BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam ajaran Islam menegaskan bahwa sebelum melakukan beberapa ibadah
tertentu, terutama shalat disyaratkan harus suci terlebih dahulu, baik suci
pada pada diri orang yang melakukan ibadah itu sendiri (suci dari hadas) atau
suci pada tempat dan pakaian yang dia kenakan saat melaksanakan ibadah tersebut
(suci dari najis). Hal ini disyariatkan karena Islam selalu mengajarkan umatnya
untuk selalu suci dan senantiasa membersihkan diri baik lahir maupun batin.
Kebanyakan orang
tidak mengetahui macam-macam najis dan cara menghilangkannya.Dan yang nantinya
akan berakibat bahwa ibadah yang dilakukan akan menjadikan tidak sah.Maka dari
itu kami menyusun makalah tentang “Taharah dari Najis”.Semoga menambah wawasan
dan bermanfaat bagi pembacanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian taharah dan najis ?
2.
Apa yang mendasari taharah dari najis ?
3.
Apa saja benda-benda yang termasuk najis ?
4.
Apa saja macam-macam najis menurut tingkatannya ?
5.
Apa saja najis yang dimaafkan ?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui apa pengertian taharah dan najis.
2.
Mengetahui apa saja benda-benda yang najis.
3.
Mengetahui macam-macam najis menurut tingkatannya.
4.
Mengetahui cara mensucikan najis.
5.
Mengetahui apa saja najis yang dimaafkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1. Taharah
Menurut bahasa taharah berasal dari bahasa
arab yaitu
) طهارة ) yang artinya bersih atau suci.Secara istilah
taharah adalah membersihkan diri,pakaian,tempat dan benda-benda lain dari najis
dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.[1][1]
2.
Najis
Menurut bahasa najis berasal dari bahasa arab yaitu)نجس( yang artinya kotor. Menurut istilah najis
adalah setiap kotoran yang mencegah sahnya shalat,dalam keadaan tidak ada
rukhsah.[2][2]
B. Taharah dari Najis
Syari’at taharah dari najis didasarkan atas :
a.
Firman Allah swt :
وَثِيَا
بَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
Dan pakaianmu bersihkanlah.(Al-Mudatstsir:4)
b.
Hadist Rasulullah saw :
اِذَاذَهَبَ
اَحَدُكُمْ اِلَى اْلغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ ثَلَاثَةُ اَحْجَاٍريَسْتَطِيْبُ
بِهِنَّ فَاِنَّهَاتُجْزِئُ عَنْهُ
Artinya :
Bila seseorang kamu pergi ke kakus hendaklah
ia membawa tiga buah batu untuk digunakannya bersuci sebab itu memadai
baginya.(HR.Abu Dawud).
c.
Ada perintah Nabi saw agar membasuh darah haid dari
pakaian.
d.
Perintah Nabi unutk menuangkan seember air ke kencing
orang A’rabiy yang kencing di masjid
e.
Sabda Nabi tentang dua orang yang berada di dalam kubur :
Artinya :
اِنْهُمَا
لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيْرٍاَمَّااَحَدُهُمَافَكَانَ لاَ
يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ
Sesungguhnya kedua orang itu di siksa,padahal
keduanya disiksa bukan karena suatu dosa yang besar,salah seorang dari mereka
adalah karena tidak intinja setelah kencing.[3][3]
C. Benda-benda yang Termasuk Najis
1.
Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat
manusia.
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang
tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat
manusia,semuanya suci.[4][4]Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa bangkai binatang laut walaupun dapat hidup lama di
darat,seperti buaya,katak,penyu laut dan manusia ,baik mati didarat ataupun di
laut,baik mati sendiri atau di bunuh,suci. Pendapat mereka ini berdasarkan
kepada sabda Nabi saw : Uhilla lana maitatani wa damani as samaku wal jaradu
wal kabidu wath thihalu = Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu
ikan dan belalang,hati dan limpa.[5][5]
Firman Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ.المائدة٣
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai.”(Al-Maidah : 3).
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang
tidak berdarah,begitu juga mayat manusia,tidak masuk dalam arti bangkai yang
umumnya dalam Ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai,seperti
: daging, kulit,tulang, urat ,bulu dan lemaknya ,semuanya itu najis menurut
madzhab Syafi’i.Menurut mazhab Hanafi,yang najis hanya bagian-bagian yang
mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa) saja,seperti daging dan kulit.
Bagian-bagian yang tidak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.
Dalil kedua mazhab tersebut adalah mazhab
pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut,karena
bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian tersebut. Mazhab kedua
beralasan dengan hadis Maimunah :
“Sesungguhnya yang haram ialah memakannya”. Pada riwayat
lain ditegaskan bahwa yang haram ialah “dagingnya”.(Riwayat jamaah ahli hadis).
Berdasarkan hadis ini mereka berperpendapat bahwa menurut
pengertian hadis tersebut selain dari daging tidaklah haram. Lagi pula mazhab
kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian-bagian
yang tadinya mengandung roh ,bagian-bagian yang tadinya tidak bernyawa tidak
dinamakan bangkai.
Adapun
dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah swt :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِ̃ىْ اٰدَمَ.الاسراء .٧
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam
(manusia).”(Al-isra:70).
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai
kotoran (najis). Lagi pula seandainya mayat manusia itu najis,tentunya kita
tidak disuruh memandikannya,karena kita tidaklah disuruh mensuci najis-najis
‘ain lainnya,bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat dicuci.Maka
suruhan terhadap kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat
manusia bukan najis,hanya ada kemungkinan terkena najis sehingga kita disuruh
memandikannya.
2.
Darah
Segala macam darah itu najis,selain hati dan
limpa.
Firman
Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ اْلخِنْزِيْرِ.المائدة٣
“Diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah,dan
daging babi.”(Al-maidah:3)
Sabda
Rasulullah saw :
اُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ:اَلسَّمَكُ وَاْلجَرَادُ وَاْلكَبِدُ وَالطِّحَالُ.رواه
ابن ماجه
“Telah
dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah:ikan dan
belalang,hati dan limpa.”(Riwayat Ibnu Majah)
Dikecualikan
juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah
disembelih,begitu juga darah ikan.Kedua macam darah ini suci atau
dimaafkan,artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
3.
Nanah
Segala macam nanah itu najis,baik yang kental
maupun yang cair,karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4.
Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani,baik yang
biasa seperti tinja,air kencing ataupun yang tidak biasa,seperti mażi,baik dari
hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
عَنْ
عَلِى قَالَ:كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَا سْتَحْيَيْتُ اَنْ اَسْأَلُ رَسُوْلَ
اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرْتُ اْلمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ
ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ- رواه مسلم
Dari Ali (khalifah keempat).Ia berkata,”saya
sering keluar mażi.sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah saw.Maka
saya suru miqdad menanyakannya.Miqdad lalu bertanya kepada beliau.Jawab
beliau,”Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu.”(Riwayat Muslim).
5.
Arak setiap minuman keras yang memabukkan.
Firman Allah swt :
اِنَّمَااْلخَمْرُوَاْلمَيْسِرُوَالْاَنْصَابُ
وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Sesungguhnya (meminum) khamr,berjudi,(berkorban
untuk ) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji,termasuk
perbuatan setan.”(Al-Maidah:90)
6.
Anjing dan babi
Semua hewan suci,kecuali anjing dan babi.
Sabda Rasulullah saw :
طَهُوْرُاِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ
اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَ هُنَّ بِالتُّرَابِ.رواه مسلم
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu
apabila dijilat anjing,hendaklah dibasuh tujuh kali,salah satunya hendaklah
dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim).
Cara mengambil dalil dengan hadis tersebut
ialah dalam hadis ini kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci
sesuatu disebabkan tiga perkara :
1)
Karena hadas
2)
Karena najis
3)
Karena kehormatannya
Dimulut anjing sudah tentu tidak ada
hadas,tidak pula kehormatan.Oleh sebab itu,pencuciannya hanya karena najis.
Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaannya lebih buruk daripada
anjing.
7.
Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi
hidup.
Hukum bagian-bagian badab binatang yang diambil
selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya kalau bingkainya najis,maka
yang dipotong itu juga najis,seperti babi. Kalau bangkainya diambil dari ikan
hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakam,hukumnya suci.
Firman Allah swt :
وَمِنْ
اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَاوَاَشْعَارِهَ̃ااَثَاثًا.النحل .٨
“Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba,bulu
unta,dan bulu kambing,alat-alat rumah tangga.”(An-nahl:80).[6][6]
8.
Kotoran hewan yang dapat dimakan atau yang lain.
9.
Air luka yang berubah baunya.
10.
Muntahan .
11.
Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut binatang
untuk dimakan kedua kali.
12.
Susu hewan yang tidak dapat dimakan selain
manusia,seperti susu kedelai betina dan anjing hutan .[7][7]
D.
Macam-Macam Najis
Menurut Tingkatannya
Untuk membahas bagaimana cara
bersuci dari najis,marilah kita kaji beberapa macam najis menurut syariat
islam,yaitu sebagai berikut :
1. Najis Mukhaffafah ( Ringan )
Yaitu termasuk najis
yang ringan. Misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain
selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan
air pada benda itu,meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang
belum memakan makanan apa-apa selain ASI,kaifiat mencucinya hendaklah dibasuh
sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu dan hilang rasa baunya.[8][8]
Untuk itu marilah kita
renungkan beberapa riwayat dibawah ini :
Rasulullah saw
bersabda :
بَوْلُ اْلغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ اْلجَارِيَةِ
يُغْسَلُ
Artinya :
“Kencing bayi laki-laki itu
(cukup) diperciki dengan air saja,sedangkan bayi perempuan (harus) di
cuci.(HR.Ibnu Majah dari Ummu Kuraz ra).
Sabdanya lagi :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اْلجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اْلغُلَامِ
Artinya :
“Kencing bayi perempuan harus di
cuci,kencing bayi laki-laki cukup diperciki.(HR.Abu Dawud,Nasa’i dan Ibnu Majah
dari Abi Sumah pembantu Rasulullah saw).
Pada suatu hari Ummu Qais
ra.binti Muhshin ra membawa bayi laki-laki yang belum memakan apa-apa kecuali
air susu ibu saja. Kemudian bayi tersebut kencing sehingga membasahi baju
Rasulullah. Lalu beliau meminta air dan memercikkannya ke atas baju beliau yang
kena kencingnya bayi laki-laki tersebut dan Rasulullah tidak mencucinya
Makna Memerciki dengan
Air pada Pakaian yang Kena Kencing Bayi Laki-laki.
Menurut Imam Al Haramain (Al-Juwaini) dan ahli-ahli
taqiq telah mengatakan bahwa makna An-Nadhoh dalam hadits tersebut ialah
memerciki dengan air yang agak banyak,sehingga air tidak sampai mengalir dan
tidak menetes. Itulah pendapat yang shahih dan terpilih (dipegang).
Dan
menurut Syekh Abu Muhammad Al Juwaini Qadhi Husaid dan Al Baghawi,mengatakan
bahwa makna “An-Nadhoh” dalam hadits tersebut ialah sesuatu yang dikenai
kencing disiram dengan air hingga basah,kira-kira kalau kain itu diperas tetapi
tidak diperas. Jadi dengan merangkum berbagai pendapat diatas dapatlah
dikatakan bahwa makna”An-Nadhoh” adalah memercikkan air ketempat yang dikenal
kencing sampai merata mengenai bagian yang kena kencing tersebut.
Makna Belum Memakan
Makanan
Imam Nawawi dalam kitab syarahnya shahih Muslim
mengatakan bahwa : “Sesungguhnya memercikkan air pada kencing bayi sudah
memadai selama bayi tersebut semata-mata menyusu air susu ibu. Apabila bayi
tersebut sudah memakan makanan ( untuk mengenyangkan/makanan tambahan),maka
wajib mencucinya tanpa berbeda pendapat.Bagi bayi yang sejak kelahirannya
disuapi kurma,tidaklah menyebabkan halangan untuk memerciki kencingnya,sebab
yang demikian itu tidak dianggap memakan tambahan selain air susu ibu. Perbuatan
menyuapkan buah kurma pada bayi sejak kelahirannya adalah mengikuti sunnah
nabi. Yang terpenting bukan makanan yang dimakan sebagai tambahan selain air
susu ibu.
Alasan Keringanan bagi
Bayi Laki-laki
Adanya
keringanan untuk memercikkan air pada kencing bayi laki-laki adalah mengingat
berbagai alasan sebagai berikut :
a.
Karena kencing bayi laki-laki itu
lebih halus dari kencing bayi perempuan,sehingga kencing bayi laki-laki tidak
banyak menempel (melekat) di tempatnya kencing seperti halnya kencing bayi
perempuan.
b. Kencing bayi perempuan itu lebih berbau bila
dibandingkan dengan bau kencing bayi laki-laki.
c.
Bayi laki-laki apabila
kencing,maka kencingnya itu,berserakan ke mana-mana(tidak mengumpul),sedang
kencing bayi perempuan itu mengumpul.[9][9]
2. Najis Mutawassitah (Sedang)
Yaitu najis
pertengahan yang tidak ringan juga tidak berat. Termasuk dalam jenis najis ini
adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur apapun bentuknya.
Adapun cara
menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang sifatnya. Apabila sudah
berulang kali dicuci,tetapi bekasnya masih ada juga,maka hukumnya dianggap
suci,dan dimaafkan.
Jenis najis ini ada 2
macam,yaitu sebagai berikut :
a.
Najis ainiyah yaitu najis yang
tampak zatnya secara lahir dan jelas warna dan bau serta rasanya. Cara mencuci
najis ini adalah dengan membasuhnya
dengan air sampai hilang ketiga sifat tersebut. Adapun kalau sukar menghilangkannya,sekalipun
sudah dilakukan berulang kali,maka najis tersebut dianggap suci dan dimaafkan.
b. Najis Hukmiyah yaitu najis yang kita yakini adanya
(menurut hukum),tetapi tidak tampak ketiga sifatnya,seperti kencing yang sudah
lama kering sehingga sifatnya hilang. Cara mencuci najis ini adalah cukup
dengan mengalirkan air kepada benda yang terkena najis.[10][10]
3. Najis Mughalazhah (Berat)
Yaitu najis yang
berat. Termasuk dalam najis ini adalah anjing dan babi termasuk babi hutan
serta keturunannya atau keturunan salah satu dari keduanya.
Adapun cara mencuci
najis atau benda yang terkena najis ini adalah dengan mencucinya dengan air
sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang
suci.[11][11]
Dalam hal ini
Rasululllah saw bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ
اِذَاوَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَا هُنَّ
بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Abu Hurairoh ra
berkata,Rasulullah saw bersabda,Sucinya bejana seseorang di antara kamu apabila
telah dijilat anjing maka hendaklah dibasuh tujuh kali yang salah satu dari
tujuh itu dicampur dengan tanah.(HR.Muslim).[12][12]
E. Najis yang Dimaafkan.
1. Percikan kencing yang amat sedikit, yang tidak bisa ditangkap
oleh mata telanjang, manakala percikan itu mengenai pakaian maupun tubuh.
Begitu pula percikan najis-najis lainnya, baik najis mughalazhah, mukhaffafah
maupun mutawassithah.
2. Sedikit darah, nanah, darah kutu dan tahi lalat
atau najisnya, selagi hal itu tidak diakibatkan oleh perbuatan dan kesengajaan
orang itu sendiri.
3. Darah dan nanah dari luka, sekalipun
banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, dan bukan atas
perbuatan dan kesengajaannya, sedang najis itu tidak
melampaui dari tempatnya yang biasa.
4. Tahi binatang yang mengenai biji-bijian ketika
ditebah, dan tahi binatang ternak yang mengenai susu di kala diperah,
selagi tidak terlalu banyak sehingga merubah sifat susu itu.
5. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai
merubahnya, dan tahi burung-burung di tempat yang sering mereka datangi
seperti masjid al-haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah,
dan masjid Umawi. Hal itu karena tahi binatang tersebut telah merata
di mana-mana, sehingga sulit dihindarkan.
6. Darah yang mengenai baju tukang jagal, apabila
tidak terlalu banyak.
7. Darah yang masih ada pada daging.
8. Mulut anak kecil yang terkena najis mutahannya
sendiri, apabila ia menyedot tetek ibunya.
9. Debu di jalan-jalan yang mengenai orang.
10. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir.
Maksudnya, binatang itu sendiri tidak mempunyai darah, apabila bangkainya itu
tercebur dalam benda cair, seperti lalat, lebah dan semut, dengan syarat
binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat benda cair yang diceburi.[13][13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
1. Pengertian
Taharah dari najis
yaitu mensucikan badan,pakaian,tempat dll,dari berbagai najis.
2. Benda- benda yang termasuk najis
a) Bangkai binatang
b) Darah
c) Nanah
d) Sesuatu yang keluar dari dua pintu,dll.
3. Macam-macam Najis Menurut Tingkatannya.
a) Najis Mukhaffafah (Ringan)
b) Najis Mutawassitoh (Sedang)
c) Najis Mugaladhoh
4. Najis yang dimaafkan
a) Darah lalat,nyamuk .
b) Debu dijalan,dll.
BAB III
Penutup
Demikianlah Makalah
yang kami buat. Mohon maaf bila masih banyak kekurangan dalam pembuatannya.
Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka
Abdurrahman,M.Masykuri dan Mokh.Syaiful
Bakhri.2006.Kupas Tuntas Salat.Jakarta : Erlangga
Abidin,Slamet dan Moh.Suyono.1998.Fiqih Ibadah.Bandung
: CV Pustaka Setia
Ahnan,Maftuh dan Maria Ulfa.Risalah Fiqih
Wanita.Surabaya : Terbit Terang
Ash Shiddieqy,Tengku M. Hasbi.2000.Kuliah
Ibadah.Semarang : PT.Pustaka Rizki Putra
Ash Shiddieqy,Tengku M. Hasbi.2001.Hukum-hukum
Fiqh Islam.Semarang :PT.Pustaka Rizki Putra
Hamid,Sjamsul
Rijal.1995.Buku Pintar tentang Islam.Jakarta : Pustaka Amani
Nasution,Lahmuddin.1995.Fiqih
1.Jakarta
Rasjid,Sulaiman.2005.Fiqih Islam.Bandung :
Sinar Baru Algensindo
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/06/macam-macam-najis-yang-dimaafkan.html#.Ve02_xGqqkp
[14][1] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2000,Kuliah Ibadah,(Semarang:PT.Pustaka
Rizki Putra),hlm.101.
[18][5] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2001,Hukum-Hukum Fiqh Isla , (Semarang
: Pustaka Rizki Putra), hlm. 16.
[20][7] M.Masykuri Abdurrahman dan Mokh. Syaiful Bakhri, 2006,Kupas Tuntas
Salat,(Jakarta:Erlangga),hlm.8-9.
[26][13]http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/06/macam-macam-najis-yang-dimaafkan.html#.Ve02_xGqqkp,pada tanggal 7 september 2015 pukul 14.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar