Definisi Fikih
الفقه لغة : الفهم العميق .
Secara bahasa: pemahaman yang dalam
اصطلاحاً : العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية .
Secara istilah: ilmu tantang hukum-hukum perbuatan menurut syari’at berdasarkan dalil-dalilnya terperinci
Cakupan Fiqih
Fikih mencakup;
-Hubungan seorang muslim dengan Robnya : (hukum-hukum ibadah)
-Hubungan seorang muslim dengan masyarakatnya : (hukum-hukum muamalah)
Berdasarkan pengertian ini jelaslah bahwa fikih merupakan manajemen ruh dan social sekaligus. Sebab syariat Islam datang sebagai pengatur perkara-perkara agama dan dunia. Namun demikian haruslah dibedakan antara fikih dengan syariat. Karena syariat merupakan nash-nash wahyu dari Al-Qur’an dan As -Sunnah. Oleh karenanya ia merupakan nash-nash yang disucikan (sakral) dan terjaga. Adapun fikih adalah pekerjaan para ahli fikih (fuqoha) dalam memahami syariat dan menerapkan nash-nashnya dimana pemahaman seorang ahli fikih bisa berbeda dengan ahli fikih yang lain. Dari sini terkadang muncul perbedaan fikih antara para ulama fikih apalagi dalam cabang-cabang agama.
Sumber-sumber tasyri’
1. Al-Qur’an Al-Karim
2. Sunnah Nabi
3. Ijma’ (Consensus ulama’)
4. Qiyas
Awal mula munculnya ijtihad.
Telah terjadi beberapa peristiwa sedangkan nash-nash Al Qur’an dan sunnah mendiamkannya dan tidak didapati tentangnya suatu ijma’ (kesepakatan ulama) maka saat itu harus ada sebuah ijtihad dalam rangka menyimpulkan hukum. Hal seperti ini pernah terjadi pada masa kehidupan Rasul saat beliau memerintahkan para sahabatnya usai perang Khondak dengan sabdanya: janganlah salah seorang kalian menjalankan sholat asar melainkan di kampung bani Quraidhoh (Bukhori Muslim)
Ditengah jalan tiba waktu Asar maka para sahabat saling berselisih pendapat. Sebagian mereka menghendaki berhenti untuk menunaikan sholat karena khawatir waktunya sempit. Sebab mereka memahami dari hadits anjuran untuk bersegera dan tidak boleh mengakhirkan waktu. Sedangkan sahabat lain berpendapat untuk meneruskan perjalanan tanpa berhenti, dalam rangka melaksanakan nash hadits. Ketika mereka kembali dan Rasul mengetahui perbedaan pendapat diantara mereka beliau tidak menyatakan kepada salah satu diantara kedua pihak bahwa ia salah.
Sebagaimana kami telah sebutkan bahwa diantara faktor munculnya ijtihad adalah diamnya nash apalagi dalam cabang-cabang hukum , dan ini merupakan rahmat Allah terhadap hamba-Nya, sebagaimana perbedaan dalam memahami nash-nash merupakan sebab juga dalam perbedaan ijtihad, demikian pula perbedaan dalam masalah tingkat penetapan sebuah hadits Nabawi, yang shahih, baik (hasan), yang lemah (dhaif). Tidak diragukan lagi bahwa sebab-sebab ini menunjukkan atas kefleksibelan dan keluasan syari’at.
Pertumbuhan Aliran-aliran Pemikiran fiqih.
Pada masa Rasul masih hidup tidak terdapat perselisihan ijtihad-ijtihad para sahabat, hal itu disebabkan oleh keberadaan Rasul disisi mereka, dan Beliau merupakan sumber yang membenarkan dan menjelaskan bagi mereka,
Adapun setelah beliau wafat, para sahabat telah berpindah pada yang lain yaitu ijtihad dalam soal-soal dan permasalahan yang baru, sementara setelah itu para sahabat telah tersebar ke berbagai wilayah, yang menyebabkan bermacam-macamnya ijtihad mereka, demikian juga murid-murid mereka yang telah mengambil ilmu dari mereka, demikian sampai munculnya madzhab-madzhab fiqih empat yang telah dikenal, dan madzhab tersebut menurut susunan sejarah sebagai berikut :
1. Madzhab Hanafi, dinisbatkan pada Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit yang hidup antara tahun 80-150 H.
2. Madzhab Maliki. Dinisbatkan pada Imam Malik bin Anas, yang hidup antara tahun 93-170 H.
3. Madzhab Syafi’ie, dinisbatkan pada Imam Muhammad bin Idris yang hidup antara tahun 150-204 H.
4. Madzhab Hanbali. Dinisbatkan pada Imam Ahmad bin Hanbal, yang hidup antara tahun 164-241 H.
Dan para Imam tersebut teman dan murid satu sama yang lain.
Catatan : Hal yang patut disebutkan disini adalah tidak diwajibkan bagi seorang Muslim untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu dan tidak keluar dari madzhab tersebut, namun hendaklah dia menanyakan pada orang yang dipercaya kualitas keilmuannya dan agamanya dari golongan para ulama’ tanpa harus memandang kepada madzhabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar