabda :
مَا
رَاَيْتُ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِسْتَكْمَلَ صِيَامَ
شَهْرٍ قَطٌّ اِلاَّ شَهْرَ رَمَضَانَ وَمَا رَاَيْتُهُ فِيْ شَهْرٍ
اَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya
: “Saya tidak melihat Rasulullah SAW melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh
kecuali pada bulan Ramadlan, dan tidak satu bulan pun yang hari-harinya lebih
banyak dipuasakan Nabi daripada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5)
Puasa hari
Senin dan Kamis
Rasulullah
SAW bersabda :
اَنَّ
النَّبِيَّ ص.م. كَانَ اَكْثَرُ مَا يَصُوْمُ الْاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسٍ.
فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ : اِنَّ الْاَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيْسٍ,
فَيَغْفِرُاللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ, اَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ اِلاَّ الْ
مُتَهَجِرَيْنِ. فَيَقُوْلُ : اَخِّرْهُمَا . (رواه احمد بسند صحيح)
Artinya
: “Bahwa Nabi SAW lebih sering berpuasa pada hari senin dan kamis, lalu
ditanyakan kepadanya, apa sebabnya, maka sabdanya : sesungguhnya amal-amal itu
dihaturkan pada setiap hari senin dan kamis, maka Allah berkenan mengampuni
setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan maka
firman-Nya, tangguhkanlah kedua orang itu.” (HR. Ahmad)
6)
Puasa 3
hari di setiap pertengahan bulan hijriyah
Tiga
hari tersebut adalah tanggal 13, 14, 15 Qomariyah, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW :
عَنْ
اَبُو ذَرٍّ اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللَّه ص.م : اَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْرِ
ثَلَا ثَةَ اَيَّامٍ , اَلْبِيْضَ : ثَلاَثَ عَشَرَةَ , وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ ,
وَخَمْسَ عَشَرَةَ . وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ (رواه النساء, وصححه ابن
حبان)
Artinya
: Abu Dzar berkata bahwa Kami dititah oleh Rasulullah SAW agar berpuasa
sebanyak tiga hari setiap bulan, yakni pada hari-hari cemerlang: Tanggal tiga
belas, empat belas dan lima belas. Sabdanya , bahwa itu seperti berpuasa
sepanjang masa. (HR. Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
7)
Puasa
Nabi Daud
Yaitu
puasa yang diselang-seling, sehari puasa sehari puasa, sehari berbuka. Puasa
seperti ini adalah puasa yang diamalkan oleh Nabi Daud.
عَنْ
عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ : قَالَ رَصُوْلُ اللَّهِ ص.م. : اَحَبُّ الصِّيَامِ
إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ , وَاَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ
صَلاَةُ دَاوُدَ , كَانَ يَنَامُ نِصْفُهُ وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ , وَيَنَامُ
سُدُسَهُ ,وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Artinya : Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah
SAW bersabda : Puasa yang lebih disukai oleh Allah adalah puasa Daud, dan
shalat yang lebih disukai Allah adalah shalat Daud. Ia tidur seperdua malam,
bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu hari lalu
berbuka satu hari.
3.
PUASA
MAKRUH
a.
Pengertian
Puasa Makruh
Ialah puasa ketika dikerjakan tidak
mendapat dosa dan ketika ditinggalkan mendapat pahala.
b. Macam-macam Puasa Makruh
1). Puasa hari Syak (ragu-ragu, contoh : puasa pada hari
terakhir di bulan sya’ban)
2). Puasa mengkhususkan hari jum’at
saja, tidak disambung sebelumnya
3). Puasa mengkhususkan
harinya, hari sabtu saja, ahad saja, dll.
4.
PUASA
HARAM
a.
Pengertian puasa Haram
Maksudnya adalah puasa yang
dilakukan pada hari-hari yang diharamkan melaksanakan puasa pada hari-hari itu.
Sesuai dengan hukum syari’at agama islam, haram puasa maksudnya jika dikerjakan
termasuk perbuatan dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
b.
Hari-hari yang diharamkan berpuasa,
yaitu :
1) Yaumul ‘Idaini (Idul Fitri dan Idul Adha)
Hari
raya Idul Fitri adalah setiap tanggal 1 Syawal , sedangkan Idul Adha setiap
tanggal 10 Dzulhijjah.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَ.م. نَهَى
عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ . اَمَّا يَوْمُ الْفِطْرِ ,
فَفِطْرُكُمْ مِنْ صَوْمِكُمْ , وَاَمَّا يَوْمُ الْاَضْحَى,فَكُلُوْا مِنْ
نُسُكِكُمْ (رواه احمد والاربعة)
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah
SAW melarang berpuasa pada kedua hari raya. Adapun hari idul fitri merupakan
saat berbuka dari puasamu. Sedangkan hari raya idul adha agar kamu dapat
memakan hasil qurbanmu.” (HR. Ahmad dan Arba’ah)
2) Hari-hari Tasyriq
Pada hari-hari tasyriq inilah
berpuasa diharamkan yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Rasulullah bersabda :
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَوْمِ خَمْسَةِ اَيَّامٍ فِى السَّنَةِ : يَوْمِ الْفِطْرِ
وَيَوْمِ النَّحْرِ وَثَلاَثَةِ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ (رواه الدارقطني)
Artinya : Dari Anas ra, bahwa,
“Sesungguhnya nabi melarang puasa lima hari dalam setahun, yaitu hari raya idul
fitri dan idul adha dan tiga hari Tasyriq.” (HR. Daruquthni)
3. Puasa yang dilakukan wanita yang sedang haidl atau nifas.
4. Puasa sepanjang masa,
yaitu puasa terus-menerus sepanjang tahun.
D.
TATA-CARA
MELAKSANAKAN PUASA
1. Syarat Wajib Puasa
Ialah syarat yang seseorang dengan
hal tersebut wajib melaksanakan puasa. Syarat-syarat wajib puasa adalah:
a.
Islam
b.
Baligh, maka tidak wajib puasa bagi
anak-anak.
c.
Berakal sehat
d.
Kuasa (mampu) mengerjakan puasa,
maka tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang yang sudah tua.
2. Syarat
Sah Puasa
Ialah syarat yang menjadikan sebab
sah puasanya jika terpenuhi.syarat-syarat sah puasa adalah :
a.
Islam
b.
Tamyiz, yaitu mampu membedakan yang
baik dan buruk
c.
Suci dari haid atau nifas
d.
Pada waktu yang diperbolehkan puasa
3. Rukun
Puasa
Ketika hendak berpuasa, kita harus
mengetahui rukun-rukun puasa, karena puasa menjadi tidak sah apabila
rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Adapun rukun-rukun puasa adalah :
a. Niat
Niat
harus dikerjakan pada malam hari sebelum terbit fajar shodiq jika puasa itu
puasa fardlu dan kalau puasa itu puasa sunnah boleh pagi hari atau siang hari
sebelum tergelincirnya matahari.
Sabda Rasulullah SAW
:
قَالَ رَسُو لُ اللَّهِ صَ. مَ مَنْ
لَمْ مُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه الخمسة )
Artinya : “ Nabi Muhammad SAW
bersabda : “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum terbit fajar,
maka tidak dianggap puasa.” (HR. Lima Ahli Hadits)
b.
Menahan diri dari segala sesuatu
yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
4. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
a.
Sengaja memasukkan sesuatu pada
lubang yang menembus sampai perut.
b.
Memasukkan obat dari salah satu
jalan , depan atau jalan belakang.
c.
Muntah dengan sengaja
d.
Sengaja bersetubuh antara suami
dengan istri.
e.
Sengaja mengeluarkan mani.
f.
Haidl.
g.
Nifas.
h.
Gila/hilang akalnya, ayan,
pingsan.
i.
Murtad (keluar dari agama Islam).
5.
Hal-Hal Yang Berhubungan Dengan Puasa
a. Qadla’
Yang
dimaksud qadla’ adalah berpuasa pada hari selain Ramadhan, yang dilakukan
sebagai penggganti puasa yang batal pada bulan Ramadhan.
b. Kafarat
Kafarat
adalah hukuman agama yang telah ditentukan Allah SWT dan diberikan kepada
orang-orang yang telah melakukan beberapa jenis perbuatan dosa. Dan pada
pembahasan ini, Bagi orang yang berpuasa pada bulan ramadhan, menyengaja
bersetubuh pada siang hari bulan ramadlan maka ia wajib mengqodlo dan membayar
kafarat (denda). Kafaratnya ialah memerdekakan budak perempuan yang beriman dan
bila tidak menemukan atau tidak mampu, maka ia wajib puasa dua bulan
berturut-turut dan jika tidak mampu, wajib memberi makan fakir miskin sebanyak
60 orang, setiap orang mendapatkan satu mud atau ¾ liter.
c. Fidyah
Yaitu
memberi makan fakir miskin sebagai pengganti satu hari puasa wajib di bulan Ramadhan
yang ditinggalkan.
1)
Orang Sakit
Orang yang Sedang sakit yang menyebabkan dirinya tidak
sanggup melakukan puasa maka diperbolehkan tidak melakukan puasa, tetapi wajib
mengqadha’ nya di selain bulan Ramadhan.
2)
Musafir (orang yang bepergian)
Seorang Musafir juga diperbolehkan tidak puasa pada saat
bulan Ramadhan, dengan ketentuan jarak yang ditempuh adalah lebih dari 81 Km,
dan tujuan bepergian tersebut bukanlah untuk sesuatu maksiat. Dan musafir
tersebut wajib meng qadla’ puasa yang dia tinggalkan.
3)
Orang Tua, dan Orang yang meningggal
dunia.
Bagi orang tua yang sudah tidak kuat melakukan puasa maka
boleh tidak berpuasa ramadhan, tetapi harus mengganti setiap sehari puasa
dengan memberi makanan pokok 1 mud kepada fakir miskin. Begitu juga pada kasus
orang yang meninggal dunia dan masih memilki tanggungan puasa.
Allah SWT berfirman :
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ...(184)
Artinya : “Barang siapa yang sakit diantara kamu atau dalam
perjalanan, maka berpuasalah pada hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang
yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
4)
Wanita Hamil Atau Menyusui.
Bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui
diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ
اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمٌسَا فِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَالصَّلاَةِ وَعَنِ
الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)
Artinya : Dari Anas ra. Rasulullah SAW bersabda :
“sesungguhnya Allah telah memafkan setengah shalat bagi orang musafir dan
memaafkan puasanya. Dan dia memberi kemurahan kepada wanita yang sedang hamil
atau yang sedang menyusui.” (HR. lima ahli hadits).
5)
Adapun wanita hamil atau menyusui yang
diperbolehkan tidak berpuasa dibagi menjadi dua :
* Wanita Hamil atau Menyusui yang takut terhadap
kondisi fisiknnya sendiri maka boleh meninggalkan puasa, dan wajib mengqadla’
puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
* Wanita Hamil atau Menyusui yang khawatir akan kondisi
anaknya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, maka wajib bagi mereka mengqodlo’
puasa sebanyak hari yang ditinggalkan dan wajib membyar kafarat atau fidyah
setiap hari 1 mud atau ¾ liter diberikan kepada fakir miskin.
Dengan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut
;
Akibat berbuka puasa ( tidak berpuasa ) pada bulan Ramadlan
itu ada 4 macam :
1) Wajib
qodlo saja, seperti orang haidl, nifas, sakit, musafir, dan lain-lain.
2) Wajib
membayar fidyah saja, yaitu orang tua berusia lanjut yang tak mampu berpuasa
dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
3) Wajib
mengqodlo dan membayar fidyah, yaitu orang hamil, menyusui yang menghawatirkan
terjadi hal-hal negatif pada anaknya.
4) Tidak
diwajibkan qodlo dan tidak juga membayar fidyah, seperti orang gila, anak
kecil.
E. AMALAN-AMALAN YANG DISUNNAHKAN SELAMA BERPUASA.
Ada beberapa amalan yang sunnah
dilakukan bagi orang yang sedang mengerjakan puasa, antara lain :
1. Makan sahur sesudah tengah malam walaupun hanya sedikit.
Rasulullah bersabda:
عَنْ
اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَسَحَّرُوْا
فَإِ نَّ فِى السَّحُوْرِ بَرَكَةً (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : dari Anas ra. Rasulullah
SAW bersabda: “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada makan sahur itu berkah.”
(HR. Bukhori Muslim)
2. Mengakhirkan waktu makan sahur, kurang lebih beberapa menit
(diperkirakan waktunya cukup untuk menghabiskan makanan) sebelum fajar shodiq
dan menyegerakan berbuka puasa, ketika sudah nyata maghrib.
عَنْ اَبِي ذَرٍّ قَالَ رَسُوْلُ
اللَّهِ صَ.مَ : لاَ تَزَالُ اُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا اَخَّرُوا السَّحُوْرَ وَ
عَجَّلُوْا الْفِطْرَ (رواه احمد)
Artinya : Dari Abi Dzar ra.
Rasulullah SAW bersabda : “senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka
mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka.” (HR. Ahmad)
3. Berbuka
puasa dengan kurma atau sesuatu yang manis, atau dengan air . Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
عَنْ سُلَيْمَا نَ ابْنِ عَامِرٍ
الضَّبِيِّ عَنِ النبي ص.م. قَالَ : إِذَا اَفْطَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى
مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ.
(رواه الخمسة,
وصححه إبن حزيمة وابن حبا ن والحاكم)
Artinya : Dari Sulaiman bin Amir
Adh-Dhabbiy, Nabi SAW bersabda : “ketika salah satu kamu sekalian puasa, maka
berbukalah dengan tamar/kurma, jika tidak menemukan kurma, maka dengan air.
Sesungguhnya air itu suci mensucikan.” (HR. Lima Ahli Hadits, dan dishahihkan
oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, Dan Hakim).
4. Berdo’a
sewaktu berbuka
Sabda
Rasul SAW ;
عن ابن عمر رضي الله عنهما : ...اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ
وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الضَّمَاءُ وَابْتَلَّتِ
الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْاَ جْرُ اِنْشَاءَ اللَّه.
Artinya : Dari Ibnu Umar ra.
Rasulullah SAW apabila berbuka puasa beliau berdo’a : “Ya Allah, karena Engkau
saya berpuasa, kepada Engkau saya beriman , dan dengan rizqi yang telah Engkau
berikan saya berbuka, lapar dan dahaga telah hilang, urat-urat tenggorokan
telah basah kembali dan pahala telah Engkau tetapkan, berdasarkan kehendak-Mu”.
(HR. Bukhori dan Muslim)
5. Memberi
makan untuk berbuka bagi orang-orang yang puasa. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ فَطَرَ صَائِمًا فَلَهُ اَجْرُ
صَائِمٍ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَجْرِ الصَّا ئِمِ شَيْئٌ (رواه الترمذي)
Artinya : “barang siapa yang member
berbuka orang yang berpuasa maka ia mendapat pahala, sebanyak orang yang puasa
dan tidak mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Turmudzi)
6. Memperbanyak membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
7. Memperbanyak
Shodaqoh.
F. HIKMAH BERPUASA
1. Membentuk manusia yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah
SWT QS. Al-Baqarah ayat 183 :
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ آ مَنُوْا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ {183}
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan
berpuasa atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa.” (QS.
Al-Baqarah : 183)
2. Sebagai benteng atau perisai dari segala macam tipu daya
syaitan. Rasul bersabda:
الصَّوْمُ جُنَّةٌ , فَإِذَ ا كَانَ
يَوْمُ صَوْمِ اَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ, وَإِذَا سَابَّهُ اَوْ
قَاتَلَهُ اَحَدٌ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ
(رواه البخاري و
مسلم)
Artinya : “Puasa itu perisai, maka apabila
salah seorang dari kamu sedang berpuasa , janganlah berkata kotor dan berbuat
tolol ; dan apabila ada seseorang yang mencacinya dan mengajaknya berselisih,
hendaklah ia berkata, Sesungguhnya aku berpuasa.” (HR. Bukhori dan Muslim)
3. Disediakan surga Royyan bagi
orang-orang yang berpuasa.
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW ;
إِنَّ لِلْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ
لَهُ : اَلرَّيَّانُ. يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَيْنَ الصَّائِمُوْنَ ؟
فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ ذَلِكَ الْبَابُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “sesungguhnya surga itu
mempunyai pintuyang disebut Royyan. Dipanggil pada hari kiamat. Hai mana
orang-orang yang berpuasa? Lalu bila orang yang terakhir dari mereka telah
masuk, maka pintu itu pun ditutup kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT
وَءَا تَىكُمْ مِنْ كُلِّ مَا
سَاَلْتُمُوْهُ وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللَّهِ لاَ تُحْصُوْهَا إنَّ
الْإِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ {34}
Artinya : “Dan jika engkau
menghitung-hitung nikmat Allah, tidaklah engkau dapat menghitungnya.” (QS.
Ibrahim : 34)
5. Melatih manusia memiliki sifat khasyyah (takut) kepada
Allah, baik secara rahasia, maupun terang-terangan, karena tiada yang mengawasi
orang yang berpuasa itu kecuali Allah.
6. Membina kejujuran dan kedisiplinan
7. Mendidik rasa belas kasih terhadap sesama manusia
8. Dapat memelihara kesehatan
Sabda
Nabi SAW : صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
Artinya
: ”Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat.”
9. Dapat mengendalikan hawa nafsu
10. Melatih Hidup Sederhana
Ketika waktu berbuka puasa tiba,
saat minum dan makan sedikit saja kita telah merasakan nikmatnya makanan yang
sedikit tersebut, pikiran kita untuk makan banyak dan bermacam-macam sebetulnya
hanya hawa nafsu saja.
SEMOGA PUASA KITA DAN AMAL IBADAH KITA SENANTIASA DI TERIMA OLEH ALLAH
SWT AMIN...
Sumber : Al-Qur’an dan Hadits Rosul…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar